Peranan Lembaga Pencatatan Nikah (PPN)

Lembaga pencatatan nikah merupakan syarat administratif, selain substansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum, ia mempunyai cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan. Menurut Ahmad Rofiq, ada dua manfaat dari pencatatan nikah, yaitu pertama, manfaat preventif yaitu untuk menanggulangi agar tidak terjadi penyimpangan rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan, baik menurut hukum agama dan kepercayaannya maupun menurut perundang-undangan.[1] Kedua, manfaat represif. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat, agar di dalam melangsungkan perkawinan tidak hanya mementingkan aspek-aspek hukum fiqih saja tetapi juga aspek-aspek keperdataannya. Jadi, pencatatan adalah merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan dalam masalah perkawinan. [2]
Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum Negara menjadi sah. Dan ini, penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak. Karena dampak dari ketidak dicatatkannya perkawinan adalah:
a.       Terhadap istri perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun social. Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan istri dianggap tidak pernah terjadi. Secara social, istri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tanggan sering dianggap telah tinggal serumah dengan lakilaki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau istri dianggap menjadi istri simpanan.[3]
b.      Terhadap anak, sahnya pernikahan dibawah tangan menurut hukum Negara memiliki dampak negative bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum. Status anak yang di lahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Dengan kata lain sang anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Dalam akta kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah. Akibatnya, hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan status sebagai anak di luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Tidak jelasnya status anak di mata hukum mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat. Sehingga, bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Namun, yang jelas-jelas merugikan adalah si anak tidak berhak atas biaya kehidupan, pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
c.       Terhadap laki-laki atau suami hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkannya, karena suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah di mata hukum. Suami bisa saja menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya dan tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.[4]





[1] Happy Susanto, Nikah Siri …, hal. 101.
[2] Happy Susanto, Nikah Siri …, hal. 107.
[3] Dodi Ahmad Fauzi, Nikah Siri Yes Or No, hal. 73.
[4] Dodi Ahmad Fauzi, Nikah Siri Yes Or No, hal. 75.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter