Oleh:Andri Nazarudin M
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar
diadakan sidang untuk keperluan itu.[1]
Pada pasal 130 menyebutkan bahwa: “Pengadilan Agama dapat
mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut
dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi”. Di lanjutkan pada pasal 131 yang
berisi:
1.
Pengadilan
Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan waktu
selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta
penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan
talak.
2.
Setelah
Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup
alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup
rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang
izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
3.
Setelah
keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan
sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.
4.
Bila
suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan tetap utuh.
5.
Setelah
sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya
talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.[2]
Helai pertama beserta surat ikrar dikirimkan kepada Pegawai
Pencatatan Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan
pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami-istri,
dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Ketentuan tentang keharusan perceraian di Pengadilan ini memang
tidak diatur dalam fiqh mazhab apapun, termasuk Syi„ah Imamiyah, dengan
pertimbangan bahwa perceraian khususnya yang bernama talak adalah hak mutlak
seorang suami dan dia dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja, dan
untuk itu tidak perlu memberi tahu apalagi minta izin kepada siapa saja. Dalam
pandangan fiqh perceraian itu sebagaimana keadaannya perkawinan adalah urusan
pribadi dan karenanya tidak perlu diatur oleh ketentuan publik. Ayat (2) UU
perkawinan pasal 39 dijelaskan secara terinci dalam PP pada pasal 19 dengan
rumusan sebagai berikut:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a)
Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.
b)
Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.
c)
Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman berat yang
membahayakan pihak lain.
d)
Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berarti yang membahayakan
pihak lain.
e)
Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f)
Antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.9
Pasal 19 PP ini diulang dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 116
dengan rumusan yang sama, dengan menambah dua anak ayatnya, yaitu:[3]
a)
Suami
melanggar taqlik talak.
b)
Peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah
tangga.[4]
Dari Ketentuan diatas memperluas suatu perceraian hanya dapat
dilakukan melalui bantuan Pengadilan dan untuk melakukannya harus ada alasan
yang cukup dan rasional sehingga dapat di jadikan landasan yang wajar bahwa
antara suami dan istri tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami
istri. Pada prinsipnya tidak ada seorangpun yang menginginkan perkawinannya
berakhir dengan perceraian, tidak ada anggota atau masyarakat yang mengharapkan
keluarganya berakhir dengan perceraian. Hukum Islam mengajarkan bahwa perceraian
merupakan suatu perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Salah
satu azas dalam Undang-undang perkawinan adalah mempersulit terjadinya
perceraian.[5]
Dalam prinsipnya al-Qur‟an mengisyaratkan mesti adanya alasan yang
cukup bagi suami untuk mentalak istrinya dan menjadikannya sebagai langkah
terakhir. Alasan-alasan perceraian sebagaimana dirinci diatas dapat ditemukan
dalam alasan perceraian dalam bentuk fasakh sebagaimana diuraikan diatas,
karena dalam pandangan fiqh fasakh itu terjadinya bukan semata atas permintaan
suami, bahkan dilaksanakan didepan hakim, oleh karenanya harus memenuhi
alasan-alasan yang ditentukan.12 Pasal 40 UU perkawinan tentang cara melakukan
perceraian dirumuskan:
1.
Gugatan
perceraian diajukan kepada pengadilan.
2.
Tata
cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
PP mengatur apa yang dikehendaki pasal 40 tersebut diatas dalam
pasal 20 sampai dengan pasal 36. Selanjutnya UU PA mengatur tata cara
perceraian itu dalam pasal 66-86, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur
lebih lengkap tentang tata cara perceraian itu pada pasal-pasal: 131-147.13
Fiqh hanya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perceraian dalam bentuk hukum
materiil dan semua kitab fiqh tidak melibatkan diri mengatur hukum acaranya.
Adanya aturan yang mengatur acara diluar fiqh tidak menyalahi apa yang
ditetapkan fiqh, tetapi melengkapi aturan fiqh.
Aturan-aturan fiqh diluar ketentuan acara diakomodir secara lengkap
dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 123 sebagai berikut: “Perceraian itu
terjadi terhitung saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan.[6]
Ketentuan pasal ini memang tidak dimuat dalam kitab fiqih, karena
dalam pandangan fiqih perceraian itu terjadi terhitung mulai diucapkan oleh
suami, sedangkan suami yang mengucapkan talak itu tidak berada di pengadilan.[7]
[1]
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
(Jakarta: Kencana, 2004), Cet. 1, h. 221. 6 Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II,
(Bandung: Karisma, 2008), Cet. I, h. 189. 67
[2] Ali
Hasan, Pedoman Hidup..., h. 176. 8 Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan..., h. 156.
68
[3] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan), (Kencana: Jakarta, 2006). Cet. 1, h. 228.
Selanjutnya disebut Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan.
[4] DPR RI, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, (Jakarta: Direktoral Jendral Bimbngan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, 2004), h. 77.
[5] Lihat
huruf e angka 4 Penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Perkawinan.
12 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., h. 229.
[6]
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kedua Tata cara
Perceraian, Pasal 131-147. h. 23. 14 15 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan...,
h. 230.
[7] 15 Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., h. 230.