Pengertian
Mutlak
Mutlak
( المطلق ) secara istilah adalah apa-apa yang
menunjukkan atas hakikat tanpa ikatan" Sebagaimana firman Alloh ta'ala
dalam al-quran surat al-Mujadilah ayat 3:
Artinya:
"Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadilah : 3]
Maka
keluar dari perkataan kami : "apa-apa yang menunjukkan atas hakikat":
umum, karena umum menunjukkan atas keumuman, bukan mutlak hakikat saja. Maka
keluar dari perkataan kami : "tanpa ikatan” mutlak.
Pengertian
Muqoyyad
Muqoyyad
( المقيد ) secara kebahasaan ialah adalah apa yang dijadikan padanya suatu
ikatan dari unta dan yang semisalnya. Dan secara istilah Apa-apa yang
menunjukkan hakikat dengan ikatan, Sebagaimana firman Alloh ta'ala :
Artinya:
"(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS.
an-Nisa' : 92]
Maka keluar dari
perkataan kami : ( بقيد ) "dengan
ikatan" : Mutlak ( .(المطلق
Beramal
Dengan Nash Yang Mutlak
Wajib
beramal dengan nash yang mutlak berdasarkan kemutlakannya kecuali jika ada
dalil yang men-taqyid-nya (mengikatnya), karena beramal dengan nash-nash dari
Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib berdasarkan atas apa-apa yang menjadi
konsekuensi penunjukkan-penunjukannya sampai ada dalil yang menyelisihi hal
itu.
Jika terdapat nash yang mutlak dan nash yang
muqoyyad, wajib mengikat nash yang mutlak tersebut dengan nash yang muqoyyad
jika hukumnya satu (dalam satu permasalahan, pent), dan jika tidak, maka setiap
nash diamalkan berdasarkan apa-apa yang ada padanya, dari mutlak atau muqoyyad.
Contoh yang hukum keduanya satu : firman Alloh ta'ala :
Artinya:
"maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadalah : 3]
Dan firman Alloh dalam kafarot membunuh :
Artinya:
"(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS.
an-Nisa' : 92]
Contoh yang hukum keduanya tidak satu : Firman Alloh
ta'ala :
Artinya:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya"
[QS. al-Ma'idah : 38]
Dan firman Alloh dalam ayat wudhu' :
Artinya:
"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku" [QS. al-
Ma'idah : 6]
Maka hukumnya berbeda,
yang pertama memotong dan yang kedua membasuh, maka ayat yang pertama tidak
bisa diikat dengan ayat yang kedua, bahkan tetap pada kemutlakannya, sehingga
pemotongan adalah sampai pergelangan tangan dan membasuh sampai siku.
Tulisan ini bersumber
dari buku Al-Ushul min 'Ilmil Ushul Penulis Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin
Sholeh al-'Utsaimin Judul Dalam Bahasa Indonesia Prinsip Ilmu Ushul Fiqih
Penerjemah Abu SHilah & Ummu Shilah. Semoga apa yang di tulis oleh penulis
dan penerjemah tadi bisa bermanfaat.