Pinsip-prinsip
syariah tentang hukum pidana dirumuskan oleh para ahli hukum awal dalam tiga
kategori: hudud, jinayat, dan ta`zir.
Unsur-unsur setiap pelanggaran disendirikan dan aturan-aturan pembuktian dan
prosedur yang harus diterapkan dibicarakan secara terpisah tanpa berusaha
mengembangkan prinsip umum yang dapat diterapkan pada semua pelanggaran.
Sehubungan
dengan prinsip-prinsip umum tanggung jawab pidana (criminal responsibility),
secara umum kini diterima sebagai kebutuhan untuk menentukan elemen-elemen
mental dan fisik mana yang dapat dimasukkan sebagai kejahatan. Selain itu,
kompleksitas tindak pidana memerlukan pertimbangan umum tentang berbagai hal,
misalnya tentang perencanaan kejahatan, persekongkolan dengan orang lain untuk
melakukan pelanggaran pidana, dan tanggung jawab bersama bagi beberapa orang
yang terlibat dalam satu pelanggaran pidana.
Sederetan
masalah akan menggambarkan perlunya membicarakan masalah-masalah itu sebelum menerapkan
hukum pidana Islam sekarang. Sehubungan dengan unsur mental dalam pelanggaran,
apakah maksud husus diperlukan sebagai suatu aturan umum, dan bagaimana
pembuktiannya? Apakah hukum pidana Islam menerima gagasan tanggung jawab yang
tegas dengan mengabaikan situasi mental? Masalah penyebab, tentu saja esensial
bagi unsur pidana yang bersifat fisik. Bagaimana kita menentukan bahwa
perbuatan seseorang terdakwa mengakibatkan sesuatu yang dilarang atau sesuatu
yang bermasalah? Apa pengaruh sebab-sebab yang mengintervensi atau menghentikan
sesuatu dalam rantai sebab-akibatnya?
Pendekatan
kategori-kategori secara terpisah-pisah dalam yurisprudensi Islam historis
mengandung semua perbuatan yang tak memenuhi kriteria dari salah satu hudud
atau jinayat, bisa dikenai hukuman dengan kewenangan ta`zir atas
kebijaksanaan penguasa atas dan atau para hakimnya. Legislasi kini harus
mendefinisikan prinsip-prinsip umum tindak pidana yang tidak memenuhi
syarat-syarat tanggung jawab pidana. Legislasi harus mengatur tanggung jawab
seorang anggota komplotan dalam satu pelanggaran yang dibedakan dari tanggung
jawab pelaku langsung pelanggaran tersebut.
Walaupun
dikaitkan dengan kategori-kategori hudud, jinayat, dan ta`zir
yang terpisah telah dihubungkan, namun aturan-aturan pembuktian yang sebelumnya
diartikulasikan oleh para ahli hukum awal tersebut memunculkan berbagai problem
umum. Diskriminasi terhadap perempuan dan non-muslim dibawa dalam hukum
pembuktian dengan menolak perempuan dan nonmuslim yang sesungguhnya berkompeten
untuk menjadi saksi dalam beberapa kasus atau membatasi kompetensi mereka dalam
hal-hal yang lain.
Tampak
jelas bahwa perumusan kembali aturan-aturan pembuktian yang ada dengan
kompetensi pembuktian yang mendasarkan pada kriteria lain yang objektif dan adil,
di luar gender dan agama, merupakan keharusan bagi penerapan hukum Islam modern
secara umum, dan hukum pidana hususnya karena aturan-aturan yang paling
diskriminatif diterapkan dalam wilayah hukum pidana ini. Pemecahan masalah
pembuktian lain mungkin tidak melibatkan revisi fundamental syariah historis.
Formulasi-formulasi sebelumnya dari pengaruh paksaan atas dibolehkannya
pengakuan, misalnya, secara sederhana mencerminkan pandangan-pandangan para
ahli hukum dan madzhab yurisprudensi tertentu, yang tidak berkaitan dengan
asumsi dasar dan orientasi syariah secara keseluruhan adalah kasus berkenaan
denagn status dan hak perempuan dan nonmuslim.
Ada
juga aturan-aturan prosedur yang sangat sedikit tentang prosedur tahap-tahap
praperadilan, peradilan, dan pasca-peradilan. Sesuai dengan struktur dan
fungsi-fungsi negara dalam konteks kesejarahannya, para ahli hukum awal wajar
jika menyadari banyaknya masalah yang diapreasikan secara mutakhir untuk mengatur dan mengontrol wewenang penangkapan,
penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya. Dengan alasan yang sama
masalah-masalah pembebasan tahanan praperadilan dengan jaminan keamanan dan
aturan prosedur peradilan lainnya, proses menjatuhkan hukuman, dan tinjauan
pasca-peradilan dan banding, tidak didiskusikan oleh para ahli hukum awal.
Sistem
prosedur pidana yang terperinci sekarang harus diformulasikan dan diberlakukan
sebelum hukum pidana Islam diterapkan. Perbedaan-perbedaan substansial antara
model-model yang ada dan perubahan-perubahan yang terus menerus dalam masing-masing
model jelas menunjukan sifat sistem perundangan modern yang dinamis dan
organik. Tidak ada kesepakatan misalnya, tentang ruang lingkup dan dan alasan
yang tepat tentang apa yang dikenal hak istimewa terhadap keberatan diri,
yaitu, melindungi seseorang dari keharusan menjawab masalah-masalah yang
mungkin memberatkannya.
Dengan
demikian tidak dapat dijelaskan secara masuk akal bahwa hukum pidana Islam
modern secara otomatis harus menghadapi posisi apapun dari sistem
perundang-undangan tersebut. Yang diperlukan adalah respon Islam yang
sistematik dan manusiawi atas kepedulian yang mendasari aturan-aturan
pembuktian dan prosedur tersebut dan yang lainnya.