Oleh : Andri Nazarudin M
Ada beberapa bentuk perkawinan
yang beresiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut
ini:
Perkawinan Tidak Tercatat.
Pernikahan Tidak Tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai
pencatat nikah. Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan
bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya
pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan
bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa alasan yang
menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan
ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa
diabaikan. Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya
pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Dari
mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang dilakukan,
dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih
nikah sirri sebagai jalan keluar.
Ada pula yang alasannya bersifat
birokratis. Misalnya, ketika seseorang dihadapkan pada kebijakan instansi yang
melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu, sedangkan
calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu.
Karenanya calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak dicatat demi
kemaslahatan bersama.
Ada pula yang melakukan
perkawinan tidak dicatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan
terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah
tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tatacara agama,
sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka
terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya.
Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan
pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya.
Alasan lain muncul karena
pertimbangan yang manipulatif. Maksudnya, ada seseorang yang melamar calonnya
dengan cara yang tidak jujur. Misalnya, ia tidak jujur dengan statusnya. Atau
diketahui statusnya, tetapi memanipulasi calonnya dengan cinta palsu. Misalnya,
saat melamar calon sebagai istri kedua dan seterusnya. Dengan kondisi yang ada,
salah satu pasangan memaksa atau meyakinkan pasangannya untuk memilih nikah
tanpa dicatatkan. Karena ia menyadari, nikah yang resmi atau dicatatkan tidak
mungkin dilakukan. Tetapi jika anda mengetahui hal ini, sebaiknya hindari untuk
melanjutkan pada jenjang pernikahan.
Apapun penyebabnya, perkawinan
tidak tercatat tentu sangat beresiko sebab ikatan yang mereka lakukan tidak
diakui oleh Negara. Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan tidak
tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan rumah tangga,
misalnya:
- Tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.
- Tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya Akta Nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya. Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh Negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, Akta Kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen Negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa. Oleh karena itu, pastikan perkawinan dicatatkan dan simpan buku nikah dengan baik, karena ia tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.
- Jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.
- Jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami.
- Dimungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang seringkali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.