Contoh Proposal Pangunan dari SBSN


DOKUMEN STUDI KELAYAKAN PROYEK ( DKSP)-SBSN PBS

1.      Judul Proyek                                 : Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
  KUA Kecamatan Sentolo
2.      Pemrakarsa Proyek                                   
2.1.Kementerian/ Lembaga           :  Kementerian Agama RI
2.2.Unit Kerja/ Eselon I    :  Bimbingan Masyarakat Islam
3.      Durasi Pelaksanaan                       :   8   Bulan
4.      Lokasi                                           : Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa                                                         Yogyakarta
5.      Gambaran Umum Proyek
5.1.Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA)  merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan di wilayah Kecamatan . Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong KUA sebagai pelayanan langsung pada umat turut  bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kementerian Agama tingkat  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.      
KUA Kecamatan Sentolo memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Namun dalam perkembangannya sesuai kewenangan terbarunya, KUA diberi tugas menyelenggarakan Manasik Haji sejumlah 7 kali pertemuan. Hal ini menandakan bahwa peran KUA bukan lagi menangani perkawinan semata namun juga berkepentingan menangani urusan per-Haji-an.
Layanan nikah di KUA menunjukkan peningkatan sejak diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang menjadikan nikah gratis di KUA. Jumlah peristiwa nikah rata-rata per bulan 30 peristiwa yang menikah di KUA sejumlah 16 peristiwa . Dengan diterbitkannya PP nikah gratis di KUA  pernikahan yang dilaksanakan di KUA mengalami peningkatan. Pada saat pelaksanaan pernikahan di KUA tamu pengombyong yang datang ke kantor sebanyak + 50 orang sehingga diperlukan fasilitas yang memadai yaitu tempat tamu, tempat parkir dan dan juga mushola yang representatif 
Minimnya alokasi anggaran pembangunan tentu mengurangi kualitas struktur bangunan KUA sehingga jumlah kerusakan bangunan bertambah dari tahun ke tahun. Kondisi ini berakibat tidak sebandingnya jumlah rehab bangunan dan kerusakan bangunan. Dengan rehabilitasi kondisi bangunan diharapkan mampu mengurangi potensi penyimpangan gratifikasi serta optimalisasi manasik haji di kecamatan.
Saat ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentolo menempati tanah Sultan Ground dengan luas tanah 250 m², 6 X 8 m² untuk ruang balai nikah dan 12 X 16 m² gedung untuk kantor, dengan status tanah Sultan Ground diberikan hak pakai untuk jangka waktu selama dipergunakan KUA.
Kondisi gedung saat ini memerlukan rehabilitasi yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam perkembangannya karena kebutuhan untuk memberikan standar pelayanan prima kepada masyarakat dan rehab gedung lama membutuhkan biaya yang banyak dan masih berstatus tanah Sultan Ground, maka pada DIPA Tahun 2016 dianggarkan pembelian tanah untuk KUA Sentolo. Namun karena keterbatasan anggaran, hingga kini pembangunan gedung kantor dan balai nikah KUA Sentolo belum terwujud.
Sebagai tindak lanjut kondisi diatas, KUA yang turut serta memberikan pelayanan manasik haji perlu membenahi infrastruktur gedung yang terdiri gedung utama serta balai nikah sebagai wujud pelayanan prima pada calon jamaah haji. Kementerian Agama memprogram pembangunan gedung KUA dengan prioritas pada KUA definitif yang sudah memiliki lahan namun belum dibangun bangunan KUA. 

5.2.Tujuan
1.      Mewujudkan pelayanan manasik haji dan perkawinan serta fungsi lainnya kepada umat dengan kondisi bangunan yang kondusif, nyaman, aman, indah dan sehat.
2.      Mewujudkan pembangunan gedung KUA yang menghasilkan suatu bangunan dan gedung yang representatif, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi arsitektur, struktur, dan fungsional serta sistem utilitas sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada umat terutama calon/jemaah haji dan calon pengantin.
5.3.Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Sentolo meliputi:
a.       Pembangunan gedung utama sebagai ruang layanan terpadu, Ruang tamu resepsionis, Ruang Kepala KUA, Ruang penghulu, Ruang staf, Toilet, Pantry, Ruang arsip, Ruang penyuluh Agama, Ruang Pengawas Pendais, Ruang Komputer, Teras, Koridor
b.      Pembangunan Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji.
c.       Pembangunan Mushola, Toilet dan tempat wudhu.
d.      Areal parkir, jalan, taman, sanitasi, pagar keliling.
e.       Fasilitas dan sarana lain yang menunjang terlaksananya program revitalisasi.
6.      Keterkaitan dengan RPJMN 2015-2019
Untuk membahas keterkaitan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sentolo, maka kamis sampaikan sebagai berikut
Dalam   RPJMN 2015-2019 Buku II Sub Bidang Agama disebutkan : 
a.       Sasaran :
1.    Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
2.    Meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama.
3.    Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama.
4.    Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan, efisien dan akuntabel
5.    Meningkatnya kualias tata kelola pembangunan bidang agama yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
b.      Arah Kebijakan :
1.    Meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan untuk memperkuat peran dan fungsi agama sebagai landasan moral dan etikan dalam pembangunan.
2.    Meningkatkan kerukunan umat beragama.
3.    Meningkatkan pelayanan kehidupan beragama.
4.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
5.    Meningkatkan tata kelola pembangunan bidang agama.
Berdasarkan Peraturan  Menteri Agama Nomor 157 /2001 tentang Penataan Organisasi KUA, diketahui bahwa :
a.    Tugas KUA :
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan agama Islam yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
b.    Fungsi KUA :
1.         Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
2.         Menyelenggarakan surat-menyurat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3.         Melaksakanan pencatatan nikah rujuk dan membina masjid, zakat,wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2014 bahwa setiap warga yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan dikenakan biaya Rp.0,- alias gratis maka animo masyarakat untuk melaksungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama semakin meningkat. Sehingga untuk meningkatkan kualitas layanan nikah rujuk di KUA Kecamatan dipandang  perlu dibangun Balai Nikah yang representatif sesuai kebutuhan layanan.
Berdasarkan PMA Nomor 9 Tahun 2014 bahwa Bimbingan Manasik Haji Reguler untuk tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Reguler, KUA bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan bimbingan manasik haji. Metode pelaksanaan bimbingan manasik haji reguler dengan metode langsung tatap muka di tingkat KUA Kecamatan sebanyak 7 (tujuh) kali dan setiap pertemuan adalah 4 JPL (1 JPL = 60 menit)/hari. Materi manasik haji reguler paling sedikit terdiri dari manasik ibadah, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, ibadah dalam perjalanan, hak dan kewajiban jama’ah haji.
Sarana yang diperlukan dalam bimbingan manasik haji reguler di KUA Kecamatan adalah tersedianya Gedung pertemuan untuk berkumpulnya calon jamaah haji yang akan mengikuti bimbingan manasik haji.
Dengan demikian Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan merupakan langkah untuk mencapai Sasaran RPJMN 2014-2019 yaitu Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama dan Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan, efisien dan akuntabel. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan juga sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2015-2019 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan meningkatkan tata kelola pembangunan bidang agama.
7.      Indikator Pencapaian Proyek

Uraian
Kriteria Keberhasilan
Indikator Kinerja
1.Ouput
Tersedianya gedung balai nikah dan manasik haji yang sesuai standar
Pembangunan gedung selesai 100 % sesuai waktu yang ditentukan
-          Dana
-          Waktu pelaksanaan
2.Outcome
Meningkatnya kualitas pelayanan nikah dan manasik haji
Pelaksanaan nikah di kantor meningkat
-          Jumlah pernikahan di Kantor
-          Kenyamanan jamaah haji dalam mengikuti bimbingan manasik haji
3. Impact
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA meningkat
Kepuasan masyarakat
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap pelayanan KUA rendah


8.      Analisis Kelayakan
8.1.Kelayakan Teknis
Tujuan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan adalah untuk menyediakan tempat pelaksanaan layanan nikah dan rujuk serta layanan manasik haji bagi warga masyarakat penganut Islam di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Kementerian Agama selaku penyedia layanan nikah-rujuk dan manasik haji sudah menyediakan lahan untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan. Warga masyarakat juga sangat mengharapkan dibangunnya Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan dengan harapan mereka dapat melangsungkan prosesi pernikahan di Balai Nikah yang representative, tersedia kursi pelaminan, tidak hanya wali dan saksi saja yang boleh masuk balai nikah tetapi keluarga dan kerabat calon manten juga diperkenankan masuk di balai nikah.
Gedung balai nikah dan manasik Haji KUA kecamatan Sentolo rencananya dibangun diatas tanah yang bersertifikat atas nama Kementerian Agama. Berada di lokasi pemukiman yang terletak sekitar 2 Km dari pusat kecamatan Sentolo . Jarak tempuh yang cukup dekat bagi masyarakat khususnya calon pengantin ketika harus mengurus surat-surat untuk kelengkapan pernikahan serta kemudahan koordinasi, komunikasi dan kerjasama lintas sektoral dengan pemerintah kecamatan. Berada di lokasi pinggir jalan alternatif Sentolo - Pengasih  sangat strategis untuk diakses dimana jalur tersebut akan menjadi jalur utama ketika bandara dibangun di Kabupaten Kulon Progo yang direncanakan mulai tahun 2018.
Kantor Urusan Agama tidak hanya digunakan untuk pelayanan nikah saja namun pada saat menjelang pemberangkatan jama’ah haji maka proses pembinaan/penyuluhan manasik haji dapat sekaligus di lakukan di Balai Nikah KUA Kecamatan yang tersedia sarana belajar mengajar  audio visual yang sangat membantu pemahaman calon jama’ah haji terhadap materi-materi perjalanan ibadah haji. Mengingat layanan nikah rujuk dan manasik haji akan berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan sepanjang masih ada umat manusia maka tidak ada hambatan teknis untuk dilakukan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan tersebut akan tetap bermanfaat sampai jangka waktu tak ditentukan.
8.2.Kelayakan Ekonomi
Mengingat tujuan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan adalah untuk tempat layanan maka impact dan benefit nya adalah warga masyarakat. Penerima keutungannya adalah pengguna jasa layanan di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan memberikan manfaat ekonomis jangka pendek dan jangka panjang bagi warga masyarakat. Manfaat jangka pendek yaitu pada saat proses pembangunan gedung akan melibatkan banyak tenaga yang dapat meningkatkan perputaran ekonomi di sekitar lokasi. Manfaat ekonomis jangka panjangya sangat besar bagi warga yaitu dapat menghemat Rp. 600.000,-/peristiwa nikah. Apabila jumlah warga yang menikah di Balai Nikah KUA terdapat 50 peristiwa/bulan maka manfaat ekonomi bagi warga kecamatan tersebut senilai Rp. 30.000.000,-.
Selain itu semakin banyaknya warga berkumpul di suatu lokasi maka akan meningkatkan geliat hidup perekonomian warga di sekitarnya. Semakin banyak akifitas warga di Balainikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan maka akan meningkatkan taraf kehidupan ekonomi penduduk di sekitar  KUA.
Proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan sudah dilakukan dengan sangat teliti, cermat dan disesuaikan dengan harga satuan yang berlaku di setiap daerah masing-masing. Proses pengadaan penyedia jasa Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan juga dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga proses pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
8.3.Dampak Sosial dan Lingkungan
Berdirinya Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan meningkatkan volume manusia yang berkumpul, meningkatnya arus lalu lintas dan keluar masuk warga masyarakat di/dari/ke lokasi tersebut. Sedangkan limbah yang dihasilkan oleh Layanan Nikah dan Rujuk dan Manasik Haji adalah limbah padat berupa kertas/dos/karton/plastik, limbah cair berupa bekas air cuci tangan/wudhu/mandi/WC dan limbah gas nihil.
Perlakuan terhadap limbah cair karena merupakan limbah MCK maka ditangani dengan pembuatan septik tank dan resapan bawah tanah atau dengan disalurkan melalui assenering ke Instalasi Pengolah Limbah. Penempatan septick tank sesuai ketentuan yang berlaku. Limbah padat ditampung pada bak-bak sampah untuk selanjutnya dibuang di Tempat Pengolah Sampah (TPS) yang dikelola oleh Pemerintah/pihak swasta.
Pihak yang terdampak secara langsung adalah warga sekitar lokasi serta jalur keluar masuk lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji. Pengelolaan dampak ini sudah mulai dilakukan sejak awal sosialisasi pembebasan lahan untuk KUA, dengan mayoritas warga banyak yang setuju dengan rencana Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
Dengan demikian dampak sosial dan lingkungan sudah berusaha untuk dikelola dengan sebaik mungkin sehingga tidak akan menghambat keberadaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan.
9.      Manajemen dan Organisasi Pelaksanaan Proyek
Penangungjawab Proyek adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, selaku Penandatangan Kontrak/Perjanjian Pembiayaan SBSN dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko (DJPPR) pada Kementerian Keuangan RI.
Pelaksana Operasional Proyek adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sekalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing DIPA dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Pokjanya, Panitia Pengelola Proyek, Tenaga Teknis Khusus  serta Panitia Penerima Hasil Pengadaan (PPHP).
Pelaksana Operasional Proyek bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan secara berjenjang sesuai format yang tersedia dan tepat waktu.


10.  Keberlanjutan Proyek
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan akan ditempati oleh Suumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas memberikan Layanan Nikah-Rujuk dan Manasik Haji  yang terdiri dari : Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, Staf Pelaksana dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Operasional Layanan dan Pemeliharaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji didukung oleh Dana DIPA Kementerian Agama di Kementerian Agama Kabupaten/Kota dari Sumber Dana RM dan PNBP-NR serta didukung oleh Komponen Biaya Bimbingan Manasik Haji Reguler pada (Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji) BPIH.
Dengan demikian Keberlanjutan Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan dapat terjamin kelangsungan hidupnya.
11.  Rencana Pembiayaan
Kategori Pembiayaan
Biaya ( Rp )
Konstruksi Fisik Gedung
1.182.882.718
Prasarana Lingkungan
277.823.977
Talud
119.193.305
IMB
3.500.000
Konsultan Perencana
40.000.000
Konsultan Pengawas
30.000.000
Pengelola Proyek ( AP)
30.000.000
Pengadaan Mebelair
55.000.000
Jumlah/ Total
1.738.400.000


                                                                             Wates,        November 2016
Kepala


                                                                            

H. Nurudin,SH MA
NIP. 196108141983031003



 KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) -SBSN PBS

1.      Judul Proyek                                  : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
  KUA Kecamatan Sentolo
2.      Pemrakarsa Proyek                                   
2.1.Kementerian/ Lembaga                        : Kementerian Agama RI
2.2.Unit Kerja/ Eselon I                 : Bimbingan Masyarakat Islam
3.      Durasi Pelaksanaan                                    :   8   Bulan
4.      Lokasi                                            : Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo
5.      Ruang Lingkup Proyek
Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di tingkat kecamatan harus selalu meningkatkan kualitas pelayanan . Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan adalah dengan penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor yang representatif dan memenuhi standar kelayakan sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu setelah ketersediaan tanah seluas 700 M2 dilanjutkan dengan dengan pembangunan gedung KUA. Lokasi kegiatan pembangunan di Dusun Gedangan Desa Sentolo Kecamatan Sentolo  Kabupaten Kulon Progo
Adapun kegiatan pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Sentolo meliputi
a.          Pembangunan gedung kantor yang merupakan Pembangunan gedung utama sebagai ruang layanan terpadu, Ruang tamu resepsionis, Ruang Kepala KUA, Ruang penghulu, Ruang staf, Toilet, Pantry, Ruang arsip, Ruang penyuluh Agama, Ruang Pengawas Pendais, Ruang Komputer, Teras, Koridor
b.                         Pembangunan Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji.
c.                          Pembangunan Mushola, Toilet dan tempat wudhu.
d.                         Areal parkir, jalan, taman, sanitasi, pagar keliling.
e.    Fasilitas dan sarana lain yang menunjang terlaksananya program revitalisasi seperti, mebelair dan peralatan mesin
6.      Rencana Pelaksanaan Proyek
Pelaksanaan Rehabilitasi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah beserta perubahannya , dengan metode Pemilihan Langsung adapun tahapannya adalah : membentuk Panitia Pengadaan/ Pokja ULP yang mana Pokja bertugas untuk membantu pejabat pembuat komitmen untuk mengadakan jasa konsultan perencana serta konsultan pengawas . Setelah hasil karya perencanaan selesai maka panitia bertugas untuk melakukan proses pengadaan barang jasa sesuai peraturan yang berlaku yaitu dilakukan melalui lelang e proc di LPSE. Setelah proses pengadaan selesai dan penyedia barang jasa sudah terpilih maka pekerjaan fisik pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji bisa dilaksanakan.   
Jadual pelaksanaan
No
Kegiatan
Tahun 2016
Tahun 2017
Bulan
Bulan
11
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Proses Pemilihan Jasa Konsultan Perencana














2.
Proses Pelaksanaan Perencanaan














3.
Proses Pemilihan Jasa Konsultan Pengawas














4.
Proses Pelaksanaan Pengawasan














5.
Proses Pemilihan Jasa Konstruksi














6.
Proses Pelaksanaan Pekerjaan















7.      Rencana Pembiayaan dan Penyerapan
1.      Rencana Pembiayaan
                                                                                               

Kategori Kegiatan


Tahun ke.....

Tahun ke... dst

Sub Total
Konstruksi Fisik Gedung
1

1.182.882.718
Prasarana Lingkungan
1

277.823.977
Talud


119.193.305
IMB
1

3.500.000
Konsultan Perencana
1

40.000.000
Konsultan Pengawas
1

30.000.000
Pengelola Proyek ( AP )
1

30.000.000
Pengadaan Mebelair
1

55.000.000
Total


1.738.400.000






2.      Rencana Penyerapan
Dalam ribuan rupiah
Kategori Kegiatan
TW I
TW II
TW III
TW IV
TOTAL
Konstruksi Fisik Gedung
1.182.883
1.182.883
Prasarana Lingkungan
277.824
277.824
Talud
119.193
119.193
IMB
3.500
3.500
Konsultan Perencana
40.000
72.319
Konsultan Pengawas
30.000
30.000
Pengelola Proyek ( AP )
10.000
10.000
10.000
30.000
Pengadaan Mebelair
55.000
55.000
Total
40.000
13.500
1.644.850
40.000
1.738.400


                                                                             Wates,        November  2016
                                                                            
Kepala

                                                                            

H. Nurudin, SH MA
NIP. 196108141983031003



KEMENTERIAN  AGAMA
KANTOR KABUPATEN KULON PROGO
Jalan Bhayangkara Wates KulonProgo 55611 Telepon  (0274) 773086-773087 Faksimili (0274) 773035


SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                  :    Drs. H. Edhi Gunawan, M PdI
NIP                      :    196501051988011001
Jabatan               :    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.      Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo senilai Rp. 2.155.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) bagi satuan kerja Bimbingan Masyarakat Islam (417735) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo telah dihitung dengan benar sesuai dengan Daftar Perhitungan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung KUA Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo.
2.      Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terdiri  :
a.      Waktu Pelaksanaan    :    Bulan April s.d. Nopember 2017.
b.      Komponen Biaya        :    i.  Fisik                                             : Rp. 1.737.550.000,-
ii.  Non Fisik
-   IMB/IMBB                               :  Rp.         3.500.000,-
-   Konsultan Perencanaan         :  Rp.        86.200.000,-
-   Konsultan Pengawas              :  Rp.        53.875.000,-
-   Pengelolaan Administrasi      :  Rp.        53.875.000,-
iii. Mebelair                                     : Rp.     220.000.000,-
c.       Pelaksana Kegiatan     :    Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam (417735) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
d.      Tim Pengadaan           :    Pokja ULP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
e.      Sistem Pengadaan       :    LPSE Kanwil Kemenag DIY
3.      Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran tersebut di atas, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke Kas Negara
Demikian surat pernyataan ini  kami buat dengan sebenar-benarnya.
                                   
Wates ,     Februari  2016
Kepala

           
Drs. H. EDHI GUNAWAN, M PdI
NIP. 196501051988011001

Related Posts

Subscribe Our Newsletter