Bila ditarik kebelakang,
formalisasi fiqh tidak bisa terlepas dari dua aliran atau madzhab; Madrasah
Al-Hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra’yu. Madrasah al-hadis kemudian dikenal
juga dengan sebutan Madrasah Al-Hijaz dan Madrasah Al- Madinah; sedangkan
Madrasah Ar-Ra’yu dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Iraq dan Madrasah Al-Kufah.
Dalam
analisis Nurcholis Madjid, jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl
Al-Riwayah “Kelompok Riwayat,” karena banyak berpegang kepada penuturan masa
lampau, seperti hadis, sebagai pedoman dan orang-orang Irak adalah Ahl Ar- Ra’y
“Kelompok Penalaran”’ dengan isyarat tidak banyak mementingkan “riwayat”, sesungguhnya
itu hanya karakteristik gaya intelektual masing-masing daerah itu. Adapun pada peringkat
individu, cukup banyak dari tiap-tiap daerah yang tidak mengukuti karakteristik
umum itu. Dikalangan orang-orang Hijaz terdapat orangorang sarjana bernama Rabi’ah
yang tergolong “kelompok Penalaran,” dan dikalangan sarjana Irak, tampil
seorang penganut dan pembela “Kelompok Riwayat yang sangat tegar, yaitu
Ahmad ibn Hanbal. Di samping itu, membuat generalisasi bahwa suatu kelompok
hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry, apakah itu penalaran
atau penuturan riwayat, adalah tidak tepat. Terdapat persilangan antara keduanya,
meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua kategori
kedua kategori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum fiqh.
Hal
ini terbukti, dalam perkembangan selanjutnya, dengan semakin menipisnya pertentangan
antara Madrasah Al-Hadits dan Madrasah Ar-Ra’yu sehingga masingmasing pihak
mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam
Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas Al-Azhar Mesir bahwa pertentangan
ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok
saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. Imam Muhammad bin Hasan Asy-Saybani,
ulama dari Madzhab Hanafi yang dikenal sebagai Ablurra’yu (Ahlul hadis dan
Ahlurra’yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari
kitabnya,
Al-Muwaththa’ (buku hadis dan fiqh). Imam Asy-Syafi’i, salah seorang tokoh ahlul
hadis, belajar kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syabani. Imam Abu Yusuf, tokoh
ahlurra’yu, banyak mendukung pendapat ahli hadis dengan mempergunakan hadis-hadis
Rasullulah. Oleh karena itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, kitab-kitab fiqh
banyak berisi ra’yu dan hadis. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara
masing-masing kelompok.
Pengaruh
madzhab terhadap format fiqih secara spesifik, dapat dilihat dari pengertian fiqih
yang sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang
dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqih sudah menjelama sebagai salah
satu cabang ilmu keIslaman yang mengandung penegrtian “mengetahui hukum-hukum syara’
yang bersifat ‘amali dari dalil-dali yang terperinci.
Madzhab
juga mempengaruhi format ushul fiqh sehingga menjadi ilmu yang mandiri.
Berbagai metode ijtihad, seperti istihsan dan lainnya telah dikembangkan oleh ulama
fiqih dengan sistematika yang berbeda antar madzhab.