Siapa yang tidak kenal dengan Musik, musik adalah salah
satu karya seni yang berisi tulisan-tulisan yang di lagukan. Namaun bagaimana
hukum mendengarkan musik menurut ajaran umat islam. Apakah dalam pandangan
islam mendengarkan atu memainkan alat musik itu hukumnya tidak boleh (haram)
atau justru boleh.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi atau
mendengarkannya. Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya membolehannya.
Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil
masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul
Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab
Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu.
Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
Berdasarkan Al-quran
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân
31: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini
sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu
Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Hadits
Artinya: Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw
bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan
zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” HR. Bukhari, Shahih
Bukhari, hadits no. 5590.
Berdasarkan dalil di atas maka haramnya musik sangat
jelas dan pasti. Dan masih ada banyak diantaranya tentang hadis yang meng
haramkan nyayian ataupun mendengarkannya. Namun ada juga pendapat sebagian
ulama yang membolehkan untuk mendengarkan musik tersebut.