Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin
Hafidhuddin menyatakan, zakat yang terhimpun selama 2010 sebesar Rp1,5 triliun,
atau meningkat dari jumlah pada 2009 sebesar Rp1,2 triliun, penerimaan manfaat
zakat di seluruh Indonesia mencapai angka 2,28 juta orang atau 9,03 persen dari
seluruh penduduk miskin di Indonesia.
Perolehan zakat secara nasional yang terus meningkat, masih
menyisakan permasalahan bagi pengelolaan zakat. Seagaimana pendapat Asep
Saepudin Jahar,[1]
lembaga-lembaga zakat berdiri cenderung independen dan mencanangkan program
masing-masing yang lemah membangun koordinasi dan sinergi antar satu lembaga
dengan lembaga lainnya, tidak hanya itu, penulis dan Udin pernah mengunjungi
salah satu panti di Surabaya, yang melarang pantinya menerima bantuan dari
yayasan yatim piatu.[2]
Lembaga zakat terkesan bersaing satu sama lain, bahkan hampir tiap lembaga yang
berafiliasi pada yayasan pendidikan, masjid, lembaga pelatihan, mendirikan unit
pengumpulan zakat yang umumnya terpisah dari lembaga-lembaga yang ada.
Karena itu dana zakat yang beredar di masyarakat sulit untuk
dipantau. Maka estimasi zakat yang dibuat oleh CSRC sebesar 19 trilyun
pertahun, sulit untuk diukur, selain hasil rata-rata pengalian dengan jumlah
penduduk Muslim di Indonesia. Fenomena gerakan filantropi Islam yang bersifat
independen ‚tanpa kontrol‛ akan menghambat tujuan utamanya, yaitu mengentaskan
kemiskinan (mustahik menjadi muzakki).[3]
Padahal menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[4]
memerintahkan agar gerakan zakat terus ditingkatkan sehingga bisa membantu
pemerintah mengurangi kemiskinan. Dalam artian, zakat sebagai jalur ketiga
dapat memperkuat upaya mengurangi kemiskinan. Jalur pertama dan kedua adalah
pembangunan ekonomi dan program bantuan pro rakyat, seperti kredit usaha
rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, jaminan kesehatan
masyarakat, dan sebagainya.
Lebih lanjut, aturan tentang zakat sudah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal itu diatur dalam
Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 14 ayat (3)
Undang-undang Pengelolaan Zakat menyatakan, "Zakat yang telah dibayarkan
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari
laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Fakta dan harapan pengelolaan zakat terjadi gap, fenomena
problematika ini menimbulkan wanana apakah sebaiknya zakat dikelola pemerintah,
LAZ di hapus.[5]
Prolematika di atas, seharusnya sesegera dicarikan solusi agar kesadaran
muzakki untuk membayar kepada lembaga zakat terus meningkat dan diimbangi
dengan penyaluran dan zakat kepada masyarakat tersalurkan dengan tepat sehingga
yang awalnya mustahik menjadi muzakki.
Salah satu solusi menyelesaikan permasalahan pengelolaan
zakat, menurut Aries Muftie, sebaiknya
zakat di kelola oleh negara[6]
karena banyaknya lembaga/orang pengumpul dana ZIS yang beroperasi, kualitas
Badan/Lembaga Amil Zakat yang sangat beragam (belum ada standardisasi profesi
Amil), Rendahnya transparansi pengelolaan zakat oleh BAZ/LAZ, belum ada success
story pemberdayaan zakat (mustahik berubah menjadi muzaki).
Hampir sama dengan pendapat Aries Mufti, menurut Nuruddin
Mhd. Ali[7]
mengatakan, demi terwujudnya pengelolaan zakat untuk mengurangi angka
kemiskinan dibutuhkan dan sangat diperlulan campur tangan pemerintah; Pertama,
zakat bukanlah bentuk kedermawanan, melaikan kewajiban bagi setiap orang
muslimim. Pemerintah boleh memaksa kepada orang Islam yang wajib membayar
zakat. Kedua, Banyaknya lembaga zakat yang bermunculan.
Ketiga, agar dana zakat dapat di salurkan secara tepat,
efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan
taraf hidup masyarakat. Pengumpulan dan pendistribusian zakat yang
terpisah-pisah, baik disalurkan sendiri maupun melalui charity membuat visi
zakat agak tersendat. Harus diakui bahwa berbagai lembaga charity telah berbat
banyak dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat dan telah banyak hasil
yang dapat dipetik. Namun, hasil itu dapat ditingkatkan kalau pengumpulan dan
pengelolaannya dilakukan oleh negara.
Berbeda dengan pendapat di atas, yang cenderung membubarkan
LAZ dan sepenuhnya dikelola pemerintah. Hasil analisis penulis setelah membaca
buku, jurnal dan artikel, untuk mencari solusui tentang prolematika pengelolaan
zakat dan tercapainya transformasi mustahik menjadi muzakki, dapat disimpulkan;
Pertama, meningkatkan peran pemerintah terhadap lembaga zakat. Dalam artian,
pemerintah membawahi semua lembaga amil zakat, mengontrol, mengevaluasi.
Kedua, LAZ dan BAZ harus fokus. Lembaga zakat yang sangat
banyak, harus difokuskan kepada daerah-daerah tertentu. LAZ atau BAZ,
mendistribusikan dana zakat yang bersifat jangka panjang, misalnya memberikan
pelatihan wirausaha di desa, memberikan pinjaman modal dan dikontrol
perkembangannya sampai perekonomian desa tersebut benar-benar meningkat.
Meskipun uang pinjaman yang diberikan telah dikembalikan semua.
Kegita, Pemerintah, LAZ dan BAZ bersinergi mendirikan
Perusahaan. Program ini memang lama, namun manfaat mendirikan perusahaan sangat
besar bagi masyarakat, diantaranya; membatu masyarakat miskin mendapatkan
pekerjaan dan tunjangan yang layak, pendapatan dana LAZ dan BAZ juga akan
meningkat, hasil pendatapan dari perusahaan itu sendiri. Dalam artian, dan BAZ
dan LAZ akan terus berkembang.19 Langkah memberikan lowongan kerja kepada orang
yang berhak menerima zakat akan mewujudkan cita-cita lembaga zakat mustahik menjadi
muzakki.
Tulisan di atas di tulis oleh Bapak Mashudi semoga tulisan
diatas bisa bermanfaat untuk wawasan dan ilmu pengetahuan tentang problematika
pengelolaan zakat di Indonesia saat inu.
[1] Asep Saepudin Jahar, Masa Depan
Filantropi Islam Indonesia Kajian Lembaga-lembaga Zakat dan Wakaf, Makalah
disampaikan dalam acara Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke 10 di
Banjarmasin, 1 – 4 November 2010, Kalimantan Selatan, 685.
[2] Wawancara
dengan P. Eka (Satpam di PP Al-Amal), 9 Februari 2011.
[3] Asep Saepudin
Jahar, Masa Depan Filantropi., 686
[4] 1213Presiden
Susilo Bambang Yudoyono, ‚Presiden: Zakat Jalur Ketiga Kurangi Kemiskinan‛,
dalam http://www.republika.co.id. (18 Maret 2011)
[5] Mencari
Format Revisi Undang-Undang Zakat yang Ideal. Majalah INFOZ+ Edisi 4 tahun ke
VI Januari-februari 2010, 5 (Jakarta; FOZ, 2010)
[6] Aries
Muftie, ‚Optimalisasi Pengumpulan Zakat‛ dalam Buku Zakat dan Peran Negara, ed,
Kuntarno Noor Aflah (Jakarta: FOZ, 2006)
[7]
17Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instumen Kebijakan Fiskal, (Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada, 2006), xi
18Nurudin MHd Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam
Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Dunia Grafindo, 2006) xxv