DOKUMEN
STUDI KELAYAKAN PROYEK ( DKSP)-SBSN PBS
1. Judul
Proyek :
Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA Kecamatan Sentolo
2. Pemrakarsa
Proyek
2.1.Kementerian/
Lembaga : Kementerian Agama RI
2.2.Unit
Kerja/ Eselon I : Bimbingan Masyarakat Islam
3. Durasi
Pelaksanaan : 8
Bulan
4. Lokasi : Kabupaten
Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Gambaran
Umum Proyek
5.1.Latar
Belakang
Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung
tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang
keagamaan di wilayah Kecamatan . Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum
dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas
dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas
dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong KUA sebagai pelayanan
langsung pada umat turut bertanggung
jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kementerian Agama
tingkat Kecamatan untuk bersikap
dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan
peraturan yang berlaku.
KUA
Kecamatan Sentolo memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum
Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Namun dalam perkembangannya
sesuai kewenangan terbarunya, KUA diberi tugas menyelenggarakan Manasik Haji
sejumlah 7 kali pertemuan. Hal ini menandakan bahwa peran KUA bukan lagi
menangani perkawinan semata namun juga berkepentingan menangani urusan per-Haji-an.
Layanan
nikah di KUA menunjukkan peningkatan sejak diterbitkanya Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2014 yang menjadikan nikah gratis di KUA. Jumlah peristiwa nikah
rata-rata per bulan 30 peristiwa yang menikah di KUA sejumlah 16 peristiwa .
Dengan diterbitkannya PP nikah gratis di KUA
pernikahan yang dilaksanakan di KUA mengalami peningkatan. Pada saat
pelaksanaan pernikahan di KUA tamu pengombyong yang datang ke kantor sebanyak +
50 orang sehingga diperlukan fasilitas yang memadai yaitu tempat tamu, tempat
parkir dan dan juga mushola yang representatif
Minimnya
alokasi anggaran pembangunan tentu mengurangi kualitas struktur bangunan KUA
sehingga jumlah kerusakan bangunan bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi ini
berakibat tidak sebandingnya jumlah rehab bangunan dan kerusakan bangunan.
Dengan rehabilitasi kondisi bangunan diharapkan mampu mengurangi potensi
penyimpangan gratifikasi serta optimalisasi manasik haji di kecamatan.
Saat
ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentolo menempati tanah Sultan Ground dengan luas tanah 250
m², 6 X
8
m²
untuk ruang balai nikah dan 12 X 16 m² gedung
untuk kantor, dengan
status tanah Sultan Ground diberikan hak pakai untuk jangka waktu selama
dipergunakan KUA.
Kondisi
gedung saat ini memerlukan rehabilitasi yang membutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Sehingga dalam perkembangannya karena kebutuhan untuk memberikan
standar pelayanan prima kepada masyarakat dan rehab gedung lama membutuhkan
biaya yang banyak dan masih berstatus tanah Sultan Ground, maka pada DIPA Tahun
2016 dianggarkan pembelian tanah untuk KUA Sentolo. Namun karena keterbatasan
anggaran, hingga kini pembangunan gedung kantor dan balai nikah KUA Sentolo
belum terwujud.
Sebagai
tindak lanjut kondisi diatas, KUA yang turut serta memberikan pelayanan manasik
haji perlu membenahi infrastruktur gedung yang terdiri gedung utama serta balai
nikah sebagai wujud pelayanan prima pada calon jamaah haji. Kementerian Agama
memprogram pembangunan gedung KUA dengan prioritas pada KUA definitif yang
sudah memiliki lahan namun belum dibangun bangunan KUA.
5.2.Tujuan
1. Mewujudkan
pelayanan manasik haji dan perkawinan serta fungsi lainnya kepada umat dengan
kondisi bangunan yang kondusif, nyaman, aman, indah dan sehat.
2. Mewujudkan
pembangunan gedung KUA yang menghasilkan suatu bangunan dan gedung yang
representatif, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan dari segi arsitektur, struktur, dan fungsional serta
sistem utilitas sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada umat terutama calon/jemaah
haji dan calon pengantin.
5.3.Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kegiatan pembangunan
gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Sentolo meliputi:
a. Pembangunan
gedung utama sebagai ruang layanan terpadu, Ruang tamu resepsionis, Ruang
Kepala KUA, Ruang penghulu, Ruang staf, Toilet, Pantry, Ruang arsip, Ruang
penyuluh Agama, Ruang Pengawas Pendais, Ruang Komputer, Teras, Koridor
b. Pembangunan
Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji.
c. Pembangunan
Mushola, Toilet dan tempat wudhu.
d. Areal
parkir, jalan, taman, sanitasi, pagar keliling.
e. Fasilitas
dan sarana lain yang menunjang terlaksananya program revitalisasi.
6. Keterkaitan
dengan RPJMN 2015-2019
Untuk
membahas keterkaitan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan
Sentolo, maka kamis sampaikan sebagai berikut
Dalam RPJMN 2015-2019 Buku II Sub Bidang Agama disebutkan
:
a. Sasaran
:
1. Meningkatnya
kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
2. Meningkatnya
harmoni sosial dan kerukunan umat beragama.
3. Meningkatnya
kualitas pelayanan kehidupan beragama.
4. Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan, efisien dan
akuntabel
5. Meningkatnya
kualias tata kelola pembangunan bidang agama yang efisien, efektif, transparan
dan akuntabel.
b. Arah
Kebijakan :
1. Meningkatkan
pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan untuk
memperkuat peran dan fungsi agama sebagai landasan moral dan etikan dalam
pembangunan.
2. Meningkatkan
kerukunan umat beragama.
3. Meningkatkan
pelayanan kehidupan beragama.
4. Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
5. Meningkatkan
tata kelola pembangunan bidang agama.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 157 /2001
tentang Penataan Organisasi KUA, diketahui bahwa :
a. Tugas
KUA :
Melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan agama Islam yang
berkedudukan di wilayah kecamatan.
b. Fungsi
KUA :
1.
Menyelenggarakan statistik dan
dokumentasi;
2.
Menyelenggarakan surat-menyurat,
kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3.
Melaksakanan pencatatan nikah rujuk dan
membina masjid, zakat,wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan
pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan PP Nomor
48 Tahun 2014 bahwa setiap warga yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA
Kecamatan dikenakan biaya Rp.0,- alias gratis maka animo masyarakat untuk
melaksungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama semakin meningkat. Sehingga
untuk meningkatkan kualitas layanan nikah rujuk di KUA Kecamatan dipandang perlu dibangun Balai Nikah yang representatif
sesuai kebutuhan layanan.
Berdasarkan PMA Nomor 9
Tahun 2014 bahwa Bimbingan Manasik Haji Reguler untuk tingkat Kecamatan
dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam pelaksanaan
Bimbingan Manasik Haji Reguler, KUA bertugas melakukan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan bimbingan manasik haji. Metode pelaksanaan
bimbingan manasik haji reguler dengan metode langsung tatap muka di tingkat KUA
Kecamatan sebanyak 7 (tujuh) kali dan setiap pertemuan adalah 4 JPL (1 JPL = 60
menit)/hari. Materi manasik haji reguler paling sedikit terdiri dari manasik
ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, ibadah dalam perjalanan, hak
dan kewajiban jama’ah haji.
Sarana yang diperlukan
dalam bimbingan manasik haji reguler di KUA Kecamatan adalah tersedianya Gedung
pertemuan untuk berkumpulnya calon jamaah haji yang akan mengikuti bimbingan
manasik haji.
Dengan demikian
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan merupakan langkah
untuk mencapai Sasaran RPJMN 2014-2019 yaitu Meningkatnya kualitas pelayanan
kehidupan beragama dan Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah yang transparan, efisien dan akuntabel. Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji KUA Kecamatan juga sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2015-2019
yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama, meningkatkan kualitas
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan meningkatkan tata kelola pembangunan
bidang agama.
7. Indikator
Pencapaian Proyek
|
|
Uraian
|
Kriteria Keberhasilan
|
Indikator Kinerja
|
|
1.Ouput
|
Tersedianya
gedung balai nikah dan manasik haji yang sesuai standar
|
Pembangunan
gedung selesai 100 % sesuai waktu yang ditentukan
|
-
Dana
-
Waktu pelaksanaan
|
|
2.Outcome
|
Meningkatnya
kualitas pelayanan nikah dan manasik haji
|
Pelaksanaan
nikah di kantor meningkat
|
-
Jumlah pernikahan di Kantor
-
Kenyamanan jamaah haji dalam mengikuti bimbingan
manasik haji
|
|
3.
Impact
|
Kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA meningkat
|
Kepuasan
masyarakat
|
Jumlah
pengaduan masyarakat terhadap pelayanan KUA rendah
|
8. Analisis
Kelayakan
8.1.Kelayakan
Teknis
Tujuan
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan adalah untuk
menyediakan tempat pelaksanaan layanan nikah dan rujuk serta layanan manasik
haji bagi warga masyarakat penganut Islam di wilayah kecamatan yang
bersangkutan.
Kementerian
Agama selaku penyedia layanan nikah-rujuk dan manasik haji sudah menyediakan
lahan untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Warga masyarakat juga sangat mengharapkan dibangunnya Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kecamatan dengan harapan mereka dapat melangsungkan prosesi
pernikahan di Balai Nikah yang representative, tersedia kursi pelaminan, tidak
hanya wali dan saksi saja yang boleh masuk balai nikah tetapi keluarga dan
kerabat calon manten juga diperkenankan masuk di balai nikah.
Gedung
balai nikah dan manasik Haji KUA kecamatan Sentolo rencananya dibangun diatas
tanah yang bersertifikat atas nama Kementerian Agama. Berada di lokasi pemukiman
yang terletak sekitar 2 Km dari pusat kecamatan Sentolo . Jarak tempuh yang
cukup dekat bagi masyarakat khususnya calon pengantin ketika harus mengurus
surat-surat untuk kelengkapan pernikahan serta kemudahan koordinasi, komunikasi
dan kerjasama lintas sektoral dengan pemerintah kecamatan. Berada di lokasi
pinggir jalan alternatif Sentolo - Pengasih sangat strategis untuk diakses dimana jalur
tersebut akan menjadi jalur utama ketika bandara dibangun di Kabupaten Kulon
Progo yang direncanakan mulai tahun 2018.
Kantor
Urusan Agama tidak hanya digunakan untuk pelayanan nikah saja namun pada saat
menjelang pemberangkatan jama’ah haji maka proses pembinaan/penyuluhan manasik
haji dapat sekaligus di lakukan di Balai Nikah KUA Kecamatan yang tersedia
sarana belajar mengajar audio visual
yang sangat membantu pemahaman calon jama’ah haji terhadap materi-materi
perjalanan ibadah haji. Mengingat layanan nikah rujuk dan manasik haji akan
berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan sepanjang masih ada umat manusia
maka tidak ada hambatan teknis untuk dilakukan Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Gedung
Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan tersebut akan tetap bermanfaat
sampai jangka waktu tak ditentukan.
8.2.Kelayakan
Ekonomi
Mengingat
tujuan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan adalah
untuk tempat layanan maka impact dan benefit nya adalah warga
masyarakat. Penerima keutungannya adalah pengguna jasa layanan di Balai Nikah
dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan memberikan manfaat
ekonomis jangka pendek dan jangka panjang bagi warga masyarakat. Manfaat jangka
pendek yaitu pada saat proses pembangunan gedung akan melibatkan banyak tenaga
yang dapat meningkatkan perputaran ekonomi di sekitar lokasi. Manfaat ekonomis
jangka panjangya sangat besar bagi warga yaitu dapat menghemat Rp.
600.000,-/peristiwa nikah. Apabila jumlah warga yang menikah di Balai Nikah KUA
terdapat 50 peristiwa/bulan maka manfaat ekonomi bagi warga kecamatan tersebut
senilai Rp. 30.000.000,-.
Selain
itu semakin banyaknya warga berkumpul di suatu lokasi maka akan meningkatkan
geliat hidup perekonomian warga di sekitarnya. Semakin banyak akifitas warga di
Balainikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan maka akan meningkatkan taraf
kehidupan ekonomi penduduk di sekitar KUA.
Proses
penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik
Haji KUA Kecamatan sudah dilakukan dengan sangat teliti, cermat dan disesuaikan
dengan harga satuan yang berlaku di setiap daerah masing-masing. Proses
pengadaan penyedia jasa Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kecamatan juga dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga proses
pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan dapat dilakukan
secara efektif dan efisien.
8.3.Dampak Sosial
dan Lingkungan
Berdirinya
Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan meningkatkan volume manusia
yang berkumpul, meningkatnya arus lalu lintas dan keluar masuk warga masyarakat
di/dari/ke lokasi tersebut. Sedangkan limbah yang dihasilkan oleh Layanan Nikah
dan Rujuk dan Manasik Haji adalah limbah padat berupa
kertas/dos/karton/plastik, limbah cair berupa bekas air cuci tangan/wudhu/mandi/WC
dan limbah gas nihil.
Perlakuan
terhadap limbah cair karena merupakan limbah MCK maka ditangani dengan
pembuatan septik tank dan resapan bawah tanah atau dengan disalurkan melalui
assenering ke Instalasi Pengolah Limbah. Penempatan septick tank sesuai
ketentuan yang berlaku. Limbah padat ditampung pada bak-bak sampah untuk
selanjutnya dibuang di Tempat Pengolah Sampah (TPS) yang dikelola oleh
Pemerintah/pihak swasta.
Pihak
yang terdampak secara langsung adalah warga sekitar lokasi serta jalur keluar
masuk lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji. Pengelolaan dampak ini sudah mulai
dilakukan sejak awal sosialisasi pembebasan lahan untuk KUA, dengan mayoritas
warga banyak yang setuju dengan rencana Pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kecamatan.
Dengan
demikian dampak sosial dan lingkungan sudah berusaha untuk dikelola dengan
sebaik mungkin sehingga tidak akan menghambat keberadaan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kecamatan.
9. Manajemen
dan Organisasi Pelaksanaan Proyek
Penangungjawab
Proyek adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, selaku
Penandatangan Kontrak/Perjanjian Pembiayaan SBSN dengan Direktorat Jenderal
Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko (DJPPR) pada Kementerian Keuangan RI.
Pelaksana
Operasional Proyek adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di
Daerah Istimewa Yogyakarta sekalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing
DIPA dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)
dengan Pokjanya, Panitia Pengelola Proyek, Tenaga Teknis Khusus serta Panitia Penerima Hasil Pengadaan
(PPHP).
Pelaksana
Operasional Proyek bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, pelaporan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kecamatan secara berjenjang sesuai format yang tersedia dan tepat waktu.
10. Keberlanjutan
Proyek
Gedung
Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan ditempati oleh Suumber Daya
Manusia (SDM) yang bertugas memberikan Layanan Nikah-Rujuk dan Manasik
Haji yang terdiri dari : Kepala KUA,
Penghulu, Penyuluh, Staf Pelaksana dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Operasional
Layanan dan Pemeliharaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji didukung oleh Dana
DIPA Kementerian Agama di Kementerian Agama Kabupaten/Kota dari Sumber Dana RM
dan PNBP-NR serta didukung oleh Komponen Biaya Bimbingan Manasik Haji Reguler
pada (Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji) BPIH.
Dengan
demikian Keberlanjutan Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA Kecamatan dapat terjamin kelangsungan hidupnya.
11. Rencana
Pembiayaan
|
Kategori
Pembiayaan
|
Biaya
( Rp )
|
|
Konstruksi
Fisik Gedung
|
1.182.882.718
|
|
Prasarana
Lingkungan
|
277.823.977
|
|
Talud
|
119.193.305
|
|
IMB
|
3.500.000
|
|
Konsultan
Perencana
|
40.000.000
|
|
Konsultan
Pengawas
|
30.000.000
|
|
Pengelola
Proyek ( AP)
|
30.000.000
|
|
Pengadaan
Mebelair
|
55.000.000
|
|
Jumlah/
Total
|
1.738.400.000
|
Wates, November 2016
Kepala
H. Nurudin,SH MA
NIP. 196108141983031003
KERANGKA
ACUAN KERJA ( KAK ) -SBSN PBS
1.
Judul
Proyek :
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA
Kecamatan Sentolo
2.
Pemrakarsa
Proyek
2.1.Kementerian/ Lembaga :
Kementerian Agama RI
2.2.Unit Kerja/ Eselon I :
Bimbingan Masyarakat Islam
3.
Durasi
Pelaksanaan : 8
Bulan
4.
Lokasi : Kecamatan
Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
5.
Ruang
Lingkup Proyek
Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Kementerian Agama di tingkat kecamatan harus selalu meningkatkan
kualitas pelayanan . Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan
adalah dengan penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor yang representatif
dan memenuhi standar kelayakan sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan
pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu setelah ketersediaan tanah seluas 700 M2
dilanjutkan dengan dengan pembangunan gedung KUA. Lokasi kegiatan pembangunan
di Dusun Gedangan Desa Sentolo Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo
Adapun kegiatan pembangunan gedung balai nikah dan
manasik haji KUA Kecamatan Sentolo meliputi
a.
Pembangunan gedung
kantor yang merupakan Pembangunan gedung utama sebagai ruang layanan terpadu, Ruang
tamu resepsionis, Ruang Kepala KUA, Ruang penghulu, Ruang staf, Toilet, Pantry,
Ruang arsip, Ruang penyuluh Agama, Ruang Pengawas Pendais, Ruang Komputer,
Teras, Koridor
b.
Pembangunan Ruang Balai Nikah dan
Manasik Haji.
c.
Pembangunan Mushola, Toilet dan tempat
wudhu.
d.
Areal parkir, jalan, taman, sanitasi,
pagar keliling.
e. Fasilitas
dan sarana lain yang menunjang terlaksananya program revitalisasi seperti, mebelair dan peralatan mesin
6. Rencana
Pelaksanaan Proyek
Pelaksanaan
Rehabilitasi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Jasa Pemerintah beserta perubahannya , dengan metode Pemilihan
Langsung adapun tahapannya adalah : membentuk Panitia Pengadaan/ Pokja ULP yang
mana Pokja bertugas untuk membantu pejabat pembuat komitmen untuk mengadakan
jasa konsultan perencana serta konsultan pengawas . Setelah hasil karya perencanaan
selesai maka panitia bertugas untuk melakukan proses pengadaan barang jasa
sesuai peraturan yang berlaku yaitu dilakukan melalui lelang e proc di LPSE.
Setelah proses pengadaan selesai dan penyedia barang jasa sudah terpilih maka
pekerjaan fisik pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji bisa
dilaksanakan.
Jadual
pelaksanaan
|
No
|
Kegiatan
|
Tahun 2016
|
Tahun 2017
|
||||||||||||
|
Bulan
|
Bulan
|
||||||||||||||
|
11
|
12
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
|
1.
|
Proses
Pemilihan Jasa Konsultan Perencana
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Proses
Pelaksanaan Perencanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Proses
Pemilihan Jasa Konsultan Pengawas
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Proses
Pelaksanaan Pengawasan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Proses
Pemilihan Jasa Konstruksi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Proses
Pelaksanaan Pekerjaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7. Rencana
Pembiayaan dan Penyerapan
1. Rencana
Pembiayaan
|
Kategori Kegiatan
|
Tahun ke.....
|
Tahun ke... dst
|
Sub Total
|
|
Konstruksi
Fisik Gedung
|
1
|
|
1.182.882.718
|
|
Prasarana
Lingkungan
|
1
|
|
277.823.977
|
|
Talud
|
|
|
119.193.305
|
|
IMB
|
1
|
|
3.500.000
|
|
Konsultan
Perencana
|
1
|
|
40.000.000
|
|
Konsultan
Pengawas
|
1
|
|
30.000.000
|
|
Pengelola
Proyek ( AP )
|
1
|
|
30.000.000
|
|
Pengadaan
Mebelair
|
1
|
|
55.000.000
|
|
Total
|
|
|
1.738.400.000
|
2. Rencana
Penyerapan
Dalam
ribuan rupiah
|
Kategori
Kegiatan
|
TW I
|
TW II
|
TW III
|
TW IV
|
TOTAL
|
|
Konstruksi
Fisik Gedung
|
1.182.883
|
1.182.883
|
|||
|
Prasarana
Lingkungan
|
277.824
|
277.824
|
|||
|
Talud
|
119.193
|
119.193
|
|||
|
IMB
|
3.500
|
3.500
|
|||
|
Konsultan
Perencana
|
40.000
|
72.319
|
|||
|
Konsultan
Pengawas
|
30.000
|
30.000
|
|||
|
Pengelola
Proyek ( AP )
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
30.000
|
|
|
Pengadaan
Mebelair
|
55.000
|
55.000
|
|||
|
Total
|
40.000
|
13.500
|
1.644.850
|
40.000
|
1.738.400
|
Wates, November 2016
Kepala
H. Nurudin,
SH MA
NIP. 196108141983031003
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR
KABUPATEN KULON PROGO
Jalan
Bhayangkara Wates KulonProgo 55611 Telepon
(0274) 773086-773087 Faksimili (0274) 773035
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB
MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. H. Edhi Gunawan, M PdI
NIP : 196501051988011001
Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kulon Progo
Menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa :
1.
Pembangunan Gedung Balai
Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo senilai Rp. 2.155.000.000,-
(dua milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) bagi satuan kerja Bimbingan
Masyarakat Islam (417735) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo telah
dihitung dengan benar sesuai dengan Daftar Perhitungan Rincian Anggaran Biaya
(RAB) dan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung KUA Kecamatan Sentolo
Kabupaten Kulon Progo.
2.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo
terdiri :
a.
Waktu Pelaksanaan : Bulan
April s.d. Nopember 2017.
b.
Komponen Biaya :
i. Fisik : Rp. 1.737.550.000,-
ii. Non Fisik
-
IMB/IMBB : Rp.
3.500.000,-
-
Konsultan Perencanaan : Rp. 86.200.000,-
-
Konsultan Pengawas : Rp. 53.875.000,-
-
Pengelolaan Administrasi : Rp. 53.875.000,-
iii. Mebelair : Rp. 220.000.000,-
c.
Pelaksana Kegiatan : Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam (417735) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
d.
Tim Pengadaan : Pokja
ULP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
e.
Sistem Pengadaan : LPSE
Kanwil Kemenag DIY
3. Apabila dikemudian hari terdapat
kelebihan atas pembayaran tersebut di atas, kami bersedia untuk menyetor
kelebihan tersebut ke Kas Negara
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Wates , Februari 2016
Kepala
Drs. H. EDHI GUNAWAN, M PdI
NIP. 196501051988011001