Hakim dan Posisi Akal dalam Hukum Syariyah

Pengertian Hakim
     Ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti,pertama,pembuat hukum, yang menetapkan, yang memunculkan sumber hukum.kedua,yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan. Dari pengertian di atas, bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. (hlm.345)
a.       Sebelum Muhammad SAW di Angkat Menjadi Rasul. Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan ahlussunnah wal jamaah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’, sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu hakim adalah Allah SWT.(hlm.349)
b.      Setelah diangkat Menjadi Rasul dan Menyebarkan Dakwah Islam. Para ulama’ ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syariat yang turun dari Allah SWT. Yang dibawa oleh Rasulullah SAW berkaitan halal dan haram.
Taksin dan Takbih (hasan dan qabih)
     Hasan adalah segala perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat islam,misalnya menolong orang yang cilaka, sedangkan qabih adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia.misalnya menyakiti orang lain.(hlm.349)
Kemampuan Akal Mengetahui Syariat
·         Menurut ahlussunnah wal jamaah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum, sebelum turunnya syariat.akal hanya bisa menetapkan baik dan buruk melalui perantara al-quran dan hadits serta kitab-kitab samawi lainnya.
·         Mu’tazilah berpendapat bahwa akal bisa menentukan baik buruknya suatu pekerjaan sebelum datangnya syara’ meskipun tanpa perantara kitab samawi dan rasul.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter