Menurut
ulama Ushul Fiqih, yang dimaksud dengan Mahkum Fih adalah objek hukum, yaitu
perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan
Rasulnya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan,
memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah,
rukhshah, sah serta batal.
Para
ulama pun sepakat, bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya, yakni
perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkanlah
suatu hukum. Misalnya dalam firman Allah swt, surat Al-baqarah:43, yang artinya
berbunyi : “dirikanlah shalat…”
Ayat
ini berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan
shalat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat. Dari contoh di atas,
dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
Syarat-syarat
Mahkum Bih.
a. Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan
dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia
laksanakan.
b. Mukallaf harus mengetahui sumber taklif.
c. Perbuatan harus mungkin untuk
dilaksanakan atau ditinggalkan.
Macam-Macam Mahkum Fih
Dari segi keberadaannya
secara material dan syara’, mahkum fih terdiri
atas :
a. Perbuatan yang secara material ada,
tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’, seperti makan dan
minum.
b. Perbuatan yang secara material ada dan
menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan
pembunuhan.
c. Perbuatan yang secara material ada dan
baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syara’ yang ditentukan,
seperti shalat dan zakat.
d. Perbuatan yang secara material ada dan
diakui syara’ serta mengakibatkan adanya hukum syara’ yang lain, seperti nikah,
jual beli dan sewa nenyewa.
Dari
segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, maka mahkum fih dibagi dalam empat
bentuk, yaitu:
a. Semata-mata hak Allah, yaitu segala
sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
b. Hak hamba yang terkait dengan
kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
c. Kompromi antara hak Allah dengan hak
hamba, tetapi hak Allah di dalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak
pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
d. Kompromi antara hak Allah dan hak hamba,
tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishash.