PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin M
A.
Konsep Hukum Umum
1.
Pengertian Hukum
Sebelum
kita membahas lebih luas tentang hukum maka konsep hukum yang pertama yang
harus kita fahami adalah, tentang apakah
pengertian dari hukum itu sendiri ? bila di hadapkan pada pertanyaan
tersebut maka tidak ada jawaban yang sempurna yang bisa memberikan gambaran
secara komperhensif (menyeluruh).
beberapa jawaban dari para pakar hukum terhadap pertanyaan tersebut juga
belum dapat memberikan gambaran komperhensif tentang apakah hukum itu? Oleh
karna itu disini di terangkan beberapa pengertian hukum menurut para pakar
hukum di antaranya :
Ø Aristoteles menyatakan hukum adalah
“perticular law is that which each community lays down and applies to its own
members. Universal law is the law of natural” yang artinya : ”hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.”[1]
Ø Drs. C. Utrecht, SH menyatakan hukum
adalah “himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan
larangn-larangn yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karna itu harus
di taati oleh masyarakat itu sendiri.”[2]
Ø Mcdonald manyatakan hukum adalah
“seperangkat peraturan tentang tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau
masyarakat yang berlaku dan mengikat seluruh anggotanya.”[3]
Dari
ke 3 pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa hukum ialah seperangkat
peraturan baik berupa perintah, larangan, ataupun norma-norma yang berlaku di
dalam masyarakat, diakui oleh suatu negara dan mengikat seluruh anggotanya.
2.
Klasifikasi Hukum
Konsep
hukum berikutnya datang dari St. Thomas Aquinas adalah 4 jenis hukum, yaitu
eternal (abadi), divine (tuhan), natural (alam) dan manusia.hukum eternal
adalah bahwa seluruh alam diatur oleh tuhan, maka seluruh alam diatur oleh
pikiran tuhan, yang melampaui waktu, yang merupakan sumber hukum. Aquinas
berpendapat bahwa segala sesuatu yang dibatasi oleh takdir tuhan, maka diatur
oleh hukum eternal,
tetapi bahwa manusia sebagai makhluk rasional lebih banyak berpatisipasi
dibanding makhluk lainnya, karena ‘setiap orang memiliki kecenderungan alami
yang menentukan perilaku dan tujuannya. Namun, perbedaannya bahwa hanya tuhan
yang tahu hukum eternal, sebaliknya fakta bahwa ‘hukum dasar (alam) merupakan
partisipasi hukum eternal dalam makhluk rasional atau manusia berarti bahwa
setiap orang mengetahui hukum dasar (alam). Aquinas menawarkan prinsip utama
dari teori hukum alam adalah“Berbuat baik dan menghindari kejahatan “ Maka
tidak mengherankan bahwa teori hukum alam dan etika sering menimbulkan banyak
kritik. Untuk Aristoteles dan Aquinas, hukum alam dipandang sebagai sebuah
mekanisme untuk memaksakan tugas dan memberikan bimbingan bagi kehidupan
berbudi luhur.
Hukum manusia yang berasal dari
‘prinsip hukum dasar perlu bahwa pikiran manusia diarahkan untuk membuat hal
tertentu menjadi lebih spesifik dan tegas’ meski penting bahwa hukum manusia
‘mengamati kondisi yang berkaitan dengan ide hukum itu sendiri. Hukum manusia diperlukan
karena kekuatan yang diperoleh dari pikiran, berarti bahwa seseorang yang
‘sempurna’ merupakan yang terbaik dari semua makhluk tetapi orang yang terpisah
dari hukum dan keadilan merupakan makhluk terburuk.
Hukum tuhan secara hirarki berada di
bawah hukum eternal, karena merupakan bagian hukum eternal yang diberikan tuhan
kepada manusia. Aquinas mengembangkan topik ini dalam 4 hal. Pertama,
manusia diatur oleh hukum. Hukum manusia dan hukum dasar cukup untuk mencapai
tujuan tersebut yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, tetapi ada kebutuhan
terhadap hukum tuhan karena orang diperintahkan untuk keutamaan hidup abadi,
dan ini di luar kemampuan pikiran manusia. Kedua, fakta bahwa penilaian
manusia akan bervariasi artinya bahwa hukum manusia akan bervariasi, sehingga
menciptakan kebutuhan terhadap hukum tuhan sebagai ukuran pasti apa yang
seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan. Ketiga, hukum manusia
terbatas pada hal-hal yang dapat dinilai oleh pikiran manusia, yang tidak
meliputi lingkup tindakan dalam atau niat. Sehingga ada kebutuhan terhadap
hukum tuhan. Keempat, hukum manusia tidak dapat menangani semua hal. Karena
itu hukum tuhan diperlukan sehingga tidak ada kejahatan yang tidak dilarang
atau tidak dihukum dan semua dosa akan dilarang.
3.
Filsafah
Hukum
Konsep hukum berikutnya adalah
filsafah dari hukum itu sendiri. Filsafah hukum meletakan pertanyaan-pertayaan
yang mendasar,radikal sehingga mencapai hakekat hukum. Jawaban dan pertanyaan
tersebut merupakan pangkal awal bertindaknya pera ahli hukum. Dalam kaitan ini
Apeldoorn mengajukan dua pertanyaan mendasar yaitu :
Kaidah-kaidah hukum dalah pertimbangan-pertimbangn nilai
yakni pertimbangan-pertimbangna tentang sesuatu yang seharusnya di lakukan dan
yang tidak di lakukan dalam pergaulan dengan sesama manusia yang menghendaki
agar di ikuti sebgai otoriter dan dengan demikian mempunyai sifat perintah dan
larangan.
Pendapat berdasarkan dari penilaian yang di ucapkan oleh
badan-badan pemerintah dalam suatu bentuk (undang-undang, keputusan-keputusan
hakim) atau yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat (hukum
kebiasaan), menyajikan diri sebagai hukum. Berarti, bahwa ia berkehendak supaya
di hargai dan di turuti sebagai otoritet.
Berikutnya
Filsafat hukum manurut Hobbes, dimana hampir sepenuhnya di tinjau berdasarkan
prinsip utilitas. Manusia siap menerima hukum dan mematuhi undang-undang hanya
karena mereka telah mengakui perdamaian dan ketentraman sebagai hal yang
bermanfaat. Filsafat hukum Hobbes sangat Positivistik, satu-satunya sumber
hukum yang diakui adalah kehendak raja. Dalam konteks ini Hobbes menandaskan
bahwa hukum merupakan kata-kata sang Raja yang berhak memerintah orang lain,
dengan kata lain semua hukum hanya akan mendapatkan keabsahan bila pemerintah
yang berkuasa menganggapnya sah.
B.
Konsep
Hukum Islam
1.
Pengertian
Hukum Islam
Istilah hukum islam terdiri dari dua
kata yaitu hukum dan islam. Kata hukum memiliki beberapa pengertian seperti
yang telah di uraikan sebelumnya pada pembahasan di atas. Sedangkan pengertian
islam sendiri secara harfiyah berarti meyerahkan diri,selamat atau juga
kesejahteraan. Sedangkan secara istilah Mahmud Syaltut berpendapat bahwa islam
adalah agama Allah Swt yang dasar-dasar dan syariatnya di turunkan kepada Nabi
Muhammad Saw, dan di bebankan kepadanya untuk menyampaikan dan mengajak
mengikut kepada seluruh umat manusia. Dari uraian di atas dapat di artikan
bahwa hukum islam adalah hukum yang di turunkan Allah Swt melalui Rosul-Nya,
untuk di sebar luaskan dan di pedomani umat manusia guna mencapai tujuan
hidupnya, selamat di dunia dan sejahtera di akhirat.
Sedangkan menurut Hasby
Ash-Shiddieqy hukum islam adalah koleksi daya upaya fuqaha (para ahli fiqih)
untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.[4]
Dengan demikian dapat di simpulakan bahwa hukum islam adalah
peraturan-peraturan yang di rumuskan berdasarkan wahyu Allah Swt dan Rosul-Nya
tentang tingkah laku mukallaf yang di akui dan di yakini berlaku dan mengikat
bagi semua pemeluk islam.
Al-Qur’an dan Sunnah adalah Sumber utama dari
Hukum Islam. Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum Modern dan salah satu
sistem hukum yang belaku di dunia, subtansinya mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia, yakni: pertama, mencakup
Ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Kedua, mencakup hukum-hukum yang berhubungan
dengan keluarga ( al ahwal asy-syahsyiyah) seperti
nikah,talak,rujuk,wasiat,waris dan handhanah. Ketiga,aspek muamalah (hukum sipil),yaitu hukum yang berhubungan
dengan hukum antar manusia,seperti jual beli, gadai, joint usaha,
pinjam-meminjam. Keempat, mencakup aspek ekonomi,misalnya zakat, baitul maal,
harta ghanimah, pajak, riba dll. Dengan melihat cakupan yang sangat
komperhensif dari hukum Islam tersebut beberapa pakar hukum Islam termasuk Izco
Insapato guru besar dari Harvard University menyatakan bahwa :”Hukum Islam
dalam pembahasan-pembahasannya benar-benar menyumbangkan pada dunia suatu
sistem hukum yang abadi” senada dengan Izco, Santilana yang juga guru besar
dari Harvard University mengemukakan :Hukum Islam itu sangat memadai bagi
kebutuhan hukum di kalangan muslimin dan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa
hukum Islam itu mampu untuk menyelesaikan persoalan umat manusia dalam
kehidupannya.” JND Anderson,seorang ahli hukum dari universitas London
mengatakan bahwa :”Hukum Islam tidak dapat di tandinggi kesempurnaannya oleh
sistem hukum manapun.”
Hukum islam sebagai hukum di buktikan dengan karakteristik
keilmuan, yaitu :
1. Bahwa hukum Islam tersusun
melalui asas-asas tertentu.
2. Pengetahuan itu terjaring
dalam suatu kesatuan sistem dan kerja.
3. Mempunyai metode-metode
tertentu dalam operasionalnya.
Dari
karakteristik ini menunjukkan bahwa apapun yang di hasilkan oleh Hukum Islam
adalah produk pemikiran dan penalaran yang berarti pula menerima
konsekuensi-konsekuensi sebagai ilmu, yaitu skeptis, bersedia untuk di uji dan
di kaji ulang, dan sebagai ilmu tidak kebal kritik.
2.
Hukum dan Moral
Pandangan kedua, mengenai Konsep Hukum
islam yang membicarakan dalam mempertentangkan antara hukum dan moralitas
adalah membahas definisinya. Karena hukum dan moralitas atau membahas etika
memiliki banyak kesamaan, maka keduanya di kacaukan. Oleh sebab itu, setiap
usaha untuk mendefinisikan hukum harus mulai membedakan satu dengan yang lain,
hukum dan moralitas. Dalam mendefinisikan hukum Islam, para islamisis
menyimpulkan bahwa hukum Islam merupakan sistem aturan Moral atau etika.
Kesimpulan ini harus dipahami mengenai pemisahan dari moralitas.dengan
mendefinisikan hukum Islam sebagai “Etika” ini pasti tidak pernah
mengimplementasikan bahwa ia merupakan suatu cabang dari Filsafat, maupun
“Moralitas” dalam pengertian memiliki sumbernya dalam ukuran dan kebiasaan
sosial saja. Tujuan dari argumentasi dalam menjelaskan hukum Islam sebagai
hukum etika adalah untuk menolak pendekatan sarjana-sarjana hukum modern
terhadap hukum Islam sebagai hukum dalam pengertian modern.tujuan kedua untuk
mempertahankan posisi yang menjadi sistem etika, hukum islam tidak mampu
berubah melalui legislasi.Snouch Hurgronje merupakan sarjana pertama yang
mengajukan argumen ini.Snouch mendefinisikan dalam istilah yang amat jelas
Hukum islam sebagai suatu “Doktrine of Duties”
3.
Syari’ah dan fiqih
Salah satu hal yang juga menjadi
persoalan dalam merumuskan Konsep Hukum Islam adalah adanya kesalahan atau
ketidak jelasan persepsi tentang Syariah, Fiqih dan Hukum Islam itu sendiri.
Dimana ketidak jelasan persepsi ini meliputi arti dan ruang lingkup
pengertiannya dimana pengertian syariah Islam yang kadang diartikan sebagai
sama dengan fiqh,bahkan adakalanya di samakan artinya dengan ad-din. Oleh
karena itu berikut beberapa konsep tentang Syariah, Fiqh.
1) Syari’ah
Kata syari’ah secara harfiah artinya
jalan ketempat mata air atau tempat yang di lalui mata air sungai. Penggunaannya
dalam al qur’an diartikan sebagai jalan yang jelas membawa kemenangan atau
jalan raya yang baik. Jadi syari’ah merupakan nilai-nilai keagamaan yang
berfungsi mengarahkan kahidupan manusia. Sedangkan syari’ah yang di maksud
menurut para ahli ilmu ushul fiqih, adalah firman Allah yang di tunjukan kapada
orang muslim yang mukallaf ‘cakap dan bertanggung jawab, merupakan perintah,
larangan, dan kebebasan memilih.
Adapun pengrtian syari’ah menurut menurut imam syafi’i dan
imam abu hanifah.
·
Menurut imam Syafi’i syari’ah adalah
wahyu yang di sampaikan oleh Rosulullah, berisikan hukum-hukum khusus, yang
berhubungan dengan perbuatan lahiriah saja, yakni yang mengatur tingkah laku
manusia dengan tuhannya (hubungan vertikal) dan hubungan manusia dengan sesama
manusia lainnya (hubungan horizontal).
·
Menurut imam Abu Hanifah syari’ah
adalah semua ajaran wahyu yang di sampaikan oleh Rosulullah Saw kepada
umatnya.secara umum baik wahyu yang berupa lahiriyah ataupun bathiniyah.[5]
Dari pengertian di atas dapat di
simpulkan bahwa syari’ah adalah firman Allah yang di turunkan kepada Rosul-Nya
untuk di sampaikan dan di tunjukan kepada umatnya, berupa hukum-hukum khusus
yang berisi perintah, larangan dan pilihan, baik berhubungan dengan perbuatan
lahiriah ataupun bathiniyah.
2) Fiqih
Fiqih atau fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara
khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,
baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Dalam buku Imran ahsan khan Nyazee di sebutkan “The term fiqh is used
in the literal sense to mean ‘understanding’ and in this sense the word fiqh
and fahm are synonymous. it implies an understanding of islam in a general way
or what a prudent person is likely to conclude from obvious evidences”
(Istilah fiqh digunakan dalam arti harfiah berarti ‘pemahaman’ dan dalam arti
kata dan Faham fiqh adalah sama. itu menyiratkan pemahaman tentang Islam secara
umum atau apa yang orang bijaksana cenderung untuk menyimpulkan dari
bukti-bukti jelas).
Dalam kamus dunia hukum, fiqih ini di sebut
juga yurisprudensi, interpretasi dan prestasi para fuqaha. Kata fiqih dalam al
qur’an di sebut dalam bentuk kata kerja (fiil) sebanyak 20 kali.
Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah. Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang
beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4
mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang
fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih. Konsep Fiqih
secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti
fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu
yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu
yang juga membahas hukum
syar’iyyah
dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dengan demikian hakikat dari fiqih
menurut amir syarifuddin mengemukakan sebagai berikut :
§ Bahwa
fiqih adalah ilmu tentng hukum syara
§ Bahwa
yanng di bicarakan fiqih adalah hal-hal yang bersifat amaliyah dan furu’iyah
§ Bahwa
pengetahuan tentang hukum syara itu di dasarkan pada dalil yang tafshili
(terperinci)
§ Bahwa
fiqih itu di gali dan di temukan melalui penalaran dan istidhlal (penggunaan dalil)
oleh mujtahid dan fuqaha.[6]
Oleh karna itu, fiqih sebagai hasil
formulasi dari aktivitas penalaran manusia dalm memahami al qur’an dan al
sunnah, ia dapat dan dalam batas tertentu sebagai keharusan menerima perubahan
dan pembaharuan akibat dari perbedaan ruang dan waktu.
Antara syari’ah dan fiqih terdapat beberapa perbedaan pokok
dapat dilihat pada table di bawah ini :
SYARIAH
|
FIQIH
|
|
|
C. Alasan Keberadaan Hukum
I. Hukum dan masyarakat dalam
keterkaitanya
Keluarga dalah bentuk masyarakat
yang paling kecil, di dalm keluarga di perlukan adanya aturan-aturan, oleh
karna itu di dalamnya harus ada hukum untuk mengatur hak dan kewajiban para
anggotanya. Demikian pula dalam bentuk
masyarakat yang lebih besar, di dalamnya di perlukan hukum untuk mengatur dan
mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota-anggotanya. Keberadaan hukum di
dalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau
kelompok secara keseluruhan di tentukan batas-batas hak dan kewajibannaya.
Pada prinsipnya masyarakt mengalami
perkembangan dalam artian masyarakat yang tadinya sederhana kemudian berkembang
menjadi semakin kompleks. perkembangn masyarakat ini di barengi pula dengan
perkembangan di dalam hukum. Dalm kondisi seperti ini berarti perkembangan
kehidupan masyarakat di ikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di
dalamnya.
Dalam suatu negara tiap pergaulan
hidup para wargannya atau anggotanya mempunyai kebutuhan dan kepentingan
masing-masing. Kebutuhan dan kepentingan tersebut dapat di klasifikasikan dalam
:
Dalam pergaulan hidup manusia,
kepentingan-kepentingan manusia bisa senantiasa berlangsung satu sama lain.
Oleh karna itu maka tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan tersebut. Akan tetapi justru oelh karna
kepentingan-kepentinag tersebut saling bertentangan, maka tidaklah mungkin
hukum itu memberi perlindungan penuh terhadap kepentingan yang satu dan
mengabaikan kepentingan-kepentiangan lainnya. Dan oleh karna itu fungsi hukum
adalah mencari jalan tengah untuk
memecahkan soal ini yakni dengan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua
jenis kepentingan yang saling bertentangan tersebut, sehingga terdapat
keseimbangan. Jadi hukum itu menunjukan usahanya pada penyelesaian masalah tadi
dengan cara adil. Akan tetapi di samping itu hukum juga menjamin adanya
kepastian bagi angggota masyarakat terutama yang menyangkut hak dan kewajiaban.
Sebagai bukti semakin sempurnanya peranan hukum yakni sebagai “tool of social
engineering,” maksudnya hukum lebih di arahkan sebagai sarana kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat.
Dari uraian di atas dapat di
simpulkan bahwa alasan keberadaan hukum adalah untuk mengatur
kepentingan-kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat manuju suatu
keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiaban masyarakat itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ø konsep
hukum yang sering di permasalahkan dalam ilmu hukum mencakum dua macam yaitu : pertama, konsep hukum umum. Kedua, konsep hukum islam.
Ø Ruang
lingkup objek kajian konsep hukum umum meliputi : pengertian hukum, klasifikasi
hukum, dan filsafah hukum. Sedangkan ruanglingkup bobjek kajian hukum islam
meluputi : pengertian hukum islam, hukum dan moral, serta perbedaan syariah dan
fiqih.
Ø Hukum ialah seperangkat peraturan baik
berupa perintah, larangan, ataupun norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat, diakui oleh suatu negara dan mengikat seluruh anggotanya.
Ø Manurut St.Thomas Aquinas ada 4 jenis
hukum dalam klasifikasiannya, yaitu eternal (abadi), divine (tuhan), natural
(alam) dan manusia.
Ø Hukum
islam adalah hukum yang di turunkan Allah Swt melalui Rosul-Nya, untuk di sebar
luaskan dan di pedomani umat manusia guna mencapai tujuan hidupnya, selamat di
dunia dan sejahtera di akhirat.
Ø Perbedaan
syari’ah dan fiqih diantaranya :
SYARIAH
|
FIQIH
|
|
|
Ø alasan
keberadaan hukum adalah untuk mengatur kepentingan-kepentingan yang berbeda di
dalam masyarakat manuju suatu keseimbangan dan keselarasan antara hak dan
kewajiaban masyarakat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka. 1989.Cet.8.
Sudarsono.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Rineka
Cipta.2004.Cet.4.
Supriyatni
Renny.Pengantar Hukum Islam.Bandung:
Widya Padjadjaran.2011.
[1] Kansil.1989.Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia.Hal 35.Jakarta.Balai Pustaka.Cet.8.
[2] Sudarsono.2004.Pengantar Ilmu
Hukum.Hal 43.Jakarta.PT.Rineka Cipta.Cet.4
[3] Renny Supriyatni.2011.Pengantar
Hukum Islam.Hal 9.Bandung.Widya Padjadjaran.
[4] Renny Supriyatni.2011.Pengantar
Hukum Islam.Hal 10.Bandung.Widya Padjadjaran.
[5] Renny Supriyatni.Op.cit.Hal 17
[6] Renny Supriyatni.Op.cit.Hal 15