Tata Cara Melaporkan Peristiwa Tindak Pidana


Untuk melaporkan suatu tindak pidana, maka cara atau bentuk pelaporan seseorang dapat dilakukan sebagai berikut:
1.       Dalam peraturan perundang undangan atau dalam hukum positif, Menurut Pasal 103 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 108 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP, bahwa:
1)      Laporan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor.
2)      Laporan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik.
3)      Dalam hal pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut.
4)      Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus memberikan tanda penerimaan laporan kepada yang bersangkutan.
2.       Hal yang dilaporkan secara lisan oleh pelapor harus dicatat oleh penyelidik, dan setelah selesai dicatat oleh penyidik, kemudian dibacakan kembali oleh Penyidik atau disuruh baca kepada si pelapor, dan setelah itu si pelapor setujui dan tidak ada hal-hal yang perlu diperbaiki/keberatan, maka segera ditandatangani laporan itu oleh si pelapor dan penyelidik. (Pasal 108 ayat (4) KUHAP).
3.       Apabila si pelapor tidak dapat menulis, maka laporan si pelapor dicatat oleh penyidik kemudian dibacakan kembali, dan hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut. (Pasal 103 ayat (3) KUHAP), dan proses selanjutnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 108 ayat (6) KUHAP.
4.       Dengan laporan secara tertulis (Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 108 ayat (1) dan (4) KUHAP).
5.       Untuk itu Penyidik wajib memberikan surat tanda tarima penerimaan laporan kepada pelapor. (Pasal 103 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 108 ayat (6) KUHAP)
Tulisan di atas diambil dari buku hukum acara pidana suatu pengantar yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN, SH.,MH, semoga tulisan yang ditulis beliau bisa bermanfaat bagi kalangan akademisi khususnya masyarakat luas.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter