Dari sudut pengertian Tata bahasa,
Purnianti, Kemal Darmawan, (1994 : 1 ) kriminologi (criminologi) terdiri dari
dua kata, yaitu : “Crime yang berarti penjahat dan Logos yang berarti
pengetahuan. Dengan demikian Kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan tentang kejahatan atau penjahat”.
Menurut J. Constan (Bosu, 1982 : 12),
bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan
faktor-faktor yang terjadi sebab musabab dari terjadinya kejahatan dan
penjahat. Selain itu Romli Atmasasmita (1984 : 1-2) mengemukakan pula bahwa :
Pengertian kriminologi ditinjau dari arti sempit adalah mempelajari kejahatan.
Sedangkan kriminologi dalam arti luas, kriminologis mempelajari penology dan
metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan
dengan tindakan-tindakan yang bersifat non-punitif. Secara tegas dapat
dikatakan bahwa batasan kejahatan dalm arti yuridis adalah : tingkah laku
manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
G.P. Hoefnagel (Mulyana W. Kusuma :
1984) menyatakan bahwa kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris
yang untuk sebagian dihubungkan dengan norma hukum yang mempelajari kejahatan
serta proses-proses formal, informal, kriminalisasi dan deskriminalisasi
situasi kejahatan-penjahat-masyarakat. Sebab-sebab dan hubungan sebab-sebab
kejahatan serta reaksi dan respon-respon resmi maupun tidak resmi terhadap
kejahatan, penjahat dan masyarakat oleh pihak diluar penjahat itu sendiri.
Sementara (Soedjono Dirjosisworo
1983:11), memberikan definisi bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari sebab dan akibat. Perbaikan maupun pencegahan kejahatan sebagai
gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan
secara lebih luas lagi.
Constant (Abdulsyani, 1987:10),
memberikan pengertian bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan
menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya suatu kejahatan
dan penjahat.
Berdasarkan dari beberapa pandangan diatas,
sangat jelas bagi kita bahwa kriminologi itu adalah ilmu yang mengkaji hal yang
berhubungan dengan masalah kejahatan.
Ruang Lingkup Kriminologi
Berbicara tentang ruang lingkup
kriminologi berarti berbicara mengenai objek studi dalam kriminologi. WA Bonger
(Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001:9) membagi kriminologi menjadi dua
bagian, yaitu:
1)
Kriminologi murni yang terdiri dari :
1.
Antropologi kriminal, yaitu pengetahuan tentang
manusia yang jahat (somatis) yang memberikan jawaban atas pertanyaan tentang
orang jahat dan tanda-tanda tubuhnya.
2.
Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang
kejahatan sebagai gejala masyarakat dan sampai dimana letak sebab-sebab
kejahatan dalam masyarakat.
3.
Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang
penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.
Psikopatologi dan neuropatologi kriminal, yaitu ilmu
yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau uraf syaraf.
5.
Penologi, yaitu ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya
hukuman.
2)
Kriminologi terapan, yang terdiri
dari :
1.
Higiene kriminil, yaitu usaha yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya kejahatan.
2.
Politik kriminil, yaitu ilmu tentang pelaksanaan
penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Sedangkan menurut Shuterland dikutip
dalam buku kriminologi (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001:9) kriminologi
terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
1.
Etiologi kriminal, yaitu usaha secara ilmiah untuk
mencari sebab sebab kejahatan.
2.
Penologi kriminal, yaitu pengetahuan yang mempelajari
tentang sejarah lahirnya hukuman, perkembangan serta arti dan faedahnya.
3.
Sosiolologi hukum (opidana), yakni analisis ilmiah
terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana.
Dari uraian definisi para ahli diatas
dapatlah ditarik suatu persamaan bahwa objek studi kriminologi mencakup tiga
hal yaitu penjahat, kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap penjahat dan
kejahatan.