Hukum Menerima Hadiah dari Orang Selain Muslim

Hukum menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka hukumnya tidak apa-apa, dan tidak dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan tersebut. Hadiah tersebut boleh diambil dengan tujuan melunakkan hati mereka dan medakwahkan mereka kepada Islam. Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Akan tetapi berbuat baik dan bersikap adil, tidak berarti mencintai dan berkasih sayang, karena mencintai dan berkasih sayang kepada orang kafir tidak dibolehkan, begitu pula hendaknya tidak menjadikannya sebagai kawan dekat, berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
Artinya: Dan dibolehkan bagi seorang muslim memberi hadiah bagi orang selain muslim dengan maksud untuk melunakkah hatinya dan menarik minatnya masuk Islam, khususnya jika dia merupakan kerabat atau tetangga. Umar radhiallahu anhu memberi hadiah baju kepada saudaranya yang masih musyrik semasa di Mekah." (HR. Bukhari, no. 2619)
Begitu pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam diberi hadiah berupa kambing yang di dalamnya terdapat racun. Abu Humaid berkata, 'Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah kepada Nabi berupa keledai.
Namun jika hadianya merupakan sesuatu yang akan dimanfaatkan untuk merayakan Hari Raya mereka, seperti makanan, lilin dan semacamnya, maka hal itu merupakan perkara yang sangat besar keharamannya.
Jadi kesimpulannya adalah, dibolehkan bagi anda menerima hadiah dari tetangga anda yang Nashrani pada hari raya mereka, dengan syarat; Hadiah tersebut bukan berupa sembelihan yang disembelih karena hari raya mereka. Hadiah tersebut tidak untuk perkara yang menyerupai mereka pada hari raya mereka. Tujuan menerima hadiah semata-mata untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam, bukan sekedar basa basi, apalagi mencintai dan berkasih sayang kepadanya.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter