Hukum Bernyayi dan Mendengarkan Musik dalam Pandangan Islam

Siapa yang tidak kenal dengan Musik, musik adalah salah satu karya seni yang berisi tulisan-tulisan yang di lagukan. Namaun bagaimana hukum mendengarkan musik menurut ajaran umat islam. Apakah dalam pandangan islam mendengarkan atu memainkan alat musik itu hukumnya tidak boleh (haram) atau justru boleh.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi atau mendengarkannya. Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya membolehannya. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu.
Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
Berdasarkan Al-quran
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân 31: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
 Hadits
Artinya: Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590.

Berdasarkan dalil di atas maka haramnya musik sangat jelas dan pasti. Dan masih ada banyak diantaranya tentang hadis yang meng haramkan nyayian ataupun mendengarkannya. Namun ada juga pendapat sebagian ulama yang membolehkan untuk mendengarkan musik tersebut.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter