Pengertian Ruang Lingkup Kriminologi



Dari sudut pengertian Tata bahasa, Purnianti, Kemal Darmawan, (1994 : 1 ) kriminologi (criminologi) terdiri dari dua kata, yaitu : “Crime yang berarti penjahat dan Logos yang berarti pengetahuan. Dengan demikian Kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan atau penjahat”.
Menurut J. Constan (Bosu, 1982 : 12), bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang terjadi sebab musabab dari terjadinya kejahatan dan penjahat. Selain itu Romli Atmasasmita (1984 : 1-2) mengemukakan pula bahwa : Pengertian kriminologi ditinjau dari arti sempit adalah mempelajari kejahatan. Sedangkan kriminologi dalam arti luas, kriminologis mempelajari penology dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan yang bersifat non-punitif. Secara tegas dapat dikatakan bahwa batasan kejahatan dalm arti yuridis adalah : tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
G.P. Hoefnagel (Mulyana W. Kusuma : 1984) menyatakan bahwa kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris yang untuk sebagian dihubungkan dengan norma hukum yang mempelajari kejahatan serta proses-proses formal, informal, kriminalisasi dan deskriminalisasi situasi kejahatan-penjahat-masyarakat. Sebab-sebab dan hubungan sebab-sebab kejahatan serta reaksi dan respon-respon resmi maupun tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat dan masyarakat oleh pihak diluar penjahat itu sendiri.
Sementara (Soedjono Dirjosisworo 1983:11), memberikan definisi bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab dan akibat. Perbaikan maupun pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan secara lebih luas lagi.
Constant (Abdulsyani, 1987:10), memberikan pengertian bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya suatu kejahatan dan penjahat.
Berdasarkan dari beberapa pandangan diatas, sangat jelas bagi kita bahwa kriminologi itu adalah ilmu yang mengkaji hal yang berhubungan dengan masalah kejahatan.
Ruang Lingkup Kriminologi
Berbicara tentang ruang lingkup kriminologi berarti berbicara mengenai objek studi dalam kriminologi. WA Bonger (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001:9) membagi kriminologi menjadi dua bagian, yaitu:
1)      Kriminologi murni yang terdiri dari :
1.      Antropologi kriminal, yaitu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis) yang memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dan tanda-tanda tubuhnya.
2.      Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat dan sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.      Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.      Psikopatologi dan neuropatologi kriminal, yaitu ilmu yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau uraf syaraf.
5.      Penologi, yaitu ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
2)      Kriminologi terapan, yang terdiri dari :
1.      Higiene kriminil, yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
2.      Politik kriminil, yaitu ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Sedangkan menurut Shuterland dikutip dalam buku kriminologi (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001:9) kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
1.      Etiologi kriminal, yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab sebab kejahatan.
2.      Penologi kriminal, yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman, perkembangan serta arti dan faedahnya.
3.      Sosiolologi hukum (opidana), yakni analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana.
Dari uraian definisi para ahli diatas dapatlah ditarik suatu persamaan bahwa objek studi kriminologi mencakup tiga hal yaitu penjahat, kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap penjahat dan kejahatan.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter