Ahli
waris asabah yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah
harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh. Bisa juga
dikatakan golongan ahli waris yang
bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari
ashchabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashchabul-furudh.
I.
Macam-Macam
asobah
1. Ashabah Nasabiyah (karena keturunan)
2.
Ashabah Sababiyah (karena memerdekakan
budak)
II.
Macam – Macam
Ashabah Nasabiyah :
1.
Ashabah binafsih
2.
Ashabah Bilghair
3.
Ashabah Ma’al Ghair
Para
ahli fara’id membedakan asabah Nsabiyah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah
binnafsih, ashabah bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.
1.
Ashabah
binnafsih
Ashabah binnafsih yaitu
ahli waris yang menghabiskan sisa harta waris karena status dirinya sendiri
bukan karena bersama atau dengan adanya ahli waris lain yang dekat kedudukannya
dengan si mayit. Ashabah Binafsih adalah dari kalangan laki-laki dimana tidak
ada kaum wanita yang ada disampingnya sebagai saudara kandungnya , Ashabah
binafsih ini terdiri dari 4 arah, yaitu:
1.
Arah anak (furu’), yakni anak
laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
2.
Arah ayah (ushul), yakni ayah,
kakek shahih, dan generasi seterusnya ke atas, yang pasti hanya dari pihak
laki-laki.
3.
Arah saudara laki-laki, yakni
saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung dan generasi seterusnya ke bawah, dan anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan generasi seterusnya ke bawah.
4.
Arah paman, yakni paman
sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung dan generasi
seterusnya ke bawah, anak laki-laki dari paman seayah dan seterusnya ke bawah.
2. Ashabah
bil-ghair
Ashabah
bil-ghair yaitu ahli waris yang pada
dasarnya bukan muashib (yang mengambil sisa), ia hanya mengambil bagian yang
ditentukan. Akan tetapi karena ia berdampingan dengan ahli waris yang sederajat
dengannya (yang statusnya muashib), maka ia turut serta mengambil sisa harta
bersama ahli waris yang muashib tersebut. Misalnya, anak perempuan tidak lagi
menjadi dzawil furud tetapi turut serta
menghabisi sisa harta disebabkan adanya anak laki-laki (muashib) yang
mendampinginya, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Kaidah ini hanya berlaku bagi keempat ahli waris dari kalangan wanita, yakni
anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan
sekandung, dan saudara perempuan seayah.
Ashabah
bil-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi
ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu;
a. Anak
perempuan yang bersama dengan anak laki-laki
b. Cucu
perempuan yang bersama cucu laki-laki
c. Saudara
perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak
d. Saudara Perempuan Seayah bersama Saudara Laki-Laki
Seayah
3.
Ashabah ma'al ghair
Ashabah ma'al ghair ini khusus
bagi para saudara perempuan sekandung maupun saudara perempuan seayah apabila
mewarisi bersamaan dengan kelompok furu’ dari pihak perempuan, yakni anak
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan generasi seterusnya ke
bawah, dimana mereka (anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan
generasi seterusnya ke bawah tersebut) tidak mempunyai saudara laki-laki. Pada
ashabah ma’al ghair hanya mengambil sisa bagian dari dzawil furud – yang
menjadi pendampingnya – untuk melengkapi atau menyempurnakan bagian yang
diterima oleh dzawil furud tersebut.
Misalnya. Seorang saudara
perempuan berada disamping anak perempuan ; saudara perempuan dapat bagian 1/2
karena anak perempuan dapat bagian 1/2 ; saudara perempuan dapat bagian 1/3
karena bersama dua atau lebih anak perempuan, yang mendapat bagian 2/3. Bila
ada seorang anak perempuan kandung bersama seorang anak perempuan dari anak
laki-laki dan ada juga saudara perempuan, maka bagian anak perempuan adalah 1/2
dan 1/6 bagi anak perempuan dari anak laki-laki untuk melengkapi 2/3 sedang
saudara perempuan memperoleh 1/3 untuk menyempurnakan 1 bagian. Namun , bila
anak perempuan kandung ada lebih dari satu, maka bagian anak perempuan dari anak laki-laki
yang asalnya 1//6 menjadi gugur karena bagian anak perempuan kandung sudah 2/3
1) Ahli waris zawi
al-arham
Ahli
waris zawi al-arham yaitu ahli waris
yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan
al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan