Persyaratn Nikah Jika Pasangan dari Wilayah KUA Yang Berbeda

Jika pasangan yang hendak menikah berasal dari wilayah KUA kecamatan yang berbeda, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
Pertama, calon pengantin pria mendatangi kantor desa/ kelurahan untuk mendapatkan dan mengisi beberapa form pernikahan, kemudian menyerahkannya kepada calon pengantin perempuan untuk didaftarkan di KUA setempat. Berkas persyaratan yang harus diserahkan adalah:
A.      Syarat-Syarat Wajib
1.       Formulir Model N1, N2, dan N4;
2.       Fotokopi KTP dan Kartu keluarga;
3.       Fotokopi Akta Lahir
4.       Pas foto 2X3 = 3 lembar dan 4X6 = 2 lembar
B.      Syarat-syarat Kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin) berupa:
1.       Akta Cerai atau Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status duda;
2.       Buku Kutipan Akta Nikah lama bagi calon pengantin duda yang ditinggal mati;
3.       Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan penjelasan di atas, seperti seperti N5, N6, dispensasi camat, rekomendasi Pengadilan Agama, surat izin dari atasan, dan seterusnya.

Kedua, calon pengantin perempuan melengkapi syarat-syarat untuk mendaftarkan pernikahannya, yang meliputi:
A.      Syarat-Syarat Wajib
1.       Formulir Model N1, N2, N3, N4, dan N7;
2.       Fotokopi KTP dan Kartu keluarga;
3.       Fotokopi Akta Lahir
4.       Surat Keterangan Wali
5.       Pas foto 2X3 = 3 lembar dan 4X6 = 2 lembar
B.      Syarat-syarat Kondisional (sesuai dengan status dan latar belakang calon pengantin), berupa:
1.       Akta Cerai atau Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status janda;
2.       Buku Kutipan Akta Nikah lama bagi calon pengantin janda yang ditinggal mati;
3.       Dan beberapa persyaratan lain sesuai dengan penjelasan di atas, seperti N5, N6, dispensasi camat, rekomendasi Pengadilan Agama, surat izin dari atasan, dan seterusnya.
Ketiga, calon pengantin perempuan atau wali, atau wakil walinya mendaftarkan kehendak nikah dengan membawa berkas persyaratan dari calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan.

Keempat, setelah semua berkas persyaratan tersebut diterima dan diverifikasi oleh Penghulu/PPN calon pengantin menyetorkan biaya nikah ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank persepsi (Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) jika akad nikahnya dilaksanakan di luar kantor atau di luar balai nikah. Tetapi jika akad nikah dilaksanakan di kantor atau di balai nikah, tidak ada biaya apa pun yang dikeluarkan calon pengantin.
Kelima, calon pengantin dan Penghulu/PPN menyepakati tempat dan waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan akad nikah.
Keenam, calon pengantin memilih waktu pelaksanaan Kursus Calon Pengantin atau Bimbingan Perkawinan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama.

Ketujuh, calon pengantin mengikuti Kursus Calon Pengantin atau bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat sebagai bukti

Related Posts

Subscribe Our Newsletter