Ruang Lingkup Perbandingan Madzhab

Ruang lingkup perbandingan madzhab adalah seluruh masalah fiqih yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Oleh karenanya, masalah fiqih yang sudah ijma’ dan terdapat satu pendapat saja bukan menjadi objek kajian perbandingan madzhab. Ruang lingkup perbandingan madzhab mencakup pada materi fiqih, pendapat ulama, dalil, metode dan sumber yang digunakan. Materi fiqih terdiri dari fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih mawarits, fiqih munakahat, fiqih jinayat dan fiqih siayasah.
Dengan demikian perbedaan madzhab yang shahih bukanlah merupakan perbedaan dalam masalah Aqidah yang menjadikan umat terbagi menjadi beberapa firqah (kelompok). Ulama-ulama madzhab fiqih sunni (dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah) semuanya adalah pengikut satu manhaj ‘Aqidah. Aqidah mereka adalah ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah. Sedangkan selain mereka adalah firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalur seperti Khawarij dan Mu’tazilah. Jadi dikalangan ulama Ahlus Sunnah tidak ada perbedaan madzhab dalam aqidah. Semua sahabat berada dalam satu cara dalam aqidah, tetapi mereka berbeda pendapat dalam masalah furu’.
Bagi seorang peneliti, seyogyanya memperhatikan bahwa tidak semua masalah furu’ termasuk dalam apa yang dinamakan madzhab fiqih. Hukum-hukum yang tidak ada peluang perbedaan pendapat karena dalilnya qath’i (qath’i dari segi tsubut dan dilalah), seperti kewajiban shalat lima waktu, puasa bulan Ramadlan, zakat, Shalat Zhuhur empat raka’at, Shalat Maghrib tiga raka’at dan lain-lain, tidak boleh disandarkan kepada madzhab seseorang. Maka tidak bisa dikatakan bahwa Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Zhuhur hukumnya wajib, Madzhab Malik berpendapat bahwa puasa Ramadlan hukumnya wajib, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa khamar hukumnya haram.
Tidak ada kekhususan bagi suatu madzhab untuk masalah-masalah tersebut. Madzhab mereka dalam masalah-masalah ini adalah satu. Bahkan sampai sebuah pendapat atau hukum dapat dikatakan sebagai madzhab seseorang, jika menjadi sesuatu yang khusus baginya. Oleh karena itu, masalah-masalah yang disepakati tidak bisa disandarkan sebagai madzhab seseorang, meskipun dalilnya bersifat zhanni (zhanni dari segi tsubut dan dilalah). Seorang wanita menikahkan bibi dari jalur bapak maupun ibunya sudah menjadi kesepakatan sebagai sesuatu yang haram dikalangan Ahlus Sunnah wa al-jama’ah, meski dalilnya khabar (hadits) ahad.
Imam Al Qarafi telah memberikan batasan masalah-masalah yang mungkin masuk dalam ruang lingkup madzhab dalam lima hal: hukum-hukum, sebab-sebabnya, syaratsyaratnya, penghalang-penghalangnya dan argumen-argumen untuk menetapkan sebab-sebab, syarat-syarat dan hal-hal yang menghalanginya. Di sini beliau ingin menyebutkan hal-hal yang menjadi perselisihan bukan yang disepakati.

Beliau menyebutkan diantara hal-hal yang disepakati. Untuk hukum seperti hukum witir. Untuk sebab seperti zawal (tergelincirnya matahari) dan melihat bulan. Untuk syarat seperti haul (satu tahun) syarat untuk zakat dan thaharah syarat untuk shalat. Untuk penghalang seperti haidl menjadi penghalang mengerjakan puasa dan shalat, gila dan tidak sadar menjadi penghalang seseorang dikenai taklif. Adapun yang dimaksud oleh beliau dengan argumen-argumen untuk menetapkan sebab-sebab, syarat-syarat dan hal-hal yang menghalanginya adalah semua bukti dan ketetapan yang dijadikan dasar oleh para hakim. Contohnya dua orang saksi untuk persengketaan harta, empat orang saksi untuk kasus zina, kesaksian dari yang bersangkutan dalam hal-hal tersebut jika tidak ada pernyataan menarik kembali. Semua hal-hal di atas tidak termasuk dalam hal yang dinamakan madzhab, karena sudah disepakati.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter