Jasa Penerjemah Bahasa di Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya

Terimakasih telah berkunjung di website Rumah Bangsa Net website yang dikelola oleh Rumah Bangsa Foundation. Website ini disamping memberikan edukasi dan inspirasi ke masarakat Rumah Bangsa Foundation juga memberikan sebuah layanan khusus untuk jasa penerjemah bahasa inggris-Indonesia begitupun juga Indonesia-Inggris.

Jasa penerjamahan dengan tarif yang sangat murah berbeda dengan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah sebagaimana kita merujuk pada regualsi pemerintah Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 53/PMK.02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 56 butir 5). Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Kami Rumah Bangsa Foundation memberikan Mengenai acuan tarif penerjemahan Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 49/PMK.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5). Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya 
             
a. Bahasa Inggris        Halaman Jadi  Rp200.000
b. Bahasa Jepang        Halaman Jadi  Rp350.000
c. Bahasa Mandarin    Halaman Jadi  Rp350.000
d. Bahasa Belanda      Halaman Jadi  Rp400.000
e. Bahasa Prancis        Halaman Jadi  Rp312.000
f. Bahasa Jerman        Halaman Jadi  Rp350.000
g. Bahasa Asing Lainnya         Halaman Jadi  Rp250.000

Peraturan selengkapnya dapat anda diunduh dari situs Kementerian Keuangan (file Pdf 3,54 MB).
Dari penjelasan PMA diatas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.

Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge). Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya: penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing, penerjemahan naskah teknik, penerjemahan naskah kedokteran, penerjemahan naskah hukum, penerjemahan naskah bidang minyak dan gas, penerjemahan oleh penerjemah bersumpah, penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge), penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order) dan lain-lain.

Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:

Ukuran kertas                                     :          A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan)      :          2,5 cm
Huruf                                                  :          Arial
Ukuran huruf                                      :         12 points
Jarak antarbaris                                  :          Dobel

Yang berminat menerjemahkan dokumen dari bahasa Inggris-Indonesia dan Indonesia-Indonesia silahkan bisa menghubungi tim Rumah Bangsa Foundation, tim ini memiliki tenga yang profesional dan cakap di bidang bahasa khususnya Inggris-Indonesia atau Indonesia-Inggris silangkan bisa anda hubungi di No Telepon : 082316571333 atau di email rumah_bangsa@yahoo.com dan PIN BB 7DAA29B4 sekian mudah mudahan postingan di atas bisa membantu anda.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter