Pengertian Taqlid
Secara bahasa takliad ialah
"Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali
kekang. Sedangkan secara istilah : "Mengikuti perkataan orang yang
perkataannya bukan hujjah."
Keluar dari perkataan kami "orang yang perkataannya bukan
hujjah" : ittiba' (mengikuti) Nabi sholallohu alaihi wa sallam, mengikuti
ahlul ijma', dan mengikuti shahabat jika kita katakan bahwa perkataan shahabat
tersebut adalah hujjah, maka mengikuti salah satu dari hal tersebut tidaklah
dinamakan taqlid, karena hal ini merupakan ittiba' kepada hujjah. Akan tetapi
terkadang disebut sebagai taqlid dari sisi majaz dan perluasan bahasa.
Tempat-Tempat
Terjadinya Taqlid
Taqlid dapat terjadi dalam dua tempat :
Yang pertama : seorang yang taqlid (muqollid) adalah orang
awam yang tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal, pent)
dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. Berdasarkan firman
Alloh sholallohu alaihi wa sallam :
Artinya"Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Dan hendaknya ia mengikuti orang (yakni 'ulama, pent) yang ia
dapati lebih utama dalam ilmu dan waro'(kehati-hatian)nya, jika hal ini sama
pada dua orang ('ulama), maka hendaknya ia memilih salah seorang diantara keduanya.
Yang kedua : terjadi pada seorang mujtahid suatu kejadian
yang ia harus segera memutuskan suatu masalah, sedangkan ia tidak bisa
melakukan penelitian maka ketika itu ia boleh taqlid. Sebagian 'ulama
mensyaratkan untuk bolehnya taqlid : hendaknya masalahnya (yang ditaqlidi)
bukan dalam ushuluddin (pokok agama/aqidah, pent) yang wajib bagi seseorang
untuk meyakininya; karena masalah aqidah wajib untuk diyakini dengan pasti, dan
taqlid hanya memberi faidah dzonn (persangkaan).
Dan yang rojih (kuat) adalah bahwa yang demikian bukanlah
syarat, berdasarkan keumuman firman Alloh sholallohu alaihi wa sallam :
Artinya:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Ayat ini adalah dalam konteks penetapan kerosulan yang
merupakan ushuluddin, dan karena orang awam tidak mampu untuk mengetahui (yakni
ber-istimbath dan istidlal, pent) kebenaran dengan dalil-dalinya Maka jika ia memiliki
udzur dalam mengetahui kebenaran, tidaklah tersisa (baginya) kecuali taqlid,
berdasarkan firman Alloh sholallohu alaihi wa sallam
Artinya:
"Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian." [QS. at-Taghobun : 16]
Jenis-Jenis Taqlid
Taqlid ada dua jenis : umum dan khusus.
1. Taqlid yang umum : seseorang berpegang pada suatu madzhab
tertentu yang ia mengambil rukhshoh-rukhshohnya1 dan azimah-azimahnya dalam semua urusan agamanya.
Dan para 'ulama telah berbeda
pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang berpendapat wajibnya hal
tersebut dikarenakan (menurut mereka, pent) orang-orang muta-akhirin memiliki
udzur tidak mampu, pent) untuk
ber-ijtihad; diantara mereka ada yang berpendapat haramnya hal tersebut karena
apa yang ada padanya dari keharusan yang mutlak dalam mengikuti orang selain
Nabi sholallohu alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata
: "Sesungguhnya dalam pendapat yang mewajibkan taat kepada selain Nabi
dalam segala perintah dan larangannya adalah menyelisihi ijma' dan tentang kebolehannya
masih dipertanyakan." Beliau juga berkata : "Barangsiapa memegang
suatu madzhab tertentu, lalu ia melaksanakan yang menyelisihi madzhabnya tanpa
taqlid kepada 'ulama lain yang memberinya fatwa dan tanpa istidlal dengan dalil
yang menyelisihinya, dan tanpa udzur syar'i yang menunjukkan halalnya perbuatan
yang dilakukannya, maka ia adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya, pelaku
keharoman tanpa ada udzur syar'i, dan ini adalah mungkar.
Adapun jika menjadi jelas baginya
apa-apa yang mengharuskan adanya tarjih pendapat yang satu atas yang lainnya,
baik dengan dalil-dalil yang terperinci jika ia tahu dan memahaminya, atau ia melihat
salah seorang 'ulama yang berpendapat adalah lebih 'aalim (tahu) tentang
masalah tersebut daripada 'ulama yang lain, yang mana 'ulama tersebut lebih
bertaqwa kepada Alloh terhadap apa-apa yang dikatakannya, lalu orang itu rujuk
dari satu pendapat ke pendapat lain yang seperti ini maka ini boleh, bahkan
wajib dan al-Imam Ahmad telah menegaskan akan hal tersebut.
2. Taqlid yang khusus : seseorang mengambil pendapat tertentu
dalam kasus tertentu, maka ini boleh jika ia lemah/tidak mampu untuk mengetahui
yang benar melalui ijtihad, baik ia lemah secara hakiki atau ia mampu tapi
dengan kesulitan yang sangat.
Fatwa Seorang Muqolid
(Orang Yang Bertaqlid)
Alloh sholallohu alaihi wa sallam berfirman:
Artinya:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Dan ahludz dzikr mereka adalah ahlul
ilmi, dan muqollid bukanlah termasuk ahlul ilmi yang diikuti, akan tetapi ia
hanya mengikuti orang lain. Abu Umar Ibnu Abdil Barr dan yang selainnya
berkata: "Manusia telah berijma' bahwa muqollid tidak terhitung sebagai
ahli ilmu, dan bahwa ilmu adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya."
Ibnul Qoyyim berkata: "Yang demikian sebagaimana dikatakan oleh Abu Umar,
karena manusia tidak berbeda pendapat bahwa ilmu adalah pengetahuan yang
dihasilkan dari dalil. Adapun jika tanpa dalil, maka ini adalah taqlid."
Kemudian setelah itu Ibnul Qoyyim menyebutkan 3 pendapat tentang bolehnya fatwa
dengan taqlid:
Yang pertama: tidak boleh berfatwa
dengan taqlid karena taqlid bukanlah ilmu, dan berfatwa tanpa ilmu adalah
harom. Ini merupakan pendapat kebanyakan al-Ash`haab (yakni 'ulama Hanabilah,
pent) dan kebanyakan (jumhur) Syafi'iyyah.
Yang kedua : bahwa hal tersebut boleh
dalam masalah yang berkaitan dengan dirinya sendiri, dan seseorang tidak boleh
taqlid dalam masalah yang ia berfatwa dengannya kepada orang lain.
Yang ketiga : bahwa hal tersebut
boleh ketika ada hajat (keperluan) dan tidak adanya seorang 'aalim mujtahid, pendapat
ini merupakan pendapat yang paling benar dan pendapat ini dilakukan. Selesai
perkataannya (Ibnul Qoyyim). Dan dengan ini maka sempurnalah apa yang kami
ingin menulisnya dalam kesempatan yang singkat ini, kita memohon kepada Alloh
agar memberikan kepada kita petunjuk dalam perkataan dan perbuatan, dan menutup
amalamal kita dengan kesuksesan, sesungguhnya ia Maha Memberi dan Maha Pemurah,
sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya.
Tulisan ini bersumber dari buku Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
Penulis Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Judul Dalam
Bahasa Indonesia Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Penerjemah Abu SHilah & Ummu
Shilah. Semoga apa yang di tulis oleh penulis dan penerjemah tadi bisa
bermanfaat.