Dalam bahasa
Indonesia, perkawinan bersal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya
membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau
Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah ( حاكن ) yang menurut bahasa artinya
mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Kata “nikah” sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga
untuk arti akad nikah. Menurut istilah
hukum Islam, terdapat beberapa definisi, di antaranya adalah:
Artinya
: Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan
bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan
bersenang-senangnya perempuan dan laki-laki.
a.
Dasar-dasar Hukum Perkawinan.
Tentang melakukan perkawinan, Ibnu Rusyd
menjelaskan: Segolongan fuqaha, yakni jumhur (mayoritas ulama)
berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnat.
Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para ulama Malikiyah mutaakhirin berpendapat bahwa nikah
itu wajib untuk sebagian orang, sunnat
untuk sebagian lainnya dan mubah
untuk segolongan yang lain.
Demikian itu menurut mereka ditinjau berdasarkan kekhawatiran (kesusahan)
dirinya. Perbedaan pendapat ini kata Ibnu Rusyd disebabkan adanya penafsiran
apakah bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits-hadits yang berkenaan
dengan masalah ini, harus diartikan wajib, sunnat ataukah mungkin mubah? Ayat
tersebut adalah:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya
: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
(QS. An Nisaa' ayat 3)
Al-Jaziry
mengatakan bahwa sesuai dengan keadaan orang yang melakukan perkawinan, hukum
nikah berlaku untuk hukum-hukum syara’ yang lima, adakalanya wajib, haram, makruh, sunnat (mandub) dan
adakalanya mubah.
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum
asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnat, wajib, haram dan makruh.
Di Indonesia, umumnya masyarakat memandang bahwa hukum asal melakukan
perkawinan ialah mubah. Hal ini banyak dipengaruhi pendapat ulama Syafi’iyah.
Namun demikian, kalau dilihat dari segi
kondisi orang yang melaksanakan serta tujuan melaksanakannya, maka melakukan
perkawinan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnat, haram, makruh ataupun
mubah.
a.
Melakukan
perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya
tidak kawin maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.
b.
Orang
yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan,
tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum
melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.
c.
Bagi
orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta
tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban- kewajiban dalam rumah tangga
sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan
istrinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.
d.
Melakukan
perkawinan hukumnya makruh bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk
melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga
tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin.
Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi
kewajiban suami isteri dengan baik.
e.
Menikah
di mubahkan bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya,
tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila
melakukannya juga tidak akan menelantarkan isteri. Hukum mubah ini juga
ditujukan bagi orang yang antara pendorong dan penghambatnya untuk kawin itu
sama, seperti mempunyai keinginan tetapi belum mempunyai kemampuan, mempunyai
kemampuan untuk melakukan tetapi belum mempunyai kemauan yang kuat.
3.
Tujuan Perkawinan
Tujuan Perkawinan menurut agama Islam
ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang
harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban
anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin
disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah
kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga.
Manusia
diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan.
Dalam pada itu manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk mengabdikan dirinya
kepada khaliq penciptanya dengan segala aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri
manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktivitas
hidup, agar manusia menuruti tujuan kejadiaannya, Allah SWT mengatur hidup
manusia dengan aturan perkawinan.
Jadi
aturan perkawinan menurut Islam merupakan tuntutan agama yang perlu mendapat
perhatian, sehingga tujuan melangsungkan perkawinan pun hendaknya ditujukan
untuk memenuhi petunjuk agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang
melangsungkan perkawinan ialah memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.
Mengenai naluri manusia seperti tersebut pada ayat 14 surat Ali Imran:
z`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# ÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# ÆÏB É=yd©%!$# ÏpÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 Ï9ºs ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya : Dijadikan indah
pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS.
Ali-Imran: 14)
Melihat
dua tujuan di atas, dan memperhatikan uraian Imam Al- Ghazali dalam Ihyanya
tentang faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan itu dapat
dikembangkan menjadi lima yaitu:
1)
Mendapatkan
dan melangsungkan keturunan;
2)
Memenuhi
hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3)
Memenuhi
panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4)
Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung
jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh
harta kekayaan yang halal;
5)
Membangun
rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dna kasih
sayang.