Dampak Madzhab Terhadap Format Fiqih

Bila ditarik kebelakang, formalisasi fiqh tidak bisa terlepas dari dua aliran atau madzhab; Madrasah Al-Hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra’yu. Madrasah al-hadis kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah Al-Hijaz dan Madrasah Al- Madinah; sedangkan Madrasah Ar-Ra’yu dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Iraq dan Madrasah Al-Kufah.
Dalam analisis Nurcholis Madjid, jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl Al-Riwayah “Kelompok Riwayat,” karena banyak berpegang kepada penuturan masa lampau, seperti hadis, sebagai pedoman dan orang-orang Irak adalah Ahl Ar- Ra’y “Kelompok Penalaran”’ dengan isyarat tidak banyak mementingkan “riwayat”, sesungguhnya itu hanya karakteristik gaya intelektual masing-masing daerah itu. Adapun pada peringkat individu, cukup banyak dari tiap-tiap daerah yang tidak mengukuti karakteristik umum itu. Dikalangan orang-orang Hijaz terdapat orangorang sarjana bernama Rabi’ah yang tergolong “kelompok Penalaran,” dan dikalangan sarjana Irak, tampil seorang penganut dan pembela “Kelompok Riwayat yang sangat tegar, yaitu Ahmad ibn Hanbal. Di samping itu, membuat generalisasi bahwa suatu kelompok hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry, apakah itu penalaran atau penuturan riwayat, adalah tidak tepat. Terdapat persilangan antara keduanya, meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua kategori kedua kategori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum fiqh.
Hal ini terbukti, dalam perkembangan selanjutnya, dengan semakin menipisnya pertentangan antara Madrasah Al-Hadits dan Madrasah Ar-Ra’yu sehingga masingmasing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas Al-Azhar Mesir bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. Imam Muhammad bin Hasan Asy-Saybani, ulama dari Madzhab Hanafi yang dikenal sebagai Ablurra’yu (Ahlul hadis dan Ahlurra’yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari
kitabnya, Al-Muwaththa’ (buku hadis dan fiqh). Imam Asy-Syafi’i, salah seorang tokoh ahlul hadis, belajar kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syabani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra’yu, banyak mendukung pendapat ahli hadis dengan mempergunakan hadis-hadis Rasullulah. Oleh karena itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, kitab-kitab fiqh banyak berisi ra’yu dan hadis. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.
Pengaruh madzhab terhadap format fiqih secara spesifik, dapat dilihat dari pengertian fiqih yang sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqih sudah menjelama sebagai salah satu cabang ilmu keIslaman yang mengandung penegrtian “mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali dari dalil-dali yang terperinci.
Madzhab juga mempengaruhi format ushul fiqh sehingga menjadi ilmu yang mandiri. Berbagai metode ijtihad, seperti istihsan dan lainnya telah dikembangkan oleh ulama fiqih dengan sistematika yang berbeda antar madzhab.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter