Untuk melaporkan suatu tindak pidana, maka cara atau bentuk pelaporan seseorang dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Dalam peraturan perundang undangan atau dalam hukum positif, Menurut Pasal 103 ayat (1),
(2) dan (3) jo. Pasal 108 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP, bahwa:
1)
Laporan yang diajukan
secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor.
2)
Laporan yang diajukan
secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan
penyelidik.
3)
Dalam hal pelapor tidak
dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut.
4)
Setelah menerima laporan,
penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan laporan kepada yang
bersangkutan.
2.
Hal yang dilaporkan secara
lisan oleh pelapor harus dicatat oleh penyelidik, dan setelah selesai dicatat
oleh penyidik, kemudian dibacakan kembali oleh Penyidik atau disuruh baca
kepada si pelapor, dan setelah itu si pelapor setujui dan tidak ada hal-hal
yang perlu diperbaiki/keberatan, maka segera ditandatangani laporan itu oleh si
pelapor dan penyelidik. (Pasal 108 ayat (4) KUHAP).
3.
Apabila si pelapor tidak
dapat menulis, maka laporan si pelapor dicatat oleh penyidik kemudian dibacakan
kembali, dan hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut.
(Pasal 103 ayat (3) KUHAP), dan proses selanjutnya sebagaimana dimaksud pada
Pasal 103 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 108 ayat (6) KUHAP.
4.
Dengan laporan secara
tertulis (Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 108 ayat (1) dan (4) KUHAP).
5.
Untuk itu Penyidik wajib
memberikan surat tanda tarima penerimaan laporan kepada pelapor. (Pasal 103
ayat (2) KUHAP jo. Pasal 108 ayat (6) KUHAP)
Tulisan di atas diambil dari buku
hukum acara pidana suatu pengantar yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN,
SH.,MH, semoga tulisan yang ditulis beliau bisa bermanfaat bagi kalangan
akademisi khususnya masyarakat luas.