WALIMAH DALAM PERNIKAHAN


Hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumumkan kepada hal layak bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama malikiah dalam tujuan untuk memberitahukan terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Baik dalam arti sunah atu wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunah,mengundang hal layak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberimakan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia di undang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan pada suruhan khusus nabi saw untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari ibnu umar hadis mutafak’alaih Nabi Muhamd bersabda Dari Abdullah bin Umar :

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه) 
Artinya: Bila salaseorang diantaramu di undang menghadiri walimah al-‘Ursy,hendaklah mendatanginya.
            Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah
Sedangkan ulama jahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapannnya bahwa seandainya yang di undang itu sedang tidak berpuasa dia wajib makan namun bila ia sedang berpuas aia wajib juga mengunjunginya, walaupun haya sekedar memohonkan do’a untuk yanng mengadakan walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana terdapat jumhur dan zahiriah diatas bila undangan itu di tujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi di undang. Hal ini mengndung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk masal yang ditujukan untuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu hari. Namun bila yang puya hajat mengadakan walilmah untuk beberapa hari dan seseorang di undang untuk setiap kalinya, mana yang meski di hadiri, ini merupakan yang menjadi pembicaaraan dikalangan ulama. Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah hari pertama, sedangkan hari ke dua hukumnya sunah, dan hari selanjutnya tidak lagi sunah hukumnya ini berdasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu majah
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة


Artinya:
 Walimah hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Meskipun seseorang wajib mendatangi walimah namun para ulama memberikan pelonggaran kepada yangn diundang untuk tidak datang dalam hal-hal sebagai berikut
  1. Dalam walimah tersebut dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidah halal
  2.  Yang diundang haya orang-orang kaya dan tida mengundang orang miskin
  3.  Dalam walimah itu ada orang-orang yang tida berkenan dengan kehadirannya
  4.  Dalam rumah tempat walimah itu terdapat kelemkapan ynag haram
  5.  Dalam walimah diadakan permainan yang meyalahi aturan agama
Bila seseorang diundang oleh dua orang diharus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan bila diundang dalam waktu yang sama di dan tidak munkin dia menghadiri kedua ya, maka ia harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan nabi saw dalam hadis dari seorang sahabat Nabi yang diriwaytkan oleh Muslim dalam sanad yang lemah ucapan nabi.

Artinya : Bila bertemu du undangan dalam waktu yang sama, pertenankanlah mana yang terdekat pintunya dan bila salaseorang lebih dahulu maka, perkenankanlah mana yang lebih dahulu.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter