Macam-Macam Zakat



Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
Hukum zakat fitrah  adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri  dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
1)  Islam
2) Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3) Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
1)    Waktu  yang  dibolehkan  yaitu  dari  awal  ramadhan  sampai  hari penghabisan ramadhan
2)    Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3)    Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
4)   Waktu  makruh,  yaitu  membayar  fitrah  sesudah  hari  raya  tetapi  sebelum terbenam matahari pada hari raya
5)    Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah  wajib bagi setiap muslim yang me- miliki sisa bahan makanan sebanyak satu sa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
b.  Zakat Mal
Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diingink- an sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), mal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (di- kuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun  tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
Artinya  :  Dan  pada  harta  benda  mereka  ada  hak  untuk  orang  miskin  yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)  Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2)  Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3)  Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4)  Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
5)  Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6) Sudah  terpenuhi  kebutuhan  pokok. Yang  dikeluarkan  zakat  adalah kelebihannya.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter