Konsep Negara Hukum

Ide Negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD 194531. Dengan demikian ide dasar Negara hukum Pancasila tidaklah lepas dari ide dasar tentang “rechtsstaat”.
Syarat-syarat dasar rechtsstaat :
  1. Asas legalitas : setiap tindak pemerintahan harus didasarkan atas dasar peraturan perundangundangan (wettelijke grondslag). Dengan landasan ini, Undang-Undang dalam arti formal dan UUD sendiri merupakan tumpuan dasar tindak pemerintahan. Dalam hubungan ini pembentukan Undang-Undang merupakan bagian penting Negara hukum.
  2. Pembagian kekuasaan : syarat ini mengandung makna bahwa kekuasaan Negara tidak boleh hanya bertumpu pada satu tangan.
  3. Hak-hak dasar (grondrechten) : hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum bagi rakyat dan sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan Undang-Undang.
  4. Pengawasan pengadilan : bagi rakyat tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) tindak pemerintahan.[1]
Dalam Hukum Tata Negara dan hukum administrasi “keterbukaan” merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu atas asas demokrasi (partisipasi). Demokrasi perwakilan sudah lama dirasakan tidak memadai. Pernyataan seperti yang pernah diucapkan Prof. Mr. R. Boedisoesetyo pada pidato inagurasinya sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang  diucapkan pada hari Rabu, tanggal 10 November 1985 kiranya sudah ketinggalan dalam kehidupan demokrasi modern. Dalam pidato tersebut dikatakan :
Sekali angg0ta-anggota itu terpilih dan terbentuk DPR, maka rakyat yang berdaulat itu tidak mempunyai wewenang lagi untuk menjatakan kemauannja……[2]
Kalau pikiran itu kita ikuti maka setelah rakyat memberikan suaranya pada (hari pemungutan suara), maka selanjutnya rakyat tidak tahu apa-apa lagi tentang pelaksanaan pemerintahan. Mudah-mudahan bukan pikiran itulah yang mewarnai pikiran tentang pemilihan umum sebagai pesta demokrasi, karena dengan pikiran seperti itu setelah pesta itu berakhir, maka hanya tinggal suatu kenangan berupa kesan tentang pesta itu sendiri. Bagi suatu Negara demokrasi pelaksanaan pemilihan umum bukan satu-satunya instrumen demokrasi. Konsep demokrasi dan instrumennya telah jauh berkembang.
Sekitar tahun empatpuluhan tujuh puluhan muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi (seperti Carol Pateman dalam bukunya, Participation and Democratics Theory, 1970).36
Dalam konsep demokrasi partisipasi rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan (medebeslissingsrecht) dalam proses pengambilan keputusan (besluitvormingsproces).[3]
Dalam praktek pemerintahan di Belanda sebagai pelaksanaan asas keterbukaan mulamula melalui asas “fair play” sebagai salah satu dari apa yang disebut “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” yang dalam praktek Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dewasa ini dikenal dengan nama “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AAUPB) – (tentang AAUPB baca Philipus M. Hadjon dkk, “Pengantar Hukum administrasi Indonesia”, Gajah Mada University Press). Dengan lahirnya wet openbaarheid van bestuur (WOB) yang efektif sejak tanggal 1 Mei 1980 asas “fair play” dimasukkan dalam wet tersebut. Dalam WOB dibedakan dua macam keterbukaan pemerintahan, yaitu keterbukaan aktif dilaksanakan atas prakarsa pemerintah; sedangkan keterbukaan pasif atas permintaan warga masyarakat.[4]
Dalam WOB Belanda hanya diatur mengenai keterbukaan informasi sebagai landasan atau dasar hubungan antara pemerintahan dan rakyat. Pada dasarnya keterbukaan pemerintahan tidak hanya menyangkut informasi. Keterbukaan meliputi keterbukaan sidang-sidang badan perwakilan rakyat; keterbukaan informasi; keterbukaan prosedur; keterbukaan register.
Keterbukaan dalam sidang-sidang badan perwakilan rakyat berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki badan perwakilan rakyat. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik memungkinkan pengawasan dan bagi pembuat keputusan akan mendorong sikap berhati-hati dalam pengambilan keputusan.
Peraturan tata tertib DPR kita mengatur asas keterbukaan sidang DPR sebagai yang tertuang dalam Keputusan DPR RI No. 10/DPR-RI/III/82-83. Dalam Pasal 96 Ayat (1) dikatakan : “Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia Khusus pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup”
Disamping itu hal yang sangat penting ialah adanya saluran bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya melalui DPR. Ketentuan tentang dengar pendapat umum (pasal 59 ayat (4) c) merupakan sarana yang patut dioptimalkan sehingga pembentukan Undang-Undang dan perumusan kebijakan lainnya betul-betul mengikutsertakan masyarakat. Keterbukaan informasi yang dibedakan atas keterbukaan aktif dan pasif berkaitan dengan dokumen-dokumen pemerintah. Fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang” tidaklah ada artinya apabila Undang-Undang tidak dipublikasikan secara luas.
Sebagai ilustrasi keadaan kita Indonesia, misalnya : seorang pengendara mobil ditilang karena melanggar rambu lalu-lintas. Si pengendara terheran-heran karena pada hari sebelumnya ketika ia melewati jalan yang sama tanda/rambu tersebut tidak ada. Mungkin rambu tersebut baru dipasang pada malam hari. Secara hukum seharusnya sang pengendara tidak ditilang karena menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (PPL) dikatakan :
“Rambu-rambu lalu-lintas, marka jalan dan/atau alat dalam ayat (1), mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan”
Dalam praktek, contoh si pengendara diatas cukup banyak dan hal ini terjadi karena masyarakat tidak pernah diberi informasi tentang ketentuan hukum seperti halnya ketentuan Pasal 31 ayat (2) PPL, karena disatu sisi kita hanya berpegang pada fiksi hukum dan di sisi lain mungkin karena niat untuk memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang suatu aturan hukum.
Keterbukaan prosedur berkaitan dengan “besluitvormingsprocedures” dan salah satu dari “besluit” yang sangat penting adalah “beschikking” yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebut Keputusan Tata Usaha Negara.
Keterbukaan dalam prosedur memungkinkan masyarakat : meeweten (ikut mengetahui); meedenken (ikut memikirkan); meespreken (bermusyawarah); dan meebeslissen (ikut memutuskan dlam rangka pelaksanaan); meedebeslissingsrecht (hak ikut memutus). Asas-asas tersebut harus dituangkan dalam prosedur pengambilan keputusan pemerintahan baik menyangkut suatu rencana, kebijakan, pembentukan peraturan perundangundangan maupun suatu keputusan tata usaha Negara, misalnya izin.
Dalam suatu prosedur izin asas keterbukaan dilaksanakan dalam prosedur berupa :
1.       keterbukaan isi permohonan;
2.       tersedianya sarana “meedeken en meespreken” baik berupa keberatan, dengar pendapat atau bentuk lain;
3.       pengumuman keputusan izin.
Suatu contoh keterbukaan suatu izin di Indonesia sebetulnya sudah diatur dalam ketentuan izin gangguan yang lazimnya dikenal sebagai HO, namun sayangnya keterbukaan prosedur begitu saja diabaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 dalam Rangka Paket Kebijaksanaan Pemerintah 23 Oktober 1993 (PAKTO 1993).
Dalam Pasal 7 PERMENDAGRI tersebut sebagai kelengkapan suatu permohonan izin Undang-Undang gangguan pada huruf g diisyaratkan : Persetujuan tetangga/atau masyarakat yang berdekatan. Syarat seperti tersebut dalam Pasal 7 huruf g diatas disatu sisi bertentangan dengan Ordonansi Gangguan dan disisi lain telah mengabaikan asas keterbukaan pemerintah, yaitu kewajiban pejabat yang berwenang untuk mengumumkan isi permohonan di lokasi dimana usaha itu bakal berdiri telah diganti dengan persetujuan tetangga. Dengan demikian asas keterbukaan telah digeser oleh asas tetangga, padahal asas keterbukaan berupa pengumuman isi permohonan tidak hanya untuk tetangga tetapi untuk siapa saja pihak ketiga yang berkepentingan (bisa juga LSM) untuk mengajukan keberatan dalam rangka “meewetenmeedenken- meespreken-meebeslissen”.
Pendaftaran (Registrasi) merupakan kegiatan suatu yang khas pemerintah. Register mengenai kedudukan hukum seseorang (misalnya pendaftaran penduduk; pendaftaran pemilahan umum), pendaftaran benda-benda tidak bergerak serta pendaftaran bidang usaha disamping sebagai bentuk informasi, pada sisi lain memiliki sifat sebagai “bestuurswaarborg”.
Di Indonesia keterbukaan register dikenal antara lain dalam hukum kadaster yaitu keterbukaan buku tanah. Keterbukaan seperti itu di satu pihak memang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak atas tanah yang sudah didaftarkan dan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang sudah didaftarkan itu.
Berdasarkan paparan diatas, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita berkenaan dengan asas keterbukaan. Keterbukaan merupakan pelaksanaan asas demokrasi bahkan merupakan conditio sine qua non asas demokrasi. Keterbukaan memungkinkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, asas keterbukaan perlu mendapat perhatian karena demokrasi perwakilan saja dewasa ini sudah tidak memadai. Keterbukaan dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat kiranya merupakan prioritas pemikiean untuk mendapat perhatian khusus agar dapat segera diwujudkan dalam proses hubungan antara pemerintah dan rakyat. Untuk itu suatu kodifikasi hukum administrasi umum khususnya mengenai prosedur pemerintahan seyogyanya perlu mendapat perhatian, yang membuka peluang kodifikasi administrasi secara bertahap. Kodifikasi yang demikian tidak hanya punya arti bagi pelaksanaan asas Negara hukum untuk mewujudkan asas kekuasaan berdasarkan atas hukum secara nyata.
Dalam mengantisipasi era globalisasi usaha tersebut perlu mendapat prioritas karena hukumlah yang mempunyai peran utama dalam lalu-lintas ekonomi global. Pembangunan yang hanya menempatkan posisi hukum sebagai sarana diragukan kemampuannya untuk mewujudkan Negara Hukum Republik Indonesia yang intinya adalah mewujudkan cita hukum.


[1] Burkens, M.C., Beginselen Van De Democratische Rechtsstaat, Tjeenk Willink, Zwole, 1990, hal:29; Ibid., hal:5
[2] Budisoesetyo, R., Kedaulatan Rakyat Dalam Hukum Politik Indonesia, Pidato diucapkan pada peresmian jabatan guru besar luar biasa dalam mata pelajaran hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, di Surabaya, pada hari Rabu tanggal 10 Novermber 1985, hal:13; Hadjon, Philipus M., Keterbukaan Pemerintah dan Tanggung Gugat Pemerintah, Makalah disampaikan pada seminar Hukum Nasional ke- VI dengan tema Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta, 12-15 Oktober 1999, hal:5
[3] Haan, P. De., Bestuursrecht in Sociale Rechtstaat, deel 2 Bestuurshandelingen en waarborgen, Kluwer Deventer, 1986, hal:140; Ibid., hal:6
[4] Wijk-Konijnenbelt, Hoofdstukken van administratief recht, vijfde druk, Vuga, S-Gravenhage, 1984, hal:42; Ibid., hal:6

Related Posts

Subscribe Our Newsletter