Jenis Pidana dan Tindakan Bagi Anak Nakal
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 terhadap anak nakal (anak yang melakukan tindak pidana) dapat dijatuhkan pidana yaitu pidana pokok dan
pidana tambahan atau tindakan. Dengan menyimak Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
diatur pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal.
1) Pidana Pokok.
Ada beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhakan kepada anak
nakal, yaitu:
1.
Pidana penjara
Pidana penjara berbeda dengan orang dewasa,
pidana penjara bagi anak nakal ½ (satu per dua) dari ancaman pidana orang
dewasa atau paling lama 10 (sepuluh tahun). Kecuali itu, pidana mati dan
penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhkan terhadap anak.
Terdapat perbedaan perlakuan dan
perbedaan ancaman pidana terhadap anak, hal ini dimaksudkan untuk lebih
melindungi dan mengayomi anak agar dapat menyongsong masa depannya yang masih
panjang. Selain itu, pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada anak agar melalui pembinaan akan memperoleh jati dirinya untuk menjadi
manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara (vide penjelasan umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997).
Mengenai ancaman pidana bagi anak
yang melakukan tindak pidana, mengacu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997, pada pokoknya sebagai berikut.
·
Pidana penjara yang dapat jatuhkan paling lama ½ (satu
per dua) dari maksimum pidana penjara dari orang dewasa.
·
Apabila melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan
kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
·
Apabila anak tersebut belum mencapi 12 (dua belas
tahun) melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa “menyerahkan kepada
negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja”.
·
Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas)
tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam
pidana penjara seumur hidup maka dijatukan salah satu tindakan.
2.
Pidana kurungan
Dinyatakan dalam Pasal 27 bahwa
pidana kurungan yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana,
paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang
dewasa adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai yang ditentukan dalam KUHP atau undang-undang lainnya
(penjelasan Pasal 27).
3.
Pidana denda.
Seperti pidana penjara dan pidana
kurungan maka penjatuhan pidana denda terhadap anak nakal paling banyak ½ (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa (vide Pasal 28
ayat (1)). Undang-undang pengadilan anak mengatur pula ketentuan yang relatif
baru yaitu apabila pidana denda tersebut ternyata tidak dapat dibayar maka
diganti dengan wajib latihan kerja. Undang-undang menetapkan demikian sebagai
upaya untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memilki keterampilan yang
bermanfaat bagi dirinya (vide penjelasan pasal 28 ayat (2)).
Lama wajib latihan kerja sebagai
pengganti denda, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan
kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam
hari (vide panjelasan Pasal 23 ayat (3). Tentunya hal demikian mengingat
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak serta perlindungan
anak.
4.
Pidana pengawasan.
Pidana pengawasan dijatuhakan kepada
anak yang melakukan tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut.
·
lamanya paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun.
·
Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan
sehari-hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh jaksa.
·
Pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing
kemasyarakatan.
5.
Pidana Tambahan
Seperti telah disebut bahwa selain
pidana pokok maka terhadap anak nakal juga dapat dijatuhkan pidana tambahan
yang berupa:
·
Perampasan barang-barang tertentu; dan atau
·
Pembayaran ganti rugi.
6.
Tindakan
Beberapa tindakan yang dapat
dijatuhkan kepada anak nakal (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997) adalah:
·
Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua
asuh;
·
Menyerahkan kepada negara untuk mengiikuti pendidikan,
pembinan, dan latihan kerja; atau
·
Menyerahakan kepada departemen sosial, atau organisasi
sosial kemasyarkatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan
kerja.
Sumber tulisan di atas diambil dari karya ilmiah skripsinya
saudara Faisal Husseini Asikin yang skripsinya berjudul Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi
Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR). Semoga apa yang di tulis beliau
bisa bermanfaat.