Makalah Ahli waris asabah



Ahli waris asabah yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh. Bisa juga dikatakan  golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashchabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashchabul-furudh.
       I.            Macam-Macam asobah
1.      Ashabah Nasabiyah (karena    keturunan)
2.      Ashabah Sababiyah (karena    memerdekakan budak)
    II.            Macam – Macam Ashabah Nasabiyah  :
1.      Ashabah binafsih
2.      Ashabah Bilghair
3.      Ashabah Ma’al Ghair
Para ahli fara’id membedakan asabah Nsabiyah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binnafsih, ashabah bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.
1.      Ashabah binnafsih
Ashabah binnafsih yaitu ahli waris yang menghabiskan sisa harta waris karena status dirinya sendiri bukan karena bersama atau dengan adanya ahli waris lain yang dekat kedudukannya dengan si mayit. Ashabah Binafsih adalah dari kalangan laki-laki dimana tidak ada kaum wanita yang ada disampingnya sebagai saudara kandungnya , Ashabah binafsih ini terdiri dari 4 arah, yaitu:
1.      Arah anak (furu’), yakni anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
2.      Arah ayah (ushul), yakni ayah, kakek shahih, dan generasi seterusnya ke atas, yang pasti hanya dari pihak laki-laki.
3.      Arah saudara laki-laki, yakni saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan generasi seterusnya ke bawah, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan generasi seterusnya ke bawah.
4.      Arah paman, yakni paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung dan generasi seterusnya ke bawah, anak laki-laki dari paman seayah dan seterusnya ke bawah.
2.      Ashabah bil-ghair
Ashabah bil-ghair  yaitu ahli waris yang pada dasarnya bukan muashib (yang mengambil sisa), ia hanya mengambil bagian yang ditentukan. Akan tetapi karena ia berdampingan dengan ahli waris yang sederajat dengannya (yang statusnya muashib), maka ia turut serta mengambil sisa harta bersama ahli waris yang muashib tersebut. Misalnya, anak perempuan tidak lagi menjadi dzawil furud tetapi  turut serta menghabisi sisa harta disebabkan adanya anak laki-laki (muashib) yang mendampinginya, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Kaidah ini hanya berlaku bagi keempat ahli waris dari kalangan wanita, yakni anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah.
Ashabah bil-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu;
a.       Anak perempuan yang bersama dengan anak laki-laki
b.      Cucu perempuan yang bersama cucu laki-laki
c.       Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak
d.      Saudara Perempuan Seayah bersama Saudara Laki-Laki Seayah

3.      Ashabah ma'al ghair
Ashabah ma'al ghair ini khusus bagi para saudara perempuan sekandung maupun saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengan kelompok furu’ dari pihak perempuan, yakni anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan generasi seterusnya ke bawah, dimana mereka (anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan generasi seterusnya ke bawah tersebut) tidak mempunyai saudara laki-laki. Pada ashabah ma’al ghair hanya mengambil sisa bagian dari dzawil furud – yang menjadi pendampingnya – untuk melengkapi atau menyempurnakan bagian yang diterima oleh dzawil furud tersebut.
Misalnya. Seorang saudara perempuan berada disamping anak perempuan ; saudara perempuan dapat bagian 1/2 karena anak perempuan dapat bagian 1/2 ; saudara perempuan dapat bagian 1/3 karena bersama dua atau lebih anak perempuan, yang mendapat bagian 2/3. Bila ada seorang anak perempuan kandung bersama seorang anak perempuan dari anak laki-laki dan ada juga saudara perempuan, maka bagian anak perempuan adalah 1/2 dan 1/6 bagi anak perempuan dari anak laki-laki untuk melengkapi 2/3 sedang saudara perempuan memperoleh 1/3 untuk menyempurnakan 1 bagian. Namun , bila anak perempuan kandung ada lebih dari satu, maka  bagian anak perempuan dari anak laki-laki yang asalnya 1//6 menjadi gugur karena bagian anak perempuan  kandung sudah 2/3
1)      Ahli waris zawi al-arham
Ahli waris zawi al-arham  yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan

Related Posts

Subscribe Our Newsletter