Talak berasal
dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti
melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata
perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Di lihat dari segi waktunya talaq
dibagi dua macam yaitu talq raj’i, talaq bain sugro dan talaq bain qubro. Namun
dalam tulisan ini kami akan menjelaskan macam-macam talaq dari segi
pengucapannya.
Kata
cerai bukanlah mainan dan bukanlah puta kata yang sepele yang tidak rnenimbulkan
pengaruh, karena sering kali kata cerai dapap menghancurkan kehidupan seorang isteri,
dan rumah tangga muslim. Oleh karena itu hendaklah suami isteri dapat
memelihara lisannya dari kata-kata itu, dan tidak mengucapkan kecuali setelah
dipikirkan dengan baik dan didasari dengan baik bahwa tidak ada jalan lain yang
lebih baik dilakukan kecuali perceraian, sebagaijalan keluar yang terkhir yang
dapat dilakukan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya:
Artinya: Barang
halal yang sangat dibenci Allah ialoh Talak (perceroian)' (HR. Abu Dawud).
Dalarn
fiqih thalak terbagi dua macam sebagai berikut:
- Thalak shorih
Thalak
shorih (jelas), maksudnya adalah thalak dengan menggunakan kata-ka'ra yang
jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan thalak atau cerai seketika
diucapkan, tidak mungkin dipaharni lain. Imam Asy Syafi'i mengatakan, bahwa
kata-kata yang dipergunakan untuk thalak shorih ada tiga" yaitu At-Thalaq
ataa Al-Firoq atau As-sara. Ketiga kata-kata ini terdapat dalarn Al-qur'an atau
Hadits yang maksudnya jelas untuk menceraikan istri.
Dengan
menggunakan lafadz-lafadz tersebut seseorang yang mentalak istrinya maka
jatuhlah talak tersebut walaupun tanpa niat. Umpamanya seorang mengatakan
kepada istrinya Thalaq tuki, engkau
aku thalak, wa anti thaaliqun, aku pisahkan engkau atau engkau
terlepas.
Lafadz-lafadz ini dinamakan lafadz shorih. Sebagian ahli dzohir mengatakan
bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga lafadz
itu atau dengan artinya sebab masalah talak ini adalah perbuatan agama atau
ibadah. Oleh karena itu tidak boleh memakai selain ditetapkan oleh syara' atau
agama.
- Thalak kinayah
Thalak
kinayah, yaitu thalak dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar,
seperti suami berkata kepada istrinya:
1) Engkau
sekarang telah jauh dari diriku
2) Janganlah
engkau mendekati aku lagi
3) Selesaikan
sendiri segala urusanmu
Ucapan-ucapan
tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain. Tentang
kedudukan thalak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana
dikemukakan oleh taqiyudin al Husaini, bergantung pada niat suami. Artinya jika
suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talaq menjadi jatuh,
sedangkan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermaksud thalaq tidak
dinyatakan jatuh.