Perbedaan Kesadaran Hukum dengan Ketaatan Hukum


Sering kita mendengar atau membaca pernyataan-pernyataan yang mengidentikkan „kesadaran hukum‟ dengan „ketaatan hukum‟ atau „ketaatan hukum‟, suatu persepsi yang keliru. Peluru-peluru persepsi keliru itu pernah disosialisasikan oleh Oetoyo Usman, ketika menjabat Menteri Kehakiman, yang dimana-mana dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa „kesadaran hukum‟ itu ada dua :
1.       Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum; dan
2.       Kesadaran hukum yang tidak baik, yaitu ketidaktaatan hukum.
Di dalam literatur-literatur hukum yang ditulis pakar –pakar terkenal di dunia memang dibedakan adanya dua macam kesadaran hukum, yaitu:
1.       Legal consciousness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengaan aturan hukum yang disadarinya atau dipahaminya.
2.       Legal consciousness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum.
Achmad Ali menuliskan, kolom ini bermaksud meluruskan persepsi keliru sebagian orang, bahkan termasuk sebagian kalangan hukum yang tidak pernah mengorek langsung dari acuan literatur hukum yang standar, tentang apa istilah ; kesadaran hukum atau legal consciousness itu. Selanjutnya, Achmad Ali mengutip beberapa definisi kesadaran hukum. Menurut dua pakar yang khusus mengkaji mesalah kesadaran hukum selama belasan tahun, Ewick dan Silbey, kesadaran hukum mengacu ke cara-cara di mana orang-orang memahami hukum dan institusi-institusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.
Bagi Ewick dan Silbey, kesadaran hukum terbentuk dalam tindakan dan karenanya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum atas perilaku, dan bukan hukum sebagai aturan, norma atau asas.
Selaras dengan hal tersebut diatas, bagi Krabbe kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada ata tentang hukum yang diharapkan ada. Bagi Achmad Ali, definisi Krabbe diatas sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud kesadaran hukum. Pengertian itu akan lebih lengkap lagi jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat

Related Posts

Subscribe Our Newsletter