Di dalam sebuah pasar
modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori
haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu bisa
selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah
Islam.
Prinsip dasarnya, sebuah
pasar modal itu adalah tempat dimana bertemunya para pemilik modal (investor)
dan para manager investasi (fund manager). Investasi sendiri sebenarnya adalah
menanamkan modal para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real
pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected
return).
Dalam pandangan syariah
Islam, pada dasarnya sebuah investasi itu hukumnya halal dan syah, selama dalam
teknisnya tidak terkandung hal-hal yang mengalahi prinsip dasar dari transaksi
yang halal. Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu dua pihak yang
melakukan kerja sama menguntungkan.
Prinsip Dasar Yang Harus Dipenuhi
1. Bebas Bunga
Dari sisi akad dan perjanjian,
harus ada kepastian tidak adanya unsur riba atau bunga (interest). sebagai
gantinya, yang digunakan adalah sistem bagi hasil yang adil atau dikenal dengan
akad mudharabah. Bila sebuah investasi disepakati dengan cara memberikan fee dalam
bentuk fee tertentu yang berujud bunga atas besarnya nilai dana yang diinvestasikan,
maka jelaskan letak keharamannya. Seperti yang terjadi pada obligasi karena merupakan
salah satu bentuk riba.
2. Sektor Investasi
Investasi yang ditanamkan
harus dipastikan pada barangbarang yang halal, bukan pada hal yang haram. Maka
Islam tidak membenarkan bila investasi itu pada perusahaan minuman keras,
peternakan babi, barang najis dan juga dunia hiburan, kasino, perjudian dan
sejenisnya.
Begitu juga investasi
pada bidang perdangan drugs dan obat terlarang tentu juga haram menurut Islam.
Yang sering kecolongan adalah investasi pada industri makanan yang tidak bisa
dipastikan kehalalannya. Selain pada jenis produk dari industri itu, penting
juga diperhatikan pola mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah.
Seperti yang melanggar kesopanan dan etika Islam, seperti industri hiburan yang
bersifat hura-hura dan melanggar batas pergaulan laki-laki dan wanita. Termasuk
di dalamnya dunia pornografi dengan derivasinya.
3. Tidak Spekulatif
Islam sangat
memperhatikan masalah hak milik seseorang, sehingga menjauhkan setiap orang
dari berspekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian. Sebab yang sering
terjadi adaalh sifat gambling ketimbang perhitungan masak dalam sebuah analisa
untung rugi.
Tindakan Yang Sering Dilakukan Yang Menyalahi Prinsip Muamalat Islam
Selain itu dilarang untuk
berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya dengan melakukan
short selling, margin trading atau option. Sebab hal itu bertentangan
dengan prinsip dasar jual-beli
dalam islam yang melarang seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Sebenarnya
praktek berikut ini bukan hanya dilarang dalam Islam, tetapi etika bisnis
secara umumnya pun tidak membenarkan hal itu terjadi. Bahkan regulasi di pasar
modal itu sendiri telah melarangnya. Pelaku dari praktek yang menyalahi aturan
ini bisa saja investornya sendiri. Atau mungkin juga sang broker atau plialang
saham. Dan bisa juga dilakukan oleh akuntan publik, konsultan atau internal emitment
itu sendiri.
Bisa juga merupakan kerjasama atau
makar yang dilakukan secara kolektif di antara mereka, walau pun ada juga kemungkinan
dilakukan secara sendiri-sendiri. Semua itu tentu diharamkan dalam Islam, sebab
termasuk cara mendapatkan harta dengan cara yang batil. Diantaranya adalah
prkatek berikut ini sebagaimana yang dituturkan oleh Dr. Setiawan Budi Utomo
dalam Fiqh Kontemporernya mengutip bukunya Smith Skousen : Akuntansi
Intermediate ; 207.
a. Margin trading
Margin trading adalah perdagangan
saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga
untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Pembeli margin berharap menadapatkan
keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.
b. Short Selling
Short Selling adalah penjualan saham
yang dimiliki oleh penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh
dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan
membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah. Dansecara simultan mengembalikan
saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
c. Insider Trading
Insider Trading adalah
perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari orang dalam,
dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima,
mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.
d. Corner
Corner adalah sejenis
manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar
sehingga pelakunya dapat menentukan harga saham di bursa. Dengan adanya corner
ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau
transaksi semu.
e. Window Drassing
Window Drassing adalah
praktek tertentu dalam laporan keuangan yang didisain untuk menyajikan kondisi
keuangan yang lebih baik dari pada keadaan yang sebenarnya. Tindakan ini dapat
dikategorikan sebagai penipuan, yang berat dan ringannya tergantung dari
tingkat dan jenis perkara yang dilakukan.
Tulisan ini diambil dari Seri Fiqih
Islam Kitab Muamalat Penulis Ahmad Sarwat, Lc Penerbit Kampus Syariah. Tulisan
yang kami tayangkan semata-mata hanya untuk memberikan pengetahuan dan ilmu
kepada pemirsa. Semoga tulisan yang di buat oleh penulis Ahmad Sarwat, Lc bisa
bermanfaat.