Pengertian
Hakim
Ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai
dua arti,pertama,pembuat hukum, yang
menetapkan, yang memunculkan sumber hukum.kedua,yang
menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan. Dari pengertian di
atas, bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya
sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. (hlm.345)
a. Sebelum Muhammad SAW di Angkat Menjadi
Rasul. Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan ahlussunnah
wal jamaah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’,
sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh
sebab itu hakim adalah Allah SWT.(hlm.349)
b. Setelah diangkat Menjadi Rasul dan
Menyebarkan Dakwah Islam. Para
ulama’ ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syariat yang turun dari Allah
SWT. Yang dibawa oleh Rasulullah SAW berkaitan halal dan haram.
Taksin
dan Takbih (hasan dan qabih)
Hasan adalah segala perbuatan yang dianggap
sesuai dengan tabiat islam,misalnya menolong orang yang cilaka, sedangkan qabih
adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia.misalnya
menyakiti orang lain.(hlm.349)
Kemampuan Akal Mengetahui Syariat
·
Menurut ahlussunnah wal jamaah, akal tidak memiliki kemampuan untuk
menentukan hukum, sebelum turunnya syariat.akal hanya bisa menetapkan baik dan
buruk melalui perantara al-quran dan hadits serta kitab-kitab samawi lainnya.
·
Mu’tazilah berpendapat bahwa akal bisa menentukan baik buruknya suatu
pekerjaan sebelum datangnya syara’ meskipun tanpa perantara kitab samawi dan
rasul.