Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan
dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang
muslim yang telah meninggal dunia
harus segera diurus, tidak
boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal
yang me-
maksa, seperti menunggu visum
dokter,
menunggu keluarga dekatnya
dan lain
sebagainya.
Mengurus jenazah
hukumnya fardu kifayah,
artinya jika dalam suatu daerah
terdapat orang yang meninggal
dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wa- jib mengurus jenazahnya.
Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melak-
sanakan-nya, semua orang Islam
di daerah
tersebut berdosa. Dasar hukum yang
menjelaskan pentingnya
merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya
:
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia
orang
baik, maka itulah yang
sebaik-baiknya yang
kamu
segerakan, dan jika bukan
orang
baik, maka itulah orang yang
seburuk-buruknya yang
kamu
buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu
memasukkannya kedalam liang lahat È‹
Kewajiban orang
Islam terhadap saudaranya yang telah
meninggal dunia adalah :
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari
segala kotoran dan najis yang melekat di badannya.
Jenazah laki-laki dimandikan
oleh laki-laki, jenazah perempuan
dimandikan oleh perempuan, kecuali suami
istri atau muhrimnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
1) Syarat Jenazah yang dimandikan
:
a) Beragama Islam
b) Tubuh / anggota badan masih ada
c) Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
2) Yang berhak memandikan jenazah
a) Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali
suami atau istri.
b) Jika tidak ada suami/istri
atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c) Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat
dengan jenazah.
3) Cara memandikan
jenazah
a) Ambil
kain penutup
dan gantikan
dengan kain basahan sehingga aurat
utamanya tidak kelihatan.
b) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan
jenazah dari segala kotoran.
d) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f) Masukkan
jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut
jenazah, gosok giginya, dan
bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g) Siramkan
air ke
tubuh yang sebelah kanan dahulu.
Kemudian ke sebelah kirinya.
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir
dicampur dengan wangi-wangian.
i) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok
anggota tubuhnya.
j) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya,
itulah yang wajib. Sunnah
mengulanginya beberapa kali dalam bilangan
ganjil.
k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib
dibuang dan dimandikan kembali.
Jika keluar
najis setelah di atas kafan,
tidak perlu untuk diulang
mandinya, tetapi cukup untuk membuang
najisnya saja.
l) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk
sehingga tidak membasahi
kafannya.
m) Selesai
mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak
mengandung alkohol. Pemberian wewangian
untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.