Sering kita mendengar atau membaca pernyataan-pernyataan yang mengidentikkan „kesadaran hukum‟ dengan „ketaatan hukum‟ atau „ketaatan hukum‟, suatu persepsi yang keliru. Peluru-peluru persepsi keliru itu pernah disosialisasikan oleh Oetoyo Usman, ketika menjabat Menteri Kehakiman, yang dimana-mana dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa „kesadaran hukum‟ itu ada dua :
1. Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum; dan
2. Kesadaran hukum yang tidak baik, yaitu ketidaktaatan hukum.
Di dalam literatur-literatur
hukum yang ditulis pakar –pakar terkenal di dunia memang dibedakan adanya dua
macam kesadaran hukum, yaitu:
1. Legal consciousness as within the law, kesadaran hukum sebagai
ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengaan aturan hukum yang
disadarinya atau dipahaminya.
2. Legal consciousness as against the law, kesadaran hukum dalam
wujud menentang hukum atau melanggar hukum.
Achmad Ali menuliskan, kolom ini
bermaksud meluruskan persepsi keliru sebagian orang, bahkan termasuk sebagian
kalangan hukum yang tidak pernah mengorek langsung dari acuan literatur hukum
yang standar, tentang apa istilah ; kesadaran hukum atau legal consciousness
itu. Selanjutnya, Achmad Ali mengutip beberapa definisi kesadaran hukum.
Menurut dua pakar yang khusus mengkaji mesalah kesadaran hukum selama belasan
tahun, Ewick dan Silbey, kesadaran hukum mengacu ke cara-cara di mana
orang-orang memahami hukum dan institusi-institusi hukum, yaitu
pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan
orang-orang.
Bagi Ewick dan Silbey, kesadaran
hukum terbentuk dalam tindakan dan karenanya merupakan persoalan praktik untuk
dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum
atas perilaku, dan bukan hukum sebagai aturan, norma atau asas.
Selaras dengan hal tersebut
diatas, bagi Krabbe kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau
nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada ata
tentang hukum yang diharapkan ada. Bagi Achmad Ali, definisi Krabbe diatas
sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud kesadaran hukum. Pengertian itu akan
lebih lengkap lagi jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat tentang fungsi
apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat