Kenpasih Perkawinan Harus Tercatat di KUA

Oleh : Andri Nazarudin M
Ada beberapa bentuk perkawinan yang beresiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:

Perkawinan Tidak Tercatat. Pernikahan Tidak Tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa diabaikan. Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Dari mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang dilakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah sirri sebagai jalan keluar.

Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang dihadapkan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu, sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak dicatat demi kemaslahatan bersama.
Ada pula yang melakukan perkawinan tidak dicatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tatacara agama, sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya.

Alasan lain muncul karena pertimbangan yang manipulatif. Maksudnya, ada seseorang yang melamar calonnya dengan cara yang tidak jujur. Misalnya, ia tidak jujur dengan statusnya. Atau diketahui statusnya, tetapi memanipulasi calonnya dengan cinta palsu. Misalnya, saat melamar calon sebagai istri kedua dan seterusnya. Dengan kondisi yang ada, salah satu pasangan memaksa atau meyakinkan pasangannya untuk memilih nikah tanpa dicatatkan. Karena ia menyadari, nikah yang resmi atau dicatatkan tidak mungkin dilakukan. Tetapi jika anda mengetahui hal ini, sebaiknya hindari untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan.

Apapun penyebabnya, perkawinan tidak tercatat tentu sangat beresiko sebab ikatan yang mereka lakukan tidak diakui oleh Negara. Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan tidak tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya:
  1. Tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.
  2. Tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya Akta Nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya. Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh Negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, Akta Kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen Negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa. Oleh karena itu, pastikan perkawinan dicatatkan dan simpan buku nikah dengan baik, karena ia tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.
  3. Jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.
  4. Jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami.
  5. Dimungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang seringkali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.



Related Posts

There is no other posts in this category.
Subscribe Our Newsletter