Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Menurut bahasa
jual beli berasal
dari kata artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu,
menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau
harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun
tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis :
“Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah/2 : 275).
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a.
Rukun Jual Beli
1)
Ada penjual.
2) Ada pembeli.
3) Ada barang
atau harta yang diperjual belikan.
4) Ada uang
atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5) Ada lafal
ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
b. Syarat Barang yang Diperjual belikan
1) Barang itu
suci, artinya bukan barang najis.
2) Barang itu
bermanfaat.
3) Barang itu
milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4) Barang itu
dapat diserahterimakan kepemilikannya.
5) Barang itu
dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.
c. Syarat Penjual dan Pembeli
1) Berakal
sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual
belinya tidak sah.
2) Atas kemauan
sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
3) Sudah dewasa
(Baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya
tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat
kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
4) Keadaan
penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan
mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggungjawab
walinya.
.
3. Jual Beli yang Terlarang
a.
Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
1) Jual beli yang harganya
di atas/di
bawah harga pasar
dengan cara menghadang
penjual sebelum tiba dipasar.
2) Membeli barang yang sudah dibeli atau
dalam proses tawaran orang lain.
3) Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual
dengan harga mahal
di kemudian
hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu.
4) Jual beli untuk alat maksiat
5) Jual beli dengan cara menipu
6) Jual beli yang mengandung riba,
b. Jual beli terlarang
dan tidak sah, yaitu :
1) Jual beli
sperma binatang,
2) Menjual anak ternak
yang masih dalam kandungan induknya.
3) Menjual belikan
barang yang baru
dibeli sebelum diserah
terimakan kepada pembelinya,
4) Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya,
B. Khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut isti-
lah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan
atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli
1. Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar
Majlis, artinya memilih
untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya
berpisah dari tempat akad.
b. Khiyar
Syarat, yaitu khiyar
yang dijadikan
syarat waktu akad jual beli,
artinya si pembeli atau
si penjual
boleh memilih antara meneruskan atau
mengurungkan jual belinya selama
persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau
mengurungkannya bilamana
terdapat bukti cacat pada barang.
C. Musaqah, Muzaraah, Dan Mukhabarah
1. Musaqah
a. Pengertian Musaqah
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun
atau tanaman dengan perjanjian
bagi hasil
yang jumlahnya
menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
b. Hukum Musaqah
Hukum musaqah adalah mubah (boleh)
c. Rukun
Musaqah
1. Pemilik dan penggarap kebun.
2. Pekerjaan dengan
ketentuan yang jelas baik waktu,
jenis, dan sifatnya.
3. Hasil yang diperoleh
berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing
(yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa
saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.
2. Mukhabarah
a. Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama
antara pemilik lahan dengan penggarap
sedangkan benihnya dari yang
punya tanah. Pada umumnya kerjasama
mukhabarah ini dilakukan pada
tanaman yang benihnya cukup mahal,
seperti cengkeh, pala, vanili,
dan lain-lain.
Namun tidak tertutup kemungkinan
pada tanaman
yang benihnya
relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .
b. Pengertian
Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama
antara pemilik lahan dengan penggarap
sedangkan benihnya
dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah
ini dilakukan pada tanaman
yang benihnya
relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.
D. Syirkah
1. Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan,
kerjasama atau bersama-
sama. Menurut istilah syirkah
adalah suatu akad dalam bentuk
kerjasama antara dua orang
atau lebih
dalam bidang modal atau jasa
untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama
ini sangat
baik kita
lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama
itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.
Dalam kehidupan masyarakat,
senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh
keinginan untuk saling tolong
menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan
bersama.
2. Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Syirkah amlak
(Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini
terwujud karena wasiat atau kondisi lain
yang menyebabkan
kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
b. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi
karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama
dalam syirkah modal untuk
usaha, keuntungan
dan kerugian
ditanggung bersama.
Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
1) Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah
akad kerjasama
dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan
supaya mendapat keuntungan.
2) Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)
Syirkah a’mal adalah
suatu bentuk kerjasama dua orang
atau lebih
yang bergerak dalam bidang
jasa atau
pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut
kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma,
Koperasi dan lain-lain.
3) Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah
kontrak kerjasama dua orang atau
lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang
dan kesamaan laba yang didapat.
4) Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah
kontrak antara dua orang atau
lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
3. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Anggota
yang berserikat,
dengan syarat : baligh, berakal sehat,
atas kehendak sendiri dan baligh, berakal
sehat, atas kehendak sendiri dan
mengetahui pokok-pokok
perjanjian.
b. Pokok-pokok perjanjian
syaratnya :
- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
- Yang disyarikatkerjakan
(obyeknya) tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
c. Sighat, dengan Syarat :
Akad
kerjasama harus jelas sesuai dengan
perjanjian.
F. Salam (Jual Beli Sistem Inden Atau Pesan)
1. Pengertian Salam
Kata salam berasal dari kata at-taslîm yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf yang bermakna memberikan
sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.
Menurut Istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang
pembayarannya dilunasi di
muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan
di kemudian hari.
Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih
berada pada penjual sampai
waktu penyerahan barang. Pihak pembeli
berhak untuk meneliti dan dapat menolak
barang yang akan diserahkan apabila
tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.
2. Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Pembeli (muslam)
b. Penjual (muslam ilaih)
c. Modal / uang (ra’sul maal)
d. Barang (muslam fiih). Barang yang menjadi obyek transaksi
harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Pembayaran dilakukan di muka (kontan).
b. Dilakukan
pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas.
c. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan.
d. Penentuan
tempo penyerahan barang pesanan.
e. Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo.
f. Barang Pesanan
Adalah
Barang yang Pengadaannya Dijamin
Pengusaha.
F. Proses Pembelajaran
a. Persiapan
1) Guru
mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2) Guru memeriksa
kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran.
3) Guru memberikan
motivasi serta memyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru mengingatkan
materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5) Guru memakai
media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas
karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga
menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran
yang cocok diantaranya model diskusi kelompok dan ROLEPLAYING yaitu bermain
peran untuk memperagakan transaksi jual, khiyar dan kerjasamakerjasama dalam
ekonomi Islam. Model tersebut dikombinasi dengan make a match (mencari pasangan
terhadap jawaban dan pertanyaan atau sebaliknya)