Cara Mengecek Akta Cerai Benar Atau Palsu

Salah satu dokumen yang banyak dipalsukan adalah Akta Cerai. Karenanya, sebelum mendaftarkan diri ke KUA, mintalah Akta Cerai pasangan Anda lalu periksakan keasliannya dengan mengunjungi situs badilag.net dan berikut adalah langkahnya:
  1. Masuklah ke situs infoperkara.badilag.net kemudian di panel sebelah kiri Informasi Publik dan Pelaporan pilih: informasi perkara.
  2. Selanjutnya, pada kolom yang tersedia, pilih PTA/MS yang Anda tuju,
  3. Lalu pilih juga Pengadilan Agama yang dimaksud serta tuliskan nama pihak yang berperkara dan isikan pula nomor perkara serta tahunnya. Setelah semua dipilih, klik tampilkan. Akan tersaji informasi perkara yang Anda maksud. Jika perkara tidak ditemukan, sangat mungkin nomor perkara itu palsu alias bodong.

Dokumen lain yang juga kerap dipalsukan adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pasangan Anda telah berusia 30 tahun ke atas dan status perkawinan di KTP/KK belum kawin maka Penghulu/ PPN akan meminta persyaratan lain, yaitu surat pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Maka, demi kelancaran rencana pernikahan, pastikan keaslian dan keakuratan data diri Anda juga pasangan Anda.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter