Pola Ijtihad Imam Ahmad Ibnu Hanbal



Sebagaimana diketahui bahwa Imam Ahmad adalah satu Imam mazhab fikih yang empat, walaupun demikian beliau juga sebagai ahli hadits yang masa belajarnya banyak dihabiskan dalam mencari dan meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah saw.  sehingga terkumpulah dalam sebuah kitab haditsnya yang bernama Musnad Imam Ahmad.
Dan keImamahannya diawali dengan Imamah ahlu hadits, baru kemudian muncul keImamahannya dalam bidang fikih. Karena kajian kita tentang pemikiran hukumnya, maka perlu mengetahui terlebih dahulu sumber-sumber yang dijadikan landasan olehnya dalam istinbat hukum fikihnya tersebut. Dan Ibnu Qayyim al- Jauziah telah memberikan suatu ringkasan tentang sumber- sumber fiqihnya Imam Ahmad yaitu ada 5 yang mendasar sebagai berikut :
a.       Al- Qur’an dan Al- Sunnah Al- Shahih..
Jika imam Ahmad Ibnu Hanbal menemukan Nash, baik dari Al-Qur’an maupun dari al-Hadis al-shahih, maka dalam menetapkan hukum islam beliau akan menggunakan Nash tersebut sekalipun ada factor lain yang bisa dipakai bahan pertimbangan. Seperti dalam masalah iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. Dan tidak memakai fatwa Abdullah bin Abbas sama dengan Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa masa iddahnya adalah rentang waktu terpanjang dari dua ketentuan masa iddah dan tetap berpegang pada nash Al-Qur’an, yaitu empat bulan sepuluh hari.
b.      Fatwa para Sahabat Nabi SAW
Jika tidak ditemukan dalam nash yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi perselisihan, maka yang di ambil adalah fatwa-fatwa yang baliau pandang lebih dekat kepada Nash, baik Al-Qur’an maupun al-Hadis, dan tidak mencari pendapat orang lain. Jika setelah itu ternyata semua pendapat tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah maka beliau akan menyabutkan semua perbedaan tanpa ada penentuan pendapat yang kuat.
c.       Al-Hadis al-Mursal dan al-Hadis a-Dhaif
Menggunakan hadis mursal dan hadis dhaif jika tidak ada dalil lain yang menguatkannya didsahulukan daripada qiyas. Adapun hadis dhaif menurut versi Imam Ahmad bukan hadis batil atau munkar, atau ada perawinya yang dituduh dusta serta tidak boleh diambil hadisnya. Namun yang beliau maksud kandungan hadis dhaif adalah orang yang belum mencapai derajat tsiqah, tetapi tidak sampai dituduh berdusta dan jika memang demikian maka beliaupun bagian dari hadis yang Shahih.
d.      Al- Qiyas
Yaitu jika ia tidak mendapatkan nash dari kitab atau sunah atau qaul sahabi atau tabi’I yang mashur atau asar yang mursal atau dhaif, maka ia menggunakan qiyas. Sehingga disini pengguna qiyas menurutnya jika dalam darurat. Contoh dalam bidang social politik seperti menetapkan hukum ta’zir bagi mereka yang selalu berbuat kerusakan.
Inilah yang menurut Ibnu Qayyim adalah sumber-sumber fikhnya Imam Ahmad bin Hanbal, yang diawali dari nash lalu hadits mursal dan dhaif kemudian fatwa shahabat dan tabi’in yang berakhir pada qiyas. Sementara dalam mazhab hanabilah sendiri, sumber hukumnya tidak hanya berakhir pada qiyas melainkan ada ijma’, maslahah mursalah, Istihsan, syaddur zar’I, dan Istihhab yang semua ini dimasukkan dalam bagian dari qiyas jika diartikan secara umum.
Lima sumber di atas adalah sebagai dasar-dasar ushuliyah dan yang berikutnya adalah dasar-dasar pengembangan. Namun sebelum dijelaskan tentang dasar-dasar pengembangan itu perlu diketahui pandangan Imam Ahmad tentang Ijma’.
Menurut Imam Ahmad, ijma’ ada dua macam yaitu: Pertama, ijma’ terhadap dasar ibadah yang wajib, seperti jumlah shalat wajib, jumlah rakaat dalam shalat, puasa, haji, zakat, dan lain sebagainya. Yang demikian itu adalah ijma’ yang disepakati oleh semua ulama, karena hal itu ma’lum minad dien bid darurah dan yang mengingkarinya dianggap kafir.
Kedua, ijma’ terhadap hukum-hukum selain di atas, seperti ijma’nya shahabat dalam bolehnya membunuh orang yang murtad, dll. Dalam hal ini Imam Ahmad cenderung tidak menerima ijma’, namun ia meragukan terjadinya ijma’ setelah masa shahabat, karena pada masa shahabat masih memungkinkan mengumpulkan semua ulama dan fuqaha seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang mengumpulkan ulama Madinah untuk bermusyawarah dalam perkara penting umat Islam.
Atas dasar itu Imam Ahmad membagi ijma’ kepada dua tingkatan:
a.       Ijma’ tertinggi (‘ulya), yaitu ijma’nya para shahabat dalam perkara-perkara umat Islam yang berakhir dengan satu pendapat. Dan ijma’ inilah yang patut menjadi hujjah. Dan ini selalu dilandasi dengan al-Qur’an atau sunnah shahihah, karena para shahabat adalah perawi hadits.
b.      Jika ada satu pendapat yang telah mashur, dan tidak diketahui yang mengingkarinya. Dan ini adalah “ijma’ rendah” bagi mereka yang menganggap hal itu sebagai ijma’. Dan kedudukannya di bawah hadits shahih dan di atas qiyas. Dan keduanya itu lebih rendah dari ijma’ terhadap dasar-dasar hukum ibadah yang wajib. Sehingga yang mengingkarinya tidak dikatakan kafir.  
Adapun pandangan Imam Ahmad tentang qiyas, sebagai berikut: Qiyas yang dimaksud Imam Ahmad adalah sebagaimana yang dimaksud oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I. dan di sini posisi qiyas lebih rendah daripada ijma’ sahabat, sehingga ia telah membataskan dalam pengambilan qiyas sebagai sumber hukum, sementara para pengikutnya malah lebih banyak melalui jalan qiyas setiap kali mendapatkan masalah dan tidak ada hadist ataupun qaul sahabi yag menetapkannya.
            Di sisi lain, ulama Hanabilah seperti Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnu Qoyim melakukan qiyas dengan landasan sifat- sifat yang sesuai dan tidak hanya berdasarkan kepada ‘illah yang dabit saja. Sebagai contoh bahwa ulama Hanafiah menganggap Bai’ Salam adalah bentuk jual beli antara hutang dengan sesuatu yang nyata ( harga dulu barang menyusul) terjadi tidak berdasarkan qiyas, karena tempat transaksi tidak ada. Dan jual beli yang salah satu unsurnya tidak ada tidak dibolehkan. Sementara menurut ibnu Taimiah bahwa hal itu terjadi berdasarkan qiyas, karena hikmah adanya barang sudah tetap, sehingga selam alasan tersebut dapat diatasi selama itu pula hal itu terjadi berdasarkan qiyas. Dan begitu seterusnya bahwa mereka tidak selalu melihat ‘illahnya tetapi cukup dengan melihat sifat- sifat yang sesuai.
Adapun dasar- dasar hukum yang dikatakan sebagai pengembangan adalah:
a.       Al – Masalih
Al- Mashalih adalah maslahah murlsalah yang tidak ada dalil yang membatalkannya itu harus sesuai dengan ketentuan maqasid syari’ah untuk menghindari kesusahan. Dan menurut ulama hanabilah yang demikian itu adalah bentuk lain dari qiyas, karena mengkiaskan kepada masalah umum yang diambil dari ketentuan nushus baik al- Qur’an ataupun sunnah dengan tidak secara khusus.
b.      Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum pada satu masalah yang tidak ada ketetapan hukum sebelumnya, baik berkaitan dengan nash atau ijma’ atau karena darurat.
c.       Az- zara’i
Adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk hal tersebut, sehingga penggunannya dalam mazhab hanbali dapat digunakan baik dalam mengerjakan sesuatu yang diharapkan atau dalam mencegah dari perbuatan yang dialarang. Untuk itu dalam pandangan mazhab hanbali, az zara’I itu memiliki dua visi : pertama , dengan melihat motivasi dari satu pekerjaan, apakah yang ia maksud untuk yang haram atau yang mubah ? kedua, dengan melihat kepada kondisi pelaksanaannya. Walaupun niatnya baik tetapi kalau pelaksanaanya menyebabkan kepada kebathilan, maka yang demikian itu tidak baik.
d.      Istshhab
Istishhab yaitu penerapan hukum yang terus berlanjut samapi ada dalil yang membatalkannya.

A.    Contoh Pendapatnya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam banyak pendapat pada mazhab hanbali, yang disebabkan oleh :
1.      Imam Ahmad adalah seorang faqih salafi salafi yang selalu sukit mengeluarkan tarjih, yaitu jika ada dua pendapat yang berasal dari shahabat atau tabi’in dan tidak ada nash yang mengelurkan salah satunya, maka ia membiarkan dua pendapat itu pada mazhabnya.
2.      Atau ia kadang ragu dalam menetapkan hukum yang dapat dilihat dari dua sisi, maka ia membiarkannya tanpa tarjih.
3.      Ada perbedaan riwayat dari Imam Ahmad terdapat satu permasalahan, sehingga masing- masing riwayat memiliki pendapat yang berbeda.
4.      Imam Ahmad kadang berfatwa pada masalah yang sama dalam kondisi dan saat yang berbeda dengan ketetapan hukum yang berbeda pula. Sehingga orang mengira bahwa pada satu masalah ada dua ketetapan hukum, padahal yang sebenarnya karena kondisi dan saatnya berbeda.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter