Menurut Darwan Prinst, putusan
diklasifikasikan sebagai berikut:
1) Interlocotoir Vonis
Interlocotuir Vonis (putusan
sela), adlah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Putusan sela
(Interlocotuir Vonis) itu dapat berupa:
a. Putusan Provisional (Tak Dim)
Putusan Provisional (Tak Dim),
adalah putusan yang diambil segera mendahului putusan akhir tentang pokok
perkara; karena adanya alasan-alasan yang mendesak itu. Misalnya dalam hal
istri menggugat suaminya, di mana gugatan pokoknya adlah “mohon cerai”, akan
tetapi sebelum itu karena suami yang digugat itu telah melalaikan kewajibannya
memberikan nafkah kepada istrinya itu, maka si suami tersebut terlebih dahulu
dihukum untuk membayar nafkah kepada istrinya itu, sebelum putusan akhir
terhadap gugatan cerai itu. Demikian juga halnya mengenai mengizinkan seseorang
untuk berperkara secara cuma-cuma (Pro Deo), sesuai Pasal 235 HIR/Pasal 271
RBG, ditetapkan dengan putusan Provisional.
b. Putusan Preparatoir
Putusan Preparatoir, adalah putusan
sela guna mempersiapkan putusan akhir. Misalnya putusan yang
menolak/mengabulkan pengunduran sidang, karena alasan yang tidak tepat/ tidak
dapat diterima (AT. Hamid 1984: 209). Dalam praktek seringkali terjadi
perbedaan pendapat tentang pengunduran sidang antara penggugat dengan tergugat,
maka dalam keadaan demikian hakim harus mengambil keputusan mengenai
pengunduran sidang itu.
c. Putusan Ins idental
Putusan Insidental, adalah
putusan sela yang diambil secara insidental. Hal ini terjadi misalnya karena kematian
kuasa dari salah satu pihak (penggugat/tergugat), dan lain-lain sebagainya (AT.
Hamid 1984: 269). Terhadap putusan sela atau belum merupakan putusan akhir,
maka tidak dapat dimintakan banding secara tersendiri. Oleh karena itu harus
diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir (Pasal 9
Undang- Undang Nomor. 20 Tahun 1974). Logika pelarangan permohonan banding
terhadap putusan sela secara terpisah dari perkara pokok, adalah untuk
menghindarkan berlarut-larutnya perkara di pengadilan.
2) Putusan Akhir
Putusan akhir dari suatu perkara,
dapat berupa:
a. Niet Onvankelijk Verklaart
Niet Onvankelijk Verklaart
berarti tidak dapat diterima, yakni putusan pengadilan yang menytakan, bahwa
gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun alasan-alasan pengadilan
mengambil keputusan menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima, adalah
sebagai berikut:
a) Gugatan tidak berdasarkan hukum;
b) Gugatan tidak patut;
c) Gugatan itu bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum;
d) Gugatannya salah;
e) Gugatannya kabur;
f) Gugatannya tidak memenuhi persyaratan;
g) Objek gugatannya tidak jelas;
h) Subjek gugatannya tidak lengkap;
i)
Dan lain- lain.
b. Tidak berwenang mengadili
Suatu gugatan yang diajukan
kepada pengadilan yang tidak berwenang, bukan menyangkut kompetensi absolut maupun
kompetensi relatif, akan diputus oleh pengadilan tersebut dengan menyatakan
dirinya tidak mengadili gugatan itu. Oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak
dapat diterima.
c. Gugatan dikabulkan
Suatu gugatan yang terbukti
kebenarannya dipengadilan akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Adapun
apabila gugatan terbukti seluruhnya, maka gugatan akan hanya terbukti sebagian,
mka akan dikabulkan sebagian pula sepanjang yang dapat dibuktikan itu.
Adakalanya pula suatu gugatan yang dikabulkan ternyata menjadi nihil, dan tidak
dapat dilaksanakan, karena adanya kelemahan dalam petitum gugatan yang kemudian
dikabulkan oleh pengadilan. Demikianlah misalnya putusan perkara perdata Nomor
249/Pdt.G/1988/PN.Mdn, dimana tergugat MS dihukum menyerahkan tiga ekor lambur yang
pernah dipinjamnya dari penggugat. Lembu tersebut ternyata sudah mati,
sementara putusan tidak mengatakan atau menggantinya dengan tiga ekor lembu
lainnya, atau dengan sejumlah uang tertentu.
d. Gugatan ditolak
Suatu gugatan yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan, maka gugatan tersebut akan
ditolak. Penolakan itu dapat terjadi untuk seluruhnya atau hanya sebagian saja.