Salah satu dokumen yang banyak
dipalsukan adalah Akta Cerai. Karenanya, sebelum mendaftarkan diri ke KUA,
mintalah Akta Cerai pasangan Anda lalu periksakan keasliannya dengan
mengunjungi situs badilag.net dan berikut adalah langkahnya:
- Masuklah ke situs infoperkara.badilag.net kemudian di panel sebelah kiri Informasi Publik dan Pelaporan pilih: informasi perkara.
- Selanjutnya, pada kolom yang tersedia, pilih PTA/MS yang Anda tuju,
- Lalu pilih juga Pengadilan Agama yang dimaksud serta tuliskan nama pihak yang berperkara dan isikan pula nomor perkara serta tahunnya. Setelah semua dipilih, klik tampilkan. Akan tersaji informasi perkara yang Anda maksud. Jika perkara tidak ditemukan, sangat mungkin nomor perkara itu palsu alias bodong.
Dokumen lain yang juga kerap
dipalsukan adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pasangan Anda telah
berusia 30 tahun ke atas dan status perkawinan di KTP/KK belum kawin maka
Penghulu/ PPN akan meminta persyaratan lain, yaitu surat pernyataan belum
pernah menikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Maka, demi
kelancaran rencana pernikahan, pastikan keaslian dan keakuratan data diri Anda
juga pasangan Anda.