Jenis-jenis Putusan Hakim

Menurut Darwan Prinst, putusan diklasifikasikan sebagai berikut:
1)      Interlocotoir Vonis
Interlocotuir Vonis (putusan sela), adlah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Putusan sela (Interlocotuir Vonis) itu dapat berupa:
a.       Putusan Provisional (Tak Dim)
Putusan Provisional (Tak Dim), adalah putusan yang diambil segera mendahului putusan akhir tentang pokok perkara; karena adanya alasan-alasan yang mendesak itu. Misalnya dalam hal istri menggugat suaminya, di mana gugatan pokoknya adlah “mohon cerai”, akan tetapi sebelum itu karena suami yang digugat itu telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada istrinya itu, maka si suami tersebut terlebih dahulu dihukum untuk membayar nafkah kepada istrinya itu, sebelum putusan akhir terhadap gugatan cerai itu. Demikian juga halnya mengenai mengizinkan seseorang untuk berperkara secara cuma-cuma (Pro Deo), sesuai Pasal 235 HIR/Pasal 271 RBG, ditetapkan dengan putusan Provisional.
b.      Putusan Preparatoir
Putusan Preparatoir, adalah putusan sela guna mempersiapkan putusan akhir. Misalnya putusan yang menolak/mengabulkan pengunduran sidang, karena alasan yang tidak tepat/ tidak dapat diterima (AT. Hamid 1984: 209). Dalam praktek seringkali terjadi perbedaan pendapat tentang pengunduran sidang antara penggugat dengan tergugat, maka dalam keadaan demikian hakim harus mengambil keputusan mengenai pengunduran sidang itu.
c.       Putusan Ins idental
Putusan Insidental, adalah putusan sela yang diambil secara insidental. Hal ini terjadi misalnya karena kematian kuasa dari salah satu pihak (penggugat/tergugat), dan lain-lain sebagainya (AT. Hamid 1984: 269). Terhadap putusan sela atau belum merupakan putusan akhir, maka tidak dapat dimintakan banding secara tersendiri. Oleh karena itu harus diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir (Pasal 9 Undang- Undang Nomor. 20 Tahun 1974). Logika pelarangan permohonan banding terhadap putusan sela secara terpisah dari perkara pokok, adalah untuk menghindarkan berlarut-larutnya perkara di pengadilan.
2)      Putusan Akhir
Putusan akhir dari suatu perkara, dapat berupa:
a.       Niet Onvankelijk Verklaart
Niet Onvankelijk Verklaart berarti tidak dapat diterima, yakni putusan pengadilan yang menytakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun alasan-alasan pengadilan mengambil keputusan menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima, adalah sebagai berikut:
a)      Gugatan tidak berdasarkan hukum;
b)      Gugatan tidak patut;
c)       Gugatan itu bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum;
d)      Gugatannya salah;
e)      Gugatannya kabur;
f)       Gugatannya tidak memenuhi persyaratan;
g)      Objek gugatannya tidak jelas;
h)      Subjek gugatannya tidak lengkap;
i)        Dan lain- lain.

b.      Tidak berwenang mengadili
Suatu gugatan yang diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang, bukan menyangkut kompetensi absolut maupun kompetensi relatif, akan diputus oleh pengadilan tersebut dengan menyatakan dirinya tidak mengadili gugatan itu. Oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
c.       Gugatan dikabulkan
Suatu gugatan yang terbukti kebenarannya dipengadilan akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Adapun apabila gugatan terbukti seluruhnya, maka gugatan akan hanya terbukti sebagian, mka akan dikabulkan sebagian pula sepanjang yang dapat dibuktikan itu. Adakalanya pula suatu gugatan yang dikabulkan ternyata menjadi nihil, dan tidak dapat dilaksanakan, karena adanya kelemahan dalam petitum gugatan yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Demikianlah misalnya putusan perkara perdata Nomor 249/Pdt.G/1988/PN.Mdn, dimana tergugat MS dihukum menyerahkan tiga ekor lambur yang pernah dipinjamnya dari penggugat. Lembu tersebut ternyata sudah mati, sementara putusan tidak mengatakan atau menggantinya dengan tiga ekor lembu lainnya, atau dengan sejumlah uang tertentu.
d.      Gugatan ditolak
Suatu gugatan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan, maka gugatan tersebut akan ditolak. Penolakan itu dapat terjadi untuk seluruhnya atau hanya sebagian saja.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter