Bolehkan Duduk di Atas Kuburan

Setiap menjelang bulan puasa atau setelah shalat idul fitri orang-orang selalu mengunjungi kuburan kerabatnya untuk memberikan do’a kepada kerabatnya yang sudah dahulu meninggalkannya. Dalam berjiarah biasanya kita menemukan orang berjiarah duduk di atas kuburan sambil membaca ayat suci al-quran atau bahkan berdoa lalu bagaimana hukumnya orang duduk di atas kuburan dalam Islam pakah dibolehkan atau meski dilarang, di dalam hadis Rasulullah SAW yang hadits tersebut di riwayatkan oleh Imam Muslim, yang isi haditsnya sebagai berikut.
عن أبي مرثد كنا زبني الحصين قال:سمعت رسولالله صلعم يقول: لاتصلوا ألا القبر,ولا تجلسوا غليه (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Martsad Kannaz bin Hushain, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya’.” (HR. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan untuk memperingati kepada kita agar kita tidak melakukan
1.      Larangan shalat menghadap kubur dan,
2.       Larangan agar tidak duduk di atasnya
Imam Asyafi’I berkata, “Aku tidak suka ada orang yang mengagungkan makhluk hingga menjadikan kuburannya sebagai mesjid, dikhawatirkan dia akan terkena siksa.”
Pemilik iAl-Ikhthiyarat Al-Fiqhiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, meyatakan “Tidak sah shalat dikuburan ataupun menghadap kuburan. Larangan ini semata untuk mengantisipasi hal-hal ang menjurus pada kesyirikan.
Sejumlah shabat kami menyatakan bahwa satu atau dua kuburan tidak menghalangi untuk shalat di tempat tersebut, karena satu atau dua kuburan tidak disebut makam. Yang disebut makam adalah tiga kuburan atau lebih. Perkataan Imam Ahmad dan sebagian shabat-shabatnya tidak menyebutkan perbedaan ini. Bahkan, mayoritas pendapat, alasan dan kesimpulan dalil mereka secara umum melarang shalat di dekat kuburan meski hanya satu kuburan. Inilah pendapat yang benar.
Sampay pada pernyataan ibnu Taimiyah berikut, “Pendapat nyang menjadi pegangan sebagian besar sahabt-sahabat Ahmad adalah makruhmemasuki gereja yang ada gambarnya dan shalat di dalamnya. Semua tempat yang ada di dalamnya terdapat gambar, sangat dimakruhkan shalat disana. “Demikian penjelasan Syaikhul Ibnu Taimiyah.
Itulah di antaranya artikel pembahasan tentang hukum duduk di atas kuburan, semoga artikel ini bermanfaat.
Penulis: Andri Nazarudin M
Sumber: Kitab Riyadhus Shalihin


Related Posts

Subscribe Our Newsletter