Pengertian dan Hukum Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah

1.  Musaqah
a.   Pengertian Musaqah
Musaqah  merupakan  kerja  sama  antara  pemilik  kebun  atau  tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
b.  Hukum Musaqah
Hukum musaqah adalah mubah (boleh)
c.   Rukun Musaqah
1.    Pemilik dan penggarap kebun.
2.    Pekerjaan  dengan  ketentuan  yang  jelas  baik  waktu,  jenis,  dan sifatnya.
3.    Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4.  Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

2.  Mukhabarah
a.   Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Pada umumnya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .
b.  Pengertian Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

D. Syirkah
1.  Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut  bahasa  syirkah  artinya  :  persekutuan,  kerjasama  atau  bersama- sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.
Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.

2.  Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
a.  Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
b.  Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk  usaha,  keuntungan  dan  kerugian  ditanggung  bersama.  Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
1)  Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.
2)  Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)
Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.
3)  Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.
4)  Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.

3.  Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.  Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.
b.  Pokok-pokok perjanjian syaratnya :
-    Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
-    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
-     Yang  disyarikatkerjakan  (obyeknya)  tidak  bertentangan  dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
c.  Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

E. Mudharabah Dan Murabahah
1.  Mudarabah
a.   Pengertian Mudarabah
Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal  menyetorkan  modalnya  kepada  pengelola  dengan  keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.
b.  Rukun Mudarabah
Rukun mudarabah yaitu:
      • Adanya pemilik modal dan mudorib
      • Adanya modal, kerja dan keuntungan
      • Adanya sighot yaitu Ijab dan Qobul
c.   Macam-macam Mudarabah
Secara umum mudarabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1)  Mudarabah mutlaqah
Dimana pemilik modal (sahibul mal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat.
2)  Mudarabah muqayyadah
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

2.  Murabahah
a.   Pengertian Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
b.  Ketentuan Murabahah
1)  Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada di tangan penjual.
2) Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3)  Ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4)  Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5)  Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter