Jika pasangan yang hendak menikah
berasal dari wilayah KUA kecamatan yang berbeda, langkah-langkah yang harus
ditempuh adalah sebagai berikut:
Pertama, calon pengantin pria
mendatangi kantor desa/ kelurahan untuk mendapatkan dan mengisi beberapa form
pernikahan, kemudian menyerahkannya kepada calon pengantin perempuan untuk
didaftarkan di KUA setempat. Berkas persyaratan yang harus diserahkan adalah:
A. Syarat-Syarat
Wajib
1.
Formulir Model N1, N2, dan N4;
2.
Fotokopi KTP dan Kartu keluarga;
3.
Fotokopi Akta Lahir
4.
Pas foto 2X3 = 3 lembar dan 4X6 = 2 lembar
B. Syarat-syarat
Kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) berupa:
1.
Akta Cerai atau Akta Kematian bagi calon
pengantin dengan status duda;
2.
Buku Kutipan Akta Nikah lama bagi calon
pengantin duda yang ditinggal mati;
3.
Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan
penjelasan di atas, seperti seperti N5, N6, dispensasi camat, rekomendasi
Pengadilan Agama, surat izin dari atasan, dan seterusnya.
Kedua, calon pengantin perempuan
melengkapi syarat-syarat untuk mendaftarkan pernikahannya, yang meliputi:
A. Syarat-Syarat
Wajib
1.
Formulir Model N1, N2, N3, N4, dan N7;
2.
Fotokopi KTP dan Kartu keluarga;
3.
Fotokopi Akta Lahir
4.
Surat Keterangan Wali
5.
Pas foto 2X3 = 3 lembar dan 4X6 = 2 lembar
B. Syarat-syarat
Kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin), berupa:
1.
Akta Cerai atau Akta Kematian bagi calon
pengantin dengan status janda;
2.
Buku Kutipan Akta Nikah lama bagi calon
pengantin janda yang ditinggal mati;
3.
Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan
penjelasan di atas, seperti N5, N6, dispensasi camat, rekomendasi Pengadilan
Agama, surat izin dari atasan, dan seterusnya.
Ketiga, calon pengantin perempuan atau wali, atau wakil walinya
mendaftarkan kehendak nikah dengan membawa berkas persyaratan dari calon
pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan.
Keempat, setelah semua berkas persyaratan tersebut diterima dan
diverifikasi oleh Penghulu/PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke kas
negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank persepsi (Bank
Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan
Negara) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) jika akad nikahnya
dilaksanakan di luar kantor atau di luar balai nikah. Tetapi jika akad nikah
dilaksanakan di kantor atau di balai nikah, tidak ada biaya apa pun yang
dikeluarkan calon pengantin.
Kelima, calon pengantin dan Penghulu/PPN menyepakati tempat dan
waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan akad nikah.
Keenam, calon pengantin memilih waktu pelaksanaan Kursus Calon
Pengantin atau Bimbingan Perkawinan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama.
Ketujuh, calon pengantin mengikuti Kursus Calon Pengantin atau
bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat sebagai bukti