Pengertian Mahkum Fih/Mahkum Bih

Menurut ulama Ushul Fiqih, yang dimaksud dengan Mahkum Fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasulnya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhshah, sah serta batal.
Para ulama pun sepakat, bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya, yakni perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkanlah suatu hukum. Misalnya dalam firman Allah swt, surat Al-baqarah:43, yang artinya berbunyi : “dirikanlah shalat…”
Ayat ini berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni tuntutan untuk mengerjakan shalat, atau berkaitan dengan kewajiban mendirikan shalat. Dari contoh di atas, dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
Syarat-syarat Mahkum Bih.
a.       Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan.
b.      Mukallaf harus mengetahui sumber taklif.
c.       Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.
Macam-Macam Mahkum Fih
Dari segi keberadaannya secara material dan syara’, mahkum fih terdiri atas :
a.       Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’, seperti makan dan minum.
b.      Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
c.       Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syara’ yang ditentukan, seperti shalat dan zakat.
d.      Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan adanya hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli dan sewa nenyewa.
Dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, maka mahkum fih dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
a.       Semata-mata hak Allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
b.      Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
c.       Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak Allah di dalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
d.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishash.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter