WALIMAH AL-'URSY



A.    Pengertian Walimah
Walimah berasal dari kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Ada juga al-Walim yang artinya makanan pengantin yang maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam sebuah acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Ibnu Katsir dalam kitabnya an-Nihayah (juz V/226), yang dikutip oleh Zakiyah Darajat dkk, mengemukakan bahwa walimah adalah:
"yaitu makanan yang dibuat untuk pesta perkawinan".
Secara istilah walimah berarti “sesuatu makanan atau minuman yang di suguhkan pada saat persta pernikahan berlangsung” Dalam istilah perkawinan ‘ walimah ‘ adalah : makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa kitanya bearti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan[1]
B.     Dasar Hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
"dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
"dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".[3]
"dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)
Beberapa hadits diatas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengaakanan apa saja, sesuai kemampuan. Hal itu ditujukkan oleh Nabi Saw. bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
C.    Hukum Walimah
Hukum walimah adalah sunnah muakkadah, di anjurkan bagi orang yang menikah untuk mengadakan resepsi sesuai kemampuannya. Rasulullah SAW sendiri tercatat melakukan dalam pernikahan bahkan beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk melakukan walimah tersebut.
اَصْبَحَ النَّبِيْ ص. م بِهَا أَيْ بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ عَرُوْسٌا, فَدَعَا الْقَوْمَ فَأصَابُوأ مِنَ الطَّعَامَ ثُمَّ خَرَجُوا
“… pada suatu pagi, sesaat setelah Rasulullah SAW menikahi Zainab binti jahsyim, beliau mengundang orang-orang. Mereka menikmati makanan lalu pulang…” (H.R Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasai)
Rasulullah telah bersabda kepada Abdurrahman bin Auf ketika ia akan menikah
أَوْلَمْ وَلَوْ بِشَاتٍ
“Laksanakanlah resepsi walau hanya dengan  (memotong) seekor kambing.” (H.R Bukhari)
Satu ekor kambing yang dimaksud pada hadis tersebut bukan batas minimal makanan yang dihidangkan dalam pelaksanaan walimah. Akan tetapi pada prinsipnya, walimah dilakukan sesuai dengan kemampuan, Rasulullah sendiri, ketika beliau menikah dengan Shafiyyah, beliau melakukan walimah dengan menyuguhkan hays (makanan yang terbuat dari campuran kurma dengan susu yang sudah dikeringkan, atau dengan tepung, gandum.[4]
mayoritas ulama, dalam memenuhi undangan resepsi pernikahan wajib hukumnya kecuali ketika ada halangan, Hadis Ibnu Umar
“ Barangsiapa tidak menghadiri undangan resepsi. Mereka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)
Kaum perempuan, sama seperti laki-laki, juga wajib menghadiri undangan tersebut kecuali jika dalam resepsi.[5]
وَعَنْهُ  رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى الله عليه وسلّم: إِذَ دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَالْيُجِب, فَأِنْ كَانَ صَا ئِمًا فَلْيُصَلِّ, وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ (اخرجه مسلم)
Artinya: Dari abu hurairah R.A berkata, rasulullah SAW berkata:” Apabila salah seorang dari kamu diundang hendaklah ia menghadirinya, apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan orang yang mengundangnya dan apabila tidak puasa maka hendaklah makan (H.R Muslim).
 وَعَنْ ابْنِ عُمَر رضي الله عنهما, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى الْوَلِيْمَةَ فَلْيَأْتِيْهَا, متفق عليه ولمسلم (اِذَ دُعَا اَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَلْيُجِبُ, عُرْسًا كَانَ لَوْ نَحْوَهُ )
Artinya: Dari ibnu umar R.A berkata,”Rasulullah SAW bersabda:” apabila salah seorang dari kami diundang untuk menghadiri walimah, hendaklah ia mendatanginya”(Muttafaq ‘Alaih)[6]
Dalam lafazd milik Muslim, apabila salah seorang dari kamu mengundang saudaranya, hendaklah ia menghadirinya baik (undangan) pernikahan atau yang lainnya.

D.    Waktu Pelaksanaan Walimah
Walimah boleh dilaksanakan sebelum akad, dan sesudah akad, akan tetapi sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan akad nikah, seperti Rasulullah SAW pada waktu beliau menikahi Zainab binti Jahsyi, beliau mengadakan walimah setelah akad nikah.
Pada saat kedua mempelai menikah, maka dianjurkanuntuk mengundang orang-orang saleh, mukmin, maupun kaya, untuk hadir dalam acara resepsi pernikahan mereka.
Dianjurkan pula bagi mereka yang melaksakan walimah untuk mengundang orang-orang fakir dan miskin.
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : شَرُّالطَّعَامِ طَعَامٌ الوَلِيْمَةَ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَءُ وَيَتْرَكُ الفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهُ وَرَسُوْلَه
Dari Abu hurairah R.A, RasulullahSAW bersabda:” Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah. Orang (fakir)Yang seharusnya diundang malah dilarang menghadiri, sedang orang yang enggan menghadirinya (orang kaya) malah diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.[7]


E.     Bentuk Walimah
Islam mengajarkan kepada orang yang melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak memberikan bentuk minimum atau maksimum dari walimah itu, sesuai dengan sabda-sabda Rasulullah Saw. di atas.
Hal ini member isyarat bahwa walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan catatan, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pemborosan, kemubaziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
F.     Hikmah Dari Syariat Walimah
Hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumumkan kepada hal layak bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama malikiah dalam tujuan untuk memberitahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.[8]
Baik dalam arti sunah atu wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunah,mengundang hal layak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberimakan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia di undang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan pada suruhan khusus nabi saw untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari ibnu umar hadis mutafak’alaih Nabi Muhamd bersabda Dari Abdullah bin Umar :

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه) 
Artinya: Bila salaseorang diantaramu di undang menghadiri walimah al-‘Ursy,hendaklah mendatanginya.
            Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah
Sedangkan ulama jahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapannnya bahwa seandainya yang di undang itu sedang tidak berpuasa dia wajib makan namun bila ia sedang berpuas ia wajib juga mengunjunginya, walaupun haya sekedar memohonkan do’a untuk yanng mengadakan walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana terdapat jumhur dan zahiriah diatas bila undangan itu di tujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi di undang. Hal ini mengndung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk masal yang ditujukan untuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu hari. Namun bila yang puya hajat mengadakan walilmah untuk beberapa hari dan seseorang di undang untuk setiap kalinya, mana yang meski di hadiri, ini merupakan yang menjadi pembicaaraan dikalangan ulama. Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah hari pertama, sedangkan hari ke dua hukumnya sunah, dan hari selanjutnya tidak lagi sunah hukumnya ini berdasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu majah
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة

Artinya:  Walimah hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah namun para ulama memberikan pelonggaran kepada yangn diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai berikut
a)      Dalam walimah tersebut dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidah halal
b)      Yang diundang haya orang-orang kaya dan tida mengundang orang miskin
c)      Dalam walimah itu ada orang-orang yang tida berkenan dengan kehadirannya
d)     Dalam rumah tempat walimah itu terdapat kelemkapan ynag haram
e)      Dalam walimah diadakan permainan yang meyalahi aturan agama
Bila seseorang diundang oleh dua orang diharus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan bila diundang dalam waktu yang sama di dan tidak munkin dia menghadiri kedua ya, maka ia harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan nabi saw dalam hadis dari seorang sahabat Nabi yang diriwaytkan oleh Muslim dalam sanad yang lemah ucapan nabi.
Artinya : Bila bertemu du undangan dalam waktu yang sama, pertenankanlah mana yang terdekat pintunya dan bila salaseorang lebih dahulu maka, perkenankanlah mana yang lebih dahulu.[9]
Jadi hikmah walimah itu di antaranya adalah sebagai berikut:
a)      Merupakan rasa syukur kepada Allah Swt
b)      Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
c)      Sebagai tanda resminya adanya akad nikah
d)     Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri
e)      Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah
f)       Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.

Disamping itu, dengan adanya walimatul 'ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah Saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan "Walimatul 'Ursy" walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.


DAFTAR PUSTAKA
Ø  MA. Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat, Serang:  Rajawali Pers,2008 .
Ø  Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram, Surabaya:Mutiara Ilmu,1995).
Ø  Abu Malik Kamal,Fiqih Sunnah Wanita,Jakarta: Pena Pundi Aksara,2007.
Ø  Dedi junaidi,bimbingan perkawinan,Jakarta,cet akapress 2009.
Ø  Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani, Terjemah Bulughul Marom, Bogor: Pustaka Ulil Albab,2003.
Ø  Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Jakarta: Putra Grafika,cet.3,2003.



[1] Dedi junaidi,bimbingan perkawinan,Jakarta,cet akapress,2009, Hlmn 215
[2] Tihami, dan Sohari,  Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm.132
[3] Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.448
[4] Abu Malik Kamal,Fiqih Sunnah Wanita,Jakarta, Pena Pundi Aksara,2007, hal,191
[5] Ibid, hal, 192
[6] Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani, Terjemah Bulughul Marom, Bogor,Pustaka Ulil Albab,2003,hal136
[7] Ibid, hal193
[8] Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Jakarta,Putra Grafika,cet.3,2003
[9] Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Jakarta,Putra Grafika,cet.3,2003,hal 150

Related Posts

Subscribe Our Newsletter