Cara Memandikan Jenajah dengan benar



Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan  dapat pula berarti usungan beserta mayatnya.  Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang me- maksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wa- jib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melak- sanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang  ke  kuburnya  dari  pundak  kamu,  yaitu  memasukkannya  kedalam  liang lahat È‹ 

Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.

Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
1)  Syarat Jenazah yang dimandikan :
a)  Beragama Islam
b)  Tubuh / anggota badan masih ada
c)  Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )


2)  Yang berhak memandikan jenazah
a)  Jenazah  laki-laki  yang  memandikan  laki-laki  dan  sebaliknya  kecuali suami atau istri.
b)  Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c)  Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.

3)  Cara memandikan jenazah
a)  Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b)  Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c)  Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d)  Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e)  Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f)   Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g)  Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h)  Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i)     Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j)    Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k)  Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l)     Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m) Selesai  mandi,  sebelum  dikafani  berilah  wangi-wangian  yang  tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter