1.
Pengertian Kurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata
berarti “dekat”, sedang menurut
syariat qurban berarti hewan
yang disembelih
dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu,
disebut juga udhiyah.
2. Hukum Kurban
sebagian
ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib,sedangkan Jumhur Ulama
(sebagian besar ulama) berpendapat hukum berkurban adalah sunat muakkad.
3. Waktu dan Tempat Menyembelih Kurban
Waktu
yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha
(10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Ketentuan Hewan kurban
Hewan
yang dapat dipergunakan untuk qurban adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau
domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat
telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta,
sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
5. Pemanfaatan Daging
Kurban
Daging
qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang
berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir
miskin
3) 1/3 untuk hadiah
kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu- waktu bisa dimanfaatkan
6. Sunat dalam
Menyembelih
Pada
waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan
sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah,
membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke
arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan
kanan leher hewan.
b. Membaca takbir
( )
c. Membaca doa
sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
d. Orang yang
berqurban menyembelih sendiri
hewan qurbannya. Jika ia
mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan
berlangsung.