Macam Macam Talak dalam Fiqih

Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Di lihat dari segi waktunya talaq dibagi dua macam yaitu talq raj’i, talaq bain sugro dan talaq bain qubro. Namun dalam tulisan ini kami akan menjelaskan macam-macam talaq dari segi pengucapannya.
Kata cerai bukanlah mainan dan bukanlah puta kata yang sepele yang tidak rnenimbulkan pengaruh, karena sering kali kata cerai dapap menghancurkan kehidupan seorang isteri, dan rumah tangga muslim. Oleh karena itu hendaklah suami isteri dapat memelihara lisannya dari kata-kata itu, dan tidak mengucapkan kecuali setelah dipikirkan dengan baik dan didasari dengan baik bahwa tidak ada jalan lain yang lebih baik dilakukan kecuali perceraian, sebagaijalan keluar yang terkhir yang dapat dilakukan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya:
Artinya: Barang halal yang sangat dibenci Allah ialoh Talak (perceroian)' (HR. Abu Dawud).
Dalarn fiqih thalak terbagi dua macam sebagai berikut:
  • Thalak shorih

Thalak shorih (jelas), maksudnya adalah thalak dengan menggunakan kata-ka'ra yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan thalak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipaharni lain. Imam Asy Syafi'i mengatakan, bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk thalak shorih ada tiga" yaitu At-Thalaq ataa Al-Firoq atau As-sara. Ketiga kata-kata ini terdapat dalarn Al-qur'an atau Hadits yang maksudnya jelas untuk menceraikan istri.
Dengan menggunakan lafadz-lafadz tersebut seseorang yang mentalak istrinya maka jatuhlah talak tersebut walaupun tanpa niat. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya Thalaq tuki,  engkau aku thalak, wa anti thaaliqun, aku pisahkan engkau atau engkau
terlepas. Lafadz-lafadz ini dinamakan lafadz shorih. Sebagian ahli dzohir mengatakan bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga lafadz itu atau dengan artinya sebab masalah talak ini adalah perbuatan agama atau ibadah. Oleh karena itu tidak boleh memakai selain ditetapkan oleh syara' atau agama.
  • Thalak kinayah

Thalak kinayah, yaitu thalak dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata kepada istrinya:
1) Engkau sekarang telah jauh dari diriku
2) Janganlah engkau mendekati aku lagi
3) Selesaikan sendiri segala urusanmu
Ucapan-ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain. Tentang kedudukan thalak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh taqiyudin al Husaini, bergantung pada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talaq menjadi jatuh, sedangkan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermaksud thalaq tidak dinyatakan jatuh.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter