Makalah Tentang Naskh Mansukh dalam Al-Quran

Definisi Naskh
a. secara etimologi Penghilangan (izalah), penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil)  dan pemindahan (naql)
b. secara terrninologi: raf'u Al-hukm At-syar’i bi At-khithab Al-syar'i, (menghapuskan hukum syara dengan khitab syara pula) atau, raf,u Al-hukrn bil Al-darir Al-syar’i  (menghapuskan hukum syara dengan dalil syara yang lain)"
Sementara itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama mutaqaddimin dan muta'akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh secara terminologi. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul di antara mereka dalam menetapkan adanya naskh dalam Al-Quran. Ulama-ulama mutaqaddimin bahkan memperluas arti naskh hingga mencakup:
1. Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
2. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian;
3. Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius; dan
4. Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.
Dari definisi-definisi yang ada, para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa naskh bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pembatalan harus dilakukan melalui tuntutan syara' yang mengandung hukum dari Allah dan Rasul-Nya yang disebut nasikh (yang menghapus). Dengan demikian, habisnya masa bedaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan naskh.
2. Yang dibatalkan adalah syara'yang disebut mansukh (yang dihapus).
3. Nasrkfi harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian, istisna (pengecualian) tidak disebut naskh.

Rukun Naskh Ada Ernpat, yaitu:
a. Adat Naskh.
b. Nasikh.
c. Mansukh.
D, Mansukh'anh.
Syarat Naskh:
Yang dibatalkan adalah hukum syara,.
Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara,.
Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
d. Tuntutan yang mengandung naskhharus datang kemudian.
Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh
a. Penjelasan langsung dari Rasulullah.
b. Dalam suatu naskh terkadang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih dahulu.
c. Berdasarkan keterangan dariperiwayat hadis yang menyatakan satu hadis dikeluarkan tahun sekian dan hadis lain dikeluarkan tahun sekian.
Dasar-Dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh
a. Melalui pentransmisian yang jelas (an-naql At-sharih) dari Nabi atau para sahabatnya.
b. Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikhdanayat itu mansukh;
c. Melaluistudisejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, karenanya disebut nasikh, dan mana yang duruan turun, karenanya disebut mansukh.
Bentuk-Bentuk dan Macam-macam Naskh dalam Al-Quran
a. Naskh sharih
b. Naskh dhimmy
c. Naskh kully
d. Naskh juz'iy
Hikmah Keberadaan Naskh
Menurut Manna' Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskh, yaitu:
1. Menjaga kemaslahatan hamba.
2. Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkernbangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
3. Menguji kualitas keirnanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kernudian dihapus.
4 Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. sebab apabila ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.

Sumber referensi diambil dari buku Ulumul Al-Quran karangan bapak Dr Rosihon Anwar M.Ag

Related Posts

Subscribe Our Newsletter