Kenapa Putusan Hakim Tidah Boleh Dipertanyakan/Diwawancarai

Fenomena hukum di indonesia memang dibilang sangat aneh, lihat saja ketika masyarakat, badan LSM (Swadaya Masyarakat) atau lembaga lainnya yang kurang puas terhadap perkara yang diputusan hakim di pengadilan umum, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara seakan akan mengatakan bahwa kasus tersebut di intervensi oleh pihak yang mempunyai kepentingannya dan ada pula yang mempertayakan putusan hakim di media masa contohnya seperti kasus pra peradilan jendral budi gunawan terkait sahnya status menjadi tersangka hakim pengadilan tata usaha negara yang diputuskan oleh hakim tunggal sarpin mengundang banyak kontropersi maupun opini di masyarakat terkait putusan hakim tersebut karena mengabulkan perkara pemohon dan menolak status tersangka oleh KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi).



Terkait kenapa putusan hakim tidak boleh di ganggu gugat bersipat final ataupun di wawancarai putusannya bahkan Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya kode etik hakim pun melarang itu. Sesungguhnya makana dari tak dapat diganggu gugat bersipat final sangatlah dalam. Setidak-tidaknya meyiratkan pertanggung jawaban bahwa kekuasaan hakim dalam membuat putusan berlandaskan asas keadilan dan atas dasar ilmu pengetahuan yang mumpuni serta moral yang tinggi bahkan sekedar membungkus ketidaktahuan kolegalitas dengan tameng tidak bisa di ganggu gugat yang bersipat final dengan mengatasnamakan perintah undang-undang. Maka dengan itu putusan hakim tidak boleh di pertanyakan atau di wawancarai ataupun di ganggu gugut


Demikian artikel terkait putusan hakim tidak boleh di pertanyakan ataupun diwawancarai oleh siapapun semoga tulisan ini bermanfaat.

Oleh: Andi Nazarudin M

Related Posts

Subscribe Our Newsletter