Terimakasih telah berkunjung di website Rumah Bangsa Net
website yang dikelola oleh Rumah Bangsa Foundation. Website ini disamping
memberikan edukasi dan inspirasi ke masarakat Rumah Bangsa Foundation juga
memberikan sebuah layanan khusus untuk jasa penerjemah bahasa inggris-Indonesia
begitupun juga Indonesia-Inggris.
Jasa penerjamahan dengan tarif yang sangat murah berbeda
dengan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah sebagaimana kita merujuk pada
regualsi pemerintah Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 53/PMK.02 Tahun 2014
Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang mengatur
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 56 butir 5). Perincian biaya
tersebut adalah sebagai berikut:
Kami Rumah Bangsa Foundation memberikan Mengenai acuan tarif
penerjemahan Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 49/PMK.02 Tahun
2017 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang mengatur
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5). Perincian biaya
tersebut adalah sebagai berikut: Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau
Sebaliknya
a. Bahasa Inggris Halaman
Jadi Rp200.000
b. Bahasa Jepang Halaman
Jadi Rp350.000
c. Bahasa Mandarin Halaman
Jadi Rp350.000
d. Bahasa Belanda Halaman
Jadi Rp400.000
e. Bahasa Prancis Halaman
Jadi Rp312.000
f. Bahasa Jerman Halaman
Jadi Rp350.000
g. Bahasa Asing Lainnya Halaman
Jadi Rp250.000
Peraturan selengkapnya dapat anda diunduh dari situs
Kementerian Keuangan (file Pdf 3,54 MB).
Dari penjelasan PMA diatas, PMK tersebut tidak membedakan
antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa
Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat
kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat
kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.
Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan
biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan
maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge). Contoh ‘biaya tambahan’
adalah biaya: penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing, penerjemahan naskah teknik, penerjemahan naskah kedokteran,
penerjemahan naskah hukum, penerjemahan naskah bidang minyak dan gas,
penerjemahan oleh penerjemah bersumpah, penerjemahan naskah berbentuk cetakan
atau gambar (DTP Surcharge), penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat
pendek (rush order) dan lain-lain.
Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman
jadi’, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran
kertas : A4
(21 x 29,7 cm)
Margin
(atas, bawah, kiri, kanan) : 2,5 cm
Huruf : Arial
Ukuran
huruf : 12
points
Jarak
antarbaris : Dobel
Yang berminat menerjemahkan dokumen dari bahasa
Inggris-Indonesia dan Indonesia-Indonesia silahkan bisa menghubungi tim Rumah
Bangsa Foundation, tim ini memiliki tenga yang profesional dan cakap di bidang
bahasa khususnya Inggris-Indonesia atau Indonesia-Inggris silangkan bisa anda
hubungi di No Telepon : 082316571333 atau di email rumah_bangsa@yahoo.com dan
PIN BB 7DAA29B4 sekian mudah mudahan postingan di atas bisa membantu anda.