Macam Macam Khiyar Dalam Hukum Jual Beli

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut isti- lah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli
1.  Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a.  Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad.
b.  Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya       bilamana    terdapat    bukti    cacat    pada    barang.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter