Makalah Fiqih Muaamalah Tentang Jual Beli


Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Menurut  bahasa  jual  beli  berasal  dari  kata  artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis :
 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah/2 : 275).

2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Rukun Jual Beli
1) Ada penjual.
2)  Ada pembeli.
3)  Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
4)  Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5)  Ada lafal ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

b.  Syarat Barang yang Diperjual belikan
1)  Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
2)  Barang itu bermanfaat.
3)  Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4)  Barang itu dapat diserahterimakan kepemilikannya.
5)  Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.

c.   Syarat Penjual dan Pembeli
1)  Berakal sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah.
2)  Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
3)  Sudah dewasa (Baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
4)  Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggungjawab walinya.
.
3. Jual Beli yang Terlarang
a. Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
1)  Jual beli yang harganya di atas/di bawah harga pasar dengan cara menghadang penjual sebelum tiba dipasar.
2)  Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain.
3)  Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal di kemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu.
4)  Jual beli untuk alat maksiat
5)  Jual beli dengan cara menipu
6)  Jual beli yang mengandung riba,
b. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :
1)  Jual beli sperma binatang,
2)  Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
3)  Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada  pembelinya,
4)  Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya,
B. Khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut isti- lah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli
1.  Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a.  Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad.
b.  Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya       bilamana    terdapat    bukti    cacat    pada    barang.

C. Musaqah, Muzaraah, Dan Mukhabarah
1.  Musaqah
a.   Pengertian Musaqah
Musaqah  merupakan  kerja  sama  antara  pemilik  kebun  atau  tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
b.  Hukum Musaqah
Hukum musaqah adalah mubah (boleh)
c.   Rukun Musaqah
1.    Pemilik dan penggarap kebun.
2.    Pekerjaan  dengan  ketentuan  yang  jelas  baik  waktu,  jenis,  dan sifatnya.
3.    Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4.  Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

2.  Mukhabarah
a.   Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Pada umumnya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .
b.  Pengertian Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

D. Syirkah
1.  Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut  bahasa  syirkah  artinya  :  persekutuan,  kerjasama  atau  bersama- sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.

2.  Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
a.  Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
b.  Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk  usaha,  keuntungan  dan  kerugian  ditanggung  bersama.  Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
1)  Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
2)  Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)
Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
3)  Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.
4)  Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.

3.  Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.  Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.
b.  Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
-    Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
-    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
-     Yang  disyarikatkerjakan  (obyeknya)  tidak  bertentangan  dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
c.  Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

F. Salam (Jual Beli Sistem Inden Atau Pesan)
1.  Pengertian Salam
Kata salam berasal dari kata at-taslîm yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.
Menurut Istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang
pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.

2.  Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
a.   Pembeli (muslam)
b.  Penjual (muslam ilaih)
c.   Modal / uang (ra’sul maal)
d.  Barang (muslam fiih). Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.   Pembayaran dilakukan di muka (kontan).
b.  Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas.
c.   Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan.
d.  Penentuan tempo penyerahan barang pesanan.
e.   Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo.
f.   Barang   Pesanan  Adalah   Barang   yang   Pengadaannya   Dijamin Pengusaha.

F.    Proses Pembelajaran
a.   Persiapan
1)  Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2)   Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3)   Guru memberikan motivasi serta memyampaikan tujuan pembelajaran.
4)   Guru mengingatkan materi pelajaran sebelumnya dengan cara membuka pertanyaan secara komunikatif.
5)  Guru memakai media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok diantaranya model diskusi kelompok dan ROLEPLAYING yaitu bermain peran untuk memperagakan transaksi jual, khiyar dan kerjasamakerjasama dalam ekonomi Islam. Model tersebut dikombinasi dengan make a match (mencari pasangan terhadap jawaban dan pertanyaan atau sebaliknya)

Related Posts

Subscribe Our Newsletter