Hukum Ibadah Kurban




1. Pengertian Kurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata        berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah.
2. Hukum Kurban
sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib,sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berkurban adalah sunat muakkad.
3. Waktu dan Tempat Menyembelih Kurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Ketentuan Hewan kurban
Hewan yang dapat dipergunakan untuk qurban adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
5. Pemanfaatan Daging Kurban
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2)  1/3 untuk fakir miskin
3)  1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu- waktu bisa dimanfaatkan
6. Sunat dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a.   Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b.  Membaca takbir (           )
c.   Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.

d.  Orang  yang  berqurban  menyembelih  sendiri  hewan  qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter