Larangan Bagi Wanita Yang Sedang
Menjalani Masa ‘Iddah. Diantara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang
sedang ber`iddah adalah :
- Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
- Tidak boleh menikah
- Tidak boleh keluar rumah
Tidak Berhias
(Al-Hidad/Al-Ihtidad) Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang
untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan diantara kategori berhias itu antara
lain adalah :
- Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
- Menggunakan parfum atau wewangian
- Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
- Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
- Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.
Di dalam Fiqih Sunnah Sayyid
Sabiq mengatakan:
“Isteri yang sedang menjalani masa
‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumah dimana ia dahulu tinggal bersama
sang suami sampai selesai masa ‘iddahnya dan tidak diperbolehkan baginya keluar
dan rumah tensebut. Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk
mengeluarkannya ia dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian di antara
mereka berdua, sedang isterlnya tidak berada di rumah dimana mereka berdua
menjalani kehidupan rumah tangga, maka si isteri wajib kembali kepada suaminya
untuk sekedar suaminya mengetahuinya dimana ia berada. Sebagaimana disebutkan
di dalam firman Allah SWT pada surat Ath-Thalaq ayat pertama.
”Apabila isteri yang dithalak itu
melakukan perbuatan keji secara terang- terangan memperlihatkan sesuatu yang
tidakbaik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya
dari rumah tersebut, demikian menu rut Ibnu Abbas.
Pendapat Sayyid Sabiq di atas
juga ditentang oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid,
Hasan, Atha’, dan diriwayatkan dan Ali dan Jabir; dimana Aisyah sendiri pernah
mengeluarkan fatwa kepada isteri yang ditinggal mati suaminya untuk keluar dan
rumah pada saat menjalani masa ‘iddahnya. Lalu isteri tersebut keluar rumah
bersama dengan saudara perempuannya, Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk
menjalankan ibadah umrah, yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh.