A. Pengertian Walimah
Walimah berasal dari kata walimah diambil dari kata
Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Ada
juga al-Walim yang artinya makanan pengantin yang maksudnya
adalah makanan yang disediakan khusus dalam sebuah
acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan
makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Ibnu
Katsir dalam kitabnya an-Nihayah (juz V/226), yang dikutip oleh Zakiyah Darajat
dkk, mengemukakan bahwa walimah adalah:
"yaitu makanan yang dibuat untuk pesta
perkawinan".
Secara
istilah walimah berarti “sesuatu makanan atau minuman yang di suguhkan pada
saat persta pernikahan berlangsung” Dalam istilah perkawinan ‘ walimah ‘ adalah : makanan
pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu
dalam bahasa kitanya bearti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan[1]
B.
Dasar Hukum
Jumhur
ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan
hadits Rasulullah Saw:
"dari
Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk
istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau
mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
"dari
Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat.
Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf)
menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan
wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda
: "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan
menyembelih satu ekor kambing".[3]
"dari
Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw.
Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya"
(HR Ahmad)
Beberapa
hadits diatas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengaakanan apa
saja, sesuai kemampuan. Hal itu ditujukkan oleh Nabi Saw. bahwa
perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu
dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau
lapang.
C. Hukum
Walimah
Hukum walimah adalah sunnah muakkadah, di
anjurkan bagi orang yang menikah untuk mengadakan resepsi sesuai kemampuannya.
Rasulullah SAW sendiri tercatat melakukan dalam pernikahan bahkan beliau
memerintahkan kepada para sahabat untuk melakukan walimah tersebut.
اَصْبَحَ النَّبِيْ ص. م بِهَا أَيْ بِزَيْنَبَ بِنْتِ
جَحْشٍ عَرُوْسٌا, فَدَعَا الْقَوْمَ فَأصَابُوأ مِنَ الطَّعَامَ ثُمَّ خَرَجُوا
“… pada suatu pagi, sesaat setelah
Rasulullah SAW menikahi Zainab binti jahsyim, beliau mengundang orang-orang.
Mereka menikmati makanan lalu pulang…” (H.R Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan
Nasai)
Rasulullah telah bersabda kepada
Abdurrahman bin Auf ketika ia akan menikah
أَوْلَمْ
وَلَوْ بِشَاتٍ
“Laksanakanlah resepsi walau
hanya dengan (memotong) seekor kambing.”
(H.R Bukhari)
Satu ekor kambing yang dimaksud pada hadis
tersebut bukan batas minimal makanan yang dihidangkan dalam pelaksanaan
walimah. Akan tetapi pada prinsipnya, walimah dilakukan sesuai dengan
kemampuan, Rasulullah sendiri, ketika beliau menikah dengan Shafiyyah, beliau
melakukan walimah dengan menyuguhkan hays (makanan yang terbuat
dari campuran kurma dengan susu yang sudah dikeringkan, atau dengan tepung, gandum.[4]
mayoritas ulama,
dalam memenuhi undangan resepsi pernikahan wajib hukumnya kecuali ketika ada
halangan, Hadis Ibnu Umar
“ Barangsiapa tidak menghadiri undangan resepsi. Mereka
ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)
Kaum perempuan, sama seperti laki-laki, juga wajib menghadiri undangan
tersebut kecuali jika dalam resepsi.[5]
وَعَنْهُ رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُاللهِ
صَلَّى الله عليه وسلّم: إِذَ دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَالْيُجِب, فَأِنْ كَانَ صَا
ئِمًا فَلْيُصَلِّ, وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ (اخرجه مسلم)
Artinya: Dari abu hurairah R.A berkata,
rasulullah SAW berkata:” Apabila salah seorang dari kamu diundang hendaklah ia
menghadirinya, apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan orang yang
mengundangnya dan apabila tidak puasa maka hendaklah makan (H.R Muslim).
وَعَنْ ابْنِ عُمَر رضي الله عنهما, قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى الْوَلِيْمَةَ
فَلْيَأْتِيْهَا, متفق عليه ولمسلم (اِذَ دُعَا اَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَلْيُجِبُ,
عُرْسًا كَانَ لَوْ نَحْوَهُ )
Artinya: Dari ibnu umar R.A
berkata,”Rasulullah SAW bersabda:” apabila salah seorang dari kami diundang
untuk menghadiri walimah, hendaklah ia mendatanginya”(Muttafaq ‘Alaih)[6]
Dalam lafazd milik Muslim, apabila salah
seorang dari kamu mengundang saudaranya, hendaklah ia menghadirinya baik
(undangan) pernikahan atau yang lainnya.
D.
Waktu Pelaksanaan Walimah
Walimah boleh dilaksanakan sebelum akad, dan sesudah akad, akan tetapi sebaiknya tidak dilakukan bersamaan
dengan akad nikah, seperti Rasulullah SAW pada waktu beliau menikahi Zainab
binti Jahsyi, beliau mengadakan walimah setelah akad nikah.
Pada saat kedua mempelai menikah, maka dianjurkanuntuk
mengundang orang-orang saleh, mukmin, maupun kaya, untuk hadir dalam acara
resepsi pernikahan mereka.
Dianjurkan pula bagi mereka yang melaksakan walimah
untuk mengundang orang-orang fakir dan miskin.
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : شَرُّالطَّعَامِ طَعَامٌ الوَلِيْمَةَ
يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَءُ وَيَتْرَكُ الفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ
فَقَدْ عَصَى اللهُ وَرَسُوْلَه
Dari Abu hurairah R.A, RasulullahSAW bersabda:”
Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah. Orang (fakir)Yang seharusnya
diundang malah dilarang menghadiri, sedang orang yang enggan menghadirinya
(orang kaya) malah diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh
ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.[7]
E.
Bentuk
Walimah
Islam mengajarkan kepada orang yang
melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak memberikan
bentuk minimum atau maksimum dari walimah itu, sesuai dengan sabda-sabda
Rasulullah Saw. di atas.
Hal ini member isyarat bahwa walimah itu
diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya,
dengan catatan, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pemborosan, kemubaziran,
lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
F.
Hikmah Dari Syariat Walimah
Hikmah
dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumumkan kepada
hal layak bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan
tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama malikiah dalam tujuan untuk
memberitahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari
menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.[8]
Baik
dalam arti sunah atu wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunah,mengundang
hal layak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberimakan hadirin yang
datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia di undang pada dasarnya
adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah,
juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban
mengunjungi walimah itu berdasarkan pada suruhan khusus nabi saw untuk memenuhi
undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari ibnu umar hadis
mutafak’alaih Nabi Muhamd bersabda Dari Abdullah bin Umar :
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه)
Artinya:
Bila salaseorang diantaramu di undang
menghadiri walimah al-‘Ursy,hendaklah mendatanginya.
Imam al-Baghawi menyebutkan,
para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul
ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya
merupakan suatu hal yang sunnah
Sedangkan ulama jahiriyah yang mewajibkan
mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan
ucapannnya bahwa seandainya yang di undang itu sedang tidak berpuasa dia wajib
makan namun bila ia sedang berpuas ia wajib juga mengunjunginya, walaupun haya
sekedar memohonkan do’a untuk yanng mengadakan walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana terdapat
jumhur dan zahiriah diatas bila undangan itu di tujukan kepada orang tertentu
dalam arti secara peribadi di undang. Hal ini mengndung arti bila undangan
walimah itu disampaikan dalam bentuk masal yang ditujukan untuk siapa saja maka
hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk
satu hari. Namun bila yang puya hajat mengadakan walilmah untuk beberapa hari
dan seseorang di undang untuk setiap kalinya, mana yang meski di hadiri, ini
merupakan yang menjadi pembicaaraan dikalangan ulama. Imam Ahmad berpendapat
bahwa yang wajib dihadiri adalah hari pertama, sedangkan hari ke dua hukumnya
sunah, dan hari selanjutnya tidak lagi sunah hukumnya ini berdasarkan pada
hadis nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu majah
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Artinya: Walimah hari pertama merupakan
hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer
(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah namun para ulama memberikan
pelonggaran kepada yangn diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai
berikut
a) Dalam walimah
tersebut dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidah halal
b) Yang diundang
haya orang-orang kaya dan tida mengundang orang miskin
c) Dalam walimah
itu ada orang-orang yang tida berkenan dengan kehadirannya
d) Dalam rumah
tempat walimah itu terdapat kelemkapan ynag haram
e) Dalam walimah
diadakan permainan yang meyalahi aturan agama
Bila seseorang
diundang oleh dua orang diharus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan
bila diundang dalam waktu yang sama di dan tidak munkin dia menghadiri kedua
ya, maka ia harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan nabi saw
dalam hadis dari seorang sahabat Nabi yang diriwaytkan oleh Muslim dalam sanad
yang lemah ucapan nabi.
Artinya : Bila bertemu du undangan dalam waktu yang
sama, pertenankanlah mana yang terdekat pintunya dan bila salaseorang lebih
dahulu maka, perkenankanlah mana yang lebih dahulu.[9]
Jadi hikmah walimah
itu di antaranya adalah sebagai berikut:
a) Merupakan rasa syukur kepada Allah Swt
b) Tanda penyerahan anak gadis kepada suami
dari kedua orang tuanya
c) Sebagai tanda resminya adanya akad nikah
d) Sebagai tanda memulai hidup baru bagi
suami-istri
e) Sebagai realisasi arti sosiologi dari
akad nikah
f) Sebagai pengumuman bagi masyarakat,
bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak
curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.
Disamping itu, dengan
adanya walimatul 'ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah Saw. yang
menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan "Walimatul 'Ursy"
walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.
DAFTAR PUSTAKA
Ø MA. Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat, Serang: Rajawali Pers,2008 .
Ø Abu Malik Kamal,Fiqih Sunnah Wanita,Jakarta: Pena Pundi Aksara,2007.
Ø Dedi junaidi,bimbingan perkawinan,Jakarta,cet akapress 2009.
Ø
Al-Hafidz Ibnu
Hajar al-Asqolani, Terjemah Bulughul
Marom, Bogor: Pustaka Ulil Albab,2003.
Ø Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Jakarta: Putra Grafika,cet.3,2003.
[2] Tihami, dan Sohari, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008),
hlm.132
[3] Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995),
hlm.448
[4] Abu Malik Kamal,Fiqih Sunnah
Wanita,Jakarta, Pena Pundi Aksara,2007, hal,191
[5] Ibid, hal, 192
[6] Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani, Terjemah Bulughul Marom,
Bogor,Pustaka Ulil Albab,2003,hal136
[7] Ibid, hal193
[8] Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia,Jakarta,Putra Grafika,cet.3,2003
[9] Amir Syarifudin,Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia,Jakarta,Putra Grafika,cet.3,2003,hal 150
