Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta
Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang
membahas tentang Makalah
Tindak Pidana Penggelapan dan dapat diselesaikan dengan tepat tanpa
mengalami hambatan yang berarti. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami selaku penulis dan bagi para pembaca semuanya.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu demi penyempurnaan tulisan ini, kami mengharapkan masukan dan saran
yang bersifat membangun.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkompeten. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam makalah ini peyeusun akan membahas dan menguraikan
sebagaimana dalam rumusan masalah. Baikalah untuk lebih jelasnya akan dibahas
berikut ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak
Pidana Penggelapan
2.
Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
C.
Rumusan Tujuan
1.
Menjelaskan
tentang Faktor-faktor
Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan
3.
Menjelaskan
Bentuk Tindak Pidana
Penggelapan
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tindak Pidana
Penggelapan yang diatur dalam Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang
penggelapan (verduistering),yang terdiri dari 6 Pasal (Pasal 372 s/d Pasal
377). Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam Pasal 372 yang
dirumuskan sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak
sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain
dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena
penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.900,00”
Rumusan itu disebut atau
diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai
membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang
sebenarnya. Perkataan verduistering diterjemahkan secara harfiah dengan
penggelapan, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk),
bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu
menjadi tidak terang atau gelap.
Sebagai contoh seseorang
dititipi sebuah sepeda oleh temannya, karena memerlukan uang, sepeda itu
dijualnya. Tampaknya sebenarnya penjual ini menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan temannya itu dan tidak berarti sepeda itu dibikinnya menjadi gelap
atau tidak terang. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak tersebut
menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai benda, hak mana tidak boleh
melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai
atau memegang sepeda itu.[1]
Penggelapan adalah
kejahatan yang hampir sama dengan dengan pencurian yang terdapat dalam Pasal
362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih
belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedang pada
penggelapan waktu memilikinya barang itu sudah ada ditangan sipembuat tidak
dengan jalan kejahatan.
Faktor-faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang
diperoleh secara umum adalah :
1. Mentalitas pegawai merupakan salah
satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan. Pegawai yang
tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang
tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya
pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau
peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian
menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan
penggelapan walaupun ada kesempatan.
2. Faktor pemenuhan kebutuhan hidup
yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena
pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan
pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3. Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor
pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan yang disepakati oleh sebahagian
dari informan objek penelitian. Betapapun besarnya niat jika tidak ada
kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada
niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada
kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4. Sifat tamak dari manusia, dimana
kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang
tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya
akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab
tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.33
Bentuk Tindak Pidana Penggelapan
Bab XXIV (buku II) KUHP
mengatur tentang penggelapan yang terdiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 372 – 377.
Dengan melihat cara perbuatan yang dilakukan, maka kejahatan penggelapan
terbagi atas beberapa bentuk, yaitu :
1. Penggelapan dalam bentuk pokok
Kejahatan penggelapan ini diatur
dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Benda yang
menjadi objek kejahatan ini tidak ditentukan jumlah atau harganya. Pasal 372
KUHP menyatakan“ Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesutu
barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan
barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena
penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.900,-“ Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di
atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur-unsur
objektif, adalah :
- Perbuatan memiliki.
- Sesuatu benda.
- Yang sebagian atau
keseluruhan milik orang lain.
- Yang berada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan.
b. Unsur-unsur
subjektif, adalah :
- Dengan sengaja.
- Dan melawan hukum.34
2. Penggelapan ringan ( Lichte Verduistering )
Dikatakan penggelapan
ringan, bila objek dari kejahatan bukan dari hewan atau benda itu berharga
tidak lebih dari Rp 250,-. Besarnya ketentuan harga ini tidak sesuai lagi
dengan keadaan sekarang ini. Namun demikian dalam praktek disesuaikan dengan
kondisi sekarang dan tergantung pada pertimbangan hakim. Kejahatan ini diatur
dalam Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 900,-. Pasal 373 KUHP menentukan bahwa “ Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya
tidak lebih dari Rp 250,-, dihukum, karena penggelapn ringan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-“
Berdasarkan uraian di atas, maka yang merupakan unsur-unsur untuk memenuhi
penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 373 adalah :
a. Unsur-unsur
penggelapan dalam Pasal 372.
b. Unsur-unsur yang
meringankan, yaitu :
- Bukan ternak.
- Harga tidak lebih dari
dua ratus lima puluh rupiah.35
Penggelapan ini menjadi
ringan, terletak dari objeknya bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari Rp
250,00. Dengan demikian terhadap ternak tidak mungkin terjadi penggelapan
ringan. Di dalam Pasal 101 KUHP dinyatakan “yang dikatakan hewan, yaitu
binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak dan babi”
Binatang yang berkuku
satu misalnya kuda, keledai dan sebagainya sedang binatang yang memamah biak
misalnya sapi, kerbau, kambing dan lain sebagainya. Harimau, anjing, kucing
bukan termasuk golongan hewan karena tidak berkuku satu dan juga bukan binatang
yang memamah biak.36
3. Penggelapan dengan pemberatan ( Gequaliviceerde Verduistlring )
Mengenai nilai yang tidak
lebih dari Rp 250,00 itu adalah nilai menurut umumnya, bukan menurut korban
atau menurut petindak atau orang tertentu. Kejahatan ini diancam dengan hukuman
yang lebih berat. Bentuk-bentuk penggelapan yang diperberat diatur dalam Pasal
374 dan 375 KUHP. Faktor yang menyebabkan lebih berat dari bentuk pokoknya,
disandarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai
benda yang digelapkan.
Pasal 374 mengatakan bahwa“ Penggelapan dilakukan oleh orang
yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau
karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
Apabila rumusan di atas
dirinci, maka unsur-unsur yang memenuhi pasal tersebut adalah :
a. Unsur-unsur
penggelapan dalam Pasal 372
b. Unsur-unsur yang
memberatkan, yaitu :
- Oleh orang yang
kepadanya terpaksa barang itu diberikan untuk disimpan.
- Terhadap barang yang
ada pada mereka karena jabatan mereka sebagai wali, pengampu, pengurus yang
menjalankan wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan.[2]
4. Penggelapan dikalangan keluarga
Penggelapan dalam lingkup
keluarga diatur dalam pasal 376 KUHP. Dalam kejahatan terhadap harta benda,
pencurian, pengancaman, pemerasan, penggelapan, penipuan apabila dilakukan
dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:
1. Tidak dapat dilakukan penuntutan
baik terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya ( Pasal 376 ayat 1
KUHP).
2. Tindak pidana aduan, tanpa adanya
pengaduan baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya maka tidak dapat
dilakukan penuntutan (Pasal 376 ayat 2 KUHP).[3]
Penggelapan dalam
keluarga diatur dalam pasal 367 KUHP, dimana dimaksudkan dengan penggelapan
dalam keluarga itu adalah jika pelaku atau pembantu salah satu kejahatan adalah
suami atau istri atau keluarga karena perkawinan, baik dalam garis keturunan
yang lurus maupun keturunan yang menyamping dari derajat kedua dari orang yang
terkena kejahatan itu. Di dalam hal ini apabila pelaku atau pembantu kejahatan
ini adalah suami atau istri yang belum bercerai maka pelaku pembantu ini tidak
dapat dituntut. Apabila diantaranya telah bercerai, maka bagi pelaku atau
pembantu kejahatan ini hanya dapat dilakukan penuntutan bila ada pengaduan dari
orang lain yang dikenakan kejahatan itu.
REFERENSI
Tulisan diatas diambil dari
skripsinya saudara Fernando Manis yang berjudul Tindak Pidana Penggelapan
Dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan Nomor : 3892/Pid.B/2008/PN-Mdn).
Semoga tulisan karya ilmiah beliau bisa bermanfaat.
[1]
Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003, Hal 70. Rio
Fernando Manik : Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan (Studi
Putusan Nomor :
3892/Pid.B/2008/PN-Mdn),
2010.
[2] H.A.K
Moch. Anwar, Op. Cit, Hal 38.
[3] Adam
Chazawi, Op. Cit, Hal 94. Rio Fernando Manik : Tindak Pidana Penggelapan Dengan
Menggunakan Jabatan (Studi Putusan Nomor : 3892/Pid.B/2008/PN-Mdn), 2010.