1. Musaqah
a. Pengertian Musaqah
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun
atau tanaman dengan perjanjian
bagi hasil
yang jumlahnya
menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
b. Hukum Musaqah
Hukum musaqah adalah mubah (boleh)
c. Rukun
Musaqah
1. Pemilik dan penggarap kebun.
2. Pekerjaan dengan
ketentuan yang jelas baik waktu,
jenis, dan sifatnya.
3. Hasil yang diperoleh
berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing
(yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa
saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.
2. Mukhabarah
a. Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama
antara pemilik lahan dengan penggarap
sedangkan benihnya dari yang
punya tanah. Pada umumnya kerjasama
mukhabarah ini dilakukan pada
tanaman yang benihnya cukup mahal,
seperti cengkeh, pala, vanili,
dan lain-lain.
Namun tidak tertutup kemungkinan
pada tanaman
yang benihnya
relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .
b. Pengertian
Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama
antara pemilik lahan dengan penggarap
sedangkan benihnya
dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah
ini dilakukan pada tanaman
yang benihnya
relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.
D. Syirkah
1. Pengertian dan Macam Syirkah
Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan,
kerjasama atau bersama-
sama. Menurut istilah syirkah
adalah suatu akad dalam bentuk
kerjasama antara dua orang
atau lebih
dalam bidang modal atau jasa
untuk mendapatkan keuntungan.
Syirkah atau kerjasama
ini sangat
baik kita
lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama
itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar grup bahkan antar negara.
Dalam kehidupan masyarakat,
senantiasa terjadi kerjasama didorong oleh
keinginan untuk saling tolong
menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan
bersama.
2. Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Syirkah amlak
(Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini
terwujud karena wasiat atau kondisi lain
yang menyebabkan
kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.
b. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi
karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama
dalam syirkah modal untuk
usaha, keuntungan
dan kerugian
ditanggung bersama.
Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :
1) Syirkah ‘inan (harta).
Syirkah harta adalah
akad kerjasama
dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan
supaya mendapat keuntungan.
2) Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ’abdan)
Syirkah a’mal adalah
suatu bentuk kerjasama dua orang
atau lebih
yang bergerak dalam bidang
jasa atau
pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut
kesepakatan. Contoh : CV, NP, Firma,
Koperasi dan lain-lain.
3) Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah
kontrak kerjasama dua orang atau
lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang
dan kesamaan laba yang didapat.
4) Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah
kontrak antara dua orang atau
lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.
3. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Anggota
yang berserikat,
dengan syarat : baligh, berakal sehat,
atas kehendak sendiri dan baligh, berakal
sehat, atas kehendak sendiri dan
mengetahui pokok-pokok
perjanjian.
b. Pokok-pokok perjanjian
syaratnya :
- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.
- Yang disyarikatkerjakan
(obyeknya) tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
c. Sighat, dengan Syarat :
Akad
kerjasama harus jelas sesuai dengan
perjanjian.
E. Mudharabah Dan Murabahah
1. Mudarabah
a. Pengertian Mudarabah
Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik
modal menyetorkan modalnya
kepada pengelola dengan keuntungan
akan dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan dari kedua belah
pihak sedangkan jika mengalami
kerugian akan ditanggung oleh si
pemilik modal.
b. Rukun Mudarabah
Rukun mudarabah yaitu:
- Adanya pemilik modal dan mudorib
- Adanya modal,
kerja dan keuntungan
- Adanya sighot yaitu Ijab dan Qobul
c. Macam-macam Mudarabah
Secara umum mudarabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1) Mudarabah
mutlaqah
Dimana pemilik modal (sahibul mal) memberikan keleluasaan penuh
kepada pengelola (mudharib) untuk
mempergunakan dana
tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan
sesuai dengan praktek kebiasaan
usaha normal yang sehat.
2) Mudarabah
muqayyadah
Dimana pemilik dana
menentukan syarat dan pembatasan kepada
pengelola dalam penggunaan dana
tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
2. Murabahah
a. Pengertian Murabahah
Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual
beli dapat
dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal
yang membedakan
murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan
kepada pembeli harga
barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
b. Ketentuan Murabahah
1) Jual
beli murabahah
harus dilakukan atas barang yang
telah dimiliki atau hak kepemilikan
telah berada di tangan penjual.
2) Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga
pembeli) dan biaya-biaya lain yang
lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3) Ada
informasi yang jelas tentang hubungan
baik nominal
maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat
sah murabahah.
4) Dalam
sistem murabahah, penjual boleh menetapkan
syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan
yang tidak
tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5) Transaksi pertama
(anatara penjual dan pembeli pertama)
haruslah sah, jika tidak sah maka
tidak boleh jual beli secara
murabahah (anatara pembeli pertama
yang menjadi
penjual kedua dengan pembeli murabahah.