PRINSIP UMUM TANGGUNG JAWAB PEMBUKTIAN DAN PROSEDUR PIDANA


Pinsip-prinsip syariah tentang hukum pidana dirumuskan oleh para ahli hukum awal dalam tiga kategori:  hudud, jinayat, dan ta`zir. Unsur-unsur setiap pelanggaran disendirikan dan aturan-aturan pembuktian dan prosedur yang harus diterapkan dibicarakan secara terpisah tanpa berusaha mengembangkan prinsip umum yang dapat diterapkan pada semua pelanggaran.
Sehubungan dengan prinsip-prinsip umum tanggung jawab pidana (criminal responsibility), secara umum kini diterima sebagai kebutuhan untuk menentukan elemen-elemen mental dan fisik mana yang dapat dimasukkan sebagai kejahatan. Selain itu, kompleksitas tindak pidana memerlukan pertimbangan umum tentang berbagai hal, misalnya tentang perencanaan kejahatan, persekongkolan dengan orang lain untuk melakukan pelanggaran pidana, dan tanggung jawab bersama bagi beberapa orang yang terlibat dalam satu pelanggaran pidana.
Sederetan masalah akan menggambarkan perlunya membicarakan masalah-masalah itu sebelum menerapkan hukum pidana Islam sekarang. Sehubungan dengan unsur mental dalam pelanggaran, apakah maksud husus diperlukan sebagai suatu aturan umum, dan bagaimana pembuktiannya? Apakah hukum pidana Islam menerima gagasan tanggung jawab yang tegas dengan mengabaikan situasi mental? Masalah penyebab, tentu saja esensial bagi unsur pidana yang bersifat fisik. Bagaimana kita menentukan bahwa perbuatan seseorang terdakwa mengakibatkan sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang bermasalah? Apa pengaruh sebab-sebab yang mengintervensi atau menghentikan sesuatu dalam rantai sebab-akibatnya?
Pendekatan kategori-kategori secara terpisah-pisah dalam yurisprudensi Islam historis mengandung semua perbuatan yang tak memenuhi kriteria dari salah satu hudud atau jinayat, bisa dikenai hukuman dengan kewenangan ta`zir atas kebijaksanaan penguasa atas dan atau para hakimnya. Legislasi kini harus mendefinisikan prinsip-prinsip umum tindak pidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tanggung jawab pidana. Legislasi harus mengatur tanggung jawab seorang anggota komplotan dalam satu pelanggaran yang dibedakan dari tanggung jawab pelaku langsung pelanggaran tersebut.
Walaupun dikaitkan dengan kategori-kategori hudud, jinayat, dan ta`zir yang terpisah telah dihubungkan, namun aturan-aturan pembuktian yang sebelumnya diartikulasikan oleh para ahli hukum awal tersebut memunculkan berbagai problem umum. Diskriminasi terhadap perempuan dan non-muslim dibawa dalam hukum pembuktian dengan menolak perempuan dan nonmuslim yang sesungguhnya berkompeten untuk menjadi saksi dalam beberapa kasus atau membatasi kompetensi mereka dalam hal-hal yang lain.
Tampak jelas bahwa perumusan kembali aturan-aturan pembuktian yang ada dengan kompetensi pembuktian yang mendasarkan pada kriteria lain yang objektif dan adil, di luar gender dan agama, merupakan keharusan bagi penerapan hukum Islam modern secara umum, dan hukum pidana hususnya karena aturan-aturan yang paling diskriminatif diterapkan dalam wilayah hukum pidana ini. Pemecahan masalah pembuktian lain mungkin tidak melibatkan revisi fundamental syariah historis. Formulasi-formulasi sebelumnya dari pengaruh paksaan atas dibolehkannya pengakuan, misalnya, secara sederhana mencerminkan pandangan-pandangan para ahli hukum dan madzhab yurisprudensi tertentu, yang tidak berkaitan dengan asumsi dasar dan orientasi syariah secara keseluruhan adalah kasus berkenaan denagn status dan hak perempuan dan nonmuslim.
Ada juga aturan-aturan prosedur yang sangat sedikit tentang prosedur tahap-tahap praperadilan, peradilan, dan pasca-peradilan. Sesuai dengan struktur dan fungsi-fungsi negara dalam konteks kesejarahannya, para ahli hukum awal wajar jika menyadari banyaknya masalah yang diapreasikan secara mutakhir untuk  mengatur dan mengontrol wewenang penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya. Dengan alasan yang sama masalah-masalah pembebasan tahanan praperadilan dengan jaminan keamanan dan aturan prosedur peradilan lainnya, proses menjatuhkan hukuman, dan tinjauan pasca-peradilan dan banding, tidak didiskusikan oleh para ahli hukum awal.
Sistem prosedur pidana yang terperinci sekarang harus diformulasikan dan diberlakukan sebelum hukum pidana Islam diterapkan. Perbedaan-perbedaan substansial antara model-model yang ada dan perubahan-perubahan yang terus menerus dalam masing-masing model jelas menunjukan sifat sistem perundangan modern yang dinamis dan organik. Tidak ada kesepakatan misalnya, tentang ruang lingkup dan dan alasan yang tepat tentang apa yang dikenal hak istimewa terhadap keberatan diri, yaitu, melindungi seseorang dari keharusan menjawab masalah-masalah yang mungkin memberatkannya.
Dengan demikian tidak dapat dijelaskan secara masuk akal bahwa hukum pidana Islam modern secara otomatis harus menghadapi posisi apapun dari sistem perundang-undangan tersebut. Yang diperlukan adalah respon Islam yang sistematik dan manusiawi atas kepedulian yang mendasari aturan-aturan pembuktian dan prosedur tersebut dan yang lainnya. 


Related Posts

Subscribe Our Newsletter