KATA
PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Yuridiksi
Negara Dalam Hukum Internasional dan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa
mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami
mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan
masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu yuridiksi?
2. Apa
sajah jenis-jenis yuridiksi?
C. Rumusan Tujuan
1. Menjelaskan
tentang yuridiksi
2. Menjelaskan
terkait jenis0jenis yuridiksi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Yurisdiksi
Yurisdiksi
merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara
tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi,[1]
persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan
berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya
(equal states don’t have jurisdiction over each other)[2],
dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain.
Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum „par in parem non habet
imperium”.
Menurut
Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki
beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi
melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara
tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan
perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan
merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga,
pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu
negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.
Kata
“yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris
“Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”,
yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum,
dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan
yurisdiksi berarti :
a.
Kepunyaan
seperti yang ditentukan oleh hukum.
b.
Hak menurut
hukum.
c.
Kekuasaan
menurut hukum.
d.
Kewenanagan
menurut hukum.
Secara
garis besarnya bahwa, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa
yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan
“kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan
hukum”. Di dalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling
penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum,
bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Anthony
Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International
Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan
sebagai berikut : “Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari
suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan
tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak
individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau
peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”.[3]
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, yang termasuk dalam
unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :
a.
Hak, kekuasaan,
dan kewenangan.
b.
Mengatur (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif).
c.
Obyek (hal,
peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
d.
Tidak
semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic
concern).
e.
Hukum
internasional (sebagai dasar/landasannya).
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu[4] :
1.
Kekuasaan
mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2.
Lingkungan hak
dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja
tertentu; kekuasaan hukum.
Menurut
Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap
orang, benda, atau peristiwa (hukum).[5]
Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda,
peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara
tersebut.
B. Jenis-jenis
Yurisdiksi
Yurisdiksi
berkaitan erat dengan masalah hukum, khususnya kekuasaan atau kewenangan yang
dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan lainnya yang
berdasarkan atas hukum
yang berlaku. Di dalamnya terdapat pula batas-batas ruang lingkup kekuasaan itu
untuk membuat, melaksanakan, dan menerapkan hukum kepada pihak-pihak yang tidak
menaatinya. Meskipun yurisdiksi berkaitan erat dengan wilayah, namun
keterkaitan ini tidaklah mutlak sifatnya. Negara-negara lain pun dapat
mempunyai yurisdiksi untuk mengadili suatu perbuatan yang dilakukan di luar
negeri. Disamping itu, ada beberapa orang (subyek hukum) tertentu memiliki
kekebalan terhadap yurisdiksi wilayah suatu negara meskipun mereka berada di
dalam negara tersebut.
Menurut Rebecca M.M
Wallace, yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan suatu negara. Yurisdiksi suatu
negara menunjuk pada kompetensi negara tersebut untuk mengatur orang-orang dan
kekayaan dengan hukum nasionalnya. Kompetensi ini mencakup yurisdiksi untuk
menentukan (dan melarang), untuk mengadili dan melaksanakan undang-undang.
Yurisdiksi dapat
dibedakan atas :
1. Yurisdiksi Perdata.
Yurisdiksi
perdata ialah kewenangan hukum pengadilan terhadap perkara-perkara yang
menyangkut keperdataan baik yang bersifat nasional, maupun internasional (yaitu
bila para pihak atau obyek perkaranya terhadap unsur hukum asing). berdasarkan
atas hukum yang berlaku. Di dalamnya terdapat pula batas-batas ruang lingkup
kekuasaan itu untuk membuat, melaksanakan, dan menerapkan hukum kepada
pihak-pihak yang tidak menaatinya. Meskipun yurisdiksi berkaitan erat dengan
wilayah, namun keterkaitan ini tidaklah mutlak sifatnya. Negara-negara lain pun
dapat mempunyai yurisdiksi untuk mengadili suatu perbuatan yang dilakukan di luar
negeri. Disamping itu, ada beberapa orang (subyek hukum) tertentu memiliki
kekebalan terhadap yurisdiksi wilayah suatu negara meskipun mereka berada di
dalam negara tersebut.
Menurut
Rebecca M.M Wallace, yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan suatu negara.
Yurisdiksi suatu negara menunjuk pada kompetensi negara tersebut untuk mengatur
orang-orang dan kekayaan dengan hukum nasionalnya. Kompetensi ini mencakup
yurisdiksi untuk menentukan (dan melarang), untuk mengadili dan melaksanakan
undang-undang.[6]
Yurisdiksi dapat
dibedakan atas :
1.
Yurisdiksi
Perdata.
Yurisdiksi perdata
adalah kewenangan hukum pengadilan terhadap perkara-perkara yang menyangkut
keperdataan baik yang bersifat nasional, maupun internasional (yaitu bila para
pihak atau obyek perkaranya terhadap unsur hukum asing).
2.
Yurisdiksi
Pidana.
Yurisdiksi pidana
adalah kewenangan (hukum) pengadilan terhadap perkara-perkara yang bersifat
kepidanaan, baik yang tersangkut di dalamnya unsur asing maupun tidak.[7]
Berdasarkan hak,
kekuasaan dan kewenangan mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah
negaranya dapat terbagi atau tergambarkan oleh kekuasaan atau kewenangan
sebagai berikut[8]
:
1.
Yurisdiksi
Legislatif.
Yaitu
kekuasaan membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur hubungan atau
status hukum orang atau peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya.
Kewenangan seperti ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga
acapkali disebut pula sebagai yurisdiksi legislatif atau preskriptif
(legislative jurisdiction atau prescriptive jurisdivtion).
2.
Yurisdiksi
Eksekutif.
Yaitu
kekuasaan negara untuk memaksakan atau menegakkan (enforce) agar subyek hukum
menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini dilakukan oleh badan eksekutif negara
yang umumnya tampak pada bidang-bidang ekonomi, misalnya kekuasaan untuk
menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak, dan lain-lain. Yurisdiksi ini
disebut sebagai yurisdiksi eksekutif (executive jurisdiction). Ada pula sarjana
yang menyebutnya dengan enforcement jurisdiction (yurisdiksi pengadilan).
3.
Yurisdiksi Yudikatif.
Yaitu
kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subyek hukum) yang melanggar
peraturan atau perundang-undangan disebut pula sebagai Judicial jurisdiction.
[1]
Mirza Satria Buana, Hukum Internasional Teori dan Praktek, (Bandung : Penerbit
Nusamedia, 2007), hal.56.
[2]
Ibid, hal.57.
[3]
Anthony Csabafi, The Concept of State Jurisdiction in International Space Law,
(The Hague, 1971), hal.45.
[4]
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga,
(Jakarta : Balai Pustaka, 2005), hal.1278.
[5]
Huala Adolf, Op. Cit., hal.183.
[6] H.
Bachtiar Hamzah, Hukum Internasional II, (Medan : USU Press, 1997), hal.69.
[7] Huala
Adolf, Op. Cit., hal.186.
[8] Ibid,
hal.184.