Fenomena hukum di indonesia memang dibilang
sangat aneh, lihat saja ketika masyarakat, badan LSM (Swadaya Masyarakat) atau
lembaga lainnya yang kurang puas terhadap perkara yang diputusan hakim di
pengadilan umum, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara seakan
akan mengatakan bahwa kasus tersebut di intervensi oleh pihak yang mempunyai
kepentingannya dan ada pula yang mempertayakan putusan hakim di media masa
contohnya seperti kasus pra peradilan jendral budi gunawan terkait sahnya
status menjadi tersangka hakim pengadilan tata usaha negara yang diputuskan
oleh hakim tunggal sarpin mengundang banyak kontropersi maupun opini di masyarakat
terkait putusan hakim tersebut karena mengabulkan perkara pemohon dan menolak
status tersangka oleh KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi).
Terkait kenapa putusan hakim tidak boleh di
ganggu gugat bersipat final ataupun di wawancarai putusannya bahkan Hakim agung
memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya kode etik hakim pun
melarang itu. Sesungguhnya makana dari tak dapat diganggu gugat bersipat final
sangatlah dalam. Setidak-tidaknya meyiratkan pertanggung jawaban bahwa
kekuasaan hakim dalam membuat putusan berlandaskan asas keadilan dan atas dasar
ilmu pengetahuan yang mumpuni serta moral yang tinggi bahkan sekedar membungkus
ketidaktahuan kolegalitas dengan tameng tidak bisa di ganggu gugat yang
bersipat final dengan mengatasnamakan perintah undang-undang. Maka dengan itu
putusan hakim tidak boleh di pertanyakan atau di wawancarai ataupun di ganggu
gugut
Demikian artikel terkait putusan hakim tidak
boleh di pertanyakan ataupun diwawancarai oleh siapapun semoga tulisan ini
bermanfaat.
Oleh: Andi Nazarudin M
