KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta
Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang
membahas tentang memahami dan
memiliki wawasan tentang jual beli sah dan jual beli fasid dan dapat
diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para
pembaca semuanya.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran
yang bersifat membangun.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jual beli merupakan aktivitas yang tidak terlepaskan dari
kehidupan, namun dalam jual beli juga ada jual beli yang sah dan fasid. Baikalah
untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Dimanakah letak geografis Yunani Kuno
2.
Bagaimanakah sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3.
Apa sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu dari
berbagai bidang
C.
Rumusan Tujuan
1.
Mengetahui letak geografis Yunani Kuno
2.
Mengetahui bagaimanakah sejarah peradaban Yunani Kuno saat itu
3.
Mengetahui apa sajakah kebudayaan Hellenik yang dihasilkan saat itu
dari berbagai bidang
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Jual Beli
Perdagangan atau jual-beli dalam bahasa arab disebut dengan
kata al-bai', al-tijarah, atau al-mubadalah. Sebagaimana Allah swt berfirman
Allah SWT :
Artinya: Mereka
mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)
Secara bahasa, jual-beli atau al-bai'u berarti muqabalatu syai'im
bi syai'in ( مقابلة شيء بشيء ). Artinya adalah menukar
sesuatu dengan sesuatu.[1]
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al- Muhadzdzab
menyebutkan jual-beli adalah ( (مقابلة مال بال تليكا yang berarti : tukar menukar harta
dengan harta secara kepemilikan.[2]
Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah
atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah :
dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan
keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah
SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.[3]