A.
Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Kehadiran bahasa Indonesia
mengikuti perjalanan sejarah yang panjang. (Untuk meyakinkan pernyataan ini,
silahkan dipahami sekali lagi Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia.)
Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara, dengan
bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo
dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya inpirasi
persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal
28 Oktober 1928, atau pada
hari “Sumpah Pemuda” lebih tepatnya, Dinyatakan Kedudukan bahasa Indonesia
sebagai bahasa Nasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional memilki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
2. Bahasa Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa.
3. Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Bahasa Indonesia
sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan
Budaya.
v Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Nasional dibuktikan dengan digunakan nya bahasa indonesia dalam bulir-bilir
Sumpah Pemuda. Yang bunyinya sebagai berikut :
“Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.”
Kita tahu
bahwa saat itu, sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda, bahasa Melayu dipakai
sebagai lingua franca di seluruh kawasan tanah air kita. Hal itu terjadi
sudah berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang semacam itu,
masyarakat kita sama sekali tidak merasa bahwa bahasa daerahnya disaingi. Di
balik itu, mereka telah menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat
dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang diajak komunikasi juga
mempunyai bahasa daerah tersendiri. Adanya bahasa Melayu yang dipakai
sebagai lingua franca ini pun tidak akan mengurangi fungsi bahasa
daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap
berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah, khusunya pemuda-pemudanya
yang mendukung lancarnya inspirasi sakti di atas.
Apakah ada bedanya bahasa Melayu pada tanggal 27
Oktober 1928 dan bahasa Indonesiapada tanggal 28 Oktober 1928? Perbedaan wujud, baik struktur, sistem,
maupun kosakata jelas tidak ada. Jadi, kerangkanya sama. Yang berbeda adalah
semangat dan jiwa barunya. Sebelum Sumpah Pemuda, semangat dan jiwa bahasa
Melayu masih bersifat kedaerahan atau jiwa Melayu. Akan tetapi, setelah Sumpah
Pemuda semangat dan jiwa bahsa Melayu sudah bersifat nasional atau jiwa
Indonesia. Pada saat itulah, bahasa Melayu yang berjiwa semangat baru diganti
dengan nama bahasa Indonesia.
v Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Nasional dibuktikan dengan masih digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang
ini. Berbeda dengan negara-negara lain yang terjajah, mereka harus belajar dan
menggunakan bahasa negara persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia, dll
yang harus bisa menggunakan Bahasa Inggris.
v Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Nasional dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam
media komunikasi. Misalnya saja Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio,
Website, dll. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan
budaya, maka harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga
berkaitan dengan Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa Nasional sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras,
adat istiadat dan Budaya.
v
Dengan kedudukan ke empat dari kedudukan bahasa
indonesia sebagai bahasa nasional ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang
beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu
dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan
bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab
mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat
suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa
Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin
dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih
tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat
memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
B.
Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
Sedangkan pada tanggal 25-28 Februari 1975,
Hasil perumusan seminar politik
bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta. Dikemukakan Kedudukan bahasa Indonesia
sebagai bahasa Negara adalah :
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu
dan Teknologi.
v Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi
kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala
upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun
tulis.
v Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di
lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk
media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan
menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini
akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai
bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek).
v Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar
badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan
dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media
komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan
cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
v Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik
melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun
media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang
menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa
daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.
C. Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
Ø Perbedaan dari Segi Wujudnya
Apabila kita mendengarkan pidato sambutan Menteri
Sosial dalm rangka peringatan Hari Hak-hak Asasi Manusia dan pidato sambutan Menteri
Muda Usaha wanita dalam rangka peringatan Hari Ibu, misalnya, tentunya kita
tidak menjumpai kalimat-kalimat yang semacam ini.
“Sodara-sodara!
Ini hari adalah hari yang bersejarah. Sampeyan tentunya udah tau, bukan? Kalau
kagak tau yang kebacut, gitu aja”.
Kalimat
yang semacam itu juga tidak pernah kita jumpai pada waktu kita membaca
surat-surat dinas, dokumen-dokumen resmi, dan peraturan-peraturan pemerintah.di sisi lain, pada waktu kita
berkenalan dengan seseorang yang berasal dari daerah atau suku yang berbeda,
pernahkah kita memakai kata-kata seperti ‘kepingin’, ‘paling banter’, ‘kesusu’
dan ‘mblayu’? Apabila kita menginginkan tercapainya tujuan komunikasi, kita
tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak akan dimengerti oleh lawan bicara
kita sebagaimana contoh di atas. Kita juga tidak akan menggunakan
struktur-struktur kalimat yang membuat mereka kurang memahami maksudnya.
Yang
menjadi masalah sekarang ialah apakah ada perbedan ujud antara bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara/resmi sebagaimana yang kita dengar dan kita baca pada
contoh di atas, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, sebagaimana yang
pernah juga kita lakukan pada saat berkenalan dengan seeorang lain daerah atau
lain suku? Perbedaan secara khusus memang ada, misalnya penggunaan kosakata dan
istilah. Hal ini disebabkan oleh lapangan pembicaraannya berbeda. Dalam
lapangan politik diperlukan kosakata tertentu yang berbeda dengan kosakata yang
diperlukan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan ekonomi,
sosial, dan yang lain-lain. Akan tetapi, secara umum terdapat kesamaan.
Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku. Dalam lapangan dan situasi di
atas tidak pernah digunakan, misalnya, struktur kata ‘kasih tahu’ (untuk memberitahukan),
‘bikin bersih’ (untuk membersihkan), ‘dia orang’ (untuk mereka),
‘dia punya harga’ (untuk harganya), dan kata ‘situ’ (untuk Saudara,
Anda, dan sebagainya), ‘kenapa’ (untuk mengapa), ‘bilang’ (untuk mengatakan),
‘nggak’ (untuk tidak), ‘gini’ (untuk begini), dan kata-kata lain
yang dianggap kurang atau tidak baku.
Ø Perbedaan dari Proses Terbentuknya
Secara implisit, perbedaan dilihat dari proses
terbentuknya antara kedua kedudukan bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara dan
nasional, sebenarnya sudah terlihat di dalam uraian pada butir 1.2 dan 1.3.
Akan tetapi, untuk mempertajamnya dapat ditelaah hal berikut.
Sudah kita pahami pada uraian terdahulu bahwa latar
belakang timbulnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara jelas-jelas berbeda. Adanya
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan
bangsa Indonesia pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan
merupakan sesuatu yang mutlk untuk mewujudkan suatu kekuatan. Semboyan “Bersatu
kita teguh bercerai kta runtuh” benar-benar diresapi oleh mereka. Mereka juga
sadar bahwa untuk mewujudkan persatuan perlu adanya saran yang menunjangnya.
Dari sekian sarana penentu, yang tidak kalah pentingnya adalah srana komunikasi
yang disebut bahasa. Dengan pertimbangan kesejarahan dan kondisi bahasa
Indonesia yang lingua franca itu, maka ditentukanlah ia sebagai bahasa
nasional.
Berbeda halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara/resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi
dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri yang secara
geografis menyebar pemakiannya ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai
oleh sebagian besar penduduknya. Di samping itu, pada saat itu bahasa Indonesia
telah disepakati oleh pemakainya sebagai bahasa pemersatu bangsa, sehingga pada
saat ditentukannya sebagai bahasa negara/resmi, seluruh pemakai bahasa
Indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu menerimanya dengan
suara bulat. dengan demikian
jelaslah bahwa dualisme kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi
oleh proses pembentukan yang berbeda.
Ø Perbedaan dari Segi Fungsinya
Setelah kita menelaah uraian terdahulu, kita mengetahui
bahwa fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda sekali
dengan fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Perbedan itu
terlihat pada wilayah pemakaian dan tanggung jawab kita terhadap pemakaian
fungsi itu. Kapan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi dipakai, kiranya
sudah kita ketahui.
Yang menjadi masalah kita adalah perbedaan sehubungan
dengn tanggung jawab kita terhadp pemakaian fungsi-fungsi itu. Apabila kita
menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu, terdapat kaitan apa
dengan kita? Kita berperan sebagai apa sehingga kita berkewajiban
moralmenggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu? Jawaban atas
pertanyaan itulah yng membedakan tanggung jawab kita terhadap pemakaian
fungsi-fungsi bahasa Indonesia baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional
maupun sebagai bahasa negara/resmi.
Kita menggunakan sebagai bahasa negara/resmi dipakai
sebagai alat penghubung antarsuku, misalnya, karena kita sebagai bangsa
Indonesia yang hidup di wilayah tanah air Indonesia. Sehubungan dengan itu,
apabila ada orang yang berbangsa lain yang menetap di wilayah Indonesia dan
mahir berbahasa Indonesia, dia tidak mempunyai tanggung jawab moral untuk
menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tersebut.
Lain halnya dengan contoh berikut ini. Walaupun Ton Sin
Hwan keturunan Cina, tetapi karena dia warga negara Indonesia dan secara
kebetulan menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum, maka pada saat dia
memberikan penataran kepada anggotnyan berkewajiban moral untuk menggunakan
bahasa Indonesia. Tidak perduli apakah dia lancar berbahasa Indonesia atau
tidak. Tidak perduli apakah semua pengikutnya keturunan Cina yang berwarga
negara Indonesia ataukah tidak.
Jadi seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai
penghubung antarsuku, karena dia berbangsa Indonesia yang menetap di wilayah
Indonesia; sedangkan seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi, karena dia sebagai warga negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas
‘pembangunan’ Indonesia.