PROSES MENJATUHKAN TALAK DALAM KHI


Proses Menjatuhkan Talak Dalam KHI
Oleh:Andri Nazarudin M
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.[1]
Pada pasal 130 menyebutkan bahwa: “Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi”. Di lanjutkan pada pasal 131 yang berisi:
1.      Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
2.      Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
3.      Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.
4.      Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
5.      Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.[2]
Helai pertama beserta surat ikrar dikirimkan kepada Pegawai Pencatatan Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami-istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Ketentuan tentang keharusan perceraian di Pengadilan ini memang tidak diatur dalam fiqh mazhab apapun, termasuk Syi„ah Imamiyah, dengan pertimbangan bahwa perceraian khususnya yang bernama talak adalah hak mutlak seorang suami dan dia dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja, dan untuk itu tidak perlu memberi tahu apalagi minta izin kepada siapa saja. Dalam pandangan fiqh perceraian itu sebagaimana keadaannya perkawinan adalah urusan pribadi dan karenanya tidak perlu diatur oleh ketentuan publik. Ayat (2) UU perkawinan pasal 39 dijelaskan secara terinci dalam PP pada pasal 19 dengan rumusan sebagai berikut:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a)      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b)      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c)      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman berat yang membahayakan pihak lain.
d)     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berarti yang membahayakan pihak lain.
e)      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f)       Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.9
Pasal 19 PP ini diulang dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 116 dengan rumusan yang sama, dengan menambah dua anak ayatnya, yaitu:[3]
a)      Suami melanggar taqlik talak.
b)      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.[4]
Dari Ketentuan diatas memperluas suatu perceraian hanya dapat dilakukan melalui bantuan Pengadilan dan untuk melakukannya harus ada alasan yang cukup dan rasional sehingga dapat di jadikan landasan yang wajar bahwa antara suami dan istri tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri. Pada prinsipnya tidak ada seorangpun yang menginginkan perkawinannya berakhir dengan perceraian, tidak ada anggota atau masyarakat yang mengharapkan keluarganya berakhir dengan perceraian. Hukum Islam mengajarkan bahwa perceraian merupakan suatu perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Salah satu azas dalam Undang-undang perkawinan adalah mempersulit terjadinya perceraian.[5]
Dalam prinsipnya al-Qur‟an mengisyaratkan mesti adanya alasan yang cukup bagi suami untuk mentalak istrinya dan menjadikannya sebagai langkah terakhir. Alasan-alasan perceraian sebagaimana dirinci diatas dapat ditemukan dalam alasan perceraian dalam bentuk fasakh sebagaimana diuraikan diatas, karena dalam pandangan fiqh fasakh itu terjadinya bukan semata atas permintaan suami, bahkan dilaksanakan didepan hakim, oleh karenanya harus memenuhi alasan-alasan yang ditentukan.12 Pasal 40 UU perkawinan tentang cara melakukan perceraian dirumuskan:
1.      Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan.
2.      Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
PP mengatur apa yang dikehendaki pasal 40 tersebut diatas dalam pasal 20 sampai dengan pasal 36. Selanjutnya UU PA mengatur tata cara perceraian itu dalam pasal 66-86, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih lengkap tentang tata cara perceraian itu pada pasal-pasal: 131-147.13 Fiqh hanya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perceraian dalam bentuk hukum materiil dan semua kitab fiqh tidak melibatkan diri mengatur hukum acaranya. Adanya aturan yang mengatur acara diluar fiqh tidak menyalahi apa yang ditetapkan fiqh, tetapi melengkapi aturan fiqh.
Aturan-aturan fiqh diluar ketentuan acara diakomodir secara lengkap dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 123 sebagai berikut: “Perceraian itu terjadi terhitung saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan.[6]
Ketentuan pasal ini memang tidak dimuat dalam kitab fiqih, karena dalam pandangan fiqih perceraian itu terjadi terhitung mulai diucapkan oleh suami, sedangkan suami yang mengucapkan talak itu tidak berada di pengadilan.[7]






[1] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), Cet. 1, h. 221. 6 Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II, (Bandung: Karisma, 2008), Cet. I, h. 189. 67
[2] Ali Hasan, Pedoman Hidup..., h. 176. 8 Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan..., h. 156. 68

[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan), (Kencana: Jakarta, 2006). Cet. 1, h. 228. Selanjutnya disebut Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan.
[4] DPR RI, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktoral Jendral Bimbngan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004), h. 77.
[5] Lihat huruf e angka 4 Penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Perkawinan. 12 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., h. 229.
[6] Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kedua Tata cara Perceraian, Pasal 131-147. h. 23. 14 15 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., h. 230.
[7] 15 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., h. 230.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter