Tidak ada biaya yang harus Anda
keluarkan untuk mendapatkan semua pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan,
termasuk dalam pencatatan pernikahan jika akad nikah dilakukan di KUA atau di
balai nikah. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar balai nikah,
Anda harus menyetorkan biaya NR melalui bank persepsi (yang ditunjuk oleh
Kementerian Agama, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Berikut ini beberapa
ketentuan seputar biaya nikah:
- Nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah).
- Nikah di Luar Kantor KUA dikenakan tarif Rp 600.000,00. (enam ratus ribu rupiah).
- Nikah di Kantor KUA pada hari libur dan luar jam kerja dikenakan tarif nikah luar Kantor KUA yaitu Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
- Pasangan nikah yang tidak mampu secara ekonomi atau warga yang terkena bencana dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dengan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
- Pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) bagi warga tidak mampu dan warga terkena bencana tidak berlaku bagi pernikahan massal yang dikoordinir oleh pihak sponsor atau penyandang dana.
- Pencatatan nikah yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama melalui itsbat nikah dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah).
Biaya pencatatan nikah harus
disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank persepsi, kecuali di wilayah
kecamatan yang tidak terdapat layanan bank persepsi. Di wilayah seperti itu
calon pengantin dapat membayar biaya NR melalui Petugas Penerima Setoran (PPS)
yang ada di KUA Kecamatan.
Setelah menyetorkan biaya
pencatatan nikah, calon mempelai menyerahkan salinan slip pembayaran kepada
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan kemudian PPN menetapkan jadwal penataran atau
kursus calon pengantin yang harus diikuti oleh kedua mempelai. PPN menyerahkan
surat panggilan yang dilampiri jadwal kursus calon pengantin kepada kedua
mempelai.