Ruang lingkup perbandingan madzhab
adalah seluruh masalah fiqih yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat.
Oleh karenanya, masalah fiqih yang sudah ijma’ dan terdapat satu
pendapat saja bukan menjadi objek kajian perbandingan madzhab. Ruang lingkup perbandingan
madzhab mencakup pada materi fiqih, pendapat ulama, dalil, metode dan
sumber yang digunakan. Materi fiqih terdiri dari fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih
mawarits, fiqih munakahat, fiqih jinayat dan fiqih siayasah.
Dengan demikian
perbedaan madzhab yang shahih bukanlah merupakan perbedaan dalam masalah Aqidah
yang menjadikan umat terbagi menjadi beberapa firqah (kelompok). Ulama-ulama
madzhab fiqih sunni (dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah) semuanya adalah
pengikut satu manhaj ‘Aqidah. Aqidah mereka adalah ‘aqidah Ahlus Sunnah wal
Jam’ah. Sedangkan selain mereka adalah firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalur
seperti Khawarij dan Mu’tazilah. Jadi dikalangan ulama Ahlus Sunnah tidak ada perbedaan
madzhab dalam aqidah. Semua sahabat berada dalam satu cara dalam aqidah,
tetapi mereka berbeda pendapat dalam masalah furu’.
Bagi seorang peneliti,
seyogyanya memperhatikan bahwa tidak semua masalah furu’ termasuk dalam apa
yang dinamakan madzhab fiqih. Hukum-hukum yang tidak ada peluang perbedaan
pendapat karena dalilnya qath’i (qath’i dari segi tsubut dan dilalah), seperti
kewajiban shalat lima waktu, puasa bulan Ramadlan, zakat, Shalat Zhuhur empat raka’at,
Shalat Maghrib tiga raka’at dan lain-lain, tidak boleh disandarkan kepada madzhab seseorang.
Maka tidak bisa dikatakan bahwa Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat
Zhuhur hukumnya wajib, Madzhab Malik berpendapat bahwa puasa Ramadlan
hukumnya wajib, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa khamar hukumnya haram.
Tidak ada kekhususan bagi
suatu madzhab untuk masalah-masalah tersebut. Madzhab mereka
dalam masalah-masalah ini adalah satu. Bahkan sampai sebuah pendapat atau hukum
dapat dikatakan sebagai madzhab seseorang, jika menjadi sesuatu yang khusus
baginya. Oleh karena itu, masalah-masalah yang disepakati tidak bisa
disandarkan sebagai madzhab seseorang, meskipun dalilnya bersifat zhanni
(zhanni dari segi tsubut dan dilalah). Seorang wanita menikahkan bibi dari
jalur bapak maupun ibunya sudah menjadi kesepakatan sebagai sesuatu yang haram
dikalangan Ahlus Sunnah wa al-jama’ah, meski dalilnya khabar (hadits) ahad.
Imam Al Qarafi
telah memberikan batasan masalah-masalah yang mungkin masuk dalam ruang lingkup
madzhab dalam lima hal: hukum-hukum, sebab-sebabnya, syaratsyaratnya, penghalang-penghalangnya
dan argumen-argumen untuk menetapkan sebab-sebab, syarat-syarat dan hal-hal
yang menghalanginya. Di sini beliau ingin menyebutkan hal-hal yang menjadi
perselisihan bukan yang disepakati.
Beliau
menyebutkan diantara hal-hal yang disepakati. Untuk hukum seperti hukum witir.
Untuk sebab seperti zawal (tergelincirnya matahari) dan melihat bulan. Untuk syarat
seperti haul (satu tahun) syarat untuk zakat dan thaharah syarat untuk shalat. Untuk
penghalang seperti haidl menjadi penghalang mengerjakan puasa dan shalat, gila dan
tidak sadar menjadi penghalang seseorang dikenai taklif. Adapun yang dimaksud oleh
beliau dengan argumen-argumen untuk menetapkan sebab-sebab, syarat-syarat dan
hal-hal yang menghalanginya adalah semua bukti dan ketetapan yang dijadikan dasar
oleh para hakim. Contohnya dua orang saksi untuk persengketaan harta, empat orang
saksi untuk kasus zina, kesaksian dari yang bersangkutan dalam hal-hal tersebut
jika tidak ada pernyataan menarik kembali. Semua hal-hal di atas tidak termasuk
dalam hal yang dinamakan madzhab, karena sudah disepakati.