Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan
oleh setiap muslim setahun
sekali berupa makanan pokok sesuai
kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita
miliki sebagai penyucian
diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan
dan kekotoran, untuk memberi
makan kepada orang-orang miskin serta
sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya
menunaikan kewajiban
puasa agar kebutuhan
mereka tercukupi pada hari raya.
Hukum zakat fitrah
adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik
tua atau
muda dan
anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi
tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang
miskin pada hari raya idul fitri
dan untuk menghibur mereka dengan
sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
1) Islam
2) Lahir sebelum
terbenam matahari pada hari penghabisan
bulan ramadhan
3) Memiliki kelebihan
harta dan keperluan makanan untuk
dirinya sendiri dan untuk
yang wajib
dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
1) Waktu
yang dibolehkan yaitu
dari awal ramadhan
sampai hari penghabisan ramadhan
2) Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari
penghabisan ramadhan
3) Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar
sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
4) Waktu
makruh, yaitu
membayar fitrah
sesudah hari
raya tetapi
sebelum terbenam matahari pada hari raya
5) Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Hukum membayar Zakat
Fitrah adalah wajib
bagi setiap
muslim yang me- miliki sisa bahan makanan sebanyak satu
sa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan
keluarganya selama sehari semalam
ketika hari raya.
b. Zakat
Mal
Menurut bahasa
(etimilogi), maal (harta) ialah segala
sesuatu yang diingink- an sekali oleh
manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), mal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (di-
kuasai) dan dapat dipergunakan.
Jadi zakat
Maal juga
disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada
yang berhak sesuai dengan ketentuan
nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka
waktu tertentu. Adapun
tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya
:
Dan pada
harta
benda mereka
ada hak
untuk orang miskin
yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.
Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan
Zakatnya
1) Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2) Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui
kegiatan usaha perdagangan
dan lain-lain.
3) Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak
tersangkut dengan hak orang lain.
4) Mencapai
nisab, mencapai jumlah minimal yang
menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal
nisab zakat emas 93,6 gr, nisab
zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
5) Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6) Sudah terpenuhi kebutuhan
pokok. Yang
dikeluarkan zakat adalah
kelebihannya.