1. Sejarah
Sebagaimana yang tercantum dalam
blog.friendster.com menjelaskan sebagai beriku: Dengan adanya peristiwa Gerakan
30 September 1965 keadaan politik dan keamanan Negara menjadi kacau ditambah
dengan adanya konflik di Angkatan Darat yang sudah berlangsung lama. Selain itu
keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan
upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar
menyebabkan keresahan masyarakat. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang
mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat
melakukan demonstrasi menuntut agar PKI beserta organisasi masanya dibubarkan
serta tokoh-tokohnya diadili. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada
di masyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghancurkan tokoh
yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Kesatuan aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di
depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan “TRITURA” (Tiga Tuntutan Rakyat) yang
berisi :
a.
Pembubaran PKI beserta Organisasi Massanya
b.
Pembersihan Kabinet Dwikora
Upaya reshuffle
kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan pembentukan Kabinet Seratus Menteri
tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk
tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 setelah upaya untuk
mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965
tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar
Biasa(Mahmilub). Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari
masalah yang sedang bergejolak tidak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan
Surat Perintah Sebelas Maret 1966(SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen
Soehato guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan
Negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan. Atas dasar Surat Perintah
Sebelas Maret 1966 ini,maka lahirlah Orde Baru(http://rinahistory.blog.com).
2. Ideologi
Suatu ideologi bangsa merupakan kesepakatan
bersama atas nama bangsa, ideologi masa orde lama yang mengakibatkan berbagai
penyimpangan-penyimpangan yang tidak berdasarkan pancasila akan tetapi ideologi
yang berdasarkan otoriter. Masa orde lama yang menyimpang seperti contoh
gerakan pemberontakan PKI yang lupa akan pancasila norma-norma yang ada untuk
mewujudkan bangsa yang damai dan sejahtera.
Hal-hal
lain yang merupakan bentuk munculnya orde baru dalam hal ideologi yang
dinyatakan blog.friendster.com ialah
a.
Terjadinya gerakan pemberontakan PKI
b.
Keadaan poliik yang kacau karena pemberontakan
PKI
c.
Keadaan perekonomian yang memburuk adanya
inflasi mencapai 600%
d.
Adanya kesatuan aksi(Kami, kapi, kappi, kasi
dsb) masyarakat yang bergabung dengan aksi”front pancasila” yang disebut angkatan
1966 untuk menghancurkan PKI
e.
Kesatuan aksi “front pancasila” mengajukan
tuntutan kepada DPR-GR seperti turunkan harga, pembersihan kabinet, pembubaran
PKI
f.
Upaya ressuffle karena dalam kabinet ada PKI
g.
Sidang paripurna kabinet dalam rangka mencari
solusi dari masalah yang sedang bergejolak
tak juga berhasil.(http://rinahistory.blog.friendster.com).
3.
Politik
Pada saat orde lama UUD yang digunakan adalah
UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR,Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian
demokrasi terpimpin pada sila ke-empat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan akan tetapi Presiden menafsirkan
”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan Presiden menimbulkan penyimpangan
dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi
perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan
bencana nasional bagi bangsa Indonesia. Dari indikasi tersebut sistem
pemerintahan orde lama atau masa pemerintahan Soekarno memiliki beberapa kekurangan dan penyelewengan
dari bidang politik yang memungkinkan lahirnya orde baru,
Hal-hal
kesalahan masa orde lama dalam konfigurasinya
a.
Kesalahan presiden memberlakukan UUD 1945 tidak
secara yuridis
b.
Sistem dan mekanisme politik berdasarkan “system trial error”
c.
Demokrasi pancasila dalam pelaksanaanya
berlebihan karena kediktatorannya.
d.
Pemusatan pemerintahan di tangan presiden tidak
lembaga tertinggi negara yaitu MPR.(http://wikipedia.com)
Kesalahan-kesalahan
tersebut menjadikan politik masa itu mengalami berbagai ketidakaturan dalam
pelaksanaanya, maka lahirlah orde baru(http://wikipedia.com).
4.
Hukum
Sebagaimana yang tercantum dalam blog.catalog.com
menyatakan
pada
masa era tahun 1970, telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik
militer dan bertopang pada struktur secara monolistik serta mudah dikontrol
secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional
sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim
akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan
terhadap faham hukum perekayasa ditangan pemkerintah yang lebih efektif, timbul
permasalahan pokok yaitu 1. Mengapa
didalam Sejarah Hukum harus kembali kepada Ketetapan MPRS Tahun 1966 yang
dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru 2.
Bagaimanakah realisasi dari pemerintahan orde baru dengan prodak hukum super semar,
serta bagaimana perubahan sejarah hukum dipandang baik dari kebijakan dasar
maupun kebijakan pemberlakuan terhadap roda pemerintahan dimasa orde baru. Dasar
permasalahan tersebut, maka harus mempunyai tujuan serta maksudnya yaitu
memperdalam pengetahuan sejarah hukum, agar dapat terlihat secara jelas dan
sistematis perkembangan dari masa-masa pemerintah orde lama kepada masa orde baru.Tidak
terlepas dari kerangka teori dan konsep yang berlandaskan kepada Undang Undang
Dasar 1945 dan Pancasila yang merupakan sebagai Landasan Idiil, yang dijelaskan
dalam “paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara
yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka
dan Konstitusional serta dikuatkan dengan Ketetapan MPRS Tahun 1966 tanggal 5
Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX menetapkan : “sumber teretib Hukum Republik
Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus
melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuensi dan yang maksud ketetapan
MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan. Sangat jelas terlihat
bahwa pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar-besaran dibidang hukum dan
politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945
dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi,
politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme tidak
lagi dikumandangkan telah berganti strategi nasional yaitu kepada masalah soal
kemiskinan dan kesulitan hidup ekonomi untuk dipecahkan.yang berkaitan dengan
pendapatan rakyat, buta aksara/huruf, kesehatan dan pertambahan penduduk. Sikap Low Profile dalam politik internasional,
dengan dibawah kontrol pemerintah orde baru terdapat suatu indikator
keberhasilan perjuangan bangsayangkemudian.
Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968, dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai perjuangan Orde Baru). Sedangkan pada berikutnya adalah sebagai tahap mengembalikan citra Indonesia sebagai negara Hukum, dimana perkembangan hukum nasional pada era orde baru adalah upaya memulihkan kewibawaan hukum dan tata hirarki perundang-undangan.Kemudian pada Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX : telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966.
Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968, dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai perjuangan Orde Baru). Sedangkan pada berikutnya adalah sebagai tahap mengembalikan citra Indonesia sebagai negara Hukum, dimana perkembangan hukum nasional pada era orde baru adalah upaya memulihkan kewibawaan hukum dan tata hirarki perundang-undangan.Kemudian pada Tahun 1966 tanggal 5 Juli dengan Ketetapan MPRS No. XX : telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan maksud ketetapan MPRS tersebut adalah Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit 5 Juli 1959, UUD Proklamasi dan Super Semar 1966.
Tata
urutan serta tingkatan-tingkatan tersebut yaitu : Undang-Undang Dasar,
Ketetapam MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
Peraturan Pelaksanaan lainnya (Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri).
Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada
paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah
negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan
belaka. Dengan melihat kepada Rule of Law, terdapat tiga kebijakan yaitu Hak
Azasi manusia, peradilan harus bebas dan tidak memihak (UU Pokok Kekuasaan
Kehakiman No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman) dan azas legalitas
terhadap hukum formil maupun hukum materiil.(blog.catalog.com)
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah system kelembagaan Negara masa
orde baru?
2.
Bagaimanakah hubungan antar lembaga Negara masa orde baru?
3.
Bagaimanakah efektifitas orde baru?
C. Tujuan
Memaparkan
sistem pemerintahan orde baru.
|
BAB II
Sistem Kelembagaan
Negara
Sistem merupakan kumpulan bagian-bagian
pemerintahan yang tersusun secara sistematis dan fungsional untuk mencapai suatu
tujuan. Bagian-bagian dari lembaga negara terdiri dari berbagai tugas dan
kewajiban untuk saling melengkapi, dalam proses kelembagaan negara Indonesia.
Sistem lembaga negara dalam (http://syabab2000.multipli.com) ialah
1.
Indonesia adalah Negara hukum
Negara
Indonesia berdasar hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuassaan
belaka(machtsaat). Negara di dalamnya terdiri dari lembaga-lembaga Negara
melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum.
2.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi atau hukum dasar. Sistem ini memberi
ketegasan akan pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan.
3.
Kekuasaan Negara tertinggi adalah MPR
Kedaulatan
rakyat di pegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.Tugas MPR,yaitu :
a.
menetapkan undang-undang dasar
b.
menetapkan GBHN
c.
mengangkat kepala Negara dan wakilny
4.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara
tertinggi menurut UUD
|
Presiden dalam menjalankan pemerintahan, tanggung
jawab penuh ada ditangan presiden. Presiden tidak hanya dilantik dari majelis
dan juga melaksanakan kebijakan dari GBHN ataupun ketetapan MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Kedudukan
presiden degan DPR dan presiden membentuk undang-undang dan APBN. presiden
bekerja sama dengan DPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan.
Presiden juga tidak bisa membubarkan DPR.
6.
Menteri Negara
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari dewan, tapi
tanggung jawab kepada presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak-terbatas.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat(Syabab2000.multipli.com).
BAB III
Hubungan Antar Lembaga Negara
Hubungan antar lembaga politik merupakan
hubungan yang akan menciptakan suatu proses pemerintahan yang baik. Hubungan
akan baik jika antar lembaga Negara mengerti tugas dan peran masing-masing
dalam pemerintahan.hubungan antar lembaga Negara Indonesia adalah keseimbangan
dalam lembaga eksekutif , legeslatif, yudikatif.
Masa
orde baru hubungan dan kedudukan antara eksekutif dan legeslatif dalam sistem
UUD 1945, sebetulnya telah diatur,kedua lembaga tersebut sama akan kedudukannya.
Pemerintahan pada masa orde baru, kekuasaan eksekutif lebih dominan terhadap
semua aspek kehidupan pemerintahan dalam negara kita. Dominasi kekuasaan
eksekutif mendapat legimilitasi konstitusional, karena dalam penjelasan umum
UUD 1945 bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi
dibawah majelis. Presiden juga memiliki kekuasaan diplomatik. Kekuasaan pada
masa orde baru pada presiden begitu besar sehingga presiden Soeharto bisa
menjabat presiden seumur hidup. DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berjalan
secara efektif (bs-ba.facebook.com)
BAB IV
Efektifitas Pelaksanaan Pemerintahan
Pemerintahan bekerja dari lembaga-lembaga
negara, lembaga-lembaga negara saling melengkapi dalam pelaksanaannya. Tatacara
pelaksanaan pemerintahan orde baru untuk penataan pemerintahan agar lebih baik
lagi seperti dalam http: rinahistori.blok.frienster.com ialah
- Penataan
politik dalam negri
- Pembentukan kabinet pembangunan
Kabinet ini awal l pada peralihan kekuasaan (28
juli 1966) adalah kabinet ampera dengan tugas yang terkenal dengan nama dwi
darma kabinet ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi
sebagai persyaratan untuk melaksenakan pembangunan nasional. Kabinet pembangunan
pada tahun 1968 dalam sidang MPRS ada tugas lain pula yang di sebut pancakrida.
- Pembubaran PKI dan organisasinya
Soeharto
sebagai pengemban supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta
kestabilan jalannya pemerintahan dengan
pembubaran PKI dan organisasinya.
- Penyederhanaan dan pengelompokan Partai Politik
Pemilu
1971 dilakukan penyederhanaan dan pengelompokan partai politik. Partai politik
di kelompokan atas dasar persamaan seperti partai persatuan pembangunan
merupakan fusi dari NU, PARMUSI,pssi dan partai islam lainnya. partai demokrasi
Indonesia fusinya PNI, partai katolik, IPKI, Parkindo partai lainnya Golkar.
- Pemilihan umum
Selama
masa orde baru melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang di
selenggarakan lima tahun sekali.yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997.
- Peran ganda ABRI
ABRI menciptakan
stabilitas politik maka pemerintahan menerapkan peran ganda yaitu sebagai peran
hankam dan sosial.
- Pemasyarakatan P4
Pada
tanggal 12 april 1976, presiden soeharto mngemukakan gagasantentang pedoman
pancasila.pelaksanan P4 menunjukkan bahwa pancasila dimanfaatkan orde baru.
Himbauan tahun 1985 kepada semua organisasi agar mengamalkan pancasila sebagai
fungsi tunggal.
- Mengadakan penentuan pendapat
rakyat(perpera) di Irian Barat dengan di saksikan wakil PBB.
- Penataan
Politik Luar Negeri
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri
Indonesia diupayakan kembali kepada jalurnya yaitu politik luar negeri yang
bebas aktif. Untuk itu maka MPR mengeluarkan sejumlah ketetapan yang menjadi
landasan politik luar negeri Indonesia. Dimana politik luar negeri Indonesia
harus berdasarkan kepentingan nasional, seperti permbangunan nasional,
kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.
a.
Kembali menjadi anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB
dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar
negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni 1966 akhirnya
disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan badan-badan
internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional yang semakin
mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar bahwa ada
banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB pada tahun
1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak
tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya
Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak
PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua
Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi
anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah
negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara
lainnya yang sempat remggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
b.
Normalisasi hubungan dengan
beberapa Negara
a)
Pemulihan hubungan dengan Singapura
Sebelum pemulihan hubungan dengan Malaysia
Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura dengan perantaraan Habibur
Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik
Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 yang disampaikan pada Perdana Menteri Lee
Kuan Yew. Akhirnya pemerintah Singapurapun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik.
b)
Pemulihan hubungan dengan Malaysia
Normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia
dimulai dengan diadakan perundingan di Bangkok pada 29 Mei-1 Juni 1966 yang menghasilkan perjanjian Bangkok, yang berisi:
Rakyat
Sabah diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil
mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
Pemerintah
kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
Tindakan
permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan.
Peresmian
persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia oleh Adam Malik dan Tun Abdul
Razak dilakukan di Jakarta tanggal 11
agustus 1966 dan ditandatangani persetujuan Jakarta (Jakarta Accord). Hal ini dilanjutkan
dengan penempatan perwakilan pemerintahan di masing-masing negara..
c.
Pendirian ASEAN(Association of South-East Asian Nations)
Indonesia menjadi pemrakarsa didirikannya
organisasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967. Latar belakang didirikan Organisasi ASEAN adalah adanya kebutuhan
untuk menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara secara regional dengan
negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan awal
didirikan ASEAN adalah untuk membendung perluasan paham komunisme setelah
negara komunis Vietnam menyerang Kamboja.
Hubungan kerjasama yang terjalin adalah dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun negara yang tergabung dalam
ASEAN adalah Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
d.
Integrasi Timor-Timur ke Wilayah Indonesia
Timor- Timur merupakan wilayah koloni Portugis
sejak abad ke-16 tapi kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat di Portugis
sebab jarak yang cukup jauh. Tahun 1975 terjadi kekacauan politik di Timor-Timur
antar partai politik yang tidak terselesaikan sementara itu pemerintah Portugis
memilih untuk meninggalkan Timor-Timur. Kekacauan tersebut membuat sebagian
masyarakat Timor-Timur yang diwakili para pemimpin partai politik memilih untuk
menjadi bagian Republik Indonesia yang disambut baik oleh pemerintah Indonesia.
Secara resmi akhirnya Timor-Timur menjadi bagian Indonesia pada bulan Juli 1976
dan dijadikan provinsi ke-27. Tetapi ada juga partai politik yang tidak setuju
menjadi bagian Indonesia ialah partai
Fretilin. Hingga akhirnya tahun 1999 masa pemerintahan Presiden Habibie
melakukan jajak pendapat untuk menentukan status Timor-Timur. Berdasarkan jajak
pendapat tersebut maka Timor-Timur secara resmi keluar dari Negara Kesatuan
republik Indonesia dan membentuk negara tersendiri dengan nama Republik
Demokrasi Timor Lorosae atau Timur Leste (blog.frienster.com).
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki tatanan atau
aturan pemerintahan. waktu ke waktu dari masa ke masa, dalam pemerintahan orde
baru yakni tahun 1966 sampai 1998 mempunyai latar belakang yang meliputi
Sejarah, ideology, politik dan hukum. Pada masa orde baru sistem kelembagaan
negara terdiri dari MPR,DPR,DPA,BPK,Preside n,dan
MA. Hubungan diantara lembaga negara banyak didominasi oleh kekuasaan eksekutif
yang dipegang oleh presiden. Oleh karena itu efektifitas pelaksanaan pemerintah
tidak berjalan secara efektif karena hanya didominasi kekuasaan presiden.
