CONTOH ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PERKARA WALI ADHOL

Analisis Dasar Dan Pertimbangan Hakim Terhadap Perkra Permohonan Wali ‘Aḍal Nomor Perkara 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr.
Keberadaan seorang wali dalam ‘akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah ‘akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip, dalam ‘akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Kendatipun demikian, dalam keyataan banyak terjadi kasus seorang wali keberatan menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan berbagai alasan baik alasan yang memenuhi syara’ maupun yang tidak memenuhi syara’, padahal anak perempuan tersebut telah bersikeras untuk tetap menikah dengan laki-laki pilihannya. Oleh karena itu jika terjadi kasus demikian, maka dari pihak calon mempelai perempuan bisa mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama setempat agar menetapkan ‘aḍal-Nya wali serta mengangkat wali hakim   menggantikan wali nasab sebagai wali dalam pernikahan karena wali nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui keberadaannya), atau berhalangan, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau karena ‘aḍal (menolak/keberatan), sebagaimana aturan perundang-undangan dan hadist Nabi yang pada intinya bahwa ketika walinya ‘aḍal maka akan berpindah kepada wali hakim setelah ada keputusan dari pengadilan.
Dalam Perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr yang telah diajukan dan diputus di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon tentang wali ‘aḍal, bahwa dasar yang digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan ‘aḍal-Nya wali adalah dengan adanya bukti-bukti serta fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, yang menjelaskan tentang wali hakim biasa menggantikan wali nasab sebagai wali dalam pernikahan karena wali nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui keberadaannya), atau berhalangan, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau karena ‘aḍal (menolak/keberatan), maka yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Alat bukti dalam hal ini berupa surat-surat dan saksi-saksi. Bukti surat yang pokok dalam perkara wali ‘aḍal adalah surat penolakan pernikahan (P.5) dan surat pemberitahuan adanya kekurangan/halangan persyaratan menikah (P.4) yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana pemohon mendaftarkan pernikahannya. Sedangkan saksi adalah orang-orang yang mengetahui permasalahan tersebut. Dan saksi-saksi akan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keberatan wali menikahkan pemohon dan calon suami pemohon serta memberikan keterangan mengenai keadaan kedua mempelai.
Dalam penetapan ‘aḍal-Nya seorang wali, Pengadilan Agama melihat alasan-alasan keberatan wali tersebut untuk menikahkan anak perempuan yang ada di bawah perwaliannya apakah telah sesuai dengan ketentuan syara’ atau tidak. Setiap tidakan (ketetapan) hakim harus bertujuan memberi kemaslahatan kepada masyarakat, baik menarik kebaikan maupun menolak kemadharatan, sebagaimana tersebut dalam tujuan pembentukan hukum Islam (Makāsid asy-syari’ah), hal ini sesuai dengan kaidah:
                                                                                                                                                 [1]تصرف الاما م على الر عية منوط با لمصلحة
Dari beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan penetapan wali ‘aḍal terhadap perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr penulis berpendapat lain terhadap pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penetapan permohonan wali ‘aḍal yakni sebagai berikut:
1)      Berdasarkan pemeriksaan identitas ternyata Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan Agama Sumber
Berdasarkan pada pemeriksaannya bahwa menurut Majelis Hakim perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama Sumber, maka sesuai dengan teori hukum yang berlaku perkara ini menjadi kekuasaan atau wewenang realitp dan absolut Pengadilan Agama Sumber.
Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Artinya, cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kekuasaan absolut artinya kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan.[2]
2)      Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya namun tetap tidak berhasil.
Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya namun tidak berhasil Pemohon tetap sajah menginginkan untuk menikah dengan calon suaminya. Dengan adanya penolakan dari wali pemohon dan dengan adanya paksaan dari Pemohon suapaya pernikahannya dilakukan oleh wali hakim, maka menurut pendapat Majelis Hakim kalau tidak dikabulkan permohonannya dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam. Menurut hemat penulis pertimbangan hakim ini telah tepat dan telah sesuai dengan hukum Islam, sesuai dengan kaidah fiqih berikut:
درء المفاسد مقدم على جلب المصلح [3]
Maksudnya, menghindari yang mengandung kerusakan lebih diutamakan hanya sekedar mendatangkan maslahat atau manfaat. Dalam hal ini kaitannya dengan konsep kaidah di atas adalah bahwa mencegah terjadinya madharat dari hubungan yang berlarut-larut yang akan mendekatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh syar’i misalnya perbuatan  zina, maka harus diutamakan daripada menunda perkawinan dengan alasan tertentu.
Penutupan jalan terhadap jalan yang akan dapat membahayakan terjadinya zina merupakan suatu perbuatan yang diwajibkan oleh hukum Islam. Tujuan penutupan jalan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya kerusakan, yakni rusaknya tujuan hukum Islam. Tujuan hukum Islam ada lima diantaranya yaitu:[4]
a.       Menjaga agama;
b.      Menjaga jiwa;
c.       Menjaga akal;
d.      Menjaga keturunan, dan
e.       Menjaga harta dan kehormatan
Penutupan jalan yang ingin dilakukan oleh pemohon adalah agar terhindar dari rusaknya kehormatan dalam keturunan pihak terkait. Penutupan jalan tersebut ialah dengan cara menikah, karena nikah mempuyai beberapa fungsi yaitu:[5]
a.       Untuk memelihara kesucian diri;
b.      Untuk memelihara kesucian keturunan;
c.       Untuk menjauh dari perbuatan zina.
Selain kaidah diatas, ada juga kaidah yang menunjukan bahwa tujuan syari’ah itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan sebagaimana kaidah dibawah ini:
الضرر يزال [6]
Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrār (tidak meyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) orang lain. Maka segala bentuk bahaya harus dihilangkan, baik yang berupa mafsadat yang merugikan orang banyak maupun mafsadat yang merugikan secara individu.
Maka apabila seseorang menimbulkan bahaya yang yata pada hak orang lain yang memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah bahaya tersebut. Oleh karena itu, apabila seorang wali yang mencoba menghalangi anak perempuannya menikah dengan laki-laki pilihannya padahal mereka telah sekufu’ dan saling mencintai satu sama lain adalah merupakan perbuatan yang merugikan orang lain, maka harus dilakukan pencegahan.
3)      Tidak ada larangan dalam melaksanakan pekawinan
Menurut Majelis Hakim dalam hal ini tidak ada larangan untuk melangsungkan pekawinannya  antara Pemohon dengan calon suaminya hal ini berdasarkan keterangan dari Pemohon dan keterangan para saksi, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan bahwa wali pemohon adalah ‘ạdal. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim ini telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam al-Quran dan peraturan perundang-undangan sebagaimana berikut:
a.       Al-Quran Surat an-Nisa ayat 22
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? $tB yxs3tR Nà2ät!$t/#uä šÆÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ô‰s% y#n=y™ 4 ¼çm¯RÎ) tb$Ÿ2 Zpt±Ås»sù $\Fø)tBur uä!$y™ur ¸x‹Î6y™
Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Surat an-Nisa ayat 23
ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êö‘r& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/u‘ur ÓÉL»©9$# ’Îû Nà2Í‘qàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ‹©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ô‰s% y#n=y™ 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ 
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

b.      Peraturan Perundang-undangan
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang dilarang oleh undang-undang ialah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8,9,10 Undang-undang No 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
Pasal 8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a.       berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b.      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.       berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d.      berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
e.       berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.       yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Pasal 9 Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 10 Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Selain peraturan perundang-undangan diatas Kompilasi Hukum Islam juga memberikan sebuah aturan mengenai larangan melangsungkan perkawinan antara seorang peria dengan wanita yang disebabkan karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan karena pertalian sesusuan. Dalam perkara ini tidak ada halangan sama sekali antara pemohon dengan calon suami pemohon untuk melaksanakan perkawinannya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan perkara permohonan Pemohon dengan menetapkan bahwa wali pemohon telah ‘aḍal. Penetapan tersebut melihat pada bukti-bukti dan pristiwa serta keterangan yang diungkapkan para saksi, menurut Majelis Hakim bahwa wali pemohon telah berbuat dzalim dengan merintangi anaknya yang hendak menikah dalam hal ini kakak kandung sebagai wali nikahnya. Maka Majelis Hakim menyatakan bahwa kakak kandung pemohon sebagai wali nikah adalah aḍal dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Talun Kabupaten Cirebon untuk menjadi wali hakim dalam perkawinan pemohon dengan calon suaminya.
4)      Antara pemohon dan calon suaminya telah sama-sama dewasa
Menurut salah satu hakim Pengadilan Agama Sumber dengan mengabulkan perkara wali ‘aḍal tersebut Majelis Hakim berdasarkan pada pertimbangannya bahwa  antara pemohon dan calon suaminya telah sama-sama dewasa. Penulis berpendapat pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan wali ‘aḍal dan ijin melangsungkan pernikahan dengan menunjuk wali hakim sebagai pengganti wali nasab dikarnakan antara pemohon dan calon suaminya telah sama-sama dewasa dan telah melampaui batas diperbolehkannya perkawinan menurut Undang-undang perkawinan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Dan dalam Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan dalam Pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (1) untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
Pasal ini memberikan aturan bagi setiap orang yang akan hendak melangsungkan perkawinan dengan batas minimal usia bagi laki-laki sudah mencapai umur sembilan belas tahun dan wanita sudah mencapai umur enam belas tahun maka boleh melangsungkan perkawinan. Dalam perkara wali ‘aḍal ini Pemohon dan calon suaminya sudah sama-sama dewasa dan telah cukup umur. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas tidak ada halangan atau pelanggaran untuk melaksanakan perkawinan antara Pemohon dengan calon suaminya.
Selain itu dengan adanya kedewasaan diantara pemohon dan calon suaminya ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pernikahan mereka ditunda dan dipersulit, misalnya mereka melakukan perzinahan dan hamil di luar nikah, kawin lari karena merasa haknya diabaikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang bertugas kasus ini telah melakukan tindakan tepat dengan mengabulkan permohonan pemohon dan memberikan izin untuk tetap melangsungkan pernikahan.
5)      Antara pemohon dan calon suaminya telah sekufu
Menurut analisis penulis bahwa antara pemohon dan calon suaminya telah sekufu, berdasarkan atas keterangan pemohon dan para saksi bahwa antara pemohon dan calon suaminya telah sekufu dan telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan maka pernikahan mereka tidak boleh ditunda-tunda selagi mereka telah rela dan sekufu. Sebab ada hadist yang isinya tidak boleh menunda nikah manakala sudah wajar.
Sabda Rasulullah SAW;
ثلاث لا يوءخرون وهن الصلاة اذا اتت والجنازة اذاحضرت والايم اذا وجدت كفؤا [7] 
Artinya: “Ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.”
Kufu’ disini berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan sebanding dalam tingkat sosial, dan sederajat dalam agama, akhlak serta kekayaannya.[8] Adapun ukuran kafa’ah dalam al-Qur’an dan hadis tidak memberikan batasan yang pasti, namun para Imam Madzhab menetapkan ukuran dan norma kafa’ah yaitu sebagai beikut:[9]
a.       Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa kafa’ah adalah kesejajaran lak-laki dan perempuan pada hal-hal tertentu, yaitu nasab (keturunan), Islam (harus beragama Islam), hirfah, merdeka, agama, dan harta.
b.      Mazhab Maliki sendiri menyebutkan bahwa kafa’ah hanya mencakup dua saja, yaitu agama, yaitu hendaklah laki-laki tersebut muslim yang taat dan tidak fasik, dan yang kedua adalah hendaklah laki-laki itu bebas dari cacat atau ‘aib yang merupakan penyebab sang perempuan bebas memilih lelaki idamannya. Mazhab Maliki juga mengakui kriteria kafa’ah dilihat dari segi harta, keturunan, merdeka dan hirfah.
c.       Mazhab Syafi’i sendiri menyebutkan kriteria kafa’ah itu mencakup empat hal, yaitu nasab, agama, merdeka, dan hirfah.
d.       Mazhab Hambali sendiri juga memiliki kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang mencapai derajat kafa’ah, yaitu ada lima hal yang harus diperhatikan yang pertama adalah agama, shina’ah, harta, merdeka, dan yang kelima adalah nasab.
6)      Alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan wali ‘aḍal adalah karena kakak kandung Pemohon tidak bersedia menjadi wali
Penetapan hakim dengan mengabulkan permohonan dan menetapkan bahwa kakak kandung pemohon adalah ‘aḍal sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya penolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya dilarang oleh agama karena merupakan perbuatan dzalim. Di dalam al-Quran disebutkan:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r& #sŒÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$#3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès?
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)

Ayat di atas mengandung pengertian akan keharusan adanya wali dalam pernikahan, dan juga larangan bagi wali untuk mempersulit perkawinan perempuan yang berada dalam perwaliannya sepanjang mendapat pasangan yang sekufu’ baik dari segi agama, nasab, pendidikan, ekonomi, dll.
7)      Wali Pemohon keberatan menikahkan dengan tidak memberikan alasan yang  jelas dan tidak berorientasi pada kebahagiaan serta kesejahteraan pemohon.
Dalam kasus wali ‘aḍal ini, wali/kakak kandung Pemohon menolak menikahkan adik kandungnya sendiri dengan tanpa alasan yang tidak jelas sehingga bisa menjadi alasan kuat bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Penetapan bahwa seorang wali telah ‘aḍal harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari’at, sebagaimana  Sayyid Sabiq mengemukakan:
فأمـا اذا كـان الامتنـاع بسبـب عذر مقبول كـأن يكـون الزوج كـفء اوالمهر اقل من مهر المثل اولوجود خـاطـب اخر أكفـأ منـه. فـان الـولاية فى هذه الحـال لا تنـتقل عنه لأنـه لايعد عـاضـل[10]
Artinya: Adapun jika wali menghalangi karena alasan yang sehat, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak pindah ke tangan orang lain. Karena ia tidaklah dianggap menghalangi.
Penjelasan Sayyid Sabiq tersebut pada intinya mengkualifikasikan alasan-asalan penolakan wali yang sesuai syariat, sehingga wali tersebut tidak dikategorikan ‘aḍal. Adapun alasan yang dibenarkan bagi seorang wali yang menolak menikahkan anaknya diantaranya sebagai berikut:
a.          Adanya perbedaan agama antara keduanya;
b.         Antara kedua belah pihak tidak sekufu;
c.          Calon Suaminya tidak bisa membeyar mahar mitsil;
d.         Calon suaminya memiliki akhlak yang buruk, missal pemabok, penjudi, dll.
Jadi apabila seseorang wali yang menolak menikahkan tidak bisa memberikan alasan sesuai syar’i, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Adapaun jika ‘aḍal-Nya wali tersebut karena sebab nyata yang dibenarkan oleh syara’, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka tidak bisa dikatakan ‘aḍal dan perwaliannya tidak pindah ke tangan orang lain.
Dilihat dari duduk perkaranya jelas bahwa pemohon akan melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, akan tetapi kakak kandung pemohon yang di sini bertindak sebagai wali menolak untuk menikahkan pemohon, bahkan calon suami pemohon juga telah meminang pemohon, namun wali pemohon tetap sajah menolak dengan alasan harta warisan. Padahal dari keterangan-keterangan saksi disebutkan bahwa antara pemohon dengan calon sumai pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Para ulama berpendapat bahwa seorang wali nikah tidak berhak merintangi seorang wanita yang ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sepadam atau sekufu’ dengannya atau laki-laki yang mapan membayar mahar mitsil. Maka menurut pendapat penulis pertimbangan Majelis Hakim di atas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
8)      Ketika wali engan menikahkan anaknya maka wali hakimlah yang menjadi penggantinya
Pertimbangan hakim yang lainnya terhadap putusan wali ‘aḍal pada perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 1987 yang mengisyaratkan harus dibuktikan dulu tentang ‘aḍa-Nya wali dan sebagaimana hadis Nabi:
وان اثتجروا فالسلطان و لى من لاولي له
Artinya: Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya tidak punya wali. (HR At-Tirmîzî).
Maka sesuai dengan hadist dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemohon sudah tepat dalam mengajukan perkaranya ke Pengadilan karna harus dibuktikan terlebih dahulu ‘aḍal-Nya seorang wali apakah wali itu dalam penolakannya karna alasan syar’i apa tidak.
Namun dalam hal ini ada kekeliruan mengenai pengambilan sumber hukum yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis hakim, kekeliruan itu diantaranya ialah hakim merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor  2 Tahun 1987 yang seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun 2005 karena Peraturan Menteri Agama nomor  2 Tahun 1987 tersebut sudah di ubah menjadi Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun 2005 yang sama sama mengatur tentang wali hakim. Maka menurut penilis kurang tepat kalau hakim merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor  2 Tahun 1987. Selanjutnya mengenai penulisan hadis yang dikemukakan diatas, adanya kesalahan dalam penulisan mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmîzî berdasarkan dalam kitab hadis karangan Imam At-Tirmîzî sendiri bunyinya sebagai berikut;
فإن شتخر افسلطان ولي من لاولي له [11]
Perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr merupakan salah satu perkara wali ‘aḍal di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Karean telah terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, sebagai mana yang telah ditentukan oleh undang-undang, kecuali rukun adanya wali yang disebabkan wali keberatan atau menolak menikahkan dengan tanpa alasan, maka pemohon mengajukan permohonannya agar bisa tetap melangsungkan pernikahan dengan wali hakim, hal ini sebagai mana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sampai 2 Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun 2005, yaitu sebagai berikut:
a.       Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
b.      Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
Selain Peratura Menteri Agama juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan aturan  sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Apabila wali tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) tidak ada atau keberatan atau ‘aḍal maka hak perwalian berpindah kepada Kepala Negara atau pejabat pemerintah yang di sini disebut sebagai wali hakim. Sebagaimana dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 23, yaitu:
(ayat 1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
( ayat 2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
9)      Wali tidak hadir dalam persidangan dalam menaggapi keterangannya
Kakak kandung Pemohon selaku wali nikah Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak menghadap di persidangan dan tidak pula meyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagai wakil atau kuasanya, sehingga Majelis Hakim tidak biasa mendengar keterangannya, maka Majelis Hakim dapat meyimpulkan wali Pemohon selaku wali dalam pernikahan adalah ‘aḍal sebagaimana bahwa pengadilan sependapat dengan doktrin Hukum Islam dinukil dari kitab Ahkamul Qur’an:[12]
من دعى الى حاكم من حكام المسلمين فلم يوفى فهو ظالم فلا حق له 
Artinya: Barang siapa dipanggil ke depan hakim pengadilan bagi kaum muslimin, taidak bersedia memenuhinya, maka dia dihukumi aniaya dan kehilangan haknya.

Maka semua yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 0227/Pdt/P/2013/PA Sbr diatas telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan apa yang ada didalam hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam hal ini, ada beberapa kekeliruan  Majelis Hakim dalam memasukan sumber-sumber hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang di jadikan dasar pertimbangannya terhadap penetapan perkara wali adal nomor 0227/Pdt/P/2013/PA;
1.      Pertimbangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987. Di dalam salinan putusan tersebut hakim selalu merujuk berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987, namun menurut penulis hakim sangat keliru dalam mengambil dasar hukum yang diambil dari peraturan perundang-undangan ini karna Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 sudah tidak berlaku lagi. Meskipun Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 sama-sama meyangkut peraturan tentang  wali hakim tetapi karena peraturan perundang-undangan ini telah di ubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30  Tahun 2005 maka peraturan inilah yang semestinya dijadikan sebagai dasar pertimbangannya. Maka dengan itu semestinya hakim harus lebih teliti lagi dalam mengambil rujukan hukum karna salah dala mengambil sebuah rujukan hukum aka berdampak pada kekuatan hukum perkara tersebut.
2.      Ada beberapa kesalahan penulisan matan hadis yang dijadikan sumber rujukan hakim. Dalam pertimbangan yang lain hakim mengambil rujukan berdasarkan sumber hukum Islam terhadap pertimbangannya dengan merujuk pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmîzî yang bunyinya sebagai berikut:
وان شتخر افسلطان ولي من لاولي له
Setelah peyusun lihat kembali dalam kitab hadist At-Tirmîzî maka matan hadisnya bunyinya tidak seperti yang di atas tadi tetapi bunyinya sebagai berikut:
فإن شتخر افسلطان ولي من لاولي له [13]
Menurut penulis hakim kurang teliti dalam mengambil rujukan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan buktinya ada kesalahan dan kekeliruan baik itu cara penulisan maupun pengambilan sumber rujukan hukumnya, dan ini tidak bisa dibenarkan secara akademik






[1] Muklis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah; Pedoman Dasar Dalam Istimbath Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 150.
[2] Chatib Rasyid dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm. 26.
[3] Muklis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah; Pedoman Dasar Dalam Istimbath Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 62.
[4] Ismail Muhammad Syakh, Tujuan Dan Ciri Hukum Islam  (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 65.
[5] Faried Ma’ruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia, (Bandung: Al-Ma’arif, 1983), hlm. 25.
[6] Nashil Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa’idul Fiqhiyyah, (Jakart: Amazah, 2009), hlm. 56.
[7] Ibn-Surah Abi Isa, Al-Jami’ah Sahih Wa Huwa Sunan Al-Tirmidzi, (Riyadh, s.a.: Mustafa Ahmad Al-Baz), jilid 2, hadis nomor 1081.
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 7, hlm. 140.
[9]  Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audl al-Jaziri,  Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, jilid 4. (Kairo: Maktabah Dar at-Turats, 2005), hal. 45. Selanjutnya disebut Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audl al-Jaziri,  Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah.

[10]  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm.121.
[11]  At-Tirmîzî, “Sunan At-Tirmîzî”, Jld II, (Beirut : Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 352. hadis ini diceritakan dari Abi Umar kemudian diceritakan oleh Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a.
[12] Wawancara Dengan Bapak Abdu Salam Selaku Anggota Majelis Hakim dalam  penetapan perkara wali aḍal dalam perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr di Pengadin Agama Sumber Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 2-9 Juni 2014. Lihat Imam Abu Bakar, Ahmad Bin Ali Ar-Rozi Al-Jashshosh Al-Hanafi, Ahkamul Qur’an , Juz III, (Beirut Lebanon: DaruIhaya'it Turots Al-Arobi, 1992), hlm. 450.
[13] At-Tirmîzî, “Sunan At-Tirmîzî”, Jld II, (Beirut : Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 352. hadis ini diceritakan dari Abi Umar kemudian diceritakan oleh Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter