Definisi
Naskh
a. secara
etimologi Penghilangan (izalah),
penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil) dan pemindahan
(naql)
b. secara terrninologi: raf'u Al-hukm At-syar’i bi At-khithab Al-syar'i,
(menghapuskan hukum syara dengan khitab syara pula) atau, raf,u Al-hukrn bil
Al-darir Al-syar’i (menghapuskan
hukum syara dengan dalil syara yang lain)"
Sementara itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama
mutaqaddimin dan muta'akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh
secara terminologi. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul di antara
mereka dalam menetapkan adanya naskh dalam Al-Quran. Ulama-ulama mutaqaddimin
bahkan memperluas arti naskh hingga mencakup:
1. Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
2. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang
datang kemudian;
3. Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius; dan
4. Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau
merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.
Dari definisi-definisi yang ada, para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa
naskh bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pembatalan harus dilakukan melalui tuntutan syara' yang mengandung hukum
dari Allah dan Rasul-Nya yang disebut nasikh (yang menghapus). Dengan demikian,
habisnya masa bedaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan
naskh.
2. Yang dibatalkan adalah syara'yang disebut mansukh (yang dihapus).
3. Nasrkfi harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian,
istisna (pengecualian) tidak disebut naskh.
Rukun Naskh
Ada Ernpat, yaitu:
a. Adat
Naskh.
b. Nasikh.
c. Mansukh.
D, Mansukh'anh.
Syarat Naskh:
Yang dibatalkan adalah hukum
syara,.
Pembatalan itu datangnya dari
tuntutan syara,.
Pembatalan hukum tidak disebabkan
oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
d. Tuntutan yang mengandung
naskhharus datang kemudian.
Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh
a. Penjelasan langsung dari
Rasulullah.
b. Dalam suatu naskh terkadang
terdapat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih
dahulu.
c. Berdasarkan keterangan
dariperiwayat hadis yang menyatakan satu hadis dikeluarkan tahun sekian dan
hadis lain dikeluarkan tahun sekian.
Dasar-Dasar Penetapan Nasikh dan
Mansukh
a. Melalui pentransmisian yang
jelas (an-naql At-sharih) dari Nabi atau para sahabatnya.
b. Melalui kesepakatan umat bahwa
ayat ini nasikhdanayat itu mansukh;
c. Melaluistudisejarah, mana ayat
yang lebih belakang turun, karenanya disebut nasikh, dan mana yang duruan
turun, karenanya disebut mansukh.
Bentuk-Bentuk dan Macam-macam Naskh
dalam Al-Quran
a. Naskh sharih
b. Naskh dhimmy
c. Naskh kully
d. Naskh juz'iy
Hikmah Keberadaan Naskh
Menurut Manna' Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan
naskh, yaitu:
1. Menjaga kemaslahatan hamba.
2. Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring
dengan perkernbangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
3. Menguji kualitas keirnanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kernudian
dihapus.
4 Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. sebab apabila ketentuan
nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi
pertambahan pahala. sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah
daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.
Sumber referensi
diambil dari buku Ulumul Al-Quran karangan bapak Dr Rosihon Anwar M.Ag