Lembaga pencatatan nikah merupakan syarat administratif, selain substansinya
bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum, ia mempunyai cakupan manfaat yang
sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan. Menurut Ahmad
Rofiq, ada dua manfaat dari pencatatan nikah, yaitu pertama, manfaat preventif
yaitu untuk menanggulangi agar tidak terjadi penyimpangan rukun-rukun dan
syarat-syarat perkawinan, baik menurut hukum agama dan kepercayaannya maupun
menurut perundang-undangan.[1]
Kedua, manfaat represif. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat, agar di
dalam melangsungkan perkawinan tidak hanya mementingkan aspek-aspek hukum fiqih
saja tetapi juga aspek-aspek keperdataannya. Jadi, pencatatan adalah merupakan usaha
pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan
dalam masalah perkawinan. [2]
Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum
agama maupun hukum Negara menjadi sah. Dan ini, penting bagi pemenuhan hak-hak
istri dan anak. Karena dampak dari ketidak dicatatkannya perkawinan adalah:
a.
Terhadap
istri perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan
perempuan umumnya, baik secara hukum maupun social. Secara hukum, istri tidak
dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan
dari suami jika ia meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini
jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan istri dianggap tidak
pernah terjadi. Secara social, istri akan sulit bersosialisasi karena perempuan
yang melakukan perkawinan bawah tanggan sering dianggap telah tinggal serumah
dengan lakilaki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau istri dianggap
menjadi istri simpanan.[3]
b.
Terhadap
anak, sahnya pernikahan dibawah tangan menurut hukum Negara memiliki dampak
negative bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum. Status anak yang di
lahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Dengan kata lain sang anak tidak
mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Dalam akta kelahirannyapun statusnya
dianggap sebagai anak luar nikah. Akibatnya, hanya dicantumkan nama ibu yang
melahirkannya. Keterangan status sebagai anak di luar nikah dan tidak
tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara social dan
psikologis bagi si anak dan ibunya. Tidak jelasnya status anak di mata hukum mengakibatkan
hubungan antara ayah dan anak tidak kuat. Sehingga, bisa saja suatu waktu
ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Namun, yang
jelas-jelas merugikan adalah si anak tidak berhak atas biaya kehidupan,
pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
c.
Terhadap
laki-laki atau suami hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan
bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang
perempuan. Yang terjadi justru menguntungkannya, karena suami bebas untuk
menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak
sah di mata hukum. Suami bisa saja menghindar dari kewajibannya memberikan
nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya dan tidak dipusingkan
dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.[4]