Sebagaimana diketahui bahwa Imam Ahmad adalah satu Imam
mazhab fikih yang empat, walaupun demikian beliau juga sebagai ahli hadits yang
masa belajarnya banyak dihabiskan dalam mencari dan meriwayatkan hadits-hadits
Rasulullah saw. sehingga
terkumpulah dalam sebuah kitab haditsnya yang bernama Musnad Imam Ahmad.
Dan keImamahannya
diawali dengan Imamah ahlu
hadits, baru kemudian muncul keImamahannya
dalam bidang fikih. Karena kajian kita tentang pemikiran hukumnya, maka
perlu mengetahui terlebih dahulu sumber-sumber yang dijadikan landasan olehnya
dalam istinbat hukum fikihnya
tersebut. Dan Ibnu Qayyim al- Jauziah telah memberikan suatu ringkasan tentang
sumber- sumber fiqihnya Imam Ahmad yaitu ada 5 yang mendasar sebagai berikut :
a. Al- Qur’an dan Al- Sunnah Al- Shahih..
Jika
imam Ahmad Ibnu Hanbal menemukan Nash, baik dari Al-Qur’an maupun dari al-Hadis
al-shahih, maka dalam menetapkan hukum islam beliau akan menggunakan Nash
tersebut sekalipun ada factor lain yang bisa dipakai bahan pertimbangan.
Seperti dalam masalah iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. Dan
tidak memakai fatwa Abdullah bin Abbas sama dengan Imam Syafi’I yang
berpendapat bahwa masa iddahnya adalah rentang waktu terpanjang dari dua
ketentuan masa iddah dan tetap berpegang pada nash Al-Qur’an, yaitu empat bulan
sepuluh hari.
b. Fatwa para Sahabat Nabi SAW
Jika
tidak ditemukan dalam nash yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari
para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi
perselisihan, maka yang di ambil adalah fatwa-fatwa yang baliau pandang lebih
dekat kepada Nash, baik Al-Qur’an maupun al-Hadis, dan tidak mencari pendapat
orang lain. Jika setelah itu ternyata semua pendapat tersebut bertentangan
dengan Al-Qur’an dan sunnah maka beliau akan menyabutkan semua perbedaan tanpa
ada penentuan pendapat yang kuat.
c. Al-Hadis al-Mursal dan al-Hadis a-Dhaif
Menggunakan
hadis mursal dan hadis dhaif jika tidak ada dalil lain yang menguatkannya
didsahulukan daripada qiyas. Adapun hadis dhaif menurut versi Imam Ahmad bukan
hadis batil atau munkar, atau ada perawinya yang dituduh dusta serta tidak
boleh diambil hadisnya. Namun yang beliau maksud kandungan hadis dhaif adalah
orang yang belum mencapai derajat tsiqah, tetapi tidak sampai dituduh berdusta
dan jika memang demikian maka beliaupun bagian dari hadis yang Shahih.
d. Al- Qiyas
Yaitu
jika ia tidak mendapatkan nash dari kitab atau sunah atau qaul sahabi atau
tabi’I yang mashur atau asar yang mursal atau dhaif, maka ia menggunakan qiyas.
Sehingga disini pengguna qiyas menurutnya jika dalam darurat. Contoh dalam
bidang social politik seperti menetapkan hukum ta’zir bagi mereka yang selalu
berbuat kerusakan.
Inilah yang menurut Ibnu Qayyim adalah sumber-sumber
fikhnya Imam Ahmad bin Hanbal, yang diawali dari nash lalu hadits mursal dan
dhaif kemudian fatwa shahabat dan tabi’in yang berakhir pada qiyas. Sementara dalam mazhab hanabilah
sendiri, sumber hukumnya tidak hanya berakhir pada qiyas melainkan ada ijma’,
maslahah mursalah, Istihsan, syaddur zar’I, dan Istihhab yang semua ini dimasukkan dalam bagian dari qiyas jika diartikan secara umum.
Lima sumber di atas adalah sebagai
dasar-dasar ushuliyah dan yang
berikutnya adalah dasar-dasar pengembangan. Namun sebelum dijelaskan tentang
dasar-dasar pengembangan itu perlu diketahui pandangan Imam Ahmad tentang
Ijma’.
Menurut Imam Ahmad, ijma’ ada dua
macam yaitu: Pertama, ijma’ terhadap
dasar ibadah yang wajib, seperti jumlah shalat wajib, jumlah rakaat dalam
shalat, puasa, haji, zakat, dan lain sebagainya. Yang demikian itu adalah ijma’
yang disepakati oleh semua ulama, karena hal itu ma’lum minad dien bid darurah dan yang mengingkarinya dianggap
kafir.
Kedua,
ijma’ terhadap hukum-hukum selain di
atas, seperti ijma’nya shahabat dalam bolehnya membunuh orang yang murtad, dll.
Dalam hal ini Imam Ahmad cenderung tidak menerima ijma’, namun ia meragukan
terjadinya ijma’ setelah masa shahabat, karena pada masa shahabat masih
memungkinkan mengumpulkan semua ulama dan fuqaha seperti yang dilakukan oleh
Umar bin Khattab yang mengumpulkan ulama Madinah untuk bermusyawarah dalam
perkara penting umat Islam.
Atas dasar itu Imam Ahmad membagi
ijma’ kepada dua tingkatan:
a. Ijma’ tertinggi (‘ulya), yaitu ijma’nya
para shahabat dalam perkara-perkara umat Islam yang berakhir dengan satu
pendapat. Dan ijma’ inilah yang patut menjadi hujjah. Dan ini selalu dilandasi
dengan al-Qur’an atau sunnah shahihah, karena para shahabat adalah perawi
hadits.
b. Jika ada satu pendapat yang telah
mashur, dan tidak diketahui yang mengingkarinya. Dan ini adalah “ijma’ rendah”
bagi mereka yang menganggap hal itu sebagai ijma’. Dan kedudukannya di bawah
hadits shahih dan di atas qiyas. Dan
keduanya itu lebih rendah dari ijma’ terhadap dasar-dasar hukum ibadah yang
wajib. Sehingga yang mengingkarinya tidak dikatakan kafir.
Adapun pandangan Imam
Ahmad tentang qiyas, sebagai berikut: Qiyas yang dimaksud Imam Ahmad adalah
sebagaimana yang dimaksud oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I. dan di sini
posisi qiyas lebih rendah daripada ijma’ sahabat, sehingga ia telah membataskan
dalam pengambilan qiyas sebagai sumber hukum, sementara para pengikutnya malah
lebih banyak melalui jalan qiyas setiap kali mendapatkan masalah dan tidak ada
hadist ataupun qaul sahabi yag menetapkannya.
Di
sisi lain, ulama Hanabilah seperti Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnu Qoyim
melakukan qiyas dengan landasan sifat- sifat yang sesuai dan tidak hanya
berdasarkan kepada ‘illah yang dabit saja. Sebagai contoh bahwa ulama Hanafiah
menganggap Bai’ Salam adalah bentuk jual beli antara hutang dengan sesuatu yang
nyata ( harga dulu barang menyusul) terjadi tidak berdasarkan qiyas, karena
tempat transaksi tidak ada. Dan jual beli yang salah satu unsurnya tidak ada
tidak dibolehkan. Sementara menurut ibnu Taimiah bahwa hal itu terjadi
berdasarkan qiyas, karena hikmah adanya barang sudah tetap, sehingga selam
alasan tersebut dapat diatasi selama itu pula hal itu terjadi berdasarkan
qiyas. Dan begitu seterusnya bahwa mereka tidak selalu melihat ‘illahnya tetapi
cukup dengan melihat sifat- sifat yang sesuai.
Adapun dasar- dasar hukum yang dikatakan sebagai
pengembangan adalah:
a.
Al – Masalih
Al- Mashalih adalah maslahah murlsalah yang
tidak ada dalil yang membatalkannya itu harus sesuai dengan ketentuan maqasid
syari’ah untuk menghindari kesusahan. Dan menurut ulama hanabilah yang demikian
itu adalah bentuk lain dari qiyas, karena mengkiaskan kepada masalah umum yang
diambil dari ketentuan nushus baik al- Qur’an ataupun sunnah dengan tidak
secara khusus.
b.
Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum pada satu masalah
yang tidak ada ketetapan hukum sebelumnya, baik berkaitan dengan nash atau
ijma’ atau karena darurat.
c.
Az- zara’i
Adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk hal
tersebut, sehingga penggunannya dalam mazhab hanbali dapat digunakan baik dalam
mengerjakan sesuatu yang diharapkan atau dalam mencegah dari perbuatan yang
dialarang. Untuk itu dalam pandangan mazhab hanbali, az zara’I itu memiliki dua
visi : pertama , dengan melihat motivasi dari satu pekerjaan, apakah yang ia
maksud untuk yang haram atau yang mubah ? kedua, dengan melihat kepada kondisi
pelaksanaannya. Walaupun niatnya baik tetapi kalau pelaksanaanya menyebabkan
kepada kebathilan, maka yang demikian itu tidak baik.
d.
Istshhab
Istishhab yaitu penerapan hukum yang terus berlanjut
samapi ada dalil yang membatalkannya.
A.
Contoh Pendapatnya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
banyak pendapat pada mazhab hanbali, yang disebabkan oleh :
1.
Imam Ahmad adalah seorang faqih salafi salafi
yang selalu sukit mengeluarkan tarjih, yaitu jika ada dua pendapat yang berasal
dari shahabat atau tabi’in dan tidak ada nash yang mengelurkan salah satunya,
maka ia membiarkan dua pendapat itu pada mazhabnya.
2.
Atau ia kadang ragu dalam menetapkan hukum yang
dapat dilihat dari dua sisi, maka ia membiarkannya tanpa tarjih.
3.
Ada perbedaan riwayat dari Imam Ahmad terdapat satu
permasalahan, sehingga masing- masing riwayat memiliki pendapat yang berbeda.
4.
Imam Ahmad kadang berfatwa pada masalah yang sama
dalam kondisi dan saat yang berbeda dengan ketetapan hukum yang berbeda pula.
Sehingga orang mengira bahwa pada satu masalah ada dua ketetapan hukum, padahal
yang sebenarnya karena kondisi dan saatnya berbeda.