Setiap menjelang bulan
puasa atau setelah shalat idul fitri orang-orang selalu mengunjungi kuburan
kerabatnya untuk memberikan do’a kepada kerabatnya yang sudah dahulu
meninggalkannya. Dalam berjiarah biasanya kita menemukan orang berjiarah duduk
di atas kuburan sambil membaca ayat suci al-quran atau bahkan berdoa lalu
bagaimana hukumnya orang duduk di atas kuburan dalam Islam pakah dibolehkan
atau meski dilarang, di dalam hadis Rasulullah SAW yang hadits tersebut di
riwayatkan oleh Imam Muslim, yang isi haditsnya sebagai berikut.
عن أبي مرثد كنا زبني الحصين قال:سمعت رسولالله
صلعم يقول: لاتصلوا ألا القبر,ولا تجلسوا غليه (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Martsad
Kannaz bin Hushain, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
‘Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di
atasnya’.” (HR. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan
untuk memperingati kepada kita agar kita tidak melakukan
1. Larangan shalat menghadap
kubur dan,
2. Larangan agar tidak duduk di atasnya
Imam Asyafi’I
berkata, “Aku tidak suka ada orang yang mengagungkan makhluk hingga menjadikan
kuburannya sebagai mesjid, dikhawatirkan dia akan terkena siksa.”
Pemilik
iAl-Ikhthiyarat Al-Fiqhiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, meyatakan “Tidak sah
shalat dikuburan ataupun menghadap kuburan. Larangan ini semata untuk
mengantisipasi hal-hal ang menjurus pada kesyirikan.
Sejumlah
shabat kami menyatakan bahwa satu atau dua kuburan tidak menghalangi untuk
shalat di tempat tersebut, karena satu atau dua kuburan tidak disebut makam.
Yang disebut makam adalah tiga kuburan atau lebih. Perkataan Imam Ahmad dan
sebagian shabat-shabatnya tidak menyebutkan perbedaan ini. Bahkan, mayoritas
pendapat, alasan dan kesimpulan dalil mereka secara umum melarang shalat di
dekat kuburan meski hanya satu kuburan. Inilah pendapat yang benar.
Sampay pada
pernyataan ibnu Taimiyah berikut, “Pendapat nyang menjadi pegangan sebagian
besar sahabt-sahabat Ahmad adalah makruhmemasuki gereja yang ada gambarnya dan
shalat di dalamnya. Semua tempat yang ada di dalamnya terdapat gambar, sangat
dimakruhkan shalat disana. “Demikian penjelasan Syaikhul Ibnu Taimiyah.
Itulah di
antaranya artikel pembahasan tentang hukum duduk di atas kuburan, semoga
artikel ini bermanfaat.
Penulis: Andri Nazarudin M
Sumber: Kitab Riyadhus
Shalihin