Analisis Dasar Dan Pertimbangan Hakim Terhadap Perkra Permohonan
Wali ‘Aḍal Nomor Perkara 0227/Pdt.P/2013/PA
Sbr.
Keberadaan
seorang wali dalam ‘akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah ‘akad
perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun
dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip, dalam ‘akad
perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak
atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta
persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Kendatipun
demikian, dalam keyataan banyak terjadi kasus seorang wali keberatan menikahkan
perempuan yang dalam perwaliannya dengan berbagai alasan baik alasan yang
memenuhi syara’ maupun yang tidak memenuhi syara’, padahal anak perempuan
tersebut telah bersikeras untuk tetap menikah dengan laki-laki pilihannya. Oleh
karena itu jika terjadi kasus demikian, maka dari pihak calon mempelai
perempuan bisa mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama setempat agar
menetapkan ‘aḍal-Nya wali serta mengangkat wali hakim menggantikan wali nasab sebagai wali dalam
pernikahan karena wali nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui
keberadaannya), atau berhalangan, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali
nikah, atau karena ‘aḍal (menolak/keberatan), sebagaimana aturan
perundang-undangan dan hadist Nabi yang pada intinya bahwa ketika walinya ‘aḍal
maka akan berpindah kepada wali hakim setelah ada keputusan dari pengadilan.
Dalam Perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA
Sbr yang telah diajukan dan diputus di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten
Cirebon tentang wali ‘aḍal, bahwa dasar yang digunakan Majelis Hakim
dalam menetapkan ‘aḍal-Nya wali adalah dengan adanya bukti-bukti serta
fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam hal ini Majelis
Hakim berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali
hakim, yang menjelaskan tentang wali hakim biasa menggantikan wali nasab
sebagai wali dalam pernikahan karena wali nasab tidak ada, atau mafqud (tidak
diketahui keberadaannya), atau berhalangan, atau tidak memenuhi syarat sebagai
wali nikah, atau karena ‘aḍal (menolak/keberatan), maka yang berhak
menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Alat bukti
dalam hal ini berupa surat-surat dan saksi-saksi. Bukti surat yang pokok dalam
perkara wali ‘aḍal adalah surat penolakan pernikahan (P.5) dan surat
pemberitahuan adanya kekurangan/halangan persyaratan menikah (P.4) yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana pemohon mendaftarkan
pernikahannya. Sedangkan saksi adalah orang-orang yang mengetahui permasalahan
tersebut. Dan saksi-saksi akan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai
keberatan wali menikahkan pemohon dan calon suami pemohon serta memberikan
keterangan mengenai keadaan kedua mempelai.
Dalam
penetapan ‘aḍal-Nya seorang wali, Pengadilan Agama melihat
alasan-alasan keberatan wali tersebut untuk menikahkan anak perempuan yang ada
di bawah perwaliannya apakah telah sesuai dengan ketentuan syara’ atau tidak. Setiap
tidakan (ketetapan) hakim harus bertujuan memberi kemaslahatan kepada
masyarakat, baik menarik kebaikan maupun menolak kemadharatan, sebagaimana
tersebut dalam tujuan pembentukan hukum Islam (Makāsid asy-syari’ah), hal
ini sesuai dengan kaidah:
Dari beberapa
alasan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan penetapan wali
‘aḍal terhadap perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr penulis
berpendapat lain terhadap pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam
penetapan permohonan wali ‘aḍal yakni sebagai berikut:
1)
Berdasarkan
pemeriksaan identitas ternyata Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum
pengadilan Agama Sumber
Berdasarkan pada pemeriksaannya bahwa menurut Majelis
Hakim perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama Sumber, maka sesuai dengan
teori hukum yang berlaku perkara ini menjadi kekuasaan atau wewenang realitp
dan absolut Pengadilan Agama Sumber.
Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu
pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Artinya, cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah
hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kekuasaan absolut
artinya kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara atau
jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis
perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan.[2]
2)
Majelis Hakim
telah berusaha menasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya namun tetap tidak
berhasil.
Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agar
mengurungkan niatnya namun tidak berhasil Pemohon
tetap sajah menginginkan untuk menikah dengan calon suaminya. Dengan adanya
penolakan dari wali pemohon dan dengan adanya paksaan dari Pemohon suapaya
pernikahannya dilakukan oleh wali hakim, maka menurut pendapat Majelis Hakim
kalau tidak dikabulkan permohonannya dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan syari’at Islam. Menurut hemat penulis pertimbangan hakim
ini telah tepat dan telah sesuai dengan hukum Islam, sesuai dengan kaidah fiqih
berikut:
Maksudnya, menghindari yang
mengandung kerusakan lebih diutamakan hanya sekedar mendatangkan maslahat atau
manfaat. Dalam hal ini kaitannya dengan konsep kaidah di atas adalah bahwa
mencegah terjadinya madharat dari hubungan yang berlarut-larut yang akan
mendekatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh syar’i misalnya perbuatan zina, maka harus diutamakan daripada menunda
perkawinan dengan alasan tertentu.
Penutupan jalan terhadap jalan yang
akan dapat membahayakan terjadinya zina merupakan suatu perbuatan yang
diwajibkan oleh hukum Islam. Tujuan penutupan jalan tersebut adalah untuk
menghindari terjadinya kerusakan, yakni rusaknya tujuan hukum Islam. Tujuan
hukum Islam ada lima diantaranya yaitu:[4]
a.
Menjaga
agama;
b.
Menjaga
jiwa;
c.
Menjaga
akal;
d.
Menjaga
keturunan, dan
e.
Menjaga
harta dan kehormatan
Penutupan jalan yang ingin dilakukan
oleh pemohon adalah agar terhindar dari rusaknya kehormatan dalam keturunan
pihak terkait. Penutupan jalan tersebut ialah dengan cara menikah, karena nikah
mempuyai beberapa fungsi yaitu:[5]
a.
Untuk
memelihara kesucian diri;
b.
Untuk
memelihara kesucian keturunan;
c.
Untuk
menjauh dari perbuatan zina.
Selain kaidah diatas, ada juga
kaidah yang menunjukan bahwa tujuan syari’ah itu adalah untuk meraih
kemaslahatan dan menolak kemafsadatan sebagaimana kaidah dibawah ini:
Konsepsi kaidah ini memberikan
pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrār (tidak meyakiti),
baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dan tidak semestinya ia
menimbulkan bahaya (menyakiti) orang lain. Maka segala bentuk bahaya harus
dihilangkan, baik yang berupa mafsadat yang merugikan orang banyak maupun
mafsadat yang merugikan secara individu.
Maka apabila seseorang menimbulkan
bahaya yang yata pada hak orang lain yang memungkinkan ditempuh langkah-langkah
pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa
untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah bahaya tersebut. Oleh
karena itu, apabila seorang wali yang mencoba menghalangi anak perempuannya
menikah dengan laki-laki pilihannya padahal mereka telah sekufu’ dan
saling mencintai satu sama lain adalah merupakan perbuatan yang merugikan orang
lain, maka harus dilakukan pencegahan.
3) Tidak ada larangan dalam melaksanakan pekawinan
Menurut Majelis Hakim dalam hal ini tidak ada larangan
untuk melangsungkan pekawinannya antara
Pemohon dengan calon suaminya hal ini berdasarkan keterangan dari Pemohon dan
keterangan para saksi, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan
menetapkan bahwa wali pemohon adalah ‘ạdal. Penulis berpendapat bahwa
pertimbangan hakim ini telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam al-Quran
dan peraturan perundang-undangan sebagaimana berikut:
a.
Al-Quran Surat
an-Nisa ayat 22
wur (#qßsÅ3Zs? $tB yxs3tR Nà2ät!$t/#uä ÆÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 4 ¼çm¯RÎ) tb$2 Zpt±Ås»sù $\Fø)tBur uä!$yur ¸xÎ6y
Artinya:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Surat an-Nisa ayat 23
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§
Artinya: Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang
perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
b.
Peraturan
Perundang-undangan
Dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang dilarang oleh
undang-undang ialah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8,9,10 Undang-undang No
1 Tahun 1974 sebagai berikut:
Pasal 8 Perkawinan dilarang antara
dua orang yang:
a.
berhubungan
darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b.
berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.
berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d.
berhubungan
susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
e.
berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal
seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.
yang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang
kawin.
Pasal 9 Seorang
yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang-undang
ini.
Pasal 10 Apabila
suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai
lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan
perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari
yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Selain peraturan perundang-undangan
diatas Kompilasi Hukum Islam juga memberikan sebuah aturan mengenai larangan
melangsungkan perkawinan antara seorang peria dengan wanita yang disebabkan
karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan karena pertalian
sesusuan. Dalam perkara ini tidak ada halangan sama sekali antara pemohon
dengan calon suami pemohon untuk melaksanakan perkawinannya.
Oleh
karena itu, Majelis Hakim mengabulkan perkara permohonan Pemohon dengan
menetapkan bahwa wali pemohon telah ‘aḍal. Penetapan tersebut melihat pada
bukti-bukti dan pristiwa serta keterangan yang diungkapkan para saksi, menurut
Majelis Hakim bahwa wali pemohon telah berbuat dzalim dengan merintangi anaknya
yang hendak menikah dalam hal ini kakak kandung sebagai wali nikahnya. Maka
Majelis Hakim menyatakan bahwa kakak kandung pemohon sebagai wali nikah adalah aḍal
dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Talun Kabupaten Cirebon untuk
menjadi wali hakim dalam perkawinan pemohon dengan calon suaminya.
4) Antara pemohon dan calon suaminya telah sama-sama dewasa
Menurut
salah satu hakim Pengadilan
Agama Sumber dengan mengabulkan perkara wali ‘aḍal tersebut Majelis
Hakim berdasarkan pada pertimbangannya bahwa
antara pemohon dan calon suaminya telah sama-sama dewasa. Penulis
berpendapat pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam mengabulkan permohonan Pemohon dengan
memberikan penetapan wali ‘aḍal
dan ijin melangsungkan pernikahan dengan menunjuk wali hakim sebagai
pengganti wali nasab dikarnakan antara pemohon dan calon suaminya telah
sama-sama dewasa dan telah melampaui batas diperbolehkannya perkawinan menurut
Undang-undang perkawinan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (Sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Dan dalam
Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan dalam Pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
Pasal 15 ayat
(1) untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh
dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7
Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19
tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
Pasal ini
memberikan aturan bagi setiap orang yang akan hendak melangsungkan perkawinan
dengan batas minimal usia bagi laki-laki sudah mencapai umur sembilan belas
tahun dan wanita sudah mencapai umur enam belas tahun maka boleh melangsungkan
perkawinan. Dalam perkara wali ‘aḍal ini Pemohon dan calon suaminya sudah sama-sama dewasa dan
telah cukup umur. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas tidak
ada halangan atau pelanggaran untuk melaksanakan perkawinan antara Pemohon
dengan calon suaminya.
Selain
itu dengan adanya kedewasaan diantara pemohon dan calon suaminya ditakutkan
akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pernikahan mereka ditunda
dan dipersulit, misalnya mereka melakukan perzinahan dan hamil di luar nikah,
kawin lari karena merasa haknya diabaikan. Oleh karena itu, Majelis
Hakim yang bertugas kasus ini telah melakukan tindakan tepat dengan mengabulkan
permohonan pemohon dan memberikan izin untuk tetap melangsungkan pernikahan.
5) Antara pemohon dan calon suaminya telah sekufu
Menurut analisis penulis bahwa antara pemohon dan calon
suaminya telah sekufu, berdasarkan atas keterangan pemohon dan para
saksi bahwa antara pemohon dan calon suaminya telah sekufu dan telah
memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan maka pernikahan mereka tidak
boleh ditunda-tunda selagi mereka telah rela dan sekufu. Sebab ada
hadist yang isinya tidak boleh menunda nikah manakala sudah wajar.
Sabda Rasulullah SAW;
Artinya: “Ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda
pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap
penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan
yang meminangnya.”
Kufu’ disini berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding dengan
calon istrinya, sama dalam kedudukan sebanding dalam tingkat sosial, dan
sederajat dalam agama, akhlak serta kekayaannya.[8] Adapun
ukuran kafa’ah dalam al-Qur’an dan hadis tidak memberikan batasan yang
pasti, namun para Imam Madzhab menetapkan ukuran dan norma kafa’ah yaitu
sebagai beikut:[9]
a.
Mazhab
Hanafi menyebutkan bahwa kafa’ah adalah kesejajaran lak-laki dan
perempuan pada hal-hal tertentu, yaitu nasab (keturunan), Islam (harus beragama
Islam), hirfah, merdeka, agama, dan harta.
b.
Mazhab
Maliki sendiri menyebutkan bahwa kafa’ah hanya mencakup dua saja, yaitu
agama, yaitu hendaklah laki-laki tersebut muslim yang taat dan tidak fasik, dan
yang kedua adalah hendaklah laki-laki itu bebas dari cacat atau ‘aib yang
merupakan penyebab sang perempuan bebas memilih lelaki idamannya. Mazhab Maliki
juga mengakui kriteria kafa’ah dilihat dari segi harta, keturunan,
merdeka dan hirfah.
c.
Mazhab
Syafi’i sendiri menyebutkan kriteria kafa’ah itu mencakup empat hal,
yaitu nasab, agama, merdeka, dan hirfah.
d.
Mazhab Hambali sendiri juga memiliki kriteria
yang harus dipenuhi agar seseorang mencapai derajat kafa’ah, yaitu ada
lima hal yang harus diperhatikan yang pertama adalah agama, shina’ah, harta,
merdeka, dan yang kelima adalah nasab.
6) Alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan wali ‘aḍal
adalah karena kakak kandung Pemohon tidak bersedia menjadi wali
Penetapan hakim dengan mengabulkan permohonan
dan menetapkan bahwa kakak kandung pemohon adalah ‘aḍal sudah sesuai
berdasarkan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada dasarnya penolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya
dilarang oleh agama karena merupakan perbuatan dzalim. Di dalam al-Quran
disebutkan:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør& #sÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#3 ö/ä3Ï9ºs 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur3 ª!$#ur ãNn=÷èt÷LäêRr&ur w tbqßJn=÷ès?
Artinya:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah
kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila
Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang
dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan
hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang
kamu tidak Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)
Ayat di atas mengandung pengertian
akan keharusan adanya wali dalam pernikahan, dan juga larangan bagi wali untuk
mempersulit perkawinan perempuan yang berada dalam perwaliannya sepanjang
mendapat pasangan yang sekufu’ baik dari segi agama, nasab, pendidikan,
ekonomi, dll.
7)
Wali
Pemohon keberatan menikahkan dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan tidak berorientasi pada kebahagiaan
serta kesejahteraan pemohon.
Dalam kasus wali ‘aḍal ini, wali/kakak kandung Pemohon menolak
menikahkan adik kandungnya sendiri dengan tanpa alasan yang tidak jelas sehingga bisa menjadi
alasan kuat bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Penetapan
bahwa seorang wali telah ‘aḍal
harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari’at, sebagaimana Sayyid Sabiq mengemukakan:
فأمـا
اذا كـان الامتنـاع بسبـب عذر مقبول كـأن يكـون الزوج كـفء اوالمهر اقل من مهر
المثل اولوجود خـاطـب اخر أكفـأ منـه. فـان الـولاية فى هذه الحـال لا تنـتقل عنه
لأنـه لايعد عـاضـل[10]
Artinya: Adapun jika wali menghalangi karena
alasan yang sehat, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang
dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya,
maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak pindah ke tangan orang lain.
Karena ia tidaklah dianggap menghalangi.
Penjelasan
Sayyid Sabiq tersebut pada intinya mengkualifikasikan alasan-asalan penolakan
wali yang sesuai syariat, sehingga wali tersebut tidak dikategorikan ‘aḍal. Adapun alasan yang dibenarkan bagi seorang wali yang
menolak menikahkan anaknya diantaranya sebagai berikut:
a.
Adanya
perbedaan agama antara keduanya;
b.
Antara
kedua belah pihak tidak sekufu;
c.
Calon
Suaminya tidak bisa membeyar mahar mitsil;
d.
Calon
suaminya memiliki akhlak yang buruk, missal pemabok, penjudi, dll.
Jadi apabila seseorang wali yang
menolak menikahkan tidak bisa memberikan alasan sesuai syar’i, maka hal
tersebut tidak bisa dibenarkan. Adapaun jika ‘aḍal-Nya
wali tersebut karena sebab nyata yang dibenarkan oleh syara’, seperti laki-lakinya
tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang
lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka tidak bisa dikatakan ‘aḍal dan
perwaliannya tidak pindah ke tangan orang lain.
Dilihat dari duduk perkaranya jelas bahwa
pemohon akan melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, akan tetapi kakak
kandung pemohon yang di sini bertindak sebagai wali menolak untuk menikahkan
pemohon, bahkan calon suami pemohon juga telah meminang pemohon, namun wali
pemohon tetap sajah menolak dengan alasan harta warisan. Padahal dari
keterangan-keterangan saksi disebutkan bahwa antara pemohon dengan calon sumai
pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan
pernikahan baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Para ulama berpendapat bahwa seorang wali
nikah tidak berhak merintangi seorang wanita yang ingin menikah dengan seorang
laki-laki yang sepadam atau sekufu’ dengannya atau laki-laki yang mapan
membayar mahar mitsil. Maka menurut pendapat
penulis pertimbangan Majelis Hakim di atas tersebut sudah sesuai dengan
ketentuan hukum Islam.
8)
Ketika
wali engan menikahkan anaknya maka wali hakimlah yang menjadi penggantinya
Pertimbangan hakim yang lainnya
terhadap putusan wali ‘aḍal pada perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA berdasarkan
pada Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 1987 yang mengisyaratkan harus
dibuktikan dulu tentang ‘aḍa-Nya wali dan sebagaimana hadis Nabi:
وان
اثتجروا فالسلطان و لى من لاولي له
Artinya:
Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya
tidak punya wali. (HR At-Tirmîzî).
Maka sesuai dengan hadist dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemohon sudah tepat dalam mengajukan
perkaranya ke Pengadilan karna harus dibuktikan terlebih dahulu ‘aḍal-Nya seorang
wali apakah wali itu dalam penolakannya karna alasan syar’i apa tidak.
Namun dalam hal ini ada kekeliruan
mengenai pengambilan sumber hukum yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis
hakim, kekeliruan itu diantaranya ialah hakim merujuk pada Peraturan Menteri
Agama nomor 2 Tahun 1987 yang seharusnya
merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun 2005 karena Peraturan Menteri
Agama nomor 2 Tahun 1987 tersebut sudah
di ubah menjadi Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun 2005 yang sama sama
mengatur tentang wali hakim. Maka menurut penilis kurang tepat kalau hakim
merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor
2 Tahun 1987. Selanjutnya mengenai penulisan hadis yang dikemukakan
diatas, adanya kesalahan dalam penulisan mengenai hadis yang diriwayatkan oleh
Imam At-Tirmîzî berdasarkan dalam kitab hadis karangan Imam At-Tirmîzî sendiri
bunyinya sebagai berikut;
Perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA Sbr merupakan salah satu perkara wali ‘aḍal di Pengadilan
Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Karean telah terpenuhinya rukun dan syarat
perkawinan, sebagai mana yang telah ditentukan oleh undang-undang, kecuali
rukun adanya wali yang disebabkan wali keberatan atau menolak menikahkan dengan
tanpa alasan, maka pemohon mengajukan permohonannya agar bisa tetap
melangsungkan pernikahan dengan wali hakim, hal ini sebagai mana yang telah
diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sampai 2 Peraturan Menteri Agama nomor 30 Tahun
2005, yaitu sebagai berikut:
a.
Bagi
calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar
negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang
berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan,
atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
b.
Khusus
untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini
ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi
tempat tinggal calon mempelai wanita.
Selain Peratura Menteri Agama juga
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan aturan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa wali nikah merupakan rukun
yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Apabila wali tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) tidak ada atau keberatan atau ‘aḍal
maka hak perwalian berpindah kepada Kepala Negara atau pejabat pemerintah
yang di sini disebut sebagai wali hakim. Sebagaimana dijelaskan di dalam
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 23, yaitu:
(ayat 1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila
wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
( ayat 2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru
dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang
wali tersebut.
9)
Wali
tidak hadir dalam persidangan dalam menaggapi keterangannya
Kakak kandung Pemohon selaku wali nikah Pemohon telah
dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak menghadap di persidangan dan
tidak pula meyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagai wakil atau
kuasanya, sehingga Majelis Hakim tidak biasa mendengar keterangannya, maka
Majelis Hakim dapat meyimpulkan wali Pemohon selaku wali dalam pernikahan
adalah ‘aḍal sebagaimana bahwa pengadilan sependapat dengan doktrin
Hukum Islam dinukil dari kitab Ahkamul Qur’an:[12]
من
دعى الى حاكم من حكام المسلمين فلم يوفى فهو ظالم فلا حق له
Artinya: Barang siapa dipanggil ke depan hakim
pengadilan bagi kaum muslimin, taidak bersedia memenuhinya, maka dia dihukumi
aniaya dan kehilangan haknya.
Maka
semua yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 0227/Pdt/P/2013/PA Sbr diatas telah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan apa yang ada didalam hukum Islam dan
peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam hal ini, ada beberapa
kekeliruan Majelis Hakim dalam memasukan
sumber-sumber hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang di jadikan
dasar pertimbangannya terhadap penetapan perkara wali adal nomor 0227/Pdt/P/2013/PA;
1. Pertimbangan
berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987. Di dalam salinan
putusan tersebut hakim selalu merujuk berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama
Nomor 2 Tahun 1987, namun menurut penulis hakim sangat keliru dalam mengambil
dasar hukum yang diambil dari peraturan perundang-undangan ini karna Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 sudah tidak berlaku lagi. Meskipun Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 sama-sama meyangkut peraturan tentang wali hakim tetapi karena peraturan
perundang-undangan ini telah di ubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2005 maka peraturan inilah yang
semestinya dijadikan sebagai dasar pertimbangannya. Maka dengan itu semestinya
hakim harus lebih teliti lagi dalam mengambil rujukan hukum karna salah dala
mengambil sebuah rujukan hukum aka berdampak pada kekuatan hukum perkara
tersebut.
2. Ada
beberapa kesalahan penulisan matan hadis yang dijadikan sumber rujukan hakim.
Dalam pertimbangan yang lain hakim mengambil rujukan berdasarkan sumber hukum
Islam terhadap pertimbangannya dengan merujuk pada hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Imam At-Tirmîzî
yang bunyinya sebagai berikut:
وان شتخر افسلطان ولي من لاولي له
Setelah peyusun lihat kembali dalam
kitab hadist At-Tirmîzî maka matan hadisnya bunyinya tidak seperti yang di atas
tadi tetapi bunyinya sebagai berikut:
Menurut penulis hakim kurang teliti
dalam mengambil rujukan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan buktinya
ada kesalahan dan kekeliruan baik itu cara penulisan maupun pengambilan sumber
rujukan hukumnya, dan ini tidak bisa dibenarkan secara akademik
[1] Muklis Usman, Kaidah-kaidah
Ushuliyah dan Fiqhiyah; Pedoman Dasar Dalam Istimbath Hukum Islam,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 150.
[2] Chatib Rasyid
dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan
Agama, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm. 26.
[3] Muklis Usman, Kaidah-kaidah
Ushuliyah dan Fiqhiyah; Pedoman Dasar Dalam Istimbath Hukum Islam,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 62.
[4] Ismail
Muhammad Syakh, Tujuan Dan Ciri Hukum Islam
(Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 65.
[5] Faried Ma’ruf
Noor, Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia, (Bandung: Al-Ma’arif,
1983), hlm. 25.
[6] Nashil Farid
Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa’idul Fiqhiyyah,
(Jakart: Amazah, 2009), hlm. 56.
[7] Ibn-Surah Abi
Isa, Al-Jami’ah Sahih Wa Huwa Sunan Al-Tirmidzi, (Riyadh, s.a.: Mustafa
Ahmad Al-Baz), jilid 2, hadis nomor 1081.
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah 7, hlm. 140.
[9] Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audl
al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala
al-Mazhab al-Arba’ah, jilid 4. (Kairo: Maktabah Dar at-Turats, 2005), hal.
45. Selanjutnya disebut Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audl al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah.
[10] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm.121.
[11] At-Tirmîzî, “Sunan At-Tirmîzî”, Jld
II, (Beirut : Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 352. hadis ini diceritakan dari Abi Umar
kemudian diceritakan oleh Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman
Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a.
[12]
Wawancara
Dengan Bapak Abdu Salam Selaku Anggota Majelis Hakim dalam penetapan perkara wali aḍal dalam
perkara nomor: 0227/Pdt.P/2013/PA
Sbr di
Pengadin Agama Sumber Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 2-9 Juni
2014. Lihat Imam Abu Bakar, Ahmad Bin Ali Ar-Rozi Al-Jashshosh Al-Hanafi, Ahkamul Qur’an
, Juz III, (Beirut
Lebanon: DaruIhaya'it Turots Al-Arobi, 1992), hlm. 450.
[13] At-Tirmîzî, “Sunan
At-Tirmîzî”, Jld II, (Beirut : Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 352. hadis ini
diceritakan dari Abi Umar kemudian diceritakan oleh Syofyan Ibnu ‘Uyainah dari
Ibnu Juraij dari Sulaiman Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a.