Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memperoleh hak untuk
memproduksi produknya29. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima (franchise),
karenanya kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang
jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP
No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
b. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
c. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 68/M-DAG/PER/10/2012
tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Moderen.
Saat ini kepastian hukum untuk
berusaha dengan format waralaba jauh lebuh baik daripada sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi
bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya dibidang
rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha
kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchise) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara
mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus
berkembang.
Di Indonesia, waralaba yang
berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah:
a. Waralaba dibidang makanan, misalnya Wong Solo, Sapo Oriental,
CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons, dan merek-merek lainnya.
b. Waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya Indomaret,
Yomart, AlfaMart, Circle K yang banyak menyebar ke pelosok kampung dan
permukiman padat penduduk.
c. Waralaba dibidang Telematika atau Information &
Communication Technology, yang mulai diminati dengan berkembangnya beberapa
bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke,
X4Print, Veneta dan lain-lain), pendidikan computer (Widyaloka, Binus),
distribusi peralatan computer (Micronics Distribution), Warnet/NetCafe
(Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dan lain
sebagainya.
d. Waralaba dibidang
pendidikan, misalnya Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif, dan yang
lebih menarik lagi tedapat Sekolah Robot (Robota Robotics School), taman
bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak (FastractKids, Kids2Success, Town for
Kids), Pendidikan Bahasa Inggris (English First, ILP, Direct English) dan lain
sebagainya.
Perkembangan merek dan waralaba
dalam negeri berkembang cukup pesat dan pada pameran-pameran franchise di tanah
air terlihat banyak merek-merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global
dan regional.
Ada beberapa asosiasi waralaba di
Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
pula beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,
Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Beberapa pameran waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra), Frachise License Expo (Panorama Convex),
Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Pertumbuhan retail di Indonesia
tercermin dengan pesatnya pertumbuhan minimarket sebagai salah satu pasar
modern dan retail di Indonesia. Pada kurun waktu 2002-2006, minimarket tumbuh
rata-rata 29% per tahun. Gerai-gerai minimarket yang tadinya hanya berjumlah
ratusan di tahun 2002 melonjak menjadi ribuan di tahun 2006. Hal ini jelas
terlihat dengan bermunculannya gerai-gerai mini market dalam radius setidaknya
500 meter dan kini telah memasuki pemukiman-pemukiman padat bahkan
kompleks-kompleks perumahan.