Hukum menerima
hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka hukumnya tidak apa-apa, dan tidak
dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan tersebut. Hadiah tersebut boleh
diambil dengan tujuan melunakkan hati mereka dan medakwahkan mereka kepada
Islam. Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil kepada orang
kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Akan tetapi berbuat baik dan bersikap
adil, tidak berarti mencintai dan berkasih sayang, karena mencintai dan
berkasih sayang kepada orang kafir tidak dibolehkan, begitu pula hendaknya
tidak menjadikannya sebagai kawan dekat, berdasarkan firman Allah sebagai
berikut:
Artinya: Dan dibolehkan bagi seorang muslim memberi
hadiah bagi orang selain muslim dengan maksud untuk melunakkah hatinya dan
menarik minatnya masuk Islam, khususnya jika dia merupakan kerabat atau
tetangga. Umar radhiallahu anhu memberi hadiah baju kepada saudaranya yang
masih musyrik semasa di Mekah." (HR. Bukhari, no. 2619)
Begitu pula Nabi
shallallahu alaihi wa sallam diberi hadiah berupa kambing yang di dalamnya
terdapat racun. Abu Humaid berkata, 'Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah
kepada Nabi berupa keledai.
Namun jika
hadianya merupakan sesuatu yang akan dimanfaatkan untuk merayakan Hari Raya
mereka, seperti makanan, lilin dan semacamnya, maka hal itu merupakan perkara
yang sangat besar keharamannya.
Jadi kesimpulannya
adalah, dibolehkan bagi anda menerima hadiah dari tetangga anda yang Nashrani
pada hari raya mereka, dengan syarat; Hadiah tersebut bukan berupa sembelihan
yang disembelih karena hari raya mereka. Hadiah tersebut tidak untuk perkara
yang menyerupai mereka pada hari raya mereka. Tujuan menerima hadiah semata-mata untuk melunakkan hatinya
dan mengajaknya masuk Islam, bukan sekedar basa basi, apalagi mencintai dan
berkasih sayang kepadanya.