Pengertian dan Pembagian ta'arudh

Ta'arudh secara bahasa : Saling berhadapan dan saling menghalangi. Sedangkan secara istilah ialah saling berhadapannya dua dalil dari sisi salah satunya menyelisihi yang lain."
Pembagian ta'arudh ada empat :
Yang pertama : terjadi pada dua dalil yang umum, padanya ada empat kondisi :
1. Mungkin umtuk dijama' antara keduanya, dari sisi masing-masing dalil tersebut bisa dibawa pada kondisi yang tidak bertentangan dengan yang lain, maka harus dijama'. Misalnya : Firman Alloh ta'ala kepada Nabi-Nya shollallohu alaihi wa sallam :
Artinya: "Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus." [QS. Asy-Syuuro' : 52]
Dan firman Alloh ta'ala :
Artinya: "Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi." [QS. Al-Qoshosh : 56]
Dan jama' antara keduanya adalah bahwa ayat yang pertama maksudnya adalah hidayatud dalalah (atau yang disebut hidayatul irsyad atau hidayatul bayan, pent) kepada al-haq, dan sifat ini tetap bagi Rosul shollallohu alaihi wa sallam. Dan ayat yang kedua maksudnya adalah hidayatut taufiq untuk beramal, hidayatut taufiq ini di tangan Alloh ta'ala sedangkan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dan yang selainnya tidak memilikinya.
2. Jika tidak mungkin untuk dijama', maka dalil yang datang belakangan menjadi nasikh (yang menghapus hukum sebelumnya, pent) jika tarikhnya diketahui, sehingga dalil nasikh tersebut diamalkan sedangkan dalil yang datang lebih dulu (mansukh) tidak diamalkan. Misalnya : Firman Alloh ta'ala tentang puasa :
Artinya: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [QS. Al-Baqoroh : 184]
Ayat ini memberi faidah bolehnya memilih antara makan dan puasa dengan tarjih agar berpuasa. Dan firman Alloh ta'ala :
Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqoroh : 185]
Menunjukkan bahwa puasa harus dilakukan bagi orang yang tidak sakit dan musafir dan mengqodho' sebagai kewajiban bagi keduanya (orang sakit dan musafir), akan tetapi ayat ini datang belakangan setelah ayat yang pertama tadi, sehingga ayat yang kedua adalah sebagai nasikh bagi ayat yang pertama sebagaimana yang demikian ditunjukkan oleh hadits Salamah bin al- Akwa' yang tetap dalam ash-Shohihain (shohih al-Bukhori dan Muslim, pent) dan yang selain keduanya.
3. Jika tidak diketahui tarikh-nya, maka diamalkan dengan yang rojih, jika ada dalil yang merojihkan. Misalnya : Sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam :
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu." Dan beliau Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia harus berwudhu? Beliau menjawab : "Tidak, sesungguhnya (kemaluannya) itu adalah bagian dari tubuhmu".
Maka dirojihkan dalil yang pertama karena pendapat ini lebih hati-hati dan juga karena hadits yang pertama tadi jalannya lebih banyak dan yang menshohihkannya juga lebih banyak, dan juga karena hadits pertama tadi memindahkan dari hukum asal, padanya terdapat tambahan ilmu.
4. Jika tidak ada dalil yang merojihkan, maka wajib untuk tawaqquf (didiamkan), tetapi tidak didapatkan padanya contoh yang shohih. Yang kedua : Ta'arudh terjadi antara dua dalil yang khusus, dalam keadaan ini juga ada empat kondisi.

  1. Mungkin untuk dijama' antara keduanya, maka wajib dijama'. Misalnya : hadits Jabir rodhiyallohu anhu tentang sifat haji Nabi shollallohu alaihi wa sallam, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam sholat dhuhur pada hari an-Nahr (idul adha, pent) di Mekkah[1], dan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam sholat dhuhur di Mina, maka dijama' antara keduanya bahwa beliau sholat dhuhur di Mekkah dan ketika keluar ke Mina beliau mengulangnya (sebagai tathowwu', dengan para sahabat yang ada di sana.
  2. Jika tidak memungkinkan untuk dijama', maka dalil yang kedua (yang datangnya belakangan, adalah sebagai nasikh jika diketahui tarikhnya. 
  3. Jika tidak memungkinkan untuk di-naskh, maka diamalkan dengan yang rojih jika ada dalil yang merojihkan. 
  4.  Jika tidak ada dalil yang merojihkan, maka wajib ditawaqqufkan (didiamkan) dan tidak ada pada keadaan ini contoh yang shohih.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter