Hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka
mengumumkan kepada hal layak bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua
pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama malikiah dalam
tujuan untuk memberitahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan
walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Baik dalam arti sunah atu wajib, mengadakan walimah mengandung arti
sunah,mengundang hal layak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberimakan
hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia di undang
pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya
mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu.
Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan pada suruhan khusus nabi saw
untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari ibnu umar
hadis mutafak’alaih Nabi Muhamd bersabda Dari Abdullah bin Umar :
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه)
Artinya: Bila salaseorang diantaramu di undang menghadiri walimah
al-‘Ursy,hendaklah mendatanginya.
Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri
undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat
bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah
Sedangkan ulama jahiriyah yang
mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah
itu dengan ucapannnya bahwa seandainya yang di undang itu sedang tidak berpuasa
dia wajib makan namun bila ia sedang berpuas aia wajib juga mengunjunginya,
walaupun haya sekedar memohonkan do’a untuk yanng mengadakan walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah
sebagaimana terdapat jumhur dan zahiriah diatas bila undangan itu di tujukan
kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi di undang. Hal ini mengndung
arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk masal yang ditujukan
untuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya
berlaku untuk satu hari. Namun bila yang puya hajat mengadakan walilmah untuk
beberapa hari dan seseorang di undang untuk setiap kalinya, mana yang meski di
hadiri, ini merupakan yang menjadi pembicaaraan dikalangan ulama. Imam Ahmad
berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah hari pertama, sedangkan hari ke
dua hukumnya sunah, dan hari selanjutnya tidak lagi sunah hukumnya ini
berdasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu majah
الوليمة
أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Artinya:
Walimah
hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga
adalah riya dan pamer (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah)
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah namun para ulama memberikan
pelonggaran kepada yangn diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai
berikut
- Dalam walimah tersebut dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidah halal
- Yang diundang haya orang-orang kaya dan tida mengundang orang miskin
- Dalam walimah itu ada orang-orang yang tida berkenan dengan kehadirannya
- Dalam rumah tempat walimah itu terdapat kelemkapan ynag haram
- Dalam walimah diadakan permainan yang meyalahi aturan agama
Bila seseorang
diundang oleh dua orang diharus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan
bila diundang dalam waktu yang sama di dan tidak munkin dia menghadiri kedua
ya, maka ia harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan nabi saw
dalam hadis dari seorang sahabat Nabi yang diriwaytkan oleh Muslim dalam sanad
yang lemah ucapan nabi.
Artinya : Bila
bertemu du undangan dalam waktu yang sama, pertenankanlah mana yang terdekat
pintunya dan bila salaseorang lebih dahulu maka, perkenankanlah mana yang lebih
dahulu.
