KONSEP HUKUM DAN ALASAN KEBERADAAN HUKUM


PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin M
A.  Konsep Hukum Umum
1.      Pengertian Hukum
Sebelum kita membahas lebih luas tentang hukum maka konsep hukum yang pertama yang harus kita fahami adalah, tentang apakah  pengertian dari hukum itu sendiri ? bila di hadapkan pada pertanyaan tersebut maka tidak ada jawaban yang sempurna yang bisa memberikan gambaran secara komperhensif (menyeluruh).  beberapa jawaban dari para pakar hukum terhadap pertanyaan tersebut juga belum dapat memberikan gambaran komperhensif tentang apakah hukum itu? Oleh karna itu disini di terangkan beberapa pengertian hukum menurut para pakar hukum di  antaranya :
Ø  Aristoteles menyatakan hukum adalah “perticular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of natural” yang artinya : ”hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”[1]
Ø  Drs. C. Utrecht, SH menyatakan hukum adalah “himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangn-larangn yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karna itu harus di taati oleh masyarakat itu sendiri.”[2]
Ø  Mcdonald manyatakan hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat seluruh anggotanya.”[3] 
Dari ke 3 pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa hukum ialah seperangkat peraturan baik berupa perintah, larangan, ataupun norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, diakui oleh suatu negara dan mengikat seluruh anggotanya.

2.      Klasifikasi Hukum
Konsep hukum berikutnya datang dari St. Thomas Aquinas adalah 4 jenis hukum, yaitu eternal (abadi), divine (tuhan), natural (alam) dan manusia.hukum eternal adalah bahwa seluruh alam diatur oleh tuhan, maka seluruh alam diatur oleh pikiran tuhan, yang melampaui waktu, yang merupakan sumber hukum. Aquinas berpendapat bahwa segala sesuatu yang dibatasi oleh takdir tuhan, maka diatur oleh hukum eternal, tetapi bahwa manusia sebagai makhluk rasional lebih banyak berpatisipasi dibanding makhluk lainnya, karena ‘setiap orang memiliki kecenderungan alami yang menentukan perilaku dan tujuannya. Namun, perbedaannya bahwa hanya tuhan yang tahu hukum eternal, sebaliknya fakta bahwa ‘hukum dasar (alam) merupakan partisipasi hukum eternal dalam makhluk rasional atau manusia berarti bahwa setiap orang mengetahui hukum dasar (alam). Aquinas menawarkan prinsip utama dari teori hukum alam adalah“Berbuat baik dan menghindari kejahatan “ Maka tidak mengherankan bahwa teori hukum alam dan etika sering menimbulkan banyak kritik. Untuk Aristoteles dan Aquinas, hukum alam dipandang sebagai sebuah mekanisme untuk memaksakan tugas dan memberikan bimbingan bagi kehidupan berbudi luhur.
Hukum manusia yang berasal dari ‘prinsip hukum dasar perlu bahwa pikiran manusia diarahkan untuk membuat hal tertentu menjadi lebih spesifik dan tegas’ meski penting bahwa hukum manusia ‘mengamati kondisi yang berkaitan dengan ide hukum itu sendiri. Hukum manusia diperlukan karena kekuatan yang diperoleh dari pikiran, berarti bahwa seseorang yang ‘sempurna’ merupakan yang terbaik dari semua makhluk tetapi orang yang terpisah dari hukum dan keadilan merupakan makhluk terburuk.
Hukum tuhan secara hirarki berada di bawah hukum eternal, karena merupakan bagian hukum eternal yang diberikan tuhan kepada manusia. Aquinas mengembangkan topik ini dalam 4 hal. Pertama, manusia diatur oleh hukum. Hukum manusia dan hukum dasar cukup untuk mencapai tujuan tersebut yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, tetapi ada kebutuhan terhadap hukum tuhan karena orang diperintahkan untuk keutamaan hidup abadi, dan ini di luar kemampuan pikiran manusia. Kedua, fakta bahwa penilaian manusia akan bervariasi artinya bahwa hukum manusia akan bervariasi, sehingga menciptakan kebutuhan terhadap hukum tuhan sebagai ukuran pasti apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan. Ketiga, hukum manusia terbatas pada hal-hal yang dapat dinilai oleh pikiran manusia, yang tidak meliputi lingkup tindakan dalam atau niat. Sehingga ada kebutuhan terhadap hukum tuhan. Keempat, hukum manusia tidak dapat menangani semua hal. Karena itu hukum tuhan diperlukan sehingga tidak ada kejahatan yang tidak dilarang atau tidak dihukum  dan semua dosa akan dilarang.
3.      Filsafah Hukum
Konsep hukum berikutnya adalah filsafah dari hukum itu sendiri. Filsafah hukum meletakan pertanyaan-pertayaan yang mendasar,radikal sehingga mencapai hakekat hukum. Jawaban dan pertanyaan tersebut merupakan pangkal awal bertindaknya pera ahli hukum. Dalam kaitan ini Apeldoorn mengajukan dua pertanyaan mendasar yaitu :


*      Adakah pengertian hukum yang beralaku umum?
Kaidah-kaidah hukum dalah pertimbangan-pertimbangn nilai yakni pertimbangan-pertimbangna tentang sesuatu yang seharusnya di lakukan dan yang tidak di lakukan dalam pergaulan dengan sesama manusia yang menghendaki agar di ikuti sebgai otoriter dan dengan demikian mempunyai sifat perintah dan larangan.
*      Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum?
Pendapat berdasarkan dari penilaian yang di ucapkan oleh badan-badan pemerintah dalam suatu bentuk (undang-undang, keputusan-keputusan hakim) atau yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat (hukum kebiasaan), menyajikan diri sebagai hukum. Berarti, bahwa ia berkehendak supaya di hargai dan di turuti sebagai otoritet.
   Berikutnya Filsafat hukum manurut Hobbes, dimana hampir sepenuhnya di tinjau berdasarkan prinsip utilitas. Manusia siap menerima hukum dan mematuhi undang-undang hanya karena mereka telah mengakui perdamaian dan ketentraman sebagai hal yang bermanfaat. Filsafat hukum Hobbes sangat Positivistik, satu-satunya sumber hukum yang diakui adalah kehendak raja. Dalam konteks ini Hobbes menandaskan bahwa hukum merupakan kata-kata sang Raja yang berhak memerintah orang lain, dengan kata lain semua hukum hanya akan mendapatkan keabsahan bila pemerintah yang berkuasa menganggapnya sah.

B.  Konsep Hukum Islam
1.      Pengertian Hukum Islam

Istilah hukum islam terdiri dari dua kata yaitu hukum dan islam. Kata hukum memiliki beberapa pengertian seperti yang telah di uraikan sebelumnya pada pembahasan di atas. Sedangkan pengertian islam sendiri secara harfiyah berarti meyerahkan diri,selamat atau juga kesejahteraan. Sedangkan secara istilah Mahmud Syaltut berpendapat bahwa islam adalah agama Allah Swt yang dasar-dasar dan syariatnya di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dan di bebankan kepadanya untuk menyampaikan dan mengajak mengikut kepada seluruh umat manusia. Dari uraian di atas dapat di artikan bahwa hukum islam adalah hukum yang di turunkan Allah Swt melalui Rosul-Nya, untuk di sebar luaskan dan di pedomani umat manusia guna mencapai tujuan hidupnya, selamat di dunia dan sejahtera di akhirat.
Sedangkan menurut Hasby Ash-Shiddieqy hukum islam adalah koleksi daya upaya fuqaha (para ahli fiqih) untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.[4] Dengan demikian dapat di simpulakan bahwa hukum islam adalah peraturan-peraturan yang di rumuskan berdasarkan wahyu Allah Swt dan Rosul-Nya tentang tingkah laku mukallaf yang di akui dan di yakini berlaku dan mengikat bagi semua pemeluk islam.
 Al-Qur’an dan Sunnah adalah Sumber utama dari Hukum Islam. Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum Modern dan salah satu sistem hukum yang belaku di dunia, subtansinya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yakni: pertama, mencakup Ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Kedua, mencakup hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga ( al ahwal asy-syahsyiyah) seperti nikah,talak,rujuk,wasiat,waris dan handhanah. Ketiga,aspek muamalah (hukum sipil),yaitu hukum yang berhubungan dengan hukum antar manusia,seperti jual beli, gadai, joint usaha, pinjam-meminjam. Keempat, mencakup aspek ekonomi,misalnya zakat, baitul maal, harta ghanimah, pajak, riba dll. Dengan melihat cakupan yang sangat komperhensif dari hukum Islam tersebut beberapa pakar hukum Islam termasuk Izco Insapato guru besar dari Harvard University menyatakan bahwa :”Hukum Islam dalam pembahasan-pembahasannya benar-benar menyumbangkan pada dunia suatu sistem hukum yang abadi” senada dengan Izco, Santilana yang juga guru besar dari Harvard University mengemukakan :Hukum Islam itu sangat memadai bagi kebutuhan hukum di kalangan muslimin dan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hukum Islam itu mampu untuk menyelesaikan persoalan umat manusia dalam kehidupannya.” JND Anderson,seorang ahli hukum dari universitas London mengatakan bahwa :”Hukum Islam tidak dapat di tandinggi kesempurnaannya oleh sistem hukum manapun.”
Hukum islam sebagai hukum di buktikan dengan karakteristik keilmuan, yaitu :
1.      Bahwa hukum Islam tersusun melalui asas-asas tertentu.
2.      Pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem dan kerja.
3.      Mempunyai metode-metode tertentu dalam operasionalnya.
Dari karakteristik ini menunjukkan bahwa apapun yang di hasilkan oleh Hukum Islam adalah produk pemikiran dan penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensi sebagai ilmu, yaitu skeptis, bersedia untuk di uji dan di kaji ulang, dan sebagai ilmu tidak kebal kritik.


2.      Hukum dan Moral
Pandangan kedua, mengenai Konsep Hukum islam yang membicarakan dalam mempertentangkan antara hukum dan moralitas adalah membahas definisinya. Karena hukum dan moralitas atau membahas etika memiliki banyak kesamaan, maka keduanya di kacaukan. Oleh sebab itu, setiap usaha untuk mendefinisikan hukum harus mulai membedakan satu dengan yang lain, hukum dan moralitas. Dalam mendefinisikan hukum Islam, para islamisis menyimpulkan bahwa hukum Islam merupakan sistem aturan Moral atau etika. Kesimpulan ini harus dipahami mengenai pemisahan dari moralitas.dengan mendefinisikan hukum Islam sebagai “Etika” ini pasti tidak pernah mengimplementasikan bahwa ia merupakan suatu cabang dari Filsafat, maupun “Moralitas” dalam pengertian memiliki sumbernya dalam ukuran dan kebiasaan sosial saja. Tujuan dari argumentasi dalam menjelaskan hukum Islam sebagai hukum etika adalah untuk menolak pendekatan sarjana-sarjana hukum modern terhadap hukum Islam sebagai hukum dalam pengertian modern.tujuan kedua untuk mempertahankan posisi yang menjadi sistem etika, hukum islam tidak mampu berubah melalui legislasi.Snouch Hurgronje merupakan sarjana pertama yang mengajukan argumen ini.Snouch mendefinisikan dalam istilah yang amat jelas Hukum islam sebagai suatu “Doktrine of Duties”
3.      Syari’ah dan fiqih
Salah satu hal yang juga menjadi persoalan dalam merumuskan Konsep Hukum Islam adalah adanya kesalahan atau ketidak jelasan persepsi tentang Syariah, Fiqih dan Hukum Islam itu sendiri. Dimana ketidak jelasan persepsi ini meliputi arti dan ruang lingkup pengertiannya dimana pengertian syariah Islam yang kadang diartikan sebagai sama dengan fiqh,bahkan adakalanya di samakan artinya dengan ad-din. Oleh karena itu berikut beberapa konsep tentang Syariah, Fiqh.
1)    Syari’ah
Kata syari’ah secara harfiah artinya jalan ketempat mata air atau tempat yang di lalui mata air sungai. Penggunaannya dalam al qur’an diartikan sebagai jalan yang jelas membawa kemenangan atau jalan raya yang baik. Jadi syari’ah merupakan nilai-nilai keagamaan yang berfungsi mengarahkan kahidupan manusia. Sedangkan syari’ah yang di maksud menurut para ahli ilmu ushul fiqih, adalah firman Allah yang di tunjukan kapada orang muslim yang mukallaf ‘cakap dan bertanggung jawab, merupakan perintah, larangan, dan kebebasan memilih.

Adapun pengrtian syari’ah menurut menurut imam syafi’i dan imam abu hanifah.
·         Menurut imam Syafi’i syari’ah adalah wahyu yang di sampaikan oleh Rosulullah, berisikan hukum-hukum khusus, yang berhubungan dengan perbuatan lahiriah saja, yakni yang mengatur tingkah laku manusia dengan tuhannya (hubungan vertikal) dan hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya (hubungan horizontal).
·         Menurut imam Abu Hanifah syari’ah adalah semua ajaran wahyu yang di sampaikan oleh Rosulullah Saw kepada umatnya.secara umum baik wahyu yang berupa lahiriyah ataupun bathiniyah.[5]
Dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa syari’ah adalah firman Allah yang di turunkan kepada Rosul-Nya untuk di sampaikan dan di tunjukan kepada umatnya, berupa hukum-hukum khusus yang berisi perintah, larangan dan pilihan, baik berhubungan dengan perbuatan lahiriah ataupun bathiniyah.

2)   Fiqih
Fiqih atau fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Dalam buku Imran ahsan  khan Nyazee di sebutkan “The term fiqh is used in the literal sense to mean ‘understanding’ and in this sense the word fiqh and fahm are synonymous. it implies an understanding of islam in a general way or what a prudent person is likely to conclude from obvious evidences” (Istilah fiqh digunakan dalam arti harfiah berarti ‘pemahaman’ dan dalam arti kata dan Faham fiqh adalah sama. itu menyiratkan pemahaman tentang Islam secara umum atau apa yang orang bijaksana cenderung untuk menyimpulkan dari bukti-bukti jelas).
 Dalam kamus dunia hukum, fiqih ini di sebut juga yurisprudensi, interpretasi dan prestasi para fuqaha. Kata fiqih dalam al qur’an di sebut dalam bentuk kata kerja (fiil) sebanyak 20 kali.
 Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih. Konsep Fiqih secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar’iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dengan demikian hakikat dari fiqih menurut amir syarifuddin mengemukakan  sebagai berikut :
§  Bahwa fiqih adalah ilmu tentng hukum syara
§  Bahwa yanng di bicarakan fiqih adalah hal-hal yang bersifat amaliyah dan furu’iyah
§  Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu di dasarkan pada dalil yang tafshili (terperinci)
§  Bahwa fiqih itu di gali dan di temukan melalui penalaran dan istidhlal (penggunaan dalil) oleh mujtahid dan fuqaha.[6]
Oleh karna itu, fiqih sebagai hasil formulasi dari aktivitas penalaran manusia dalm memahami al qur’an dan al sunnah, ia dapat dan dalam batas tertentu sebagai keharusan menerima perubahan dan pembaharuan akibat dari perbedaan ruang dan waktu.
Antara syari’ah dan fiqih terdapat beberapa perbedaan pokok dapat dilihat pada table di bawah ini :
SYARIAH
FIQIH
  • Terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Bersifat Fundamental & mempunyai ruang lingkup yang lebih luas  kedalamannya
  • Ketentuan Allah dan Rasulnya,karna abadi
  • Hanya Satu
  • Menunjukkan kesatuan dalam Islam
  • Subjek syari’ah adalah Allah
  • Terdapat Dalam Kitab-kitab Fiqih
  • Ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia
  • Fikiran Manusia tidak berlaku abadi
  • Mungkin lebih dari satu karena terdapat aliran-aliran
  • Menunjukkan keseragaman
  • Subjek fiqih adalah manusia

C.  Alasan Keberadaan Hukum
                 I.  Hukum dan masyarakat dalam keterkaitanya
Keluarga dalah bentuk masyarakat yang paling kecil, di dalm keluarga di perlukan adanya aturan-aturan, oleh karna itu di dalamnya harus ada hukum untuk mengatur hak dan kewajiban para anggotanya. Demikian pula  dalam bentuk masyarakat yang lebih besar, di dalamnya di perlukan hukum untuk mengatur dan mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota-anggotanya. Keberadaan hukum di dalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau kelompok secara keseluruhan di tentukan batas-batas hak dan kewajibannaya.
Pada prinsipnya masyarakt mengalami perkembangan dalam artian masyarakat yang tadinya sederhana kemudian berkembang menjadi semakin kompleks. perkembangn masyarakat ini di barengi pula dengan perkembangan di dalam hukum. Dalm kondisi seperti ini berarti perkembangan kehidupan masyarakat di ikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di dalamnya.
Dalam suatu negara tiap pergaulan hidup para wargannya atau anggotanya mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Kebutuhan dan kepentingan tersebut dapat di klasifikasikan dalam :
*   Kebutuhan fisiologis, seperti makan, minum, pakaian, perumahan dll.
*   Kebutuahan keamanan, ketertiban, dan ketentraman dari gangguan, ancaman atau serangan dari pihak lain.
*   Kebutuhan akan kerja sama yang saling menguntungkan.
*   Kebutuhan akan kehormatan dirinya, akan penghargaan sebagai manusia yang bermartabat dan berkebudayaan.
*   Kebutuhan akan eksisitensi dirinya  dengan jiwanya yang merdeka, yang memiliki daya logika, etika dan estetika.
Dalam pergaulan hidup manusia, kepentingan-kepentingan manusia bisa senantiasa berlangsung satu sama lain. Oleh karna itu maka tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Akan tetapi justru oelh karna kepentingan-kepentinag tersebut saling bertentangan, maka tidaklah mungkin hukum itu memberi perlindungan penuh terhadap kepentingan yang satu dan mengabaikan kepentingan-kepentiangan lainnya. Dan oleh karna itu fungsi hukum adalah  mencari jalan tengah untuk memecahkan soal ini yakni dengan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua jenis kepentingan yang saling bertentangan tersebut, sehingga terdapat keseimbangan. Jadi hukum itu menunjukan usahanya pada penyelesaian masalah tadi dengan cara adil. Akan tetapi di samping itu hukum juga menjamin adanya kepastian bagi angggota masyarakat terutama yang menyangkut hak dan kewajiaban. Sebagai bukti semakin sempurnanya peranan hukum yakni sebagai “tool of social engineering,” maksudnya hukum lebih di arahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa alasan keberadaan hukum adalah untuk mengatur kepentingan-kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat manuju suatu keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiaban masyarakat itu sendiri.       

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ø  konsep hukum yang sering di permasalahkan dalam ilmu hukum mencakum dua macam yaitu : pertama, konsep hukum umum. Kedua, konsep hukum islam.
Ø  Ruang lingkup objek kajian konsep hukum umum meliputi : pengertian hukum, klasifikasi hukum, dan filsafah hukum. Sedangkan ruanglingkup bobjek kajian hukum islam meluputi : pengertian hukum islam, hukum dan moral, serta perbedaan syariah dan fiqih.
Ø  Hukum ialah seperangkat peraturan baik berupa perintah, larangan, ataupun norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, diakui oleh suatu negara dan mengikat seluruh anggotanya.
Ø  Manurut St.Thomas Aquinas ada 4 jenis hukum dalam klasifikasiannya, yaitu eternal (abadi), divine (tuhan), natural (alam) dan manusia.
Ø  Hukum islam adalah hukum yang di turunkan Allah Swt melalui Rosul-Nya, untuk di sebar luaskan dan di pedomani umat manusia guna mencapai tujuan hidupnya, selamat di dunia dan sejahtera di akhirat.
Ø  Perbedaan syari’ah dan fiqih diantaranya :
SYARIAH
FIQIH
  • Terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Bersifat Fundamental & mempunyai ruang lingkup yang lebih luas  kedalamannya
  • Ketentuan Allah dan Rasulnya,karna abadi
  • Hanya Satu
  • Menunjukkan kesatuan dalam Islam
  • Subjek syari’ah adalah Allah
  • Terdapat Dalam Kitab-kitab Fiqih
  • Ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia
  • Fikiran Manusia tidak berlaku abadi
  • Mungkin lebih dari satu karena terdapat aliran-aliran
  • Menunjukkan keseragaman
  • Subjek fiqih adalah manusia

Ø  alasan keberadaan hukum adalah untuk mengatur kepentingan-kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat manuju suatu keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiaban masyarakat itu sendiri.      

DAFTAR PUSTAKA

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka. 1989.Cet.8.
Sudarsono.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Rineka Cipta.2004.Cet.4.
Supriyatni Renny.Pengantar Hukum Islam.Bandung: Widya Padjadjaran.2011.




[1] Kansil.1989.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Hal 35.Jakarta.Balai Pustaka.Cet.8.
[2] Sudarsono.2004.Pengantar Ilmu Hukum.Hal 43.Jakarta.PT.Rineka Cipta.Cet.4
[3] Renny Supriyatni.2011.Pengantar Hukum Islam.Hal 9.Bandung.Widya Padjadjaran.
[4] Renny Supriyatni.2011.Pengantar Hukum Islam.Hal 10.Bandung.Widya Padjadjaran.
[5] Renny Supriyatni.Op.cit.Hal 17
[6] Renny Supriyatni.Op.cit.Hal 15

Related Posts

Subscribe Our Newsletter