Pengertian Mutlaq dan Muqoyyad



Pengertian Mutlak
Mutlak ( المطلق ) secara istilah adalah apa-apa yang menunjukkan atas hakikat tanpa ikatan" Sebagaimana firman Alloh ta'ala dalam al-quran surat al-Mujadilah ayat 3:
Artinya: "Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadilah : 3]
Maka keluar dari perkataan kami : "apa-apa yang menunjukkan atas hakikat": umum, karena umum menunjukkan atas keumuman, bukan mutlak hakikat saja. Maka keluar dari perkataan kami : "tanpa ikatan” mutlak.
Pengertian Muqoyyad
Muqoyyad ( المقيد ) secara kebahasaan ialah  adalah apa yang dijadikan padanya suatu ikatan dari unta dan yang semisalnya. Dan secara istilah Apa-apa yang menunjukkan hakikat dengan ikatan, Sebagaimana firman Alloh ta'ala :
Artinya: "(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS. an-Nisa' : 92]
Maka keluar dari perkataan kami : ( بقيد ) "dengan ikatan" : Mutlak ( .(المطلق
Beramal Dengan Nash Yang Mutlak
Wajib beramal dengan nash yang mutlak berdasarkan kemutlakannya kecuali jika ada dalil yang men-taqyid-nya (mengikatnya), karena beramal dengan nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib berdasarkan atas apa-apa yang menjadi konsekuensi penunjukkan-penunjukannya sampai ada dalil yang menyelisihi hal itu.
Jika terdapat nash yang mutlak dan nash yang muqoyyad, wajib mengikat nash yang mutlak tersebut dengan nash yang muqoyyad jika hukumnya satu (dalam satu permasalahan, pent), dan jika tidak, maka setiap nash diamalkan berdasarkan apa-apa yang ada padanya, dari mutlak atau muqoyyad. Contoh yang hukum keduanya satu : firman Alloh ta'ala :
Artinya: "maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadalah : 3]
Dan firman Alloh dalam kafarot membunuh :
Artinya: "(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS. an-Nisa' : 92]
Contoh yang hukum keduanya tidak satu : Firman Alloh ta'ala :
Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya" [QS. al-Ma'idah : 38]
Dan firman Alloh dalam ayat wudhu' :
Artinya: "Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku" [QS. al- Ma'idah : 6]
Maka hukumnya berbeda, yang pertama memotong dan yang kedua membasuh, maka ayat yang pertama tidak bisa diikat dengan ayat yang kedua, bahkan tetap pada kemutlakannya, sehingga pemotongan adalah sampai pergelangan tangan dan membasuh sampai siku.
Tulisan ini bersumber dari buku Al-Ushul min 'Ilmil Ushul Penulis Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Judul Dalam Bahasa Indonesia Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Penerjemah Abu SHilah & Ummu Shilah. Semoga apa yang di tulis oleh penulis dan penerjemah tadi bisa bermanfaat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter