Makalah Tindak Pidana Penggelapan



Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Makalah Tindak Pidana Penggelapan dan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkompeten. Amin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan
2.      Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
C.    Rumusan Tujuan
1.      Menjelaskan tentang Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan
3.      Menjelaskan Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tindak Pidana Penggelapan yang diatur dalam Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (verduistering),yang terdiri dari 6 Pasal (Pasal 372 s/d Pasal 377). Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam Pasal 372 yang dirumuskan sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,00”
Rumusan itu disebut atau diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya. Perkataan verduistering diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang atau gelap.
Sebagai contoh seseorang dititipi sebuah sepeda oleh temannya, karena memerlukan uang, sepeda itu dijualnya. Tampaknya sebenarnya penjual ini menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan temannya itu dan tidak berarti sepeda itu dibikinnya menjadi gelap atau tidak terang. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak tersebut menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai benda, hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai atau memegang sepeda itu.[1]
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan dengan pencurian yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu memilikinya barang itu sudah ada ditangan sipembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah :
1. Mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2. Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3. Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan yang disepakati oleh sebahagian dari informan objek penelitian. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4. Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.33
Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan yang terdiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 372 – 377. Dengan melihat cara perbuatan yang dilakukan, maka kejahatan penggelapan terbagi atas beberapa bentuk, yaitu :
1. Penggelapan dalam bentuk pokok
Kejahatan penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Benda yang menjadi objek kejahatan ini tidak ditentukan jumlah atau harganya. Pasal 372 KUHP menyatakan“ Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesutu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-“ Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.      Unsur-unsur objektif, adalah :
- Perbuatan memiliki.
- Sesuatu benda.
- Yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain.
- Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
b.      Unsur-unsur subjektif, adalah :
- Dengan sengaja.
- Dan melawan hukum.34
2. Penggelapan ringan ( Lichte Verduistering )
Dikatakan penggelapan ringan, bila objek dari kejahatan bukan dari hewan atau benda itu berharga tidak lebih dari Rp 250,-. Besarnya ketentuan harga ini tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini. Namun demikian dalam praktek disesuaikan dengan kondisi sekarang dan tergantung pada pertimbangan hakim. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-. Pasal 373 KUHP menentukan bahwa “ Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp 250,-, dihukum, karena penggelapn ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“ Berdasarkan uraian di atas, maka yang merupakan unsur-unsur untuk memenuhi penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 373 adalah :
a.      Unsur-unsur penggelapan dalam Pasal 372.
b.      Unsur-unsur yang meringankan, yaitu :
- Bukan ternak.
- Harga tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.35
Penggelapan ini menjadi ringan, terletak dari objeknya bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari Rp 250,00. Dengan demikian terhadap ternak tidak mungkin terjadi penggelapan ringan. Di dalam Pasal 101 KUHP dinyatakan “yang dikatakan hewan, yaitu binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak dan babi”
Binatang yang berkuku satu misalnya kuda, keledai dan sebagainya sedang binatang yang memamah biak misalnya sapi, kerbau, kambing dan lain sebagainya. Harimau, anjing, kucing bukan termasuk golongan hewan karena tidak berkuku satu dan juga bukan binatang yang memamah biak.36
3. Penggelapan dengan pemberatan ( Gequaliviceerde Verduistlring )
Mengenai nilai yang tidak lebih dari Rp 250,00 itu adalah nilai menurut umumnya, bukan menurut korban atau menurut petindak atau orang tertentu. Kejahatan ini diancam dengan hukuman yang lebih berat. Bentuk-bentuk penggelapan yang diperberat diatur dalam Pasal 374 dan 375 KUHP. Faktor yang menyebabkan lebih berat dari bentuk pokoknya, disandarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan.
Pasal 374 mengatakan bahwa“ Penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
Apabila rumusan di atas dirinci, maka unsur-unsur yang memenuhi pasal tersebut adalah :
a.      Unsur-unsur penggelapan dalam Pasal 372
b.      Unsur-unsur yang memberatkan, yaitu :
- Oleh orang yang kepadanya terpaksa barang itu diberikan untuk disimpan.
- Terhadap barang yang ada pada mereka karena jabatan mereka sebagai wali, pengampu, pengurus yang menjalankan wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan.[2]
4. Penggelapan dikalangan keluarga
Penggelapan dalam lingkup keluarga diatur dalam pasal 376 KUHP. Dalam kejahatan terhadap harta benda, pencurian, pengancaman, pemerasan, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:
1. Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya ( Pasal 376 ayat 1 KUHP).
2. Tindak pidana aduan, tanpa adanya pengaduan baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya maka tidak dapat dilakukan penuntutan (Pasal 376 ayat 2 KUHP).[3]
Penggelapan dalam keluarga diatur dalam pasal 367 KUHP, dimana dimaksudkan dengan penggelapan dalam keluarga itu adalah jika pelaku atau pembantu salah satu kejahatan adalah suami atau istri atau keluarga karena perkawinan, baik dalam garis keturunan yang lurus maupun keturunan yang menyamping dari derajat kedua dari orang yang terkena kejahatan itu. Di dalam hal ini apabila pelaku atau pembantu kejahatan ini adalah suami atau istri yang belum bercerai maka pelaku pembantu ini tidak dapat dituntut. Apabila diantaranya telah bercerai, maka bagi pelaku atau pembantu kejahatan ini hanya dapat dilakukan penuntutan bila ada pengaduan dari orang lain yang dikenakan kejahatan itu.
REFERENSI
Tulisan diatas diambil dari skripsinya saudara Fernando Manis yang berjudul Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan Nomor : 3892/Pid.B/2008/PN-Mdn). Semoga tulisan karya ilmiah beliau bisa bermanfaat.


[1] Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003, Hal 70. Rio Fernando Manik : Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan Nomor :
3892/Pid.B/2008/PN-Mdn), 2010.
[2] H.A.K Moch. Anwar, Op. Cit, Hal 38.
[3] Adam Chazawi, Op. Cit, Hal 94. Rio Fernando Manik : Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan Nomor : 3892/Pid.B/2008/PN-Mdn), 2010.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter